Sepanjang 2020-2021, Ada 472 Aduan Warga soal Bansos Covid-19

Jakarta, Gatra.com?– Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, mengungkapkan bahwa selama pandemi Covid-19 melanda, pihaknya mencatat sebanyak 472 aduan warga soal bantuan sosial (bansos) Covid-19. ?Sepanjang 2020, kami bersama jaringan masyarakat sipil lain dan LaporCovid, mencoba untuk mengkanalkan laporan warga terkait banyak hal. Salah satunya soal bansos. Ada 472 aduan warga terkait bansos,? kata Agus dalam webinar yang digelar pada Rabu, (8/12/2021).

Jelang Hari HAM 2021, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Dengarkan Suara Warga

Jakarta, 5NEWS.CO.ID,-?Koalisi Masyarakat Sipil?untuk Keadilan dan Kesehatan menyebut pandemi berpotensi memperburuk situasi pemenuhan?HAM?di Indonesia. Data mengatakan bahwa negara belum memenuhi hak-hak dasar warga terkait pandemi, terutama bagi?masyarakat miskin dan kurang beruntung. Untuk itu, Koalisi meminta pemerintah untuk mendengarkan suara warga dan menghentikan intimidasi.

Koalisi Masyarakat Nilai Pelayanan Publik Masih Buruk

Partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan, dan pengaduan terhadap layanan publik tidak mendapatkan tanggapan. Padahal, Pasal 18 ayat (c) UU 25/2009 menyatakan masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.? Berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan, penanganan pelayanan publik di berbagai kementerian/lembaga terkait masih belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyak pengaduan warga.

Responsive Government Supports the Fulfilment of Human Rights

PRESS RELEASE

Civil Society Coalition For Health Justice

In commemoration of Human Rights Day, 10th December

Responsive Government Supports the Fulfilment of Human Rights

 

8th December 2021. The Covid-19 pandemic can potentially worsen the situation of fulfilling Human Rights in Indonesia, particularly the fulfilment of fundamental rights related to the pandemic and the protection of people whose rights have been violated. The incapability can see this of the state to provide efficient, effective, and accountable public services for the whole of society, especially the poor and less fortunate.

During the pandemic, the Coalition has noted the weak role of the government in achieving good, responsive, open, and accountable public services and encouraging, facilitating and protecting public participation. Meanwhile, good public services are one of the conditions for fulfilling human rights, especially access to health services during the pandemic.

Complaints without Response

Public participation through providing input and complaints, as well as complaints about public services and follow-up from the government still faces challenges. This is the case even though this is already managed in the Constitutional Act Number 25 the Year 2009 about Public Services Article 18 verse (c) that citizens have the right to get a response to complaints that are submitted.

Based on the data from the Coalition, the handling of public services in several related ministries/institutions is still less than optimal. During the last year, LaporCovid-19 received many complaints from citizens, such as difficulty accessing an rt-PCR test, access to vaccinations and medication, violation of the health protocol in public places and shopping face-to-face, and difficulty receiving social support.

Unfortunately, many government complaint channels are not appropriately managed, so fulfilling the citizen’s right to get accurate information and good public services does not function optimally. In addition, there is still a lack of involvement and commitment from service leaders in terms of determining budget sources and training appropriate service staff.

Those Who Have a Voice are Threatened

In 2021, we noted at least nine public complaints, which resulted in a counterattack and threat. For example, intimidation and bullying were faced by the public after reporting a violation of provisions for face-to-face learning during the enforcement of restrictions on community activities (PPKM) in the Bandung Regency. LaporCovid-19, together with the Bandung Legal Aid Institute, already asked the local Education Office to mediate and stop the intimidation and bullying. However, this mediation has not been carried out and responses or follow-ups on reports of bullying in the school environment were also not given.

Rewind to May 2021, where complaints about health worker incentives which had not yet been given have also resulted in intimidation and repressive actions. Volunteer health workers in Wisma Atlet have recorded that the number of volunteer health workers who have not received incentives planned to speak out via a press conference but had failed to do so due to pressure from various parties. It even ended up with the volunteer assignment contract not being extended.

Then the residents who reported the alleged misappropriation of social assistance by individuals in the Neighbourhood Association in Kebon Jeruk, Jakarta, threatened their right to social protection would be removed. This happened even though social protection is very much needed by residents affected by the Covid-19 Pandemic.

In another way, the LaporCovid-19 volunteer team also received intimidation from stakeholders. This occurred when reports from citizens were forwarded, and relevant stakeholders were encouraged to respond and resolve the complaints. This included pushing for transparency of death data due to Covid-19. The intimidation received included verbal threats via telephone, during closed meetings, and doxing of volunteer population personal data. In early 2021, publications about the death of a patient during transportation as a result of being rejected by several hospitals in the Depok area, West Java, received intimidation from local stakeholders.

Irma Hidayana, from LaporCovid-19, said that reports from citizens are considered to be obstacles to agency performance, criticism which is not constructive and often viewed as defaming the relevant agency. However, the report is helpful for improving the bureaucracy of an agency and the policies that have been launched.

The Presidential Chief of Staff, Moeldoko, also sent a subpoena to Indonesian Corruption Watch (ICW) regarding the finding of an alleged conflict of interest through his close relationship with PT Harsen Laboratories, the manufacturer of Ivermectin which is claimed to be a Covid-19 medicine. In fact, this was an effort to monitor the transparency of pandemic control so that it truly stands for the health and safety of the people.

“These threats show that the state is not able to protect and provide a safe space for citizens who are pushing for improvements in the public service sector,” explained Muhammad Isnur, representative of the Coalition from the Indonesian Legal Aid Foundation.

The incidents above show that the government is not serious in responding to citizens’ complaints and protecting their right to accountable public services following the mandate of the Constitutional Act 25/2009. In fact, the state has an obligation to fulfill human rights (duty bearer), which means that the state is obliged to respect, protect and fulfil the human rights of every citizen, which is manifested by, among other things, responsive actions to the voices of its citizens, including criticism and encouraging transparency and accountability.

Following the mandate of the UN Human Rights Council report 25/27 2013, public services based on openness, accountability, and response to public complaints, are one essential component of human rights. So in commemoration of International Human Rights Day, the Coalition recommends that the government:

  1. Provide general services which are efficient, effective, and accountable for the whole of society, especially for the poor and less fortunate during the Covid-19 pandemic;
  2. Listen to the voice of the people. Among other things, this is realized by responding to and following up on complaints, input, and complaints from residents regarding the handling and violations of Covid-19 in Indonesia;
  3. Stop forms of intimidation and threats toward the public who have a voice to improve public services during the pandemic;
  4. Protect citizens who submit public complaints so that residents do not feel afraid of the consequences of their reports—both for themselves and their families.

Contact person:

Muhammad Isnur, YLBHI (081510014395)

Firdaus Ferdiansyah, LaporCovid-19 (087838822426)

 

 

 

This press release is available to download by this link

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Adanya Warga yang Adukan Pelayanan Covid-19 Diancam

FAJAR.CO.ID, JAKARTA ??Koalisi Masyarakat Sipil?untuk Keadilan Kesehatan, mencatat penanganan publik yang disediakan kementerian/lembaga terkait pandemi Covid-19 belum optimal. Dalam satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga, di antaranya sulit mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya mendapatkan bantuan sosial.

Koalisi Sipil Ungkap Masyarakat yang Adukan Pelayanan Covid-19 Diancam

JawaPos.com ? Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan, mencatat penanganan publik yang disediakan kementerian/lembaga terkait pandemi Covid-19 belum optimal. Dalam satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga, di antaranya sulit mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya mendapatkan bantuan sosial.

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Intimidasi terhadap Pengaduan Warga atas Pelayanan Covid-19

JAKARTA ? Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan mencatat penanganan publik yang disediakan kementerian/lembaga terkait pandemi Covid-19 belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga. Di antaranya sulit mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya mendapatkan bantuan sosial.

Pemerintahan yang Responsif Menunjang Pemenuhan Hak Asasi Manusia

PRESS RELEASE
Pemerintahan yang Responsif Menunjang Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Kesehatan
Dalam Rangka Memperingati Hari HAM 10 Desember

 

8 Desember 2021. Pandemi Covid-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar. Ini bisa dilihat belum mampunya negara menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.

Selama pandemi, Koalisi mencatat lemahnya peran pemerintah dalam merealisasikan layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat. Sementara, layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemi.

Pengaduan Tanpa Tanggapan

Partisipasi warga dalam memberikan masukan, keluhan, keluhan, maupun pengaduan terhadap layanan publik dan tindak lanjut dari pemerintah masih menghadapi tantangan. Padahal ini sudah diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18 ayat (c) bahwa masyarakat berhak mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Berdasarkan data Koalisi, penanganan pelayanan publik pada berbagai kementerian/lembaga terkait masih belum optimal. Selama satu tahun terakhir, LaporCovid-19 menerima banyaknya pengaduan warga seperti: sulitnya mengakses pemeriksaan rt-PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaraan tatap muka, serta sulitnya
mendapatkan bantuan sosial.

Sayangnya, banyak kanal pengaduan pemerintah yang tidak dikelola dengan baik, sehingga pemenuhan hak warga mendapatkan informasi yang akurat dan layanan publik yang baik belum berjalan optimal. Ditambah masih minimnya keterlibatan dan komitmen pimpinan pelayanan dalam hal menetapkan sumber anggaran dan pelatihan staf pelayanan yang tepat.

Yang Bersuara Justru Diancam

Sepanjang tahun 2021, kami mencatatkan sedikitnya sembilan pengaduan masyarakat yang justru berakhir dengan serangan balik dan ancaman. Misalnya intimidasi dan perundungan yang dialami oleh warga setelah melaporkan pelanggaran ketentuan pembelajaran tatap
muka (PTM) selama PPKM di Kabupaten Bandung. LaporCovid-19 bersama dengan LBH Bandung telah meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memediasi dan menghentikan
intimidasi dan perundungan. Namun mediasi tidak kunjung dilakukan bahkan tanggapan
maupun tindak lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah juga tidak diberikan.

Kilas balik pada Mei 2021, dimana pengaduan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang tidak kunjung diberikan juga berujung intimidasi dan tindakan represif. Relawan nakes di Wisma Atlet yang telah mendata banyaknya nakes relawan yang belum menerima insentif berencana menyuarakan melalui konferensi pers terpaksa gagal karena mendapatkan sejumlah tekanan dari berbagai pihak. Bahkan berujung tidak diperpanjangnya kontrak tugas relawan tersebut.

Kemudian warga yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh oknum RT di Kebon Jeruk, DKI Jakarta justru terancam karena hak untuk mendapatkan perlindungan sosial akan dihilangkan. Padahal perlindungan sosial amat sangat dibutuhkan oleh warga terdampak Pandemi Covid-19.

Pada bentuk lain, tim relawan LaporCovid19 juga menerima intimidasi dari pemangku kepentingan. Ini terjadi ketika meneruskan laporan warga dan mendorong pemangku kepentingan terkait untuk menanggapi dan menyelesaikan keluhan tersebut. Termasuk ketika mendorong transparansi data kematian karena Covid-19. Intimidasi yang didapat antara lain melalui ancaman verbal via telepon, saat meeting tertutup, dan doxing data pribadi kependudukan relawan. Di awal 2021, publikasi tentang meninggalnya seorang pasien dalam perjalanan akibat ditolak sejumlah Rumah sakit di daerah Depok, Jawa Barat menuai intimidasi dari pemangku kepentingan setempat.

Irma Hidayana, dari LaporCovid19 menyebutkan bahwa Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan.

Demikian pula somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada ICW terhadap temuan dugaan konflik kepentingan melalui kedekatannya dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19. Padahal ini merupakan upaya untuk mengawasi transparansi pengendalian pandemi agar benar-benar berpihak kepada kesehatan dan keselamatan rakyat.

Ancaman-ancaman ini menunjukkan bahwa Negara tidak mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi warga yang mendesakkan perbaikan pada sektor layanan publik jelas Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi dari YLBHI.

Kejadian-kejadian di atas barangkali memperlihatkan tidak seriusnya pemerintah dalam merespon dan melindungi pengaduan warga untuk mendapatkan hak atas pelayanan publik yang akuntabel sesuai amanah UU 25/2009. Padahal, negara adalah pemangku kewajiban (duty bearer) pemenuhan HAM, yang artinya negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara, antara lain diwujudkan dengan tindakan responsif terhadap yang disuarakan warganya termasuk dalam mengkritisi dan mendorong transparansi, dan akuntabilitas.

Sesuai amanah laporan Dewan HAM PBB 25/27 tahun 2013, layanan publik yang berasaskan pada keterbukaan, akuntabilitas, dan responsif terhadap keluhan publik merupakan komponen hak asasi manusia yang esensial. Maka dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Koalisi merekomendasikan agar Pemerintah:

  1. Menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung selama masa pandemi Covid-19;
  2. Mendengar suara warga. Antara lain diwujudkan dengan menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan, masukan, serta keluhan dari warga terkait penanganan dan pelanggaran Covid-19 di Indonesia;
  3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi;
  4. Melindungi warga yang menyampaikan keluhan pengaduan masyarakat sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya. Baik bagi dirinya maupun keluarganya.

 

Narahubung:
Muhammad Isnur – YLBHI (081510014395)
Firdaus Ferdiansyah – LaporCovid-19 (087838822426)

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut.

Tes PCR untuk Warga Masih Sulit, yang Bersuara Diancam; Ini Potret Buram Pemenuhan HAM di Indonesia Selama Pandemi COVID-19

Jakarta ??Pandemi COVID-19 berpotensi memperburuk situasi pemenuhan HAM di Indonesia, terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar terkait pandemi dan perlindungan bagi mereka yang haknya dilanggar. Ini bisa dilihat belum mampunya negara menyediakan layanan publik yang efisien, efektif, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung. Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan melalui keterangan tertulis yang diterima?BantenHits.com, Rabu, Desember 2021.

Monument to ‘Covid-19 heroes’ unveiled in Indonesia

More than 2,000 Indonesian health workers have died of Covid-19, according to LaporCovid-19, a group that tracks pandemic data in the country. Indonesia, the world’s fourth most populous country with 270 million people, has recorded about 4.2 million coronavirus cases, with nearly 144,000 deaths. However, cases have dropped drastically over the last two months and the daily cases have dropped to below 300 over the last few weeks.