JURNALISME WARGA
Omicron Mengancam, Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih Rendah
Oleh Rivani
JAKARTA, KEMITRAAN – Di tengah rencana pemerintah memberikan booster, cakupan vaksinasi untuk warga lanjut usia di Indonesia masih rendah. Padahal, lansia merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19, termasuk ancaman varian baru Omicron. Pendataan, distribusi, hingga akses vaksin bagi lansia masih menjadi kendala.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Kamis (06/01/2022), cakupan vaksinasi kelompok lansia hanya 42,96 persen dari 21.553.118 lansia . Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, rendahnya capaian vaksinasi lansia disebabkan oleh aksesibilitas, distribussi vaksin yang tidak merata, serta kurangnya edukasi kepada masyarakat.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, sebanyak 12.563 lansia telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan 9.615 dosis kedua. Jumlah capaian itu masih jauh dari target vaksinasi lansia di Tasikmalaya, yakni 58.522 lansia. Hal serupa terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat. Dinas kesehatan setempat menyebutkan, cakupan vaksin baru 15,76 persen dari 89.156 lansia.
Dalam laporan yang diterima Laporcovid19 terdapat 308 laporan warga selama Agustus hingga 13 Desember 2021 terkait kendala vaksinasi program pemerintah. Laporan tersebut, seperti sulitnya mendapatkan vaksin karena minimnya informasi, pendataan, tatalaksana vaksinasi yang tidak sesuai protokol kesehatan, dan sulitnya mendapatkan vaksin dosis kedua dengan merek yang sama dengan dosis pertama. Penyebabnya, distribusi yang tidak merata dan kehabisan stok vaksin.
Hal serupa juga sesuai catatan CISDI, PUSKAPA, 2021 bahwa pemerintah masih kesulitan menjangkau lansia. Kapasitas distribusi dan layanan vaksinasi yang terbatas dan timpang antara perkotaan dengan pedesaan juga terjadi. Perbedaan akses di pulau Jawa dengan luar Jawa membuat Indonesia sering menghadapi risiko ketimpangan vaksinasi. Situasi ini semakin dipersulit dengan minimnya transparansi informasi mengenai distribusi dosis vaksin pertama dan kedua.
Padahal, lansia merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Apalagi, varian baru Omicron yang tingkat penularannya lebih tinggi sudah ditemukan di Indonesia. Bahkan, varian yang teridentifikasi pertama di Afrika itu diduga telah masuk Indonesia sejak November. Setidaknya 46 kasus ditemukan di negeri ini.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Vaksin booster kepada kelompok lansia yang berstatus peserta PBI BPJS Kesehatan yakni mereka yang dikatakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Hal tersebut dilaksanakan melalui skema tidak berbayar pada Januari 2022. Sementara itu, untuk masyarakat umum akan disediakan mekanisme berbayar
Dari pernyataan ini apakah booster diperlukan? Sementara kelompok lansia belum semuanya mendapatkan dosis penuh. Juga apakah adil jika booster diberikan berbayar kepada masyarakat umum? Tutur Firdaus Ferdiansyah dai Laporcovid19
Dalam jurnal CISDI yang berjudul Masukan Kebijakan Untuk Memastikan Terjaminnya Akses Kelompok Rentan pada Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dijelaskan, pemberian dosis ketiga sangat penting. Namun, pemberian dosis tersebut harus dilandasi bukti ilmiah terkait penurunan kekebalan dan perlindungan klinis, dan berkurangnya efektivitas vaksin. Vaksinasi juga ditargetkan untuk kelompok populasi yang paling membutuhkan, yakni lansia di atas 65 tahun dan pasien dengan gangguan imunitas.
Dalam keadaan seperti sekarang ini kebijakan vaksin lansia menjadi priotitas utama. Kebijakan ini juga sangat bertentangan dengan UU Kesehatan no. 26/2009 yang mengamanatkan bahwa setiap orang mempunyai hak sama untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
Artinya, semua warga negara Indonesia, tanpa memandang status ekonomi dan finansial, wajib mendapatkan akses vaksin ketiga secara gratis di tengah kondisi krisis pandemi Covid-19. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang ini pemerintah perlu melakukam percepatan dan perluasan cakupan dosis 1 dan 2 bagi lansia.
Dalam siaran pers yang diadakan oleh koalisi masyarakat sipil CISDI, PUSKAPA, Lapor COVID-19, dan Transparency International Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sehat pada (17/12) mengajukan rekomendasi: Pemerintah seharusnya meniadakan kebijakan booster berbayar serta memperjelas rencana cakupan 70-80% vaksin dosis satu dan dua. Pemerintah juga didesak mempercepat jangkauan vaksinasi pada masyarakat rentan, menjamin ketersediaan pasokan dan kapasitas layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi lansia 65 tahun ke atas, dan menyiapkan tata kelola untuk menyediakan dosis ketiga secara gratis bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga perlu memperkuat jangkauan vaksinasi pada seluruh masyarakat, terutama bagi warga yang paling rentan dengan memobilisasi pelayanan kesehatan primer.