Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan   19 Februari 2021. Presiden Republik Indonesia berkomitmen memberikan insentif dan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana …

Nakes Non-Medis Tak Terima Insentif, Koalisi Warga Tuntut Pemerintah

LIMAPAGI ? Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan, meminta pemerintah menaruh perhatian kepada pelayan publik yang bukan tenaga medis di fasilitas kesehatan untuk diberikan dana insentif.

Tuntutan ini berdasarkan temuan lembaga LaporCovid-19 yang menyebutkan bahwa pelayan publik non nakes di rumah sakit memiliki resiko yang sama untuk terpapar virus Covid-19.

Policy Brief : Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19

Data tim Pusara Digital LaporCovid-191 hingga 05 Februari 2021menunjukkan terdapat setidaknya 704 kasus kematian tenagakesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga2tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian. Artinya,tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal,Keluarga/Ahli Warisnya belum mendapatkan santunan kematian.

LaporCovid-19 : 75,6 Persen Nakes Belum Dapat Insentif

Pemerintah sempat mengungkapkan rencana memangkas insentif bagi nakes yang menangani COVID-19. Belakangan kebijakan itu dibatalkan.

Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menyebut pemotongan insentif tidak tepat, mengingat saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19. Beban tenaga medis tinggi karena tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) meningkat.

Pemerintah Diprotes Habis-Habisan Terkait Kebijakan Pemotongan Insentif Nakes Sebanyak 50 Persen

MOJOK.CO???Kebijakan (yang sebenarnya nggak bijak-bijak amat) pemerintah memotong insentif tenaga kesehatan sebesar 50 persen melahirkan polemik yang sangat besar.?

Kabar tentang rencana pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar 50 persen tentu saja menjadi kabar yang cukup menyesakkan bagi banyak tenaga kesehatan. Maklum saja, di saat jumlah tenaga kesehatan yang gugur karena Covid-19 semakin banyak, perhatian kepada tenaga kesehatan seharusnya justru semakin besar, bukannya malah sebaliknya.

Insentif Nakes Dipotong, LaporCovid-19: Ada 75,6% dari 160 Nakes Belum Terima Insentif

TEBET, AYOJAKARTA.COM — Pemerintah mengurangi besar?an nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun ini. Besaran pe?mangkasan insentif tenaga ke?sehatan tersebut bahkan men?capai Rp7,5 juta. Padahal, berdasarkan data LaporCovid-19 menunjukkan sebanyak 75,6% dari 160 nakes belum menerima insentif. “LaporCovid temukan ada 75,6% nakes yang sama sekali belum menerima dana insentif sesuai KMK 2597/2020. Kalo pun menerima, 24% nya tidak utuh alias dipotong,” cuit akun Twitter @LaporCovid, Kamis (4/2/2021).