JURNALISME WARGA

Informasi yang Simpang Siur terkait jenis dan jumlah Bansos yang diterima KPM

Oleh Hijrah Lahaling

Siang itu, Jumat (06/08/2021), kami tim pelaksana Aplikasi Sipkumham menuju Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dengan tujuan mengumpulkan data terkait implementasi penyelenggaraan bansos di masa pandemi Covid-19 se-kab/kota Provinsi Gorontalo. Saya dan 2 orang tim lainnya ditugaskan mengambil data di Dinas Sosial Kabupaten Gorut. Harapan sebelum berangkat, kami dengan mudah bisa mendapatkan data yang dibutuhkan apalagi dibekali dengan surat tugas dari lembaga.

Kami berangkat pukul 07.30 dari Kota Gorontalo, dan tiba di tempat tujuan pukul 09.00 WITA. Kami pun langsung menemui staf di ruang tunggu, sambil menanyakan terkait surat permohonan permintaan data sekaligus audience dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorut.

Sambil menunggu kabar dari staf yang kami temui itu, saya memerhatikan gerak-geriknya yang sepertinya dia kebingungan mencari surat yang sudah dikirimkan sebelumnya. Keluar masuk ruangan yang juga kami tidak tahu itu ruangan apa. Akhirnya saya bertanya kembali, tentang bagaimana dengan surat kami dan apakah bapak Kadis sudah bisa kami temui? Stafnya menjawab oh iyya ibu, sementara disiapkan dan data apa yang ibu butuhkan? kami tim saling memandang dan senyam-senyum kecil, di dalam hati saya bergumam, pertanda surat kami belum dibaca.

Kami menunggu kurang lebih 1 jam lamanya, waktu kami terbuang percuma, apalagi hari Jum’at, laki-laki akan bergegas melaksanakan sholat Jum’at. Tiba-tiba saya melihat, keluar seorang bapak menggunakan pakaian olahraga dari sebuah ruangan yang dikawal oleh seorang laki-laki sambil menenteng tas menuju mobil yang hendak bergegas pergi. Sayapun bilang ke tim, sepertinya bapak itu Kepala Dinasnya, sebaiknya kita kejar dan sapa.

“Pak, maaf kami dari Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo hendak bertemu dengan Bapak”, Ucap pak Bintang, salah satu tim dari kanwil Hukum dan HAM. Dan Bapaknya menjawab, “oh iya, sudah dari tadi yah? sebenarnya saya sudah mau balik ke rumah untuk siap-siap ke mesjid”. Dan akhirnya bapak Kadis bersedia untuk kami wawancarai meskipun dengan waktu yang terbatas dan ditempat yang kami lama menunggu.

Saya pun memulai menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan kami, sembari memperkenalkan kalau saya dipercayakan sebagai tim peneliti dari unsur akademisi oleh Kanwil Hukum dan HAM. Setelah mendengarkan maksud dan tujuan tersebut, bapak Kadis memanggil salah satu pegawai yang menurutnya paling tahu tentang data penerima bansos.

Sambil menunggu data yang kami butuhkan disiapkan, saya pun mulai bertanya kepada Kepala Dinsos Gorut, Bapak Marzuki Pulumoduyo, tentang sejauhmana implementasi penyelenggaraan bansos di daerah bapak. Dimulai dengan bansos apa saja yang didistribusikan, jenisnya apa dan sasaran penerimanya siapa.

“Untuk Kabupaten Gorut, kami tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo No. 10 Tahun 2020 yaitu berupa Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD), yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ada juga namanya Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang langsung di transfer ke rekening masyarakat. Uangnya itu dibelanjakan sembako di warung-warung yang telah ditentukan, dan kami selaku pemerintah memonitoring untuk memastikan apakah uang itu betul dibelanjakan sembako sesuai dengan yang telah ditentukan,” ujarnya.

“Jumlah penerima bansos di Kab Gorontalo Utara sebanyak 2.622 KK, dengan jenis bansos yang diterima berupa sembako yaitu beras, telur, minyak goreng, gula semut, ada juga ikan. Untuk sasarannya adalah seluruh masyarakat yang terdampak Covid-19,” imbuhnya lagi.

Sementara, ada masyarakat yang mengeluhkan tentang bansos yang diterimanya. “Bansos yang saya terima hanya BLT Dana Desa, bansos lainnya tidak ada, sementara ada tetangga saya yang dapat sampai 3 jenis bansos, Sembako, BLT Dana Desa dan BST”, ujar Sartin Mantulangi (68 Tahun), warga Desa Titudu, Kecamatan Kwandang, Gorut, yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual kue.

Belum lagi seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Kunino Potale (68 Tahun), yang hanya mendapatkan bansos sembako berupa beras 10 Kg. “Saya hanya dapat bantuan beras 10 Kg”, imbuhnya.

Selain di Gorut, ternyata di Kota Gorontalo juga terjadi kesimpangsiuran informasi terkait jenis bansos yang didistribusikan. Seperti yang dialami Hauria Lamato (67 Tahun), warga jalan Membramo, Kecamatan Sipatana. “Bantuan yang saya terima ada sembako, BLT Dana Desa, dan Listrik Gratis. Sembakonya ada Beras 3 kg, Gula pasir 1 kg, Minyak Kelapa 1 botol, telur ayam 10 butir, susu 1 kaleng, bawang merah dan putih 1 kg, ikan 1 kg. Untuk BLT saya terima Rp. 300.000 selama 3 bulan”. ujar ibu Hauria.

“Saya mendapatkan bansos sembako, berupa beras 10 Kg, Gula pasir 1 kg, Minyak Goreng 1 liter, dan telur ayam 1 Rak,” imbuh Poulimo (45 Tahun) warga Desa Kayumerah, Kab Gorontalo.

Selain informasi yang simpangsiur dari masyarakat penerima bansos, informasi dari Dinas Sosial baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi Gorontalo, juga tidak jelas dan beragam. Termasuk terkait pelaksana bansos Covid-19, ada yang mengatakan Dinas Sosial dan Dinas Pangan yang bertanggung jawab terhadap distribusi bansos, ada juga yang mengatakan Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, Dinas Koperasi,  Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, sebagai penanggungjawab bansos selama Covid-19.