Namun, salah satu karyawan perusahaan swasta di DKI Jakarta terpaksa membayar separuh harga vaksin COVID-19.
Diketahui harga vaksin untuk vaksinasi gotong royong ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Relawan LaporCovid19 Firdaus Ferdiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan pada Minggu (23/5/2021) mengenai adanya pemotongan Tunjangan Hari Raya untuk membayar vaksin mandiri.