TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -?Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi. Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif. Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.