TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA?-?Koalisi?Masyarakat?Sipil menilai ketentuan yang memuat dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon satu diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam Surat Edaran Kasatgas Penanganan?Covid-19?25/2021 nomor 5 menyebutkan “Masa karantina 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon I (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan”.