Adapun delapan lembaga yang tergabung dalam aliansi ialah Arek Lintang (ALIT) Indonesia, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR), Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orang Tua Siswa (Fortusis), Hakasasi, Laporcovid19, Lokataru, dan Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Melalui somasi ini, koalisi memina pemerintah meninjau kembali kebijakan PTM terbatas dalam waktu 14 hari.