TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA?- Pandemi?Covid-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar. Ini bisa dilihat belum mampunya negara menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung. Berdasarkan data?Lapor?Covid-19, penanganan pelayanan publik pada berbagai kementerian atau lembaga terkait masih belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga.