SIARAN PERS

Vaksin Mandiri Menyalahi Prinsip Kesetaraan dan Keadilan

Oleh LaporCovid-19, KawalCovid-19, Lokataru, YLBHI, ICW

 

Jakarta, 21 Januari 2021 – Rencana pemerintah untuk membuka jalur vaksinasi mandiri menyalahi prinsip kesetaraan dan keadilan akses terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Alasan untuk mempercepat proses vaksinasi di dalam negeri juga tidak bisa diterima. Dalam penanganan krisis pandemi yang dialami oleh Indonesia, pemberian vaksin seharusnya mengikuti rekomendasi WHO di mana vaksinasi dilakukan dengan memberi prioritas pada kelompok rentan terpapar, seperti tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia dan orang-orang yang tinggal di lokasi dengan tingkat penularan yang tinggi.

Distribusi vaksinasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan masyarakat, medis, dan epidemiologi, bukan kemampuan finansial. Saat ini setiap negara tengah berlomba untuk mendapatkan vaksin yang ketersediannya masih terbatas. Kami sangat sepakat dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin bahwa distribusi vaksin di dunia saat ini tidak adil, di mana “negara kaya, golongan kaya, dapat (vaksin) duluan dibandingkan dengan orang yang tidak mampu.” (Kompas 100 CEO Forum, 21 Januari 2021),

Oleh karena itulah kita harus memastikan bahwa ketidakadilan yang sama tidak terjadi jugadi negeri kita sendiri, di mana akses terhadap vaksinnya ditentukan oleh kemampuan finansial untuk membeli vaksin tersebut. Pada saat ini, para produsen vaksin di dunia masih terfokus untuk melayani permintaan vaksin dari badan pemerintah dalam rangka membantu menangani pandemi. Jika pihak swasta diperbolehkan mendapatkan vaksin untuk kebutuhan lingkungan mereka sendiri, dikhawatirkan akan mengurangi jatah vaksin gratis yang sangat ditunggu masyarakat secara luas.

Indonesia saat ini masih berada dalam status darurat kesehatan masyarakat dan darurat bencana nasional nonalam sehingga pemerintah terikat pada kewajiban-kewajiban tertentu khususnya terkait penanggulangan situasi darurat tersebut.

Rencana Pemerintah mengijinkan vaksin mandiri ini juga berpotensi melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2009 yang menjamin (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Selain itu Pasal 3 (1) Permenkes 84/2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Permenkes ini khususnya Pasal 8 mengatur Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.Dan telah ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 yang didahulukan.

Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalu program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan pengaturan mengenai prioritas penerima vaksin. Program vaksin mandiri hanya bisa dibuka jika seluruh masyarakat yang menjadi target vaksinasi gratis sudah mendapatkan suntikan vaksin. Untuk saat ini, keterlibatan swasta dalam program vaksinasi dibutuhkan, namun bukan dalam rangka untuk mendapatkan prioritas. Pihak swasta bisa membantu pendanaan hingga pengiriman logistik, dll melalui program CSR mereka untuk mempercepat program vaksinasi secara merata dan adil. Pihak swasta juga dapat membantu dalam memberikan penyuluhan dan insentif (e.g., ongkos transpor ke tempat vaksinasi, izin cuti jika diperlukan) kepada karyawan mereka untuk mendukung program vaksinasi nasional.

 

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan

LaporCovid19 – KawalCovid19 – YLBHI – Indonesia Corruption Watch – Lokataru Foundation


NARAHUBUNG

Irma Hidayana (LaporCovid19) +19179419383
Elina Ciptadi (KawalCovid19) +65 9181 0928
Asfinawati (YLBHI) +62 812-8218-930