15 Januari 2023 – Dua tahun pandemi Covid-19, tenaga kesehatan masih harus terus berjuang menangani pasien Covid-19. Tak jarang diantara mereka yang jatuh sakit, hingga harus mengorbankan nyawa mereka. Oleh karenanya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK.01.07/Menkes/770/2022 berjanji untuk memberikan hak insentif kepada seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Category Archives: Perlindungan Tenaga Kesehatan
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid VI Periode 1 Agustus 2021 hingga 2 September 2021
Laporan ini berisi pemutakhiran data keenam penerimaan insentif tenaga kesehatan di Indonesia. LaporCovid-19 bersama organisasi profesi kesehatan dan Indonesia Corruption Watch mengumpulkan data penerimaan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan selama pandemi berjalan sejak awal 2021.
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid V Periode 30 Juni 2021 sampai 31 Juli 2021
Dalam rentang 30 Juni 2021 – 31 Juli 2021, LaporCovid-19 (melalui Google form) menerima 136 laporan tentang dana insentif tenaga kesehatan yang tidak kunjung dibayarkan, baik di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Sehingga, secara total terdapat 5521 laporan masalah pendistribusian dan pencairan insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan sejak 8 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021. Laporan ini didapatkan dari para tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya: Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, hingga Sumatera Selatan. Kami bekerja sama dengan IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI dalam pengumpulan data ini.
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid IV Periode 1 Juni 2021 – 29 Juni 2021
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid IV
Periode 1 Juni 2021 – 29 Juni 2021
Seruan Tenaga Kesehatan: Alarm Bahaya dari Benteng Terakhir
Jakarta, Jumat 09 Juli 2021 Pada 9 hari pertama bulan Juli 2021 (14.00 WIB), LaporCovid-19 mencatat setidaknya 86 tenaga kesehatan yang berpulang akibat Covid-19. Total jumlah kematian tenaga kesehatan yang tercatat oleh LaporCovid-19 per 9 Juli (14.00 WIB) adalah 1.183 tenaga kesehatan. Konferensi pers bersama dengan organisasi profesi menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap nakes diperlukan, karena sudah banyak yang terpapar Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan dengan zonasi fasilitas kesehatan, sistem shift, pasokan APD, suplemen dan vitamin kepada tenaga kesehatan.
Laporan Mengenai Keluhan Insentif Tenaga Kesehatan Pembaruan Jilid III
Pemutakhiran periode 18 Maret 2021 – 6 Mei 2021.
Disampaikan pada Konferensi Pers Konsorsium Masyarakat Sipil 11 Mei 2021.
Pemenuhan Hak Insentif dan Perlindungan Tenaga Kesehatan
Jakarta, 10 Mei 2021 – Lebih dari setahun pandemi Covid-19 melanda. Selama ini pula Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet (RSDC Wisma Atlet) menampung dan merawat pasien Covid-19. Untuk menunjang operasional, RSDC Wisma Atlet merekrut relawan tenaga kesehatan yang cukup besar. Setidaknya terdapat 1545 perawat dan 249 dokter ditambah sejumlah tenaga kesehatan yang lain seperti epidemiolog, sopir ambulans, sanitarian, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik, elektromedik dan fisikawan medik. Mereka berjuang setiap hari untuk merawat para pasien Covid-19 tanpa lelah.
Advokasi Hak Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Jilid I
Usulan Kebijakan Masyarakat Sipil dalam Penanganan Covid-19 Advokasi Hak Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan Jakarta, 22 Maret 2021 IDI, IBI, PATELKI, LaporCovid-19, ICW, Lokataru Foundation, YLBHI
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid II
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid II Periode 5 Februari 2021 – 18 Maret 2021 ???
Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan
Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan 19 Februari 2021. Presiden Republik Indonesia berkomitmen memberikan insentif dan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana …