JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Hal itu disebabkan pembahasan rancangan regulasi tersebut dinilai tanpa partisipasi publik secara bermakna dan bisa memperluas komersialisasi layanan kesehatan.