Nakes Ini Dipecat Gegara Tuntut Pencairan Dana Insentif Covid-19

Firdaus Ferdiansyah, relawan LaporCovid19 memaparkan beberapa temuannya tentang persoalan pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan oleh pemerintah.

SuaraSulsel.id -?Seorang?tenaga kesehatan?yang menangani pasien covid-19 di?Wisma Atlet?diberhentikan. Hal ini usai upayanya menuntut insentif nakes.

Indah Pertiwi (bukan nama sebenarnya), tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, mengaku beberapa kali mendapat tekanan saat bicara untuk meminta hak insentifnya yang tak kunjung dibayarkan sejak November 2020 hingga kini.

Lebih 3 Ribu Tenaga Kesehatan Covid-19 Dilaporkan Belum Dapat Insentif

JAKARTA?- Gerakan LaporCovid-19 mendapat pengaduan bahwa masih banyak tenaga medis yang belum menerima dana insentif?Covid-19. Sejak Januari-Maret 2021 ada sebanyak 3.443 tenaga medis yang belum menerima dana insentif Covid-19.

Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan, selama dua periode pihaknya membuka layanan pengaduan sejak Januari-Maret 2021 ada sejumlah tenaga medis yang melapor belum mendapatkan dana insentif.

“Pada periode pertama 5 Januari sampai 8 Februari dan periode kedua 8 Februari sampai 18 Maret 2021 hasilnya secara akumulatif 3.443 tenaga kesehatan belum menerima insentif,” kata Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (11/5/2021).

LaporCovid-19: 3.443 Nakes Telat Dapat Insentif Januari-Maret

Jakarta, CNN Indonesia –?Lembaga?LaporCovid-19?mengatakan 3.443 tenaga kesehatan telat menerima insentif Januari-Maret 2021. Jumlah tersebut didapat dari laporan yang diterima selama dua periode mulai 8 Januari-5 Februari, dan 5 Februari-18 Maret 2021.

“Hasilnya terakumulasi sedikitnya terdapat 3.443 tenaga kesehatan belum menerima insentif mereka,” kata relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah dalam jumpa pers daring, Selasa (11/5).

LaporCovid19 Terima Laporan Masih Ada Nakes yang Belum Terima Insentif

Suara.com -?Koalisi Warga untuk LaporCovid19 masih menemukan adanya kasus?tenaga kesehatan?(nakes) yang belum mendapatkan intensif penanganan Covid-19 dari pemerintah.

Meskipun sudah ada nakes yang menerima, namun tetap saja intensif yang diberikan bermasalah. Relawan LaporData, Firdaus Ferdiansyah memaparkan, data yang terhimpun per 6 Mei 2021. Setidaknya ada 41 nakes yang belum memperoleh insentif.?

“Ada sekitar 41 nakes yang belum menerima insentif, 30 lainnya sudah menerima, tetapi mereka juga menyampaikan keluhan artinya insentif atau penyaluran insentif mereka bermasalah,” kata Firdaus dalam paparannya melalui daring, Selasa (11/6/2021).

Antisipasi Tsunami Covid-19

Berdasarkan data yang dihimpun oleh laporcovid19.org Indoneisa banyak kehilangan tenaga kesehatan, tercatat hingga 6 Mei 2021 jumlah tenga kesehatan yang gugur dalam melawan Covid-19 berjumlah 900 orang, diantaranya Dokter sebanyak 343 orang, Perawat 288, Dokter Gigi 33 orang, Sanitarian 5 orang, Bidan 145 orang, Terapis Gigi 3 orang, Petugas Ambulan 2 orang, Rekam Radiologi 6 orang ATLM 26 orang, Apoteker 8 orang, Elektromedik 3 orang, Fisikawan Medik 1 orang, Entomolog Kesehatan 1 orang, Epidemolog 2 orang, Tenaga Farmasi 3 orang dan Lain-lain 31 orang.

Lebaran Sepekan Lagi dan Baru Keluarkan Pembatasan Bukber: Kebijakan Telat

Suara.com – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan dan pelarangan halal bihalal.

Namun instruksi pemerintah tersebut dianggap epidemiolog dan beberapa warganet sebagai hal yang terlambat mengingat puasa hanya sekitar satu minggu lagi dan telah terjadi klaster bukber.

Namun Kemendagri menegaskan surat edaran ini tidak telat karena merupakan kebijakan lanjutan untuk menajamkan upaya yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan klaster bukber adalah satu dari klaster lain seperti perkantoran, tarawih dan mudik yang berkontribusi meningkatkan kasus Covid-19 di Bulan Ramadhan.

Lebaran sepekan lagi dan pemerintah baru keluarkan pembatasan bukber, warganet dan epidemiolog sebut ‘kebijakan yang telat’

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan dan pelarangan halal bihalal.

Namun instruksi pemerintah tersebut dianggap epidemiolog dan beberapa warganet sebagai hal yang terlambat mengingat puasa hanya sekitar satu minggu lagi dan telah terjadi klaster bukber.

Namun Kemendagri menegaskan surat edaran ini tidak telat karena merupakan kebijakan lanjutan untuk menajamkan upaya yang telah dilakukan sebelumnya, seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan klaster bukber adalah satu dari klaster lain seperti perkantoran, tarawih dan mudik yang berkontribusi meningkatkan kasus Covid-19 di Bulan Ramadhan.

Melihat Kecurangan dan Kelalaian Penanganan Covid-19

NUSADAILY.COM ? JAKARTA ? Sejak mewabah pada Maret 2020 lalu, Covid-19 telah menewaskan hingga 45.334 orang di Indonesia, angka kasus positif pun masih terus bertambah hingga hari ini.

Virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 juga terus bermutasi seiring penyebarannya di seluruh dunia. Beberapa varian corona jenis baru seperti B117 asal Inggris dan E484K asal India disebut lebih menular, dan ditakutkan bisa mempengaruhi efektivitas vaksin Covid-19 yang ada.

Bobrok! Warga Dilarang Mudik Lebaran, Bule Bebas Berkeliaran Saat Karantina, Hanya Ditegur

INDOZONE.ID -?Bobroknya penanganan terhadap WNA di masa pandemi Covid-19 di Indonesia kembali terjadi. Kali ini sejumlah bule yang harusnya menjalani karantina, malah bebas berkeliaran di Hotel Oakwood Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Terkait hal itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Disparekraf hanya memberikan surat teguran. Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan bahwa Hotel Oakwood terbukti tidak menerapkan standar, operasi, prosedur (SOP) protokol kesehatan dengan benar.

Kasus WNA Keluyuran, PHRI Coret Apartemen Oakwood dari Daftar Tempat Karantina

KOMPAS.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, PHRI telah mencoret Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara sebagai tempat rujukan karantina. Pencoretan Apartemen Oakwood dari daftar tempat karantina karena adanya warga negara asing (WNA) yang menjalani karantina kesehatan di tempat tersebut, bebas berkeliaran.