REJECTING THE HEALTH BILL OMNIBUS LAW RESULTING FROM EVIL CONSPIRACY BETWEEN THE  GOVERNMENT AND THE HOUSE OF REPRESENTATIVES, VIOLATING HEALTH RIGHTS WHILE THREATENING PUBLIC SAFETY AND NATIONAL SOVEREIGNTY

Press Release by the Civil Society Coalition for Just Access to Health:
(Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan)

REJECTING THE HEALTH BILL OMNIBUS LAW RESULTING FROM EVIL CONSPIRACY BETWEEN THE  GOVERNMENT AND THE HOUSE OF REPRESENTATIVES, VIOLATING HEALTH RIGHTS WHILE THREATENING PUBLIC SAFETY AND NATIONAL SOVEREIGNTY

Jakarta, June 27, 2023 — The government and the House of Representatives have agreed to bring the Health Bill Omnibus Law to a plenary session for it to be enacted as a Law, despite numerous requests from various community groups to halt the discussion of the Health Bill. This is because the drafting of the Health Bill violates the constitutional mandate and the Law on the Formation of Legislation, which require meaningful public participation in the drafting and discussion of laws, and the substance of the Bill potentially deprives the people of their access to healthcare.

In response to the government’s and the House of Representatives’ agreement to promptly pass the Bill, the Coalition of Citizens for Health Access Justice states its REJECTION of the Health Bill Omnibus Law as the result of an evil conspiracy between the government and the House of Representatives. The Health Bill not only potentially deprives people of their health rights but also threatens public safety and national sovereignty. Our assessment is based on the following indications:

  1. The government and the House of Representatives have created the Health Bill Omnibus Law by disregarding the law and the Constitution. The government and the House of Representatives have formulated and discussed the Health Bill Omnibus Law by negating meaningful public participation as mandated by the law and Constitutional Court Decision No. 91/PUUXVIII/2020 regarding meaningful public participation. The government and the House of Representatives intend to force the enactment of the Bill when the public is still searching for the latest version of the Bill and therefore remains unaware of its contents. The latest version of the Bill is deliberately concealed and kept out of public reach. The government and the House of Representatives have only presented the February version of the Bill, which the government itself considers expired.

When various community groups criticize the contents of the outdated version of the Bill, the government responds by stating that the public does not understand and has not read the latest version of the Bill, which has undergone numerous changes. How can the public read, know, and understand the contents of the latest version of the Bill if the government and the House of Representatives deny access to it? Until the Bill is agreed upon for enactment, the latest version of the Health Bill has never been officially opened to the public by the government and the House of Representatives. The voices of the people calling for the government and the House of Representatives to halt the discussion of the Bill and improve the legislative process by involving meaningful participation from all segments of society are completely disregarded.

  1. The Health Bill Omnibus Law is merely an empty promise for the people. With the Health Bill Omnibus Law, the government and the House of Representatives have made numerous promises to prioritize health budgeting, provide healthcare services to all citizens across Indonesia, including in remote areas (known as 3T areas), improve citizens’ access to quality healthcare, address inequalities, and enhance the quality of healthcare services, including human resources, supporting facilities, and supplies. However, the promises outlined in the

Bill are essentially empty promises made by the government and the House of Representatives to the public. This is because, at the same time, the government and the House of Representatives have also agreed to eliminate the provision on mandatory spending in the Health Bill. Article 171, paragraphs 1 and 2 of Law No. 36 of 2009 on Health stipulate a minimum allocation of 5% of the State Budget (APBN) and 10% of the Regional Budget (APBD), excluding salaries, for public services. By removing the minimum health budget allocation, the determination of the budget allocation is entirely left to the discretion of the government. As a result, the health budget in the State Budget can vary each year according to the government’s political priorities.

The government and the House of Representatives’ removal of the minimum health budget allocation is accompanied by various misleading justifications, including:

  • Mandatory spending does not follow the principles of performance-based budgeting and money follows the program.
  • It is not in line with the stages of budget planning and national development budgeting.
  • Too much mandatory spending narrows down the capacity of the State

Budget/Regional Budget and limits fiscal flexibility.

  • Health budget is a basic necessity.
  • The basis for the percentage of mandatory spending has not been adequately researched.

These reasons demonstrate the government and the House of Representatives’ lack of concern for the interests of the poor groups who cannot independently meet their basic needs. Moreover, these various justifications represent flawed thinking on the part of the government and the House of Representatives, as they consider that mandatory spending is not accompanied by proper program development or planning in line with the stages of national development planning. The government acknowledges that the health budget is a basic necessity, but paradoxically argues that mandatory spending limits fiscal space and flexibility. This once again highlights the government’s lack of concern for the interests of the poor, vulnerable groups, persons with disabilities, and residents in 3T areas. The minimum health budget allocation is designed to uphold the government’s commitment to fulfilling the people’s right to healthcare and addressing inequalities. Without mandatory spending, the government is free to allocate less than 5% of the budget for healthcare in order to meet other political priorities, as demonstrated during the pandemic when subsidies for the healthcare of the poor were revoked, while the government allocated significant funds for tourism campaigns involving influencers.

With the removal of the minimum budget allocation or mandatory spending, the budget to fulfill the people’s right to healthcare is at risk of being reduced or even left unfulfilled, as its fulfillment depends on the goodwill of the rulers. However, various studies have shown that many healthcare services in regions depend on this budget. This includes the provision of medication, nutritious food to prevent stunting, assistance with BPJS membership fees, incentives for healthcare workers, health education programs, subsidies for hospitals, and more. Even with the minimum health budget allocation, healthcare distribution is still far from satisfactory, let alone if the minimum budget is eliminated. Despite the existence of the minimum budget requirement, many local governments (37.08% in 2020) do not comply with it, let alone if the requirement is abolished[1]. CISDI has noted that with mandatory spending in place, the public still has to pay out of pocket up to 30-35% of the total costs to access better healthcare services. This leads to only the wealthy being able to afford quality healthcare services for themselves.

Based on the Abuja Declaration of 2001, it is recommended that every government in each country allocate 15% of the national budget to healthcare. This is stated in the World Health Organization’s Health Financing Working Paper titled “Spending target for health: no magic number.” Even in the WHO Health Financing Guidance No.9 in 2020, it mentions the target for healthcare budget allocation that should be equal to or greater than 15% of the national budget before revisions each year. This raises a significant question: What is the basis for the Parliamentary Special Committee on Health Bill (Panja RUU Kesehatan Komisi IX) to remove the specified amount of healthcare budget allocation in the Bill?

The government also argues that the basis for the percentage of mandatory spending has not been adequately researched. However, various studies have shown that mandatory spending has an impact on the health status of mothers and children.

CISDI notes that in 2010, WHO published a journal stating that people living in countries that allocate 5-6% of GDP to healthcare find it easier to access healthcare services. Similarly, Resilient and Responsive Health Systems (Resyst), an international research consortium in the field of health policy funded by the UK government, published a similar study in 2017. Resyst states that a healthcare budget allocation of more than 5% of GDP is needed to provide good services for mothers and children. World Bank data shows that countries that spend more on healthcare tend to have a higher average life expectancy, reaching around 80 years[2]. This is consistent with a WHO study in 2014, which indicates that increased realization of healthcare budget allocation has a positive relationship with the health status of the population.[3]

  1. The Health Omnibus Law punishes the poor, vulnerable groups – including women and children, people with disabilities, and those in remote, disadvantaged areas – for the crimes that the government and DPR have been committing. The minimum health budget allocation was established to uphold the government’s commitment to fulfilling the people’s right to healthcare and addressing inequality. By removing the allocation of minimum budget (mandatory spending) for healthcare, the government and DPR are trying to wash their hands of the obligation to fulfill the people’s right to health and burden the financing of healthcare services on the public, village governments, local governments, and the private sector through various schemes, including the use of BPJS funds, which primarily come from public contributions, the use of village funds, the liberalization of the healthcare sector, the expansion of commercialization of healthcare services, the increased role of private insurance, and others. Instead of alleviating the burden on the people, the government and DPR are actually increasing the burden on the people by depriving them of their rights to healthcare budget, village funds, subsidies for healthcare services, and more. The result is that the poor, vulnerable groups – including women and children, people with disabilities, and communities in remote, disadvantaged areas – will face increasing difficulties in accessing healthcare services. Ultimately, it can be said that by eliminating/removing the provisions on the minimum budget allocation for healthcare, the government and DPR intend to punish the people for the crimes committed by the government and DPR themselves, namely poor governance resulting in the accumulation of unproductive debt, and the rampant corruption that occurs in all sectors, including the healthcare sector.
  1. The Health Omnibus Law is a tool of the government and DPR for the liberalization of the healthcare sector and the expansion of privatization/commercialization of healthcare services. This can be seen from the articles related to the utilization of foreign doctors and provisions regarding the issuance of business licenses for healthcare facilities. With the Health Omnibus Law, the entry of investment and foreign doctors is facilitated, including for Special Economic Zones, under the pretext of accelerating the production of doctors. The law will transform healthcare into the health industry. As a result, healthcare services become more expensive and further marginalize the poor, vulnerable groups, people with disabilities, and communities in remote, disadvantaged areas. These groups will increasingly lose access to affordable and quality healthcare services. Socioeconomic inequality will also worsen.
  1. The Health Omnibus Law provides room for ethical violations by medical and healthcare professionals, thereby potentially increasing malpractice in healthcare services in Indonesia. The law (Article 304) regulates the enforcement of professional discipline for medical and healthcare professionals. However, it does not address the enforcement of professional ethics. In this case, the government (Ministry of Health) equates professional discipline with professional ethics. However, professional ethics and professional discipline are two different things. Professional discipline pertains to the regulations regarding the practices of medical/healthcare professionals (usually in the form of service standards), while professional ethics pertains to the standards of right and wrong in the execution of a profession, which applies to specific professions (usually in the form of a code of ethics). The absence of professional ethics in healthcare services will clearly impact the decline in the quality standards of healthcare services. Violations of professional ethics can lead to violations of professional discipline and even legal violations.[4] This will lower the standards of healthcare services and may even worsen the situation, resulting in an increase in malpractice in healthcare services in Indonesia. In addition to the potential ethical violations and the increase in malpractice in healthcare services in Indonesia, there are several other issues related to the healthcare profession, including:
    1. The utilization of foreign medical and healthcare professionals is exempted from competency evaluations solely based on possessing a competency certificate and having practiced for a minimum of 5 years abroad. This has the potential for foreign medical or healthcare professionals to possess competencies that may not meet the domestic standards. This also poses a potential threat to patient safety.
    2. The provision of lifelong registration certificates (Surat Tanda Registrasi/STR) is stipulated in Article 260 of the law. If we refer to regulations in other countries, such as Singapore or Malaysia, there are no provisions for lifelong registration. This also poses a potential threat to patient safety.
    3. The absence of regulations related to the Hospital Supervisory Body (Badan Pengawas Rumah Sakit/BPRS), while in Law No. 44 of 2009, the existence of the BPRS is crucial for overseeing and safeguarding the rights and obligations of patients as well as the implementation of ethical standards in hospitals.
    4. The role of professional organizations. The regulation concerning healthcare professional organizations is multilayered in Article 311, whereas in the draft law prepared by the DPR’s Special Committee (Panja), it was mentioned that there should be a single professional organization. The Constitutional Court Decision No. 82/PUUXIII/2015 states, among other considerations in the decision, that “With only one professional organization for one type of healthcare professional, it will be easier for the government to supervise the respective healthcare professions.” MHKI (Indonesian Medical Association) considers that the Panja has mistakenly prioritized the right to associate under Article 28 of the 1945 Constitution, which can only be exercised by a group of individuals, while the right to receive quality healthcare under Article 34, paragraph (3) is a fundamental right of the entire population. The existence of more than one professional organization can potentially lead to multiple standards in healthcare services, which poses a potential threat to patient safety. The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, as amended, explicitly states in Article 1, paragraph (3) that Indonesia is a legal state. The concept of a legal state (rechtsstaat) is closely related to the concepts of “the rule of law” and “rechtsstaat.” According to Julius Stahl, the concept of a legal state encompasses four important elements: the protection of human rights, the separation of powers, governance based on the rule of law, and administrative justice. The distribution of power, which is the spirit of reform, means that power is not absolute and solely vested in the government. Therefore, some governmental authorities are delegated to various institutions and bodies to jointly maintain order. The existence of professional organizations has always synergized with the government, as evidenced during the pandemic. This law clearly eliminates the roles of healthcare professional organizations that have been carried out based on the mandate of the specialized laws.
  1. The Health Omnibus Law opens up the possibility of collecting genetic data (genomes) of the Indonesian population, which is vulnerable to misuse. Article 346 (7) of the Health Omnibus Law provides room for Health Information System Providers to process health data and information outside the territory of Indonesia. This provision opens the possibility of collecting genetic data (genomes) of the Indonesian population, which is vulnerable to misuse. The explanatory section of the article states that the transfer of health data and information is for the purpose of managing outbreaks, epidemics, the Hajj pilgrimage, material transfer agreements, and international cooperation in the health sector. This data transfer conflicts with Law No. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. The misuse of genetic data of the Indonesian population clearly endangers the future sovereignty and security of the nation. Moreover, with the opening of investments and the presence of foreign medical and healthcare professionals in Indonesia, the collection of genetic data (genomes) will be facilitated. If the government can trade National Identification Numbers (NIK), it is even more concerning when it comes to genetic data of its citizens. Looking back at past incidents, data breaches in the healthcare sector in Indonesia are not new. In May 2021, it was suspected that leaked BPJS Kesehatan (Health Insurance) data being sold on online forums originated from the BPJS Kesehatan itself. This was followed by the leakage of 3.2 billion data of PeduliLindungi application users in November 2022, indicating the weak supervision and commitment of the government to protect citizens’ data.

Article 339 mentions that the storage and management of clinical specimens, biological materials, information content, and long-term data must be carried out by biobanks and/or biorepositories established by healthcare facilities, educational institutions, and/or health research and development institutions, whether owned by the central government, local governments, or the private sector. The involvement of the private sector in regulating this article has the potential for the industrialization and commercialization of data management, biological materials, and even genetic engineering in the future. Article 349 states that data and information can be transferred outside the territory of Indonesia for specific purposes. Once again, considering the fact that there have been cases of healthcare data breaches, including incidents within the Ministry of Health and BPJS Kesehatan, the lack of clarity regarding data security raises doubts among many parties about the protection of their personal data. Article 342 mentions that anyone who discriminates against the results of genetic examination and analysis of an individual will only face administrative sanctions. In Constitutional Court Decision No. 17/PUU-XIX/2021, in Consideration [3.16], it is stated that criminalization under Article 32 in conjunction with Article 48 of the Information and Electronic Transactions Law (UU ITE) is the protection of a person’s right to their own information or electronic documents. The Constitutional Court considers the guarantee of personal data security and the guarantee of the valid and honest exchange of information as a precondition for fulfiling the constitutional rights of all citizens.

  1. The Health Omnibus Law is hastily and carelessly drafted. The substance of the Health Omnibus Law, which was prepared in a rush and secretly, demonstrates the hasty and careless work of the government and the DPR. This can be seen, among other things, from the following aspects:
    • It contains an incorrect definition of individuals. In Article 1 (38), it is stated: “Every individual is an individual, including corporations.” In this article, corporations, which are legal entities, are equated with individuals. This is clearly incorrect.
    • The provisions in the Health Omnibus Law contradict, are not aligned with, or are inconsistent with the principles of the healthcare law itself, such as equitable distribution, ethics and professionalism, protection and safety, respect for rights and obligations, justice, non-discrimination, participatory approach, public interest, legal awareness, state sovereignty, order, and legal certainty.
    • There are crucial matters regulated in the Health Omnibus Law without proper definitions, such as assemblies, healthcare support personnel, healthcare auxiliary personnel, and others.
    • The law includes articles that obligate individuals to carry out responsibilities that are the duty of the state. Article 5 (1) states: “Every individual has the obligation to achieve, maintain, and improve the highest possible degree of public health.” Article 5 (2) states: “The implementation of the obligations referred to in paragraph (1) letter a includes: a. Individual healthcare efforts; b. Public health efforts; and c. Healthoriented development.”
    • Article 314 (6) states: “In emergency situations, the Central Government and Regional Governments may establish and implement special policies for the procurement and utilization of pharmaceutical preparations, medical devices, and other health supplies.” This could be interpreted as granting the government the discretion to determine the use of pharmaceutical preparations or medical devices that have not been clinically tested for safe application in humans.

Considering the aforementioned points, there are only two choices that the government and the DPR can make regarding the Health Omnibus Law: (1) Halt the enactment of the law that threatens the safety of the nation and its people and review the entire substance of the law with the involvement of all stakeholders as mandated by the law, or (2) Cancel the law as it poses more harm than benefit to the people and the nation. (ends)

Civil Society Coalition for Health Access Justice

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  2. The Institute for Ecosoc Rights (Ecosoc Institute)
  3. IM57+ Institute
  4. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  5. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  6. Transparency International Indonesia
  7. LaporCovid-19
  8. The PRAKARSA
  9. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraaan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  11. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR
  12. Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII
  13. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  15. SIGAB Indonesia
  16. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas)
  17. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia.
  18. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK)
  19. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  20. Trade Union Rights Centre (TURC)
  21. Yayasan Kurawal
  22. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
  23. Yayasan Peduli Distrofi Muskular Indonesia (YPDMI)
  24. Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI)
  25. KASIH RUMALA Group
  26. Ohana Indonesia
  27. TERALA
  28. SAPDA
  29. CIQAL
  30. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  31. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
  32. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
  33. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia
  34. PPDI Padang
  35. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
  36. Lentera Anak
  37. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  38. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)
  39. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  40. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  41. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
  42. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
  43. Dompet Dhuafa
  44. BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)

 

References

[1] https://ejurnal.dpr.go.id/index.php/jurnalbudget/article/download/124/114
[2] https://www.visualcapitalist.com/cp/healthcare-spending-versus-life-expectancy-by-country/
[3] World Health Organization. (2014). WHO Global Health Expenditure Atlas. Switzerland: WHO
[4] https://ugm.ac.id/id/berita/9955-langgar-etika-kedokteran-picu-dokter-melanggar-disiplin-dan-hukum/

This press release can be downloaded from the following link

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Hasil Permufakatan Jahat Pemerintah Dengan DPR Yang Merampas Hak Rakyat Atas Kesehatan Dan Mengancam Keselamatan Rakyat Dan Kedaulatan Negara

Siaran Pers Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Hasil Permufakatan Jahat Pemerintah Dengan DPR Yang Merampas Hak Rakyat Atas Kesehatan Dan Mengancam Keselamatan Rakyat Dan Kedaulatan Negara

 

Jakarta, 27 Juni 2023 — Pemerintah dan DPR bersepakat membawa RUU Kesehatan Omnibus Law ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, meskipun banyak kelompok masyarakat meminta untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan. Hal ini karena pembuatan RUU Kesehatan menyalahi mandat konstitusi dan UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang mengharuskan adanya partisipasi publik bermakna dalam penyusunan dan pembahasan UU, dan substansi RUU berpotensi merampas hak rakyat atas layanan kesehatan. 

Terhadap kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan menyatakan MENOLAK RUU Kesehatan Omnibus Law karena RUU tersebut merupakan hasil permufakatan jahat pemerintah dan DPR. RUU Kesehatan bukan hanya berpotensi merampas hak rakyat atas kesehatan, tetapi juga mengancam keselamatan rakyat dan kedaulatan negara. Penilaian kami ini didasarkan atas beberapa indikasi berikut. 

  1. Pemerintah dan DPR telah membuat RUU Kesehatan Omnibus Law dengan cara melanggar hukum dan Konstitusi. Pemerintah dan DPR membuat dan membahas RUU Kesehatan omnibus law dengan meniadakan partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan UU dan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUUXVIII/2020 terkait partisipasi publik bermakna. Pemerintah dan DPR hendak memaksakan pengesahan RUU, saat masyarakat masih mencari di mana naskah RUU terbaru dan karenanya belum mengetahui isinya. Naskah RUU terbaru sengaja disembunyikan dan dijauhkan dari jangkauan publik. Pemerintah dan DPR hanya menyajikan naskah RUU versi Februari yang menurut Pemerintah sendiri sudah kadaluwarsa. 

Ketika berbagai kelompok masyarakat menyampaikan kritik berdasarkan isi RUU versi kadaluwarsa, pemerintah meresponnya dengan menyatakan bahwa masyarakat tidak paham dan belum membaca naskah RUU terbaru yang sudah mengalami banyak perubahan. Bagaimana masyarakat bisa membaca, mengetahui, dan memahami isi dari naskah RUU terbaru jika pemerintah dan DPR menutup akses atas naskah RUU terbaru? Hingga RUU disepakati untuk disahkan, naskah terbaru RUU Kesehatan belum pernah dibuka untuk publik secara resmi oleh pemerintah dan DPR. Suara masyarakat agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU dan memperbaiki proses pembahasannya dengan melibatkan partisipasi segenap komponen masyarakat secara bermakna, sama sekali tidak didengarkan. 

  1. RUU Kesehatan OBL hanyalah cek kosong bagi rakyat. Dengan RUU Kesehatan OBL, Pemerintah dan DPR memberikan begitu banyak janji pada masyarakat untuk memprioritaskan anggaran kesehatan, menyediakan layanan kesehatan bagi semua warga di seluruh wilayah Indonesia sampai ke desa-desa, termasuk daerah 3T, meningkatkan akses warga atas layanan kesehatan berkualitas, mengatasi ketimpangan, dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk kualitas sumberdaya manusianya,  fasilitas pendukungnya dan perbekalannya. Namun janji-janji yang dituangkan dalam RUU tersebut pada dasarnya adalah check kosong yang dibuat pemerintah dan DPR untuk masyarakat. Sebab, pada saat yang sama, pemerintah dan DPR juga bersepakat untuk menghapuskan ketentuan tentang alokasi anggaran minimal (mandatory spending) dalam RUU Kesehatan. Pasal 171 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik. Dengan dihapuskannya anggaran minimal untuk kesehatan, maka alokasi anggaran kesehatan diserahkan sepenuhnya penentuan besaran anggarannya ke pemerintah. Jadi anggaran kesehatan di APBN setiap tahunnya bisa berubah-ubah sesuai  dengan prioritas politik pemerintah. 

Penghapusan alokasi anggaran minimum untuk kesehatan oleh pemerintah dan DPR disertai dengan berbagai dalih sesat sebagai pembenaran, di antaranya: 

  • Mandatory spending tidak mengikuti kaidah penganggaran berbasis kinerja dan kaidah money follow program
  • Tidak sesuai dengan tahapan anggaran perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional
  • Terlalu banyak belanja yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN/APBD dan ruang fiskal menjadi sempit dan tidak fleksibel. 
  • Anggaran kesehatan merupakan kebutuhan dasar
  • Basis besaran persentase mandatory spending belum didasarkan pada penelitian yang memadai. 

Alasan-alasan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah dan DPR terhadap kepentingan kelompok miskin yang tidak mampu memenuhi sendiri kebutuhan dasarnya. Berbagai dalih tersebut juga merupakan sesat pikir pemerintah dan DPR karena menganggap mandatory spending tidak disertai dengan pembuatan program atau perencanaan yang baik sesuai dengan tahapan perencanaan pembangunan nasional. Pemerintah mengakui bahwa anggaran kesehatan merupakan kebutuhan dasar, namun ironisnya pemerintah juga berdalih  bahwa mandatory spending membuat ruang fiskal menyempit dan tidak fleksibel. Ini sekali lagi menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kelompok miskin, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan warga yang berada di daerah 3T. Anggaran minimal untuk kesehatan dibuat untuk menjaga komitmen pemerintah dalam memenuhi hak rakyat atas layanan kesehatan dan juga untuk mengatasi ketimpangan. Dengan tidak adanya mandatory spending, pemerintah bisa leluasa membuat anggaran kesehatan kurang dari 5% demi memenuhi prioritas politik lainnya, seperti yang sudah dilakukan pemerintah di masa pandemi di mana subsidi untuk kelompok miskin di bidang kesehatan dicabut, sementara pemerintah bisa mengeluarkan anggaran besar-besaran untuk membayar kampanye pariwisata yang melibatkan para influencer. 

Dengan dihapusnya alokasi anggaran minimal/mandatory spending, maka anggaran untuk memenuhi hak rakyat akan layanan kesehatan terancam dikurangi/dipangkas atau bahkan tidak terpenuhi karena pemenuhannya bergantung pada kebaikan hati penguasa. Padahal berbagai kajian menunjukkan, banyak layanan kesehatan di daerah bergantung pada anggaran tersebut. Mulai dari penyediaan obat, pemberian makanan bergizi untuk mencegah stunting, bantuan iuran kepesertaan BPJS, insentif tenaga kesehatan, program edukasi kesehatan, subsidi untuk rumah sakit, dan lainnya. Dengan adanya anggaran minimal untuk kesehatan saja, pemerataan layanan kesehatan masih jauh dari harapan, apalagi bila anggaran minimal itu dihapuskan. Adanya ketentuan tentang anggaran minimal saja masih banyak pemerintah daerah (37,08% pada 2020) yang tidak mematuhi apalagi bila ketentuan itu ditiadakan.1 CISDI mencatat, dengan ada mandatory spending masyarakat masih harus merogoh uang pribadinya hingga 30-35% dari total biaya demi mendapatkan layanan yang lebih baik. Itu menyebabkan hanya orang-orang yang mampu yang mengeluarkan uang untuk layanan kesehatan yang berkualitas untuk dirinya. 

Berdasarkan Deklarasi Abuja tahun 2001, direkomendasikan setiap pemerintah di setiap negara mengalokasikan 15% dari anggaran nasional. Hal ini tertuang dalam Health Financing Working Paper WHO yang berjudul “Spending target for health: no magic number”. Bahkan di dalam Health Financing Guidance No.9 WHO  tahun 2020 menyebutkan target anggaran kesehatan yang besarannya sama atau lebih dari 15% dari anggaran nasional sebelum revisi di setiap tahunnya. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar, Apa acuan yang mendasari Panja RUU Kesehatan Komisi IX menghilangkan angka besaran amanah anggaran kesehatan di dalam RUU? 

Pemerintah juga berdalih bahwa basis besaran persentase mandatory spending belum didasarkan pada penelitian yang memadai. Padahal berbagai kajian menunjukkan, mandatory spending berdampak pada status kesehatan ibu dan anak. 

CISDI mencatat, pada 2010, WHO pernah menerbitkan jurnal yang menyebutkan masyarakat yang tinggal di negara yang mengalokasikan anggaran kesehatan 5-6% dari GDP, lebih mudah mengakses layanan Kesehatan. Senada dengan WHO, Resilient and Responsive Health systems (Resyst), yang merupakan konsorsium peneliti internasional di bidang kebijakan Kesehatan yang didanai pemerintah Inggris menerbitkan kajian serupa pada 2017. Resyst menyebutkan butuh alokasi anggaran Kesehatan lebih dari 5 persen dari GDP untuk bisa memberikan pelayanan yang baik untuk ibu dan anak. Data Bank Dunia menunjukkan, negara-negara yg membelanjakan lebih banyak untuk perawatan kesehatan cenderung memiliki harapan hidup rata-rata lebih tinggi hingga mencapai angka 80 tahun.2 Ini sejalan dengan penelitian WHO (2014) yang menunjukkan bahwa peningkatan realisasi alokasi dana kesehatan memiliki hubungan positif terhadap derajat kesehatan masyarakat.3

  1. RUU Kesehatan OBL menghukum rakyat miskin, kelompok rentan – termasuk perempuan dan anak, penyandang disabilitas, dan rakyat di daerah 3T atas kejahatan yang selama ini dilakukan pemerintah dan DPR. Anggaran minimal untuk kesehatan dibuat untuk menjaga komitmen pemerintah dalam memenuhi hak rakyat atas layanan kesehatan dan juga untuk mengatasi ketimpangan. Dengan menghapus alokasi anggaran minimal (mandatory spending) untuk kesehatan, pemerintah dan DPR hendak cuci tangan atas kewajiban memenuhi hak atas kesehatan rakyat dan  membebankan pembiayaan layanan kesehatan pada masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah dan sektor swasta lewat berbagai skema, di antaranya : penggunaan dana BPJS yang notabene berasal dari iuran publik, penggunaan dana desa, liberalisasi sektor kesehatan dan perluasan komersialisasi layanan kesehatan, peningkatan peran asuransi swasta, dan lainnya. Alih-alih meringankan beban rakyat, pemerintah dan DPR justru hendak menambah beban rakyat dengan merampas hak warga atas anggaran kesehatan, hak warga atas dana desa, hak warga atas subsidi untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan lainnya. Dampaknya adalah bahwa kelompok miskin, kelompok rentan–termasuk perempuan dan anak, penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah 3T akan semakin sulit dalam mendapatkan akses atas layanan kesehatan.  Pada akhirnya bisa dikatakan bahwa dengan meniadakan/menghapus ketentuan tentang alokasi anggaran minimal untuk kesehatan, pemerintah dan DPR hendak menghukum rakyat atas kejahatan yang selama ini dilakukan pemerintah dan DPR, yaitu: buruknya tata kelola pemerintahan yang berdampak pada menumpuknya utang yang tidak produktif, dan maraknya korupsi yang terjadi di semua sektor, termasuk sektor kesehatan. 
  2. RUU Kesehatan OBL adalah instrumen Pemerintah dan DPR untuk liberalisasi sektor kesehatan dan perluasan privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan. Ini terlihat dari pasal-pasal tentang pendayagunaan dokter asing dan pasal terkait penerbitan perizinan berusaha fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan RUU Kesehatan OBL, masuknya investasi dan dokter asing dipermudah – termasuk untuk Kawasan Ekonomi Khusus, dengan dalih mempercepat produksi dokter. RUU tersebut akan mengubah perawatan kesehatan (health care) menjadi industri kesehatan (health industrie). Dampaknya layanan kesehatan menjadi semakin mahal dan semakin meminggirkan kelompok miskin,  kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah 3T. Kelompok-kelompok tersebut semakin kehilangan akses atas layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Ketimpangan sosial ekonomi juga akan semakin meningkat. 
  3. RUU Kesehatan OBL memberi ruang bagi pelanggaran etika oleh tenaga medis dan atau tenaga kesehatan dan berpotensi meningkatkan malpraktik dalam layanan kesehatan di Indonesia. RUU tersebut (pasal 304) mengatur tentang penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun RUU tersebut tidak mengatur tentang penegakan etika profesi. Dalam hal ini pemerintah (Menkes) menyamakan disiplin profesi dengan etika profesi. Padahal etika profesi dan disiplin profesi adalah dua hal yang berbeda. Disiplin profesi adalah ketentuan tentang praktik tenaga medis/tenaga kesehatan (biasanya dalam bentuk standar pelayanan), sementara etika profesi adalah ketentuan tentang yang benar dan yang salah dalam pelaksanaan profesi, yang berlaku untuk profesi tertentu (biasanya dalam bentuk kode etik). Dihilangkannya etika profesi dalam pelaksanaan layanan kesehatan jelas akan berdampak pada penurunan standar kualitas pelayanan kesehatan. Sebab pelanggaran etika profesi akan memicu terjadinya pelanggaran disiplin profesi dan juga pelanggaran hukum.4 Ini akan menurunkan standar pelayanan kesehatan dan bahkan bisa lebih buruk dari itu, yaitu meningkatnya malpraktik dalam layanan kesehatan di Indonesia. 

Selain dari potensi pelanggaran etika dan meningkatnya malpraktik dalam layanan kesehatan di Indonesia, terdapat beberapa isu lain terkait profesi kesehatan, di antaranya sebagai berikut :

  1.     Pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing dikecualikan dalam mengikuti evaluasi kompetensi hanya disebabkan memiliki sertifikat kompetensi dan telah praktik paling singkat 5 tahun di luar negeri. Hal ini akan menimbulkan potensi tenaga medis atau tenaga kesehatan asing tersebut memiliki kompetensi yang sesuai standar di dalam negeri. Hal ini pun akan menimbulkan potensi ancaman bagi keselamatan pasien.
  2.     Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tertuang pada Pasal 260 RUU ini. Jika mengacu kepada ketentuan di negara lain, paling dekat di Singapura atau Malaysia, tidak ditemukan adanya ketentuan registrasi yang berlaku seumur hidup. Hal ini pun akan menimbulkan potensi ancaman bagi keselamatan pasien.
  3.     Hilangnya pengaturan terkait Badan Pengawas RS, sedangkan pada UU no.44 tahun 2009, keberadaan Badan Pengawas RS (BPRS) sangat penting untuk mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien serta penerapan etika RS.
  4.     Peran organisasi profesi. Pengaturan terkait organisasi profesi kesehtaan yang tidak single bar, menjadi multibar di Pasal 311. Padahal pada draft RUU hasil Baleg DPR, disebutkan terkait keberadaan organisasi profesi yang single bar. Telah ada Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015, yang dalam petimbangan angka 3.11.1 dalam Putusan MK aquo antara lain menyatakan “ Dengan hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis tenaga kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pegawasan terhadap profesi tenaga Kesehatan dimaksud ”. MHKI memandang Panja RUU keliru memprioritaskan antara hak berserikat pada Pasal 28 UUD 1945 hanya dapat dijalankan oleh sekelompok individu rakyat, sedangkan hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu pada Pasal 34 ayat (3) merupakan hak fundamental seluruh rakyat. Ketika keberadaan lebih dari satu organisasi profesi akan menimbulkan potensi lebih dari satu standar dalam pelayanan, hal ini akan berpotensi ancaman terhadap keselamatan pasien. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 hasil amandemen pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Cita akan Negara Hukum sangat terkait dengan konsep ‘rechsstaat’ dan ‘the rule of law’. Menurut Julius Stahl, konsep negara hukum (rechsstaat) mencakup empat elemen penting yaitu : Perlindungan hak asasi manusia, Pembagian kekuasaan, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, dan Peradilan tata usaha negara. Pembagian kekuasan di sini yang menjadi semangat reformasi, bahwa kekuasan tidak mutlak berada pada pemerintah, sehingga beberapa kewenangan pemerintah didelegasikan kepada beberapa lembaga dan institusi untuk bersama mewujudkan ketertiban. Keberadaan organisasi profesi selama ini telah bersinergis dengan pemerintah, dibuktikan selama masa pandemi. RUU ini terlihat jelas menghilangkan peran-peran organisasi profesi kesehatan yang selama ini dijalankan berdasarkan amanah UU lex specialis.
  5. RUU Kesehatan OBL membuka celah bagi pengumpulan informasi data genetik (genom) penduduk Indonesia yang rentan disalahgunakan. RUU Kesehatan OBL pasal 346 (7) memberi ruang bagi Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan untuk melakukan pemrosesan data dan informasi kesehatan di luar wilayah Indonesia. Pasal tersebut membuka celah untuk mengumpulkan informasi data genetik (genom) penduduk Indonesia, yang rentan disalahgunakan. Pada bagian penjelasan dari ayat tersebut dinyatakan bahwa transfer data dan informasi kesehatan itu untuk kepentingan penanggulangan KLB, wabah, ibadah haji, perjanjian alih material, dan kerjasama internasional di bidang kesehatan. Transfer data ini berbenturan dengan UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyalahgunaan data genetik penduduk Indonesia ini jelas membahayakan kedaulatan dan keselamatan bangsa dan negara ke depan.  Apalagi dengan dibukanya investasi, tenaga medis dan tenaga kesehatan asing di Indonesia, pengumpulan data genetik (genom) akan semakin dipermudah. Kalau data NIK saja pemerintah bisa memperjualbelikannya, apalagi data genetik warganya. Melihat fenomena ke belakang, kebocoran data kesehatan di Indonesia bukan hal yang baru terjadi. Pada Mei 2021, data BPJS Kesehatan yang bocor dan dijual di forum daring diduga berasal dari badan penyelenggara layanan kesehatan, BPJS Kesehatan. Kejadian ini disusul dengan kebocoran 3,2 miliar data pengguna PeduliLindungi pada November 2022, menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen pemerintah untuk melindungi data warga negara.

Pada Pasal 339 disebutkan Penyimpanan dan pengelolaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang harus dilakukan oleh biobank dan/atau biorepositori yang dapat diselenggarakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan, institusi pendidikan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Kesehatan, baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. Peran swasta di dalam pengaturan pasal ini akan berpotensi industrialisasi dan komersialisasi pengelolaan data, materi biologi, dan bahkan rekayasa genetik di masa depan.  Pada Pasal 349 disebutkan data dan informai dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik. Sekali lagi, mengingat fakta beberapa kasus kebocoran data kesehatan, bahkan kebocoran terjadi di institusi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, maka dengan ketidakjelasan jaminan keamanan data ini membuat keraguan banyak pihak atas perlindungan data pribadinya. Pada Pasal 342 disebutkan setiap orang yang melakukan diskriminasi terhadap hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang hanya dikenakan sanksi administratif. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XIX/2021 pada Dasar Menimbang [3.16] menegaskan bahwa pemidanaan pada Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE adalah perlindungan atas hak seseorang atas informasi atau dokumen elektronik yang dimilikinya. Mahkamah Konstitusi memandang jaminan keamanan data pribadi serta jaminan terselenggaranya pertukaran informasi secara valid dan jujur merupakan prakondisi bagi terpenuhinya hak-hak konstitusional seluruh warga masyarakat. 

  1. RUU Kesehatan OBL disusun secara serampangan dan tidak cermat. Substansi RUU Kesehatan OBL yang disusun secara tergesa-gesa dan sembunyi-sembunyi ini menunjukkan hasil kerja Pemerintah dan DPR yang serampangan dan tidak cermat. Ini terlihat, di antaranya, dari beberapa hal berikut: 
  • Memuat definisi yang keliru tentang orang perseorangan. Dalam Pasal 1 (38) disebutkan: Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. Dalam pasal ini, korporasi yang merupakan badan hukum disamakan dengan individu-individu. Ini jelas keliru. 
  • Pasal-pasal dalam RUU Kesehatan substansinya melanggar, tidak sejalan atau kontradiktif dengan asas penyelenggaraan UU Kesehatan itu sendiri, seperti pemerataan, etika dan profesionalitas, perlindungan dan keselamatan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, non-diskriminatif, partisipatif, kepentingan umum, kesadaran hukum, kedaulatan negara, ketertiban dan kepastian hukum 
  • Ada hal-hal krusial yang diatur dalam RUU Kesehatan tanpa ada pendefinisiannya, seperti Majelis, tenaga pendukung kesehatan, tenaga penunjang kesehatan, dan lainnya 
  • RUU memuat pasal yang mewajibkan perseorangan melaksanakan hal-hal yang menjadi kewajiban negara. Dalam RUU pasal 5 (1) disebutkan: Setiap Orang berkewajiban: a. mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dalam Pasal 5 (2) disebutkan: Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Upaya Kesehatan perseorangan; b. Upaya Kesehatan masyarakat; dan c. pembangunan berwawasan Kesehatan. 
  • Pada Pasal 314 ayat (6) disebutkan “Dalam keadaan darurat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan khusus untuk pengadaan dan pemanfaatan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan lain.” Ini berpeluang untuk ditafsirkan bahwa pemerintah memiliki diskresi menetapkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang belum teruji secara klinis aman diterapkan kepada manusia.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka hanya ada dua pilihan yang bisa dilakukan Pemerintah dan DPR untuk RUU Kesehatan OBL ini, yaitu (1) Menghentikan pengesahan RUU yang mengancam keselamatan negara dan rakyat dan meninjau  kembali seluruh substansi RUU dng melibatkan segenap stakeholder sesuai perintah UU, atau (2) Batalkan RUU karena lebih banyak mudharat bagi rakyat dan negara ketimbang manfaatnya. 

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan 

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
  2. The Institute for Ecosoc Rights (Ecosoc Institute)
  3. IM57+ Institute 
  4. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM 
  5. Indonesia Corruption Watch (ICW) 
  6. Transparency International Indonesia  
  7. LaporCovid-19  
  8. The PRAKARSA 
  9. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraaan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) 
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) 
  11. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR 
  12. Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII 
  13. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI) 
  14. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) 
  15. SIGAB Indonesia 
  16. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas) 
  17. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia.
  18. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) 
  19. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) 
  20. Trade Union Rights Centre (TURC) 
  21. Yayasan Kurawal 
  22. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) 
  23. Yayasan Peduli Distrofi Muskular Indonesia (YPDMI) 
  24. Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI) 
  25. KASIH RUMALA Group 
  26. Ohana Indonesia 
  27. TERALA  
  28. SAPDA 
  29. CIQAL
  30. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) 
  31. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) 
  32. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) 
  33. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia 
  34. PPDI Padang 
  35. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) 
  36. Lentera Anak 
  37. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) 
  38. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) 
  39. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) 
  40. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) 
  41. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia 
  42. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
  43. Dompet Dhuafa
  44. BEM Seluruh Indonesia (BEM SI)

 

Refrensi

1 https://ejurnal.dpr.go.id/index.php/jurnalbudget/article/download/124/114
2 https://www.visualcapitalist.com/cp/healthcare-spending-versus-life-expectancy-by-country/
3 World Health Organization. (2014). WHO Global Health Expenditure Atlas. Switzerland: WHO
4 https://ugm.ac.id/id/berita/9955-langgar-etika-kedokteran-picu-dokter-melanggar-disiplin-dan-hukum/

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Tunda Pengesahan RUU Kesehatan: Perbaiki dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna 

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan

Tunda Pengesahan RUU Kesehatan: Perbaiki dan Pastikan Partisipasi Publik yang Bermakna

 

Jakarta, 13 Juni 2023 — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Sejak digulirkan ke publik, RUU ini menuai pro-kontra cukup besar sebab belum berpihak  pada kepentingan rakyat dan belum berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan Hak atas Kesehatan publik yang merupakan amanah konstitusi.

Setelah menyimak komunikasi publik yang disampaikan pemerintah dan mempelajari draf RUU beserta DIM usulan pemerintah, kami mencatat setidaknya terdapat tujuh alasan penundaan sebagai berikut:

Pertama, pembahasan RUU tertutup dan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3020: sebanyak 1037 tetap, 399 perubahan redaksional, dan 1584 perubahan substansi. Akan tetapi DIM yang dibahas sejak Agustus 2022 baru diketahui publik sekitar Maret 2023. Hingga saat ini, publik juga belum disuguhkan draft terbaru RUU Kesehatan. Adapun naskah yang dipublikasi oleh Kementerian Kesehatan melalui kanal partisipasisehat.kemkes.go.id merupakan naskah per Februari 2023 dan disebut oleh pihak Kemenkes sudah mengalami sejumlah perubahan.1 

Perumusan RUU Kesehatan dapat disebut menempuh proses senyap dan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Perumusan RUU Kesehatan juga tidak melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi, anak muda, kelompok perempuan dan ibu, pakar, akademisi, ilmuwan, dan kelompok disabilitas secara bermakna untuk memastikan kepentingan kesehatan segenap kelompok warga terlindungi dalam RUU Kesehatan. Seharusnya, perumus UU melibatkan publik sejak awal pembahasan, bukan sekedar sosialisasi draft yang sudah disusun.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020, partisipasi publik bermakna tak sebatas pemenuhan hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), melainkan pula menguji sejauh mana pemerintah mempertimbangkan hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered). Bahkan bila tidak diakomodasi, masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Hal demikian, tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan RUU Kesehatan.

Partisipasi publik yang bermakna sangat penting untuk menjamin hasil undang-undang yang memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik. Selain itu, proses yang tidak partisipatif melenceng dari amanah UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Karenanya, pengesahan RUU Kesehatan harus ditunda hingga pemerintah dan DPR berkomitmen melakukan proses perancangan dan pembahasan yang memenuhi prinsip keterbukaan, kejujuran, dan kemanusiaan serta keadilan.

Kedua, lemahnya urgensi kebutuhan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law. DIM RUU Kesehatan tidak cukup menjelaskan urgensi mengapa diperlukan metode omnibus law dengan meleburkan 10 (sepuluh) peraturan perundang-undangan. Tidak terlihat masalah dasar yang dijadikan basis perlunya membuat RUU omnibus law. Karenanya, gagasan transformasi kesehatan yang digulirkan Kementerian Kesehatan melalui RUU Kesehatan ini perlu dikaji ulang secara komprehensif.

Waktu pembahasan yang begitu singkat, terburu-buru, tidak adanya transparansi, dan luasnya cakupan RUU Kesehatan di satu sisi, dan komunikasi publik yang dilakukan pemerintah yang cenderung fokus pada isu terkait organisasi profesi  telah membingungkan sekaligus menyulitkan publik untuk memahami isinya. Dominasi isu terkait organisasi profesi ini menyembunyikan substansi penting lainnya, seperti isu yang ada dalam siaran pers ini dan isu-isu penting lainnya yang telah dikemukakan oleh berbagai organisasi. Dominasi isu terkait organisasi profesi mengaburkan ancaman terabaikannya pemenuhan hak atas kesehatan.  

Ketiga, RUU Kesehatan cenderung mengarah pada liberalisasi sistem kesehatan dan memperluas privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan, yang menjadikan layanan kesehatan, termasuk tenaga medis, sebagai komoditi.  Komersialisasi sektor kesehatan tidak hanya akan berpotensi memusatkan pasar kesehatan terutama di wilayah perkotaan, namun juga berpotensi memperluas kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3T di Indonesia. Ini bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan RUU, yaitu memperluas penyediaan layanan kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T. 

Naskah RUU Kesehatan sangat kental mendorong kemudahan investasi di bidang layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi yang memiliki potensi untuk mengabaikan pemusatan perlindungan kepentingan kesehatan publik. Ini sejalan dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada pemerintah pada akhir 20212  untuk membentuk undang-undang omnibus law di sektor kesehatan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri, menyusul minimnya bahasan industri kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Selain itu, dalam liputan Bisnis Indonesia, Kadin berharap undang-undang omnibus law di sektor kesehatan diharapkan  dapat mencakup aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, dan pembangunan rumah sakit. Sekali lagi, ini senada dengan isi naskah RUU Kesehatan yang ada saat ini. 

Bahkan sebelum RUU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan  yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu. Dengan ini pemerintah memaksa publik untuk menerima begitu saja RUU Kesehatan, meskipun publik belum mengetahui  isi dan konsekuensi dari RUU tersebut. 

Keempat, RUU Kesehatan meniadakan alokasi minimal anggaran kesehatan yang potensial berdampak pada semakin minimnya dukungan anggaran untuk pelayanan kesehatan. Pasal 171 ayat 1 dan 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur alokasi anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji dan diprioritaskan untuk pelayanan publik. Dalam draft RUU Kesehatan versi pemerintah (pasal 420 (2) dan (3) menghapus alokasi anggaran minimal 10% dari APBN dan 10% dari APBD yang ada dalam draft RUU versi DPR, dengan disertai beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa terlalu banyak belanja negara yang bersifat mandatory mengakibatkan kapasitas APBN/APBD menjadi sempit dan tidak fleksibel/inefisiensi. Alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan adalah hasil reformasi yang sudah lama diperjuangkan masyarakat dan kini hendak dihapuskan begitu saja oleh RUU Kesehatan.

Penghapusan ketentuan alokasi anggaran minimal tersebut bertentangan dengan tujuan dibuatnya RUU Kesehatan, yaitu memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan hingga ke desa-desa, termasuk ke daerah 3T (terpencil, tertinggal, terluar), yang tentu saja membutuhkan peningkatan pembiayaan kesehatan yang menuntut adanya alokasi anggaran yang memadai. Dihapuskannya alokasi anggaran minimal akan berdampak pada kondisi di mana pemenuhan hak atas layanan kesehatan bergantung pada “kebaikan hati” penguasa pusat dan daerah. Padahal pemenuhan hak atas kesehatan adalah kewajiban negara dan pemenuhan kewajiban itu dibuktikan dengan adanya alokasi anggaran minimal untuk sektor kesehatan. Tidak adanya alokasi anggaran minimal dapat berdampak pada penganggaran dana kesehatan yang semakin minim dan berkonsekuensi pada semakin buruknya pelayanan kesehatan. Bila RUU ini disahkan maka pihak yang paling dirugikan adalah kelompok miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan -termasuk perempuan dan anak,  dan kelompok masyarakat di daerah 3T. 

Kelima, sentralisasi tata kelola kesehatan oleh pemerintah pusat dapat mengurangi independensi pengetahuan di sektor kesehatan. Pada dokumen narasi RUU Kesehatan, terdapat beberapa klaster yang memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah pusat. Di antaranya memuat usulan perluasan kewenangan pemerintah dalam ranah profesi kesehatan. Pendidikan dan Pelatihan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan serta kolegium yang mengampu body of knowledge profesi kesehatan yang selama ini independen. Dengan ditariknya semuanya di bawah wewenang pemerintah pusat akan mengancam independensi pengembangan body of knowledge tersebut.  Selain itu menjadikan tata kelola SDM kesehatan akan berada di bawah kekuasaan Kementerian Kesehatan mulai dari hulu hingga hilir. Absolutisme kekuasaan ini berpotensi terjadinya abuse of power terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan.  

Pemerintah mengkritik organisasi profesi yang disebut-sebut sebagai masalah utama dalam sistem kesehatan di Indonesia Perbaikan tentu diperlukan, namun, dengan RUU Kesehatan ini, pemerintah mengambil alih seluruh fungsi/peran dari organisasi profesi, Kolegium, Konsil Kedokteran dan Konsil Tenaga Kesehatan dan meletakkannya di tangan Menkes. Artinya pemerintah melakukan apa yang dikritiknya sendiri, hanya memindahkan masalah dari satu aktor (organisasi profesi) ke aktor lain (Menkes). 

Keenam, substansi RUU pada dirinya sendiri memuat berbagai kontradiksi yang bila diabaikan jelas akan membuat RUU ini gagal mencapai tujuannya. Artinya, penyusunan dan pembahasan RUU secara tergesa-gesa dan serampangan hanya akan membuang-buang sumberdaya negara yang sudah semakin terbatas. Beberapa kontradiksi itu, di antaranya adalah perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan sampai ke tingkat desa vs penghapusan alokasi anggaran minimal  dari APBN/APBD untuk sektor kesehatan; dominasi organisasi profesi vs dominasi Menkes; percepatan produksi dokter lokal vs kemudahan masuknya dokter asing; peningkatan peran negara vs perluasan peran swasta; pertimbangan nilai-nilai ekonomi vs pertimbangan nilai-nilai hak asasi manusia.

Selain itu, Kemenkes dalam RUU Kesehatan dimandatkan melakukan pengendalian potensi penyalahgunaan pelayanan dan kendali mutu biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Namun, berkaca dari kondisi saat ini kami melihat pengelolaan dana kesehatan tidak menggunakan prinsip transparansi, inklusifitas, dan tak jarang mutu pelayanan tidak maksimal. Salah satu masalah dalam pelayanan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan selama ini yaitu out of pocket peserta BPJS. Selama ini, pemerintah sudah diberikan kewenangan untuk menetapkan besaran tarif yang akan dibayarkan ke fasilitas kesehatan melalui skema INA CBGs. Tetapi dalam skema tersebut terdapat beberapa komponen yang tidak ditanggung oleh pemerintah dan menyebabkan tingginya out-of-pocket masyarakat. Pengendalian ini juga terkesan mengeksklusi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pengawasan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Ketujuh, RUU Kesehatan tidak cukup menjawab persoalan pelayanan kesehatan yang rentan korupsi dan berbagai bentuk fraud. Korupsi dan segala bentuk fraud adalah persoalan besar dalam pelayanan kesehatan. Sepanjang 2022, aparat penegak hukum sedikitnya telah menindak 27 kasus korupsi terkait kesehatan dengan kerugian negara sekitar Rp 73,9 miliar.3  Angka tersebut terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Kasus yang ditindak penegak hukum umumnya berkaitan dengan pembangunan (khususnya pembangunan puskesmas) dan pengadaan alat kesehatan. Di luar kasus yang telah ditangani penegak hukum, korupsi dan fraud kesehatan diyakini terjadi lebih masif dan berdampak signifikan pada belum optimalnya layanan kesehatan dan mahalnya akses publik terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Termasuk didalamnya mengenai praktik kolusi dan gratifikasi peresepan obat serta registrasi dan perizinan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Sayangnya, RUU yang disebut menjadi pembaharu layanan kesehatan di masa depan tidak cukup menangkap dan memitigasi persoalan fraud sektor kesehatan. Diantaranya yaitu, bagaimana upaya peningkatan transparansi harga obat di seluruh fasilitas kesehatan, bagaimana upaya pencegahan dan penanganan praktik kolusi dan gratifikasi yang melibatkan perusahaan farmasi, dan lainnya. Untuk dokter PNS, pencegahan gratifikasi diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 dan UU No. 5 tahun 2014. Semestinya, RUU ini mengisi kekosongan hukum terkait dengan gratifikasi terhadap dokter swasta. 

Kami mengingatkan hal mendasar tersebut karena ketiadaan partisipasi bermakna, pelemahan kewajiban penganggaran yang protektif terhadap warga, komodifikasi layanan kesehatan, terlebih potensi korupsi yang kian terfasilitasi melalui RUU ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak atas kesehatan sebagai hak-hak asasi manusia yang telah dimandatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan 

  1. YLBHI
  2. Ecosoc Institute
  3. IM57+ Institute
  4. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  5. Indonesia Corruption Watch
  6. Transparency International Indonesia
  7. LaporCovid-19
  8. The PRAKARSA
  9. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraaan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  11. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR
  12. Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII
  13. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  15. SIGAB Indonesia
  16. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas)
  17. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia.
  18. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK)
  19. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  20. Trade Union Rights Centre (TURC)
  21. Yayasan Kurawal
  22. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
  23. Yayasan Peduli Distrofi Muskular Indonesia (YPDMI)
  24. Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI)
  25. KASIH RUMALA Group
  26. Ohana Indonesia
  27. TERALA
  28. SAPDA
  29. CIQAL
  30. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  31. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
  32. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
  33. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia
  34. PPDI Padang
  35. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
  36. Lentera Anak
  37. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  38. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)
  39. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  40. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  41. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
  42. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)

 

Refrensi:

1 partisipasisehat.kemkes.go.id diakses pada 12 Juni 2023 (13:52 WIB)

2 Liputan Bisnis Indonesia Desember 2021 https://ekonomi.bisnis.com/read/20211214/12/1477310/investasi-asing-minim-kadin-usul-bentuk-omnibus-law-kesehatan diakses pada 12 Juni 2023

3 Indonesia Corruption Watch, Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022
https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Tren%20Penindakan%20Korupsi%20Tahun%202022.pdf, diakses pada 12 Juni 2023 (21:45 WIB)

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Postpone the Ratification of the Health Bill: Advance and Ensure Meaningful Public Participation

Press Release by the Civil Society Coalition for Just Access to Health: 

Postpone the Ratification of the Health Bill: Advance and Ensure Meaningful Public Participation

 

Jakarta, June 13, 2023 — The Civil Society Coalition for Just Access to Health urges the Parliament (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR) and the government to postpone the ratification of the Health Bill (Omnibus Law). Since its introduction to the public, this bill has been a subject of significant controversy as it does not prioritize the interests of the people and is not oriented towards protecting and fulfilling the rights to public health, which are mandated by the constitution.

After reviewing the public communications released by the government and studying the draft of the Health Bill and the proposed List of Problem Inventories (Daftar Inventaris Masalah/DIM) by the government, we have noted at least seven reasons for postponement, as follows:

First, the discussion of the bill was closed and lacked meaningful public participation. The DIM released by the Ministry of Health mentions that out of 478 articles in the Health Bill, there are 3,020 items of DIM on the bill’s body text: 1,037 remain unchanged, 399 underwent editorial changes, and 1,584 underwent substantive changes. However, despite having been discussed since August 2022, the DIM was only known to the public in March 2023. To date, the government has not presented the latest draft of the Health Bill to the public. The text published by the Ministry of Health through its channel of participation, sehat.kemkes.go.id, is a text from February 2023. The Ministry of Health has stated that this text has undergone several changes.[1]

This clandestine formulation of the Health Bill did not allow meaningful public participation. The formulation of the Health Bill also did not involve all stakeholders–such as professional organizations; youth, women, and mothers groups; experts; academics; scientists; and disability groups–that would meaningfully ensure the health interests of all groups of citizens are protected in the Health Bill. The process should have involved public participation from the beginning of the discussion, rather than merely disseminating a drafted version.

Referring to the Constitutional Court Decision (MK) No. 91/PUUXVIII/2020, meaningful public participation goes beyond the right to be heard, but also examines the extent to which the government considers citizen’s rights to provide opinions (the right to be considered). Even if their opinions were not accommodated, the public has the right to receive an explanation or answer to the opinions provided (the right to be explained). However, the government and the DPR have not fulfilled this in formulating the Health Bill.

Meaningful public participation is crucial to ensuring legislation that upholds social justice and protects public health. In addition, a non-participatory process deviates from the mandate of Law No. 13 of 2022 concerning the formation of legislation. Therefore, the ratification of the Health Bill should be postponed until the government and the DPR commit to a design and discussion process that adheres to principles of openness, honesty, humanity, and justice.

Second, there is a lack of urgency for ratifying an omnibus Health Bill. The DIM of the Health Bill does not sufficiently explain the urgency for using the omnibus law method by merging 10 (ten) regulations. The fundamental problems that form the basis for the necessity of creating an omnibus law are not apparent.

 

Hence, the health transformation ideas put forward by the Ministry of Health through the Health Bill need to be comprehensively reassessed.

The shortened discussions, abruptness, and lack of transparency despite the broad scope of the Health Bill on the one hand, and the government’s public communication that tends to focus on issues related to professional organizations on the other, have confused and made it difficult for the public to understand its content. The dominant issue of professional organizations conceals other important matters, such as the issues mentioned in this press release and other important issues raised by various organizations. This dominant issue also obscures the threat of neglecting the fulfillment of the right to health.

Third, the Health Bill tends to instigate liberalization of the healthcare system and expand privatization and commercialization of healthcare services, turning healthcare, including healthcare professionals, into commodities. The commercialization of the healthcare sector not only has the potential to centralize the healthcare market, especially in urban areas, but also has the potential to widen the healthcare access gap in the Frontier, Outermost, and Disadvantaged (Terdepan, Terpencil, Tertinggal/3T) regions of Indonesia. This contradicts the goal intended by the bill, which is to expand the provision of healthcare services to all regions of Indonesia, including the 3T areas.

The text of the Health Bill strongly encourages ease of investment in healthcare services, medical education, and pharmaceuticals, which has the potential to disregard the importance of protecting public health interests. This aligns with the proposal made by the Indonesian Chamber of Commerce and Industry (Kamar Dagang Indonesia/Kadin) to the government in late 2021[2] to establish an omnibus law in the healthcare sector following the lack of interest from foreign investors to invest in the domestic healthcare industry due to the minimal discussion of the healthcare industry in the Job Creation Law (Cipta Kerja/Ciptaker). Additionally, according to a report by Bisnis Indonesia, Kadin hopes that the omnibus law in the healthcare sector will cover regulations related to medical education and hospital development. Once again, this is consistent with the current content of the Health Bill.

Even before the bill is passed, the government (Ministry of Health) has already signed a Memorandum of Understanding (MoU) with the Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) for a healthcare service transformation agenda involving the private sector on June 8th. With this, the government is forcing the public to accept the Health Bill without knowing its content and consequences.

Fourth, the Health Bill eliminates the potential allocation of a minimum healthcare budget, which can have an impact on the decreasing support for healthcare services. Article 171, paragraphs 1 and 2, of Law No. 36 of 2009 concerning Health stipulates a minimum allocation of 5% of the state budget

(Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN) and 10% of regional budgets (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/APBD) outside of salaries, prioritized for public services. In the government’s version of the Health Bill draft (Article 420, paragraphs 2 and 3), the provision for a minimum allocation of 10% of APBN and 10% of APBD, as stated in the DPR version of the draft bill, is removed, accompanied by several reasons, one of which is that too many mandatory state expenditures result in a narrow and inflexible/inefficient APBN/APBD capacity. The Health Bill proposes to abolish the minimum budget allocation for the healthcare sector resulting from long-fought reforms by the public.

 

The removal of the provision for a minimum budget allocation contradicts the purpose of the Health Bill, which is to expand and improve the quality of healthcare services in rural areas, including the 3T regions (frontier, outermost, and disadvantaged), which undoubtedly require increased healthcare financing that demands an adequate budget allocation. The elimination of the minimum budget allocation will lead to a situation where the fulfillment of the right to healthcare depends on the “goodwill” of central and regional authorities. However, the fulfillment of the right to health is the state’s obligation, and that obligation is demonstrated by the existence of a minimum budget allocation for the healthcare sector. The absence of a minimum budget allocation can result in reduced healthcare funding that consequently worsen healthcare services. If this bill is passed, the most affected groups will be the poor, people with disabilities, vulnerable groups, including women and children, and communities in 3T areas.

Fifth, the centralization of healthcare governance by the central government can reduce the independence of knowledge in the healthcare sector. In the narrative document of the Health Bill, there are several clusters that include proposals to expand the authority of the central government, including proposals to expand the government’s authority in healthcare professions. Education and training for improving the competence of healthcare professionals and the collegiate bodies that oversee the body of knowledge of healthcare professions have been independent thus far. Bringing them all under the authority of the central government threatens the independence and advancement of that body of knowledge. Additionally, it places the governance of healthcare human resources under the control of the Ministry of Health from top to bottom. This absolutism of power has the potential for abuses of power against healthcare professionals.

The government criticizes professional organizations as the main problem in the healthcare system in Indonesia. While improvements are certainly needed, with this Health Bill, the government takes over all functions and roles of professional organizations, collegiate bodies, the Medical Council, and the Council of Healthcare Professionals and places them in the hands of the Minister of Health (Menteri Kesehatan/Menkes). In other words, the government is doing what it criticizes itself, merely transferring the problem from one actor (professional organizations) to another actor (Menkes).

Sixth, the substance of the bill itself contains various contradictions that, if ignored, will clearly make this bill fail to achieve its goals. Hasty and careless drafting and deliberation of the bill will only waste the already limited resources of the country. Some of these contradictions include the expansion and improvement of healthcare services to the village level vs. the elimination of minimum budget allocations from the state and regional budgets for the healthcare sector; the dominance of professional organizations vs. the dominance of the Minister of Health; the acceleration of local doctor production vs. the ease of entry for foreign doctors; the increased role of the state vs. the expansion of the role of the private sector; economic considerations vs. considerations of human rights values.

Furthermore, the Ministry of Health, as mandated by the Health Bill, is responsible for controlling the potential abuse of services and the cost control of healthcare services for participants, healthcare facilities, and the National Health Insurance (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan). However, looking at the current situation, we see that healthcare funding management does not follow principles of transparency and inclusivity, and often the quality of services is not optimal. One of the problems in the implementation of the National Health Insurance (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) managed by BPJS Kesehatan is the out-of-pocket expenses for participants. The government has been given the authority to determine the tariff rates to be paid to healthcare facilities through the Indonesian Case Base Groups (INACBGs) scheme. However, there are components in this scheme that are not covered by the government and lead to high out-of-pocket expenses for the public. This control also seems to exclude the active participation of the public in monitoring the implementation of the JKN program.

Seventh, the Health Bill does not adequately address the issue of corruption and various forms of fraud in healthcare services. Corruption and all forms of fraud are significant problems in healthcare services. Throughout 2022, law enforcement agencies have at least handled 27 corruption cases related to health, with a state loss of approximately IDR 73.9 billion.[3]. These numbers have been increasing year after year. Cases handled by law enforcement agencies are generally related to infrastructure development (especially the construction of community health centers) and the procurement of medical equipment. Beyond the cases addressed by law enforcement, corruption and healthcare fraud are believed to occur more extensively and significantly affect the suboptimal quality of healthcare services and the high cost of public access to quality healthcare. This includes collusion and gratification practices in prescribing drugs, as well as the registration and licensing of medical and healthcare practitioners.

Unfortunately, the bill that claims to reform healthcare services in the future does not sufficiently address and mitigate the issue of fraud in the healthcare sector. For example, it fails to address efforts to improve price transparency for drugs in all healthcare facilities or to prevent and address collusion and gratification practices involving pharmaceutical companies, among other issues. For civil servant doctors, prevention of gratification is regulated by Law No. 20 of 2001 and Law No. 5 of 2014. Ideally, this bill should fill the legal gap regarding gratification for private doctors.

We emphasize these fundamental issues because of the lack of meaningful participation, the weakening of protective budgeting obligations towards citizens, the commodification of healthcare services, and especially this bill facilitates potential corruption which clearly constitutes a violation of the right to health as a human right mandated by the Republic of Indonesia’s Constitution. (ends)

 

 

Civil Society Coalition for Health Access Justice

  1. YLBHI
  2. Ecosoc Institute
  3. IM57+ Institute
  4. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM
  5. Indonesia Corruption Watch
  6. Transparency International Indonesia
  7. LaporCovid-19
  8. The PRAKARSA
  9. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraaan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  10. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  11. Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) FH UNAIR
  12. Pusat Studi HAM (PUSHAM) UII
  13. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESDI)
  14. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
  15. SIGAB Indonesia
  16. Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas (FORMASI Disabilitas)

 

  1. Komunitas Spinal Muscular Atrophy Indonesia.
  2. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK)
  3. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  4. Trade Union Rights Centre (TURC)
  5. Yayasan Kurawal
  6. Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN)
  7. Yayasan Peduli Distrofi Muskular Indonesia (YPDMI)
  8. Yayasan Revolusi dan Edukasi untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI)
  9. KASIH RUMALA Group
  10. Ohana Indonesia
  11. TERALA
  12. SAPDA
  13. CIQAL
  14. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS)
  15. Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
  16. Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)
  17. Pemberdayaan Tuli Buta (PELITA) Indonesia
  18. PPDI Padang
  19. Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni)
  20. Lentera Anak
  21. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC)
  22. Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT)
  23. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  24. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
  25. Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia
  26. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)

 

 

References

[1] partisipasisehat.kemkes.go.id diakses pada 12 Juni 2023 (13:52 WIB)
[2] Liputan Bisnis Indonesia Desember 2021 https://ekonomi.bisnis.com/read/20211214/12/1477310/investasiasingminimkadinusulbentukomnibuslawkesehatan diakses pada 12 Juni 2023
[3] Indonesia Corruption Watch, Laporan Hasil Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2022(link:https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Narasi%20Laporan%20Tren%20Penindakan%20Korup si%20Tahun%202022.pdf), diakses pada 12 Juni 2023 (21:45 WIB)

This press release can be downloaded from the following link

Aksi Tim Swasta Pelacak Pandemi

Kematian seorang pasien Covid-19 itu begitu memukul Irma Hidayana. Ketika itu dia sedang mendampingi orang yang positif terjangkit virus corona ini mencari rumah sakit untuk perawatan. Apa daya kematian tetap merenggut nyawanya. “Saya pernah mendampingi warga sampai jam tiga pagi untuk dapat kamar, tapi akhirnya meninggal saat mengantre,” kata Irma, Founder Lapor Covid saat wawancara dengan Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Wisata Medis dan Ketimpangan Akses Kesehatan

JURNALISME WARGA

Wisata Medis dan Ketimpangan Akses Kesehatan

Amanda Tan
Mahasiswa Magister Kebijakan Publik Monash University Indonesia dan Relawan LaporCOVID-19

Yemiko Happy
Ketua Divisi Kajian LaporCOVID-19

 

“Indonesia ingin menjadi tujuan wisata medis dan mencegah orang berobat ke luar negeri.
Akses layanan kesehatan masih bermasalah.”

Selasa, 14 Maret 2023 – Presiden Jokowi baru saja meresmikan sebuah rumah sakit berskala internasional di Bandung. Melalui cuitan di Twitter, Jokowi mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit internasional ini merupakan kebijakan yang tepat untuk memastikan bahwa tidak banyak lagi warga Indonesia yang berobat ke luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia, untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik. Menurut dia, ada sekitar dua juta warga Indonesia ke luar negeri setiap tahun dan menghilangkan devisa negara sebesar Rp 165 triliun.

Ambisi pemerintah untuk membuat Indonesia menjadi tujuan “wisata medis” (medical tourism) masa depan untuk menyaingi Malaysia dan Singapura bukan hal yang baru. Menurut pemberitaan Tempo, pada 2022, Provinsi DI Yogyakarta sudah berambisi menjadikan wilayahnya sebagai tujuan wisata kesehatan (wellness tourism). Dinas Kesehatan Banten telah menetapkan enam rumah sakit swasta di wilayahnya sebagai rumah sakit wisata medis. Bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pemerintah juga berambisi membangun Kawasan Ekonomi Khusus Bali Medical and Wellness Tourism dengan nilai investasi sebesar Rp 10,22 triliun. Harapannya, Indonesia bisa bersaing dengan dua negara tetangga tersebut di sektor wisata kesehatan.

Pada hari yang sama, mulai viral pemberitaan tentang kematian ibu dan janinnya akibat ditolak Rumah Sakit Umum Daerah Subang, yang jaraknya hanya 60 kilometer dari Bandung. Peristiwa ini terjadi pada 16 Februari 2023 dan baru belakangan ini mencuat dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Namun ini bukan yang pertama kali terjadi pada tahun ini. Di Pinrang, Sulawesi Selatan, seorang ibu dan janinnya meninggal saat ditandu sejauh tujuh kilometer menuju RSUD Lasinrang pada Januari lalu.

Dua peristiwa itu menggambarkan kesenjangan yang signifikan antara pemberi layanan kesehatan yang memadai dan penerima layanan, yaitu masyarakat yang hak kesehatannya diabaikan. Tidak mengherankan bila masyarakat mengkritik cuitan Jokowi dan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan publik yang terjangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.

Hak atas Kesehatan

Keputusan pemerintah untuk membuka layanan berkelas internasional itu dinilai belum pantas karena kapasitas layanan kesehatan publik masih belum mampu melayani masyarakat secara memadai. Banyak yang menganggap bahwa kebijakan wisata medis itu bukanlah kebijakan yang bijak, dan seharusnya negara mengerahkan kapasitasnya untuk penguatan layanan kesehatan publik. Kebijakan itu merupakan manifestasi proses privatisasi pelayanan kesehatan yang sangat berlebihan sehingga bertolak belakang dengan prinsip hak atas kesehatan (right to health) berdasarkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

Hak atas kesehatan, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, aman, dan terjangkau, menurut Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, adalah hak asasi manusia. Prinsip ini juga telah diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Kesehatan.

Tak dapat dimungkiri bahwa akses terhadap kesehatan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh sektor publik. Sektor swasta perlu juga hadir untuk memastikan bahwa akses layanan kesehatan meluas. Namun sering kali privatisasi berujung pada kompetisi yang merusak antar-penyedia layanan (Bali & Ramesh, 2021). Kompetisi ini justru menyebabkan biaya kesehatan semakin liar di pasar dan membuat masyarakat harus membayar ongkos yang mahal untuk layanan dasar kesehatan.

Ketimpangan Akses

Potensi wisata medis di Indonesia memang cukup besar, tapi praktik kesehatan yang berkeadilan, yaitu sesuai dengan prinsip hak atas kesehatan di Indonesia, adalah tugas yang jauh lebih besar yang harus diperhatikan pemerintah. Maka, prioritas terhadap akses kesehatan yang setara dan adil sangatlah penting.

Pada kenyataannya, wisata medis di Malaysia menunjukkan ketimpangan akses kesehatan, seperti stratifikasi layanan privat-publik akibat banyaknya tenaga kesehatan berkualifikasi tinggi yang pindah ke rumah sakit swasta. Pengalaman di Thailand menunjukkan tertinggalnya kualitas layanan kesehatan yang dekat dengan masyarakat akibat tenaga kesehatan yang berpindah, dan berdampak pada hak kesehatan warga lokal (Ormond, Mun & Khoon, 2014; Wibulpolprasert & Pengpaibon, 2003).

Ambisi pembangunan kawasan ekonomi khusus wisata medis perlu diimbangi dengan pemerataan akses kesehatan ke pelosok negeri. Selanjutnya, bukan hanya akses yang harus dipermudah, kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan juga harus ditingkatkan, terutama untuk fasilitas yang dikelola pemerintah. Jangan sampai ambisi kawasan ekonomi khusus wisata medis itu menjadi ironi di negeri sendiri.

DISCLAIMER

Tulisan ini telah terbit di kolom Opini Koran Tempo dengan judul Wisata Medis dan Ketimpangan Akses Kesehatan
selengkapnya di https://koran.tempo.co/read/opini/480857/wisata-medis-dan-layanan-kesehatan

COVID-19: State of emergency doesn’t justify lack of transparency

The COVID-19 pandemic has exposed the government to a form of corruption that stems from the emergency procurement of goods and services intended for serving the economic recovery agenda. Studies, including by Federica Cacciatore et al. in 2022, show that there is a link between economic recovery programs with increased cases of corruption. This has also played out in Indonesia, where its policy responses toward COVID-19 have heavily focused on the goals of economic recovery (Greg Fealy, 2020).