SIARAN PERS

Perlunya Dihapus Sanksi Vaksinasi Dalam Perpres 14 Tahun 2021

 

23 Maret 2021 – Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 telah mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya dan salah satunya adalah Pasal 13A dan 13B. Pasal-pasal tersebut mengatur pendataan, penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dan kewajiban mengikuti Vaksinasi COVID-19 serta ketentuan sanksi administratif jika penerima Vaksin yang sudah ditentukan tidak mengikuti Program Vaksinasi tersebut.

Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 13A ayat (4) tersebut adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. Dan Pasal 13B menekankan bagi orang yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, tidak hanya mendapatkan sanksi administrasi tetapi juga ketentuan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular yang mana salah satunya adalah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 14 dan 15 UU Wabah Penyakit Menular.

Koalisi menilai bahwa pembatasan Hak Asasi Manusia memang dibutuhkan dalam hal kesehatan publik agar memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas Kesehatan dan memastikan setiap warga tidak terpapar dengan penyebaran COVID-19. Sehingga pembatasan HAM yang dilakukan oleh Negara untuk memastikan kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diatur melalui Undang-undang menurut UUD 1945. Namun sayangnya pembatasan HAM ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden yang bukan aturan yang setingkat dengan Undang undang.

Pengenaan sanksi dalam aturan harus dipahami sebagai upaya yang tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia. Pengenaan sanksi dalam Kesehatan Publik tidaklah dapat berupa sanksi pidana dan harus bersifat proporsional. Jika membaca Perpres tersebut, memang tidak dicantumkan sanksi pidana, namun sanksi pidananya ditautkan dengan ketentuan dalam UU wabah penyakit menular. Sehingga, hal ini sama saja membuka peluang bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana kepada mereka yang menolak untuk divaksinasiasi.

Sanksi administrasi yang diatur dalam Perpres 14/2021 juga perlu dikritisi khususnya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Karena pada dasarnya pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial merupakan hak bagi setiap masyarakat dan tidak bisa dibatasi karena tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19. Penolakan atas vaksinasi tidak mesti dipahami sebagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah semata, karena masih ada alasan kenapa seseorang menolak divaksinasiasi seperti masih sedikitnya pilihan atas vaksin dan masih banyaknya keraguan atas merek vaksin tertentu. Sehingga di saat masyarakat yang akan divaksinasi tidak punya pilihan lain, maka penolakan untuk divaksinasi merupakan suatu hak mendasar yang diatur menurut UUD 1945 dan UU Kesehatan dimana setiap orang berhak untuk menentukan secara mandiri mengenai jenis layanan dan penanganan Kesehatan sesuai dengan kehendak sendiri.

Maka, atas permasalahan di atas, kami mendesak agar:

  1. Pemerintah Pusat mencabut Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan menginisiasi aturan setingkat UU untuk memastikan adanya pembatasan HAM dalam hal Kesehatan publik.
  2. Pemerintah Pusat segera mencabut aturan sanksi dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 jika belum memastikan masyarakat mampu secara mandiri memilih vaksin yang tepat bagi dirinya sesuai dengan UUD 1945 dan UU Kesehatan.
  3. Tidak memaksakan ketentuan pidana dalam UU Wabah Penyakit Menular kepada pihak yang menolak Vaksinasi COVID-19 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Kesehatan.

Jakarta, 23 Maret 2021

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan

 


Narahubung:

Aditia Bagus Santoso YLBHI (081277741836)

Firdaus Ferdiansyah – LaporCovid-19 (087838822426)

 

Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut