Jakarta, 5NEWS.CO.ID,- Sejumlah warga mengadukan Kementerian Kesehatan kepada Ombudsman RI. Lima orang korban yang didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu juga mengadukan dugaan maladministrasi oleh beberapa rumah sakit rujukan yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan COVID-19 hingga ratusan juta rupiah. Relawan LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Percepat Program Vaksinasi, Pemerintah Diminta Perhatikan Kanal Aduan
Realitarakyat.com?? Tim Advokasi Laporan Warga dari Lapor COVID-19 Yemiko Happy meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kanal-kanal aduan yang dapat digunakan masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan program vaksinasi COVID-19.
LaporCovid-19: Masih Ada Warga yang Terkendala NIK Saat Hendak Vaksinasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA?- Saat ini masih ada sebagian masyarakat yang kesulitan mengakses?vaksinasi?virus?corona?(Covid-19) karena mengalami masalah pada?Nomor?Induk?Kependudukan?(NIK). Masalah NIK ini cenderung dialami masyarakat adat maupun kelompok rentan yang merasakan ketidaksetaraan. Relawan?LaporCovid-19 Yemiko Happy pun menyebutkan sejumlah kendala yang kerap dihadapi kelompok ini. Masalah pertama yang dihadapi adalah masih ada warga yang mengalami berbagai kendala terkait NIK.
Dibebankan Biaya Perawatan COVID-19 Rp150-750 Juta Oleh RS, Warga Laporkan Kemenkes ke Ombudsman
Sengkarut NIK Ganda hingga Terpakai Jadi Masalah Program Vaksinasi
TANGERANGNEWS.com – Permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda hingga NIK telah terpakai oleh orang lain menjadi permasalahan yang dihadapi saat menjalankan program vaksinasi pada masyarakat umum. ?Kami melihat ini sebagai suatu tanda umum atau gejala umum bahwa NIK juga bermasalah bagi masyarakat umum. Bukan hanya pada masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK,? kata Tim Advokasi Laporan Warga dari Lapor Covid-19 Yemiko Happy.
Langkah Pemerintah Hapus Syarat NIK untuk Vaksinasi Covid-19 Dinilai Bisa Atasi Kesenjangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -?Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun pada Agustus lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor HK.02.02/III/15242/2021 yang menanggalkan atau menghilangkan NIK sebagai syarat vaksinasi. Kebijakan ini tentunya mendapatkan tanggapan positif bagi masyarakat yang belum memiliki NIK untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses vaksinasi yang inklusif. Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy mengatakan bahwa digitalisasi sebenarnya memiliki sisi positif dan negatif bagi masyarakat.
Masyarakat Adukan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Beberapa Daerah Kepada Ombudsman RI Atas Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 Kepada Pasien
SIARAN PERS
Masyarakat Adukan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Beberapa Daerah Kepada Ombudsman RI Atas Maladministrasi Pembebanan Biaya Perawatan Covid-19 Kepada Pasien
Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan
Jakarta, 09 Desember 2021 – Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 bersama dengan Koalisi Masyarakat Untuk Akses Keadilan Kesehatan melakukan pengaduan langsung kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang membebankan biaya perawatan dan pengobatan Covid-19 kepada pasien hingga ratusan juta rupiah. Dinas Kesehatan beberapa daerah dan Kementerian Kesehatan RI juga turut menjadi terlapor karena melakukan pembiaran dan tidak melakukan tanggung jawab pengawasan sesuai hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2016, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, segala biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 wajib ditanggung oleh negara dari sejak dinyatakan suspek hingga sembuh. Lebih lanjut kriteria pembiayaan tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, dimana Dinas Kesehatan setiap daerah wajib melakukan pengawasan.
Para pengadu merupakan keluarga dari pasien atau pasien langsung Covid-19 yang dirawat di RS rujukan rata-rata selama awal hingga pertengahan tahun 2021. Kelimanya memenuhi syarat untuk ditanggung pembiayaannya oleh negara berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 4344 Tahun 2021. Namun mereka dipaksa menanggung sendiri biaya perawatan dan pengobatan yang sangat mahal mulai dari 150 juta bahkan ada yang mencapai 750 juta rupiah.
Beberapa alasan pembebanan tersebut mulai dari fasilitas kesehatan yang membatasi masa penanggungan hanya 14 hari, pasien yang dipaksa pulang meski belum sembuh dan membutuhkan perawatan, permintaan uang muka untuk perawatan, alasan tidak bekerjasamanya RS dengan BPJS hingga pemaksaan pembuatan pernyataan penanggungan secara mandiri. Terhadap masalah tersebut, Dinas Kesehatan beberapa kota yang menerima pengaduan dari para korban, alih-alih memberikan teguran justru mengafirmasi pelanggaran tersebut dalam tanggapannya. Adapun selain itu terdapat juga permasalahan penanganan Kementerian Kesehatan yang membatasi penanggungan obat Covid-19 Gammaraas dan plafon reimbursement biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan. Pola-pola tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan maladministrasi dalam pelayanan kesehatan Covid-19 sebagai layanan publik yang krusial di masa kedaruratan kesehatan.
Kelima korban yang berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Bali hanyalah sebagian kasus dari puluhan pengaduan yang diterima koalisi selama 2021 mengenai masalah serupa. Sejak Januari 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara. Namun hanya lima pelapor yang melakukan pengaduan kepada Ombudsman Pusat dan Ombudsman Jakarta Raya.
Melalui aduan ini, Koalisi dan korban berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi yang bersifat mengikat terhadap para Terlapor untuk memulihkan hak-hak korban sekaligus melakukan pembenahan secara struktural agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Korban dan koalisi diterima langsung oleh Teguh P. Nugroho selaku Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dan juga Dedy perwakilan bidang pengaduan Ombudsman RI. Terkait dengan laporan kepada Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan bahwa Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Selanjutnya, laporan konsolidatif berupa saran dan tindakan korektif terhadap pemangku kebijakan, yakni pihak Rumah Sakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait, dan Kementerian Kesehatan. Laporan formil dan materiil akan diterima, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor akan menerbitkan laporan konsolidatif, yaitu laporan berupa saran dan tindakan korektif tutur Teguh P. Nugroho dalam pertemuan tertutup.
Jakarta, 9 Desember 2021
Hormat kami,
KOALISI MASYARAKAT UNTUK KEADILAN AKSES KESEHATAN
Narahubung:
Amanda Tan – LaporCovid-19 (085866044058)
Charlie Albajili – LBH Jakarta (087819959487)
LaporCovid19 Minta Pemerintah Jangan Pingpong Laporan Warga yang Sulit Vaksin Gegara NIK
Suara.com -?LaporCovid19?mendapati banyaknya laporan masyarakat yang sulit mendapatkan solusi dari pemerintah terkait permasalahan?NIK?untuk perolehan?vaksin. Pasalnya, sejumlah laporan masyarakat itu ada yang diping-pong bahkan tidak digubris sama sekali. LaporCovid19 telah menampung setidaknya 15 laporan terkait NIK bermasalah saat hendak digunakan untuk pendaftaran vaksin.
Sejumlah RS Covid-19 Diduga Bebankan Biaya hingga Rp750 Juta ke Pasien
Lima orang korban pembebanan biaya perawatan Covid-19 melakukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Pengaduan dilakukan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan beberapa Rumah Sakit rujukan Covid-19 di sejumlah daerah.
Lapor COVID-19 minta pemerintah perhatikan kanal aduan vaksinasi
Jakarta (ANTARA) – Tim Advokasi Laporan Warga dari Lapor COVID-19 Yemiko Happy meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kanal-kanal aduan yang dapat digunakan masyarakat terkait dengan pelaksanaan percepatan program vaksinasi COVID-19.