Dispensasi Karantina Bagi Pejabat dan Dugaan Katabelece dari Satgas Covid-19

Perwakilan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, mengatakan keistimewaan karantina bagi para pejabat tak hanya diskriminatif, juga berbahaya untuk publik. Sebab, sangat mungkin pejabat yang baru pulang dari luar negeri membawa virus Covid-19. “Virus itu tak mengenai jabatan, jenis kelamin, umur, atau waktu. Siapa pun bisa terinfeksi,” ucapnya.

Tantangan Berat Vaksinasi COVID-19 Anak: Ketidakpahaman Orang Tua

tirto.id – Pemerintah resmi memulai pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun sejak 14 Desember. Setidaknya ada 26,5 juta anak yang ditargetkan. Vaksinasi usai anak ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Cegah Kemunculan Varian Baru, Pakar Saran Prioritaskan Vaksin Bagi yang Belum

Jakarta – Beberapa lembaga swadaya masyarakat mulai dari CISDI, PUSKAPA, Lapor COVID-19, dan Transparency International Indonesia, meminta pemerintah lebih memprioritaskan vaksin untuk yang belum pernah mendapat dosis 1 atau 2 hingga cakupan vaksinasi mencapai 70-80 persen secara nasional. Data terakhir, cakupan dua dosis vaksin di Indonesia baru mencapai 50,68 persen per 16 Desember 2021.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Kasatgas Cabut SE 25/2021 soal Karantina Pejabat

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan mendesak Presiden Joko Widodo untuk meminta Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencabut Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

Dispensasi Karantina Pejabat Dinilai Bahayakan Kesehatan Masyarakat

VIVA Ketentuan yang memuat dispensasi pelaksanaan karantina kepada pejabat eselon 1 (satu), dinilai diskriminatif dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat, melalui siaran persnya menegaskan, SE Kasatgas Penanganan COVID-19 25/2021 tidak adil.