Jakarta, IDN Times?- Program vaksinasi COVID-19 semestinya diberikan gratis kepada masyarakat, termasuk vaksinasi gotong rotong atau mandiri yang semestinya menjadi kewajiban perusahaan.

Namun, salah satu karyawan perusahaan swasta di DKI Jakarta terpaksa membayar separuh harga vaksin COVID-19.

Diketahui harga vaksin untuk vaksinasi gotong royong ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.

Relawan LaporCovid19 Firdaus Ferdiansyah, mengatakan pihaknya menerima laporan pada Minggu (23/5/2021) mengenai adanya pemotongan Tunjangan Hari Raya untuk membayar vaksin mandiri.