Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami memberikan kesempatan kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk:
1. Membuka data daftar penerima vaksin III/booster;
2. Membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.