KOMPAS.com ? Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Aliyah Mustika Ilham dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan tentang adanya sertifikat bagi masyarakat yang telah mendapat vaksin Covid-19. Nantinya, sertifikat tersebut juga bisa digunakan sebagai syarat bepergian dengan pesawat. Dengan kata lain, menjadi pengganti tes RT-PCR atau rapid test antigen yang saat ini masih berlaku. Terkait wacana tersebut, epidemiolog kolaborator saintis LaporCOVID Iqbal Elyazar menilai hal tersebut tak bisa dilakukan. ?Kartu vaksinasi bukan kartu bebas Covid. Tetap harus dites rapid antigen atau PCR. Karena lebih murah dites daripada harus berurusan dengan rumah sakit,? kata Iqbal pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021)