LaporCovid-19 Ingatkan Perlindungan Hak Pelapor

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Co-Leads LaporCovid-19 Irma Hidayana mengingatkan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk memenuhi hak perlindungan bagi setiap orang yang menjadi pelapor kasus COVID-19 di Tanah Air. “Hak tersebut meliputi perlindungan, keselamatan serta keamanan bagi mereka yang melaporkan kasus COVID-19 atas diri sendiri maupun keluarganya,” kata dia saat diskusi daring dengan tema “Lindungi Hak Kesehatan Warga dan Keamanan Pelapor” yang dipantau di Jakarta, Senin (25/1). Jaminan hak atas perlindungan pelapor tersebut juga meliputi hak kesehatan mereka yang memang tertulis jelas dalam konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

LaporCOVID-19: Banyak Permintaan Dicarikan RS untuk Pasien Corona Jabodetabek

Liputan6.com, Jakarta?LaporCOVID-19?menerima banyak permintaan untuk membantu mencarikan?rumah sakit?(RS) pasien positif?Corona?di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Permintaan bantuan biasanya langsung dari keluarga pasien Corona.

Menurut Relawan LaporCOVID-19 Irma Hidayana, permintaan mencarikan?rumah sakit?mulai ramai masuk ke Tim LaporCOVID-19 sejak Agustus 2020 sampai sekarang. Ini karena pihak keluarga pasien Corona sulit mendapatkan tempat tidur di ruang perawatan rumah sakit.

34 pasien ditolak RS, LaporCovid-19: Minta tolong ke tim Menkes tak berhasil

Co-Leads LaporCovid-19, Irma Hidayana, menyebut banyak rumah sakit di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sudah kolaps dan tidak mampu lagi menampung pasien Covid-19. Namun, masih banyak warga mencari bantuan agar segera memperoleh perawatan di rumah sakit, untuk rawat inap biasa atau pun ICU (intensive care unit).

Per 21 Januari 2021, Lapor Covid-19 menerima 34 laporan pasien ditolak rumah sakit karena penuh.

LaporCovid-19 Terima 34 Laporan Kasus Pasien Ditolak Rumah Sakit karena Penuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Inisiator LaporCovid-19 Irma Hidayana mengungkapkan, sejak akhir Desember 2020 hingga 21 Januari 2021, pihaknya telah mendapatkan 34 laporan kasus pasien yang ditolak rumah sakit karena penuh. “Hingga tanggal 21 Januari ya kalau tidak salah kami menerima 34 laporan tentang kasus pasien yang ditolak rumah sakit karena penuh. Kami juga sudah dibantu Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam mencari rumah sakit,” kata Irma dalam Konferensi Pers Daring, Senin (25/1/2021).

LaporCOVID-19: Ada 34 Pasien Corona Ditolak RS karena Penuh

Liputan6.com, Jakarta?LaporCOVID-19?mencatat ada 34 pasien positif?Corona?yang ditolak?rumah sakit?karena fasilitas pelayanan kesehatan penuh. Angka itu berdasarkan laporan yang masuk ke LaporCOVID-19 periode Desember 2020 – 21 Januari 2021.

Seluruh laporan 34 pasien positif?Corona?yang masuk, menurut Relawan LaporCOVID-19 Irma Hidayana, masing-masing keluarga pasien itu meminta bantuan kepada LaporCOVID-19 untuk mencarikan RS Rujukan COVID-19.

Miris! Pasien Covid Tewas Ditolak RS, Sempat Ditawari Kamar DP Rp 1 Juta

SuaraBogor.id -?Terungkap sejumlah fakta baru di balik cerita pasien positif Corona asal Depok yang tewas di dalam taksi online karena ditolak 10 rumah sakit dengan dalih ruangan penuh. Salah satu fakta yang ditemukan, yakni korban sempat disebut sempat diminta uang sebesar Rp 1 juta agar bisa mendapatkan kamar di RS.

Fakta itu diungkap Inisiator?LaporCovid-19, Irma Hidayana. Dia membeberkan kronologi tewasnya pasien pria yang terinfeksi Corona. Irma mengatakan, awalnya pria tersebut merasa pusing dan demam, lalu pergi ke Rumah Sakit Swasta di Depok pada 19 Desember 2020.

LaporCovid-19 Dapat Laporan Pelanggaran Prokes, Terbanyak di Tempat Publik-Kantor selama PPKM

JAKARTA – Koalisi LaporCovid-19 mendapat 70 laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan selama dua pekan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Relawan LaporCovid-19, Yemiko Happy menyebut pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terbanyak berada di tempat publik sebanyak 37 persen. Pelangaran terbanyak kedua berada di perkantoran sebanyak 33 persen.

“Proporsi pelanggaran selanjutnya di lembaga pendidikan sebanyak 17 persen, di tempat makan sebanyak 7 persen, dan di tempat ibadah 6 persen,” kata Yemiko dalam diskusi webinar, Senin, 25 Januari.

Yemiko menjabarkan contoh laporan pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik, seperti hotel, lapangan olahraga, dan kompleks perumahan.