IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Co-Leads LaporCovid-19 Irma Hidayana mengingatkan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk memenuhi hak perlindungan bagi setiap orang yang menjadi pelapor kasus COVID-19 di Tanah Air. “Hak tersebut meliputi perlindungan, keselamatan serta keamanan bagi mereka yang melaporkan kasus COVID-19 atas diri sendiri maupun keluarganya,” kata dia saat diskusi daring dengan tema “Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor” yang dipantau di Jakarta, Senin (25/1). Jaminan hak atas perlindungan pelapor tersebut juga meliputi hak kesehatan mereka yang memang tertulis jelas dalam konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.