VIVA Ketentuan yang memuat dispensasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 (satu), dinilai diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, melalui siaran persnya menegaskan, SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 tidak adil.