SIARAN PERS

Hari Anak Sedunia 2021:
Pastikan Perlindungan Pembelajaran Tatap Muka

 

20 November 2021. Akhir Agustus 2021, pemerintah mengizinkan sejumlah sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sayangnya, pembelajaran tatap muka menyebabkan terjadinya dua persoalan yang mendasar: terjadinya transmisi virus pada lingkungan sekolah sehingga banyak murid dan guru terinfeksi Covid-19, dan minimnya perlindungan warga sekolah dari tindakan perundungan, kekerasan, maupun intimidasi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di sekolahnya. Sehingga, pada peringatan Hari Anak Sedunia 2021 ini pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PTM terbatas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan anak di lingkungan pendidikan.

Pelanggaran Protokol Kesehatan dan Potensi Klaster Covid-19 Pada Anak di Sekolah

Selama kurun waktu 3 bulan terakhir, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) mencatat sekitar 490 ribu sekolah dari 471 kabupaten/kota di Indonesia sudah diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas.1Sementara itu, tidak seluruh sekolah melaporkan kesiapannya untuk menyelenggarakan PTM. Setidaknya, baru 59,91% sekolah yang tercatat melaporkan kesiapannya meski tidak seluruhnya memenuhi poin-poin kesiapan sekolah.2

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut juga tidak diikuti dengan kesiapan mayoritas pemerintah daerah (Pemda). Padahal berdasarkan SKB 4 Menteri tentang tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 pemerintah daerah
seharusnya menjadi penanggung jawab mekanisme penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Ini dibuktikan dengan belum diterapkannya pengaturan teknis tentang pembelajaran tatap muka di 364 kabupaten/kota. Kebijakan pembelajaran tatap muka baru dikeluarkan oleh 59 kabupaten/kota, sementara 32 kabupaten/kota baru melaksanakan PTM di sebagian wilayah, dan 74 kabupaten/kota masih melaksanakan sistem belajar dari rumah. Ini menunjukkan sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia masih belum siap menyelenggarakan PTM.

Kondisi ini kemudian diperparah dengan temuan pelanggaran ketentuan PTM terbatas yang terjadi di berbagai daerah. LaporCovid-19 menerima sedikitnya 85 laporan warga sejak 30 Agustus hingga 18 November 2021 yang mengeluhkan ketidaksesuaian penyelenggaraan PTM dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat. Pelanggaran itu termasuk pelanggaran protokol kesehatan, pemaksaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, hingga adanya intimidasi terhadap orang yang peduli protokol kesehatan di sekolah. Ketiadaan pengaturan teknis, banyaknya pelanggaran, dan pengawasan yang rendah terhadap pelaksanaan PTM
terbatas kemudian berpotensi menimbulkan klaster yang terjadi di satuan pendidikan.

Kami juga melakukan media crawling dari berbagai media di Indonesia, dan mendapati setidaknya 868 anak dan 50 tenaga pengajar terinfeksi Covid-19 di sekolah dalam periode 31 Agustus – 18 November 2021. Data tersebut didominasi di tingkat pendidikan menengah (32%), dan pendidikan dasar (11%). Alih-alih kejadian ini diikuti pemberhentian sementara PTM, jika penguatan 3T tidak dilakukan dengan baik, maka penularan Covid-19 di sekolah akan berdampak pada pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.

Minimnya Tanggapan Pemerintah terhadap Laporan Pembelajaran Tatap Muka

Masalah lain yakni minimnya tanggapan dan tindak lanjut dari dinas terkait terhadap laporan pelanggaran ketentuan PTM. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2021 LaporCovid-19 bersama dengan LBH Jakarta dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan beberapa catatan pelanggaran PTM beserta rekomendasi terhadap penyelenggaraan PTM kepada Kemendikbudristek. Kami juga secara rutin mengirimkan rekapitulasi laporan warga mengenai pelanggaran PTM di lingkungan sekolah selama bulan Oktober – November 2021. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut Kemendikbudristek dari laporan-laporan tersebut.

Pada waktu yang sama, bersama LBH Bandung, LaporCovid-19 juga mendampingi warga dari Kabupaten Bandung yang mendapatkan perundungan setelah melaporkan adanya pelanggaran ketentuan PTM. Warga yang juga seorang wali murid di sekolah tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah. Kejadian tersebut diawali dengan laporan tentang potensi kerumunan yang akan terjadi di lingkungan sekolah. Meski Dinas Pendidikan setempat sudah menindaklanjuti, namun, laporan warga ini justru berujung pada perundungan serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum guru dan wali murid lainnya, karena dianggap sebagai penghambat penyelenggaraan PTM.

Dalam kejadian ini, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Bandung telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melakukan mediasi agar upaya intimidasi dan perundungan bisa dihentikan. Tetapi, hingga hari ini, tidak ada tanggapan maupun tindak
lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah ini. Akibatnya, wali murid di sekolah tersebut tidak nyaman, dan berdampak pada anak didik juga ikut mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan di sekolah. Padahal, untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 menyebutkan adanya kewajiban oleh pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat di lingkungan sekolah untuk menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan dan perundungan.

Minimnya respon pemerintah terhadap pelaporan pelanggaran ketentuan PTM dan laporan warga yang juga berujung pada perundungan kepada warga adalah bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam menanggapi keluhan warga. Hal ini juga menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sekolah dari upaya tindak kekerasan dan perundungan ketika memberikan masukan terhadap penyelenggaraan PTM yang seringkali terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Berdasarkan persoalan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil untuk pendidikan di masa pandemi memberikan rekomendasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah perlu memperbaiki peraturan dan panduan pembelajaran tatap muka yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah.
  2. Memastikan adanya pengawasan dan evaluasi dari dinas setempat terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka secara reguler.
  3. Menanggapi dan menindaklanjuti secara aktif setiap laporan tentang pelanggaran prokes dalam PTM, dan melindungi setiap warga negara yang memberikan masukkan terhadap kegiatan PTM baik pada level kementerian sampai dinas pendidikan di kabupaten/kota.

 

Hormat kami,
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi
LaporCovid19, ICW, Lokataru, YLBHI, PuSaKO FH Unand, LBH Makassar, LBH Masyarakat, TI
Indonesia, LBH Jakarta, dan FBHUK

 

Narahubung:
Yemiko Happy, LaporCovid19 (081358982549)

 


1 Lihat Republika, (2021). Kemendikbud: 490 Ribu Sekolah Diperbolehkan PTM Terbatas. Bisa diakses melalui:
https://www.republika.co.id/berita/qzb5lo487/kemendikbud-490ribu-sekolah-diperbolehkan-ptm-terbatas

2 Lihat Kemendikbudristek, (2021) Dashboard Kesiapan Proses Belajar Mengajar Satuan Pendidikan di Masa Pandemi
Covid-10. Bisa diakses melalui:
https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/dashboard

 

 

 

Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut