Jangan Biarkan Intimidasi Pengaduan Warga Terkait PTM

Jangan Biarkan Intimidasi Pengaduan Warga Terkait PTM     KRONOLOGI   DAMPAK KE ANAK   Pelibatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 Wujudkan Pembelajaran Aman, Nyaman, dan Menyenangkan

Hari Anak Sedunia 2021: Pastikan Perlindungan Pembelajaran Tatap Muka

20 November 2021. Akhir Agustus 2021, pemerintah mengizinkan sejumlah sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sayangnya, pembelajaran tatap muka menyebabkan terjadinya dua persoalan yang mendasar: terjadinya transmisi virus pada lingkungan sekolah sehingga banyak murid dan guru terinfeksi Covid-19, dan minimnya perlindungan warga sekolah dari tindakan perundungan, kekerasan, maupun intimidasi berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan di sekolahnya. Sehingga, pada peringatan Hari Anak Sedunia 2021 ini pemerintah perlu meninjau kembali penerapan PTM terbatas untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan anak di lingkungan pendidikan.

Koalisi Masyarakat Desak 4 Menteri Untuk Tunda Dan Tinjau Ulang Kebijakan PTM Demi Keselamatan Anak

Jakarta, 3 Oktober 2021 – Koalisi Selamatkan Anak Indonesia sampaikan surat desakan beserta kertas kebijakan kepada pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Koalisi Selamatkan Anak adalah Koalisi interdisipliner dan antar profesi yang berfokus pada keselamatan anak dan keberlanjutan pendidikan di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Tunda Pembelajaran Tatap Muka Hingga Positivity Rate di Bawah 5 Persen

30 Agustus 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mencanangkan pembelajaran tatap muka di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 sampai 3. Namun, pembelajaran tatap muka itu berpotensi menimbulkan persoalan karena dilaksanakan di tengah kondisi penularan yang belum benar-benar terkendali dan capaian vaksinasi yang relatif masih rendah.

Pelanggaran Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Awal Tahun Ajaran Baru

01 Agustus 2021 Kebijakan PPKM darurat yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara online/daring guna menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan lainnya pada daerah dengan laju transmisi penyebaran Covid-19 yang tinggi. Meski demikian, banyak sekolah atau institusi pendidikan yang ternyata tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.