Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan

Jilid VI Periode 1 Agustus 2021 2 September 2021

Laporan ini berisi pemutakhiran data keenam penerimaan insentif tenaga kesehatan di Indonesia. LaporCovid-19 bersama organisasi profesi kesehatan dan Indonesia Corruption Watch mengumpulkan data penerimaan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan selama pandemi berjalan sejak awal 2021. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan pemerintah melindungi tenaga kesehatan dan memenuhi amanah Kepmenkes No. 4239 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kepada Tenaga Kesehatan.

Pemberian insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 layaknya polemik tak berkesudahan. Dalam kurun waktu satu bulan yakni dari 1 Agustus 2021 hingga 2 September 2021 (melalui form berikut), LaporCovid19 menerima sedikitnya 131 keluhan mengenai dana insentif. Adapun, dari 131 laporan yang diterima tersebar baik di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.

Laporan ini didapatkan dari para tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya: Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten, hingga Papua.

Permasalahan Dalam Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Adapun permasalahan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan cukup beragam. Mulai dari belum menerima, penyalurannya tidak teratur, jumlahnya tidak sesuai dengan juknis KMK, hingga terjadinya pemotongan insentif.

Gambar 1. Jenis masalah insentif berdasarkan status penyaluran

Pada grafik di Gambar 1, menunjukkan bahwa sebanyak 51% laporan atau 67 laporan menyebutkan bahwa tenaga kesehatan belum menerima sama sekali insentif yang semestinya menjadi hak mereka. Sedangkan laporan lainnya menunjukkan bahwa insentif sudah diterima oleh tenaga kesehatan. Namun, pemberian insentif ini tak selamanya berjalan mulus. Dari 64 laporan yang menyatakan bahwa insentif sudah diterima, 35 diantaranya mengeluhkan adanya permasalahan dalam pemberian insentif ini.

Gambar 2. Sebaran laporan tenaga kesehatan belum menerima insentif berdasarkan provinsi

Pada grafik di Gambar 2, terlihat bahwa Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta menjadi daerah dengan penerimaan laporan belum diterima insentif tenaga kesehatan terbanyak. Namun, laporan mengenai insentif juga menyebar ke wilayah lain seperti Sumatera Utara, Banten, hingga Papua. Adapun jumlah laporan yang diterima bukan berarti menunjukkan situasi sebenarnya, bisa jadi masih banyak kejadian serupa yang juga dialami oleh tenaga kesehatan lain tetapi belum melaporkan kepada LaporCovid-19.

Berikut contoh laporan warga yang mengeluhkan perihal insentif yang belum diterima oleh tenaga kesehatan:

  • Belum dapat sama sekali. Teman saya satu profesi sudah dapat. Saya dan 2 teman saya tidak dapat alasannya KTP saya tidak bisa diinput oleh sistem, padahal di sistem lain KTP kami bisa dipakai. Tolong bantuannya, ini sungguh tidak adil karena kerja kami sama beratnya dan sama-sama beresiko. Terima kasih. (Analis Laboratorium, Rumah Sakit, Batam, 27 Agustus 2021)

Gambar 3. Rincian jenis masalah insentif

Pada grafik di Gambar 3, memperlihatkan kompleksitas dalam pemberian insentif tenaga kesehatan. Tidak hanya persoalan belum diterimanya insentif, tetapi ketika insentif tersebut diberikan kepada tenaga kesehatan juga memiliki masalah. 31 laporan menunjukkan bahwa pemberian insentif kerap tidak teratur sesuai jadwal, bahkan diantaranya juga mengeluhkan pemberian insentif yang tiba-tiba terhenti meski penanganan Covid-19 masih berjalan sebagaimana biasanya.

Laporan lain seperti insentif dipotong oleh pihak manajemen Faskes hingga jumlah insentif yang didapatkan tidak sesuai dengan juknis Kepmenkes 4239/2021 juga masih kami terima dalam bulan ini. Artinya, belum ada upaya perbaikan dalam pengawasan dan monitoring dalam pemberian insentif tenaga kesehatan yang semestinya sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Berikut beberapa contoh laporan warga yang mengeluhkan perihal permasalahan dalam pemberian insentif tenaga kesehatan :

  • Mei s.d Agustus 2020: Rp. 454.545, September 2020 s.d Juli 2021 (saat ini) belum ada. Saya bertugas di IGD yang setiap pasien covid yang dirawat atau pulang atas permintaan sendiri. Namun berdasarkan kebijakan di sini, hanya berdasarkan jumlah hari terpapar pasien yang JADI DIRAWAT dibagi 14 dikali jumlah sesuai padahal hampir setiap shift terpapar karena di IGD. Mohon bantuannya untuk ditindak, 10 bulan sudah tidak cair tapi tidak ada tindak lanjut dari pemda/dinkes/direktur RS setempat. (Dokter, Rumah Sakit, Kalimantan Selatan, 16 Agustus 2021)
  • Januari sampai saat ini sudah tapi dana yang masuk jumlahnya tidak sesuai. Sudah lapor ke HRD RS tapi sampai sekarang belum memperoleh jawaban pasti. Dan dana insentif di bulan November 2020 belum dibayarkan hingga sekarang. Kabar kelanjutannya pun tidak ada info sama sekali (Perawat, Rumah Sakit, Banten, 6 Agustus 2021)
  • hanya 2020 saja saya diajukan, untuk 2021 tidak diajukan padahal bertugas di unit covid (Dokter, Rumah Sakit, Bali, 16 Agustus 2021)

Keselamatan Terancam, Insentif Tak Kunjung Didapatkan

Tenaga kesehatan baik yang menangani pasien Covid-19 secara langsung maupun tidak tentu memiliki risiko keterpaparan Covid-19 yang tinggi. Bahkan, tidak sedikit bagi mereka yang akhirnya juga ikut terinfeksi Covid-19. Oleh sebab itu, diperlukan perlindungan extra untuk tetap menjaga stamina dan semangat dalam pelayanan yang diberikan untuk perawatan dan kesembuhan pasien.

Namun, meski tenaga kesehatan sudah berjuang di garis terdepan dalam penanganan Covid-19 tidak seluruhnya mendapatkan perlindungan extra sebagaimana yang mestinya dijamin oleh Pemerintah. Banyak tenaga kesehatan yang pernah/sedang terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi mereka justru tidak mendapatkan insentif. Mereka yang terinfeksi Covid-19 didominasi oleh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung pada pasien Covid-19.

Dari 67 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, 29 diantaranya melaporkan pernah/sedang terinfeksi Covid-19. Sebagian besar bertugas pada penanganan Covid-19 secara langsung.

 

Gambar 4. Jumlah nakes belum menerima insentif yang terinfeksi Covid-19

 

Gambar 5. Jenis pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan belum menerima insentif.

Rekomendasi:

Karena itu LaporCovid-19, bersama sejumlah organisasi profesi kesehatan mendorong agar:

  1. Sekali lagi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar tidak menunda penyaluran insentif tenaga kesehatan, khususnya bagi faskes yang sudah mengusulkan dan memberikan dokumen administrasi pendukung.
  2. Pemerintah harus menentukan waktu batasan akhir penyaluran sehingga tidak ada nakes yang mengalami keterlambatan penyaluran dan harus menunggu tanpa kepastian.
  3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola insentif baik di faskes milik pemerintah maupun swasta, termasuk dugaan pemotongan insentif maupun penyelewengan lainnya.
  4. Pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap faskes yang secara terbukti melakukan penyelewengan/penyalahgunaan terhadap insentif nakes.

 

Tentang LaporCovid-19

LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:

Website: www.laporcovid19.org ,
IG: @laporcovid19,
Twitter: @laporcovid,
FB: Koalisi Warga LaporCovid-19