Jakarta, 6 Desember 2020. Keputusan yang diambil oleh DPR, pemerintah, danPenyelenggara Pemilu pada 21 September 2020 untuk tetap menyelenggarakan pemilihan 270 kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19 yang belumterkendali merupakan bukti bahwa pemerintah abai dengan kesehatan dan keselamatan jiwa warganya.