TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-?Lapor Covid-19 menyatakan menerima aduan dari masyarakat terkait vaksin. Aduan tersebut terkait adanya vaksinasi dosis ketiga atau sering disebut booster kepada bukan?tenaga kesehatan. Padahal, pemerintah sendiri telah menetapkan kalau vaksin dosis ketiga hanya diperuntukkan pada mereka yang diprioritaskan, seperti?tenaga kesehatan. Hal ini sesuai dengan?Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1919/2021. Aturan tersebut menegaskan jika booster hanya diberikan kepada?tenaga kesehatan. Serta tenaga pendukung kesehatan yang telah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19.