JURNALISME WARGA

Data Penerima BLT Bermasalah, Ibu Siti Tidak Terima Subsidi Gaji maupun Bansos Lainnya

Oleh Ulfatur Rosyidah

                 

Surabaya, Kemitraan. Ibu Siti (52th), seorang buruh salah satu pabrik yang berlokasi di kawasan industri SIER (Surabaya Industri Estate Rungkut) mengeluh tidak mendapatkan subsidi gaji satu kalipun selama masa pandemi. Padahal beliau juga tidak mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk lainnya. Bu Siti mengaku keanggotaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga masih aktif. Buktinya, setiap bulan gajinya selalu dipotong untuk iuran BPJS.

Bu Siti adalah seorang ibu dua anak yang sudah bekerja lebih dari 25 tahun di pabrik A. Pada masa pandemi, bu Siti dirumahkan selama 4 bulan karena kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah buruh yang bekerja. Selama dirumahkan, bu Siti mengalami penurunan pendapatan karena banyak item tujangan dan bonus yang dihilangkan pihak perusahaan. Hal ini tentu saja menyulitkan bu Siti dalam pemenuhan kehidupannya sehari-hari.

“Anak saya sudah besar, yang pertama sudah kuliah di salah satu universitas negeri di Surabaya. Dia butuh biaya besar. Sedangkan saya selama pandemi tidak bekerja (karena dirumahkan, red), gaji dipotong (tidak mendapat gaji penuh), subsidi gaji tidak dapat, sembako tidak dapat, PHK juga tidak dapat. Saya harus cari tambahan uang kemana? Saya sudah tua, sudah susah nyari kerja” ujar bu Siti pada Kemitraan saat ditemui di rumah kosnya di Kendangsari, Surabaya.

Sebagaimana dilansir oleh Tirto.id pada tanggal 27 Agustus 2021, sebanyak 71.931 buruh gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, alasan ribuan buruh tidak terima BSU lantaran mereka telah mendapat bantuan sosial lainnya.

Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang direalisasikan hanya 1.428.069 orang buruh.

Aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagaimana dilansir oleh Tirto.id pada tanggal 27 Agustus 2021, sebanyak 71.931 buruh gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, alasan ribuan buruh tidak terima BSU lantaran mereka telah mendapat bantuan sosial lainnya.

Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang direalisasikan hanya 1.428.069 orang buruh.

Aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Kemudian warga negara Indonesia (WNI), dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan level 4. Lalu penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya tidak tahu masalahnya dimana, kenapa saya tidak mendapatkan subsidi gaji. Padahal banyak juga teman kerja saya yang satu pabrik bisa mendapatkan transferan 1 juta meskipun mereka juga mendapatkan bantuan beras dan sembako lainnya di kampung” keluh bu Siti.