JAKARTA – Koalisi LaporCovid-19 mendapat 70 laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy menyebut pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terbanyak berada di tempat publik sebanyak 37 persen. Pelangaran terbanyak kedua berada di perkantoran sebanyak 33 persen.
“Proporsi pelanggaran selanjutnya di lembaga pendidikan sebanyak 17 persen, di tempat makan sebanyak 7 persen, dan di tempat ibadah 6 persen,” kata Yemiko dalam diskusi webinar, Senin, 25 Januari.
Yemiko menjabarkan contoh laporan pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik, seperti hotel, lapangan olahraga, dan kompleks perumahan.