Somasi Atas Permenkes No. 19 Tahun 2021

Bersama ini kami Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar

Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Akses Kesehatan Cabut PMK 19/2021 Vaksin Berbayar

18 Juli 2021- Setelah menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi untuk Keadilan Akses Kesehatan, pada 16 Juli 2021 melalui Sekretaris Kabinet Negara, Pramono Anung, Presiden Jokowi akhirnya menyampaikan bahwa vaksin berbayar dibatalkan.