Military Intervension in Handling the Pandemic

In the wake of the COVID-19 pandemic, the Indonesian Government involved the military institution in responding to the emerging outbreak and taking control of the situation, to ensure that COVID-19 cases are handled through organised, systemic managerial mechanism.

Kekuasaan dan Militer Dalam Merespon Pandemi: Bukti dari Lapangan

Laporan ini, merangkum beberapa temuan utama dari analisis hukum dan kebijakan yang diimplementasikan di Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19, periode Maret 2020 sampai Mei 2021. Fokusnya antara lain adalah isu-isu yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hak atas kesehatan dalam kebijakan penanganan Covid-19, serta penggunaan kekuatan militer untuk menerapkan kebijakan tersebut di lapangan.

Somasi Atas Permenkes No. 19 Tahun 2021

Bersama ini kami Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan Cabut PMK 19/2021 Vaksin Berbayar

18 Juli 2021- Setelah menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, pada 16 Juli 2021 melalui Sekretaris Kabinet Negara, Pramono Anung, Presiden Jokowi akhirnya menyampaikan bahwa vaksin berbayar dibatalkan.

Perlunya Dihapus Sanksi Vaksinasi Dalam Perpres 14 Tahun 2021

23 Maret 2021 – Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 telah mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya dan salah satunya adalah Pasal 13A dan 13B

Jamin Kesetaaran Hak atas Kesehatan Masyarakat dan Lindungi Pelapor

LaporCovid-19, YLBHI, dan CISDI kembali mengingatkan untuk memenuhi hak atas kesehatan bagi setiap individu. Selain itu, ketiga organisasi juga meminta pemerintah memastikan perlindungan, keselamatan, dan keamanan bagi warga yang melaporkan musibah Covid-19 yang menimpa diri maupun keluarga mereka. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya tanggapan dan berita yang menyudutkan upaya masyarakat sipil saat menyampaikan laporan warga terkait sulitnya mendapatkan layanan karena penuhnya fasilitas kesehatan.