JURNALISME WARGA

Bansos Covid-19 untuk Lansia di Pangkas 50 Persen

oleh Hijrah Lahaling

 

Gorontalo, Kemitraan – Lansia (lanjut usia) adalah salah satu kelompok yang paling rentan terdampak Covid-19 selain kelompok rentan lainnya yaitu anak, perempuan dan penyandang disabilitas. Selama pandemi, upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam penyelamatan dan pemulihan perekonomian yaitu melindungi kelompok rentan tersebut. Melalui pemberian Bantuan Sosial dengan mekanisme penyaluran yang cepat, merata dan tepat sasaran. Namun, kenyataannya penyaluran bansos berupa uang tunai untuk kelompok lanjut usia di Kota Gorontalo masih bermasalah. Selain adanya pemotongan hingga 50 persen, sebagian lansia bahkan tidak mendapat bantuan sama sekali.

Zainun (60 tahun), mengeluhkan adanya pemotongan bansos uang tunai sebesar 50 persen tanpa sepengetahuannya. “Uang yang seharusnya saya peroleh Rp.600.000, tapi yang sampai ke tangan saya hanya Rp. 300.000, dan saya tidak tahu alasannya kenapa dipotong”, ujar Zainun, warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, (Kamis/14/10/2021).

Ibu Zainun adalah seorang kepala keluarga yang ditinggal mati suaminya. Pekerjaannya sehari-hari sebagai penjahit, pendapatannya cukup lancar namun ketika pandemi Covid-19 pemasukannya menurun drastis. Akhirnya, sementara waktu belum bisa menerima orderan seperti biasanya.

Pemotongan bansos juga dialami Ma Ice (63 tahun). “Saya awalnya dalah penerima bansos Covid-19 berupa uang tunai selama 4 bulan sebesar Rp. 600.000, hanya saja di bulan Juni bantuan itu dipotong 50% menjadi Rp. 300.000. Kemudian pada bulan Juli status saya dialihkan sebagai PKH yang bantuannya berupa sembako yaitu beras 15 liter, telur 15 butir, gula 1 kg, serta 1 ikan kaleng. Selanjutnya, 2 bulan kemudian saya disuruh memilih salah satu jenis sembako tersebut, jadi saya lebih memilih beras, ternyata berasnya tidak berkualitas, bau dan cepat busuk jika dimasak”. Sebut Ma Ice, seorang buruh cuci pakaian.

Lain halnya dengan yang dialami Nenek Hauriah begitu sapaanya, adalah seorang perempuan lansia yang tinggal bersama cucunya. Pekerjaan sehari-harinya adalah sebagai buruh cuci pakaian. Nenek Hauriah adalah peserta PKH dari kelurahan Bulotadaa Timur, Jalan Membramo, Kota Gorontalo. Saat diwawancarai, nenek Hauriah bermohon agar statusnya sebagai penerima bantuan PKH dialihkan menjadi penerima bansos Covid-19, karena mendengarkan tetangganya mendapatkan bantuan uang tunai setiap bulannya selama 6 bulan berturut-turut.

“Saya, sebenarnya berharap bisa terdaftar sebagai penerima bansos Covid-19, karena bantuan PKH ternyata diterima setiap 4 bulan sekali, saya kira diterima setiap bulan. Itu juga dialami oleh cucu saya yang menerima bantuan PKH senilai Rp. 730.000 juga diterima 4 bulan sekali, kalau saya terima sembako berupa beras, minyak kelapa, gula pasir, telur dan ikan kaleng. Kebutuhan saya sehari-hari tidak tercukupi, karena bantuannya saya tidak dapatkan setiap bulan”.

Jenis bansos di Provinsi Gorontalo adalah Bantuan Langsung Pangan Daerah (BLPD), sesuai Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2020. Sasaran BLPD adalah pengemudi bentor, ojek, pengemudi angkutan, pekerja serabutan pedagang kecil (UMKM), baik di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Lansia tidak disebutkan sebagai sasaran yang juga berhak mendapatkan BLPD.

“Kami RW hanya diminta untuk mendata semua warga yang berdomisili di kelurahan kami. Setelah terkumpul, maka data tersebut kami teruskan ke kelurahan, kemudian dari pihak kelurahan meneruskannya ke Dinas Sosial Kota Gorontalo selaku instansi yang bertanggung jawab dalam penyaluran bansos, oleh petugas kecamatan kemudian melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan untuk memastikan apakah warga yang diusulkan tersebut berhak mendapatkan bansos, yang menentukan kriteria penerima adalah Dinas Sosial sebagai instansi yang diberikan kewenangan dan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Gorontalo.” Ujar Bapak Romi Abdullah, selaku Ketua RW Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis/28/10/2021

“Sebelumnya penerima BLT sebanyak 102  KK, kemudian berkurang menjadi 96 KK, karena dianggap sudah mendapatkan bantuan lain yaitu PKH (Penerima Keluarga Harapan), jadi dianggap double. Uang tunai yang diterima sejak Bulan April sampai Juli sejumlah Rp. 600.000, kemudian tahap selanjutnya yaitu dibulan Agustus sampai Desember mengalami penurunan sebesar 50% yaitu Rp. 300.000, aturannya berdasarkan Instruksi Presiden RI.” lanjutnya.

Sementara, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, 12 Oktober 2021, menuturkan bahwa “selain BLPD, di Desa juga ada namanya BLT sebagai inisiatif Pemerintah Desa, bantuan ini diprioritaskan kepada sektor transportasi yaitu abang bentor, kemudian pedagang kecil, dan masyarakat miskin lainnya. Untuk lansia, memang tidak disebutkan secara eksplisit sebagai KPM didalam regulasi, tapi lansia tetap mendapatkan bansos”.