Inggris dan ‘Lapor Covid-19’ Kembangkan Rumah Sakit Virtual RSR di Sulawesi Selatan

Jakarta: Program Akses Digital (Digital Access Programme – DAP) dari Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, melalui mitra lokalnya, Lapor Covid-19, menggelar diskusi publik pada 6-7 Februari 2023 di Kota Makassar dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan, tentang implementasi proyek rumah sakit virtual Rumah Sakit Rakyat (RSR) di Palu.

Lapor Covid-19 dan LBH Makassar Kenalkan Rumah Sehat Rakyat Virtual

KabarMakassar.com – Lapor Covid-19 berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar sosialisasi proyek Rumah Sehat Rakyat (RSR) Virtual di Red Corner Cafe, Jalan Dg. Ngawing Makassar, Selasa (07/02).RSR hadir untuk menjangkau masyarakat marjinal di Kota Makassar dalam memudahkan akses atas kesehatan, termasuk kesehatan mental.

SEJARAH SURAT KABAR WARTA BANDUNG #3: Bersama Menerjang Wabah Influenza

Yang mengesankan, kepungan wabah memungkinkan warga yang sadar akan peran sosial untuk kemudian bahu-membahu merancang dapur umum, dan juga bersolidaritas dalam bentuk platform lainnya. Adapun sejumlah jurnalis [beserta elemen sipil] berinisiatif merancang LaporCovid-19, sebuah kanal laporan warga (citizen reporting platform) yang digunakan untuk berbagi informasi mengenai kejadian terkait wabah  Covid-19 yang mereka temukan, namun luput dari jangkauan otoritas setempat dan pusat.

Over 200 frontline COVID staff have yet to be compensated

More than 200 health workers have yet to receive the promised financial incentives for their work on the frontlines of Indonesia’s pandemic response throughout 2022, independent data initiative LaporCOVID-19 has found. The organization received a total of 241 reports regarding late payment of the incentives, a majority of which were filed by health workers in West Java and East Java and who mostly worked either in private hospitals or hospitals owned by regional administrations.

Over 200 frontline health workers have yet to be financially compensated: LaporCOVID-19

More than 200 health workers have yet to receive the promised financial incentives for their work on the frontlines of Indonesia’s pandemic response throughout 2022, independent data initiative LaporCOVID-19 has found. The organization received a total of 241 reports regarding late payment of the incentives, a majority of which were filed by health workers in West Java and East Java and who mostly worked either in private hospitals or hospitals owned by regional administrations.

Tragis! Nakes di Jawa Tengah yang Mempertaruhkan Nyawa selama Pandemi COVID-19 Kini Malah Dipecat

Koalisi Masyarakat untuk Akses Keadilan Kesehatan melaporkan, sejumlah persoalan saat ini tengah dihadapi para nakes, seperti insentif yang dipotong karena pemerintah berdalih tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan. “Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19,” demikian siaran pers seperti diakses BantenHits.com dari laman Laporcovid19.org.

Sebagian Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif

JAKARTA, KOMPAS — Selama 2022, tercatat ada 241 laporan tenaga kesehatan di sejumlah daerah yang belum menerima insentif penanganan pandemi Covid-19. Salah satu alasan keterlambatan pembayaran tersebut adalah karena mulai 2022, insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Demikian laporan yang dihimpun LaporCovid-19 yang disampaikan secara daring,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan “Pandemi Menuju Endemi, Insentif Nakes Belum Tuntas”

SIARAN PERS

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan “Pandemi Menuju Endemi, Insentif Nakes Belum Tuntas”

 

15 Januari 2023 Dua tahun pandemi Covid-19, tenaga kesehatan masih harus terus berjuang menangani pasien Covid-19. Tak jarang diantara mereka yang jatuh sakit, hingga harus mengorbankan nyawa mereka. Oleh karenanya, pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01. 07/ Menkes/770/2022 berjanji untuk memberikan hak insentif kepada seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Meski kasus Covid-19 saat ini mulai menurun, masih banyak persoalan yang harus dihadapi oleh tenaga kesehatan. Salah satunya adalah insentif yang dipotong karena pemerintah berdalih tidak memiliki anggaran hingga insentif tak kunjung disalurkan. Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Terbaru, kami mendapatkan laporan terkait insentif tenaga kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah yang berujung pada pemberhentian kontrak kerja sepihak karena dianggap telah menjelekkan institusi rumah sakit.

Berjuang mendapatkan hak berujung pemutusan hubungan kontrak

Pada Juli 2022, kami mendapat laporan dari salah satu tenaga kesehatan pada sebuah rumah sakit di Kota Semarang, Jawa Tengah di mana insentifnya sebagai Nakes yang menangani pasien Covid-19 pada Februari dan Maret 2022 belum dibayar. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Pemerintah Kota Semarang dan Kementerian Kesehatan. Namun, hasilnya nihil. Sebaliknya, tenaga kesehatan tersebut justru dipanggil dan diancam mendapatkan sanksi oleh jajaran direksi rumah sakit.

Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Semarang telah mengirimkan surat klarifikasi untuk menjelaskan kembali persoalan penyelesaian insentif tenaga kesehatan untuk meminimalisir risiko pemberhentian status pegawai tenaga kesehatan tersebut. Selang beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada 02 Januari 2023, tenaga kesehatan tersebut tetap diberhentikan melalui Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja dengan alasan tidak lulus pada ujian perpanjangan kontrak.

Pemberhentian kontrak kerja setelah tenaga kesehatan memperjuangkan hak insentifnya membuktikan bahwa Pemerintah Kota Semarang dan jajarannya belum sepenuhnya menerapkan tata kelola layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi masyarakat. Pemerintah Kota Semarang justru berfokus pada penghentian suara kritis warga terkait hak-haknya. Padahal, layanan publik yang baik merupakan salah satu syarat terpenuhinya Hak Asasi Manusia, terutama pada akses layanan kesehatan di masa pandemi.

Semestinya, laporan warga bukan penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, atau dianggap mencemarkan nama baik instansi. Sebaliknya, laporan warga justru berguna untuk mengontrol jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang ditetapkan. Dalam hal ini, Nakes yang berjasa dalam penanganan Covid-19 justru tidak mendapatkan perlindungan yang memadai, tidak mendapatkan hak insentifnya, dan berisiko kehilangan pekerjaan jika menuntut haknya.

Oleh sebab itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan mendorong agar pemerintah segera:

  1. Menyalurkan dan menyelesaikan permasalahan insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Kota Semarang;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Penghentian Kontrak Kerja kepada tenaga kesehatan yang berjuang mendapatkan hak insentifnya;
  3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan ancaman bagi warga yang bersuara untuk perbaikan layanan publik selama pandemi;
  4. Menyediakan layanan publik yang baik, responsif, terbuka, akuntabel, mendorong, memfasilitasi dan melindungi partisipasi warga sehingga warga tidak merasa takut akan konsekuensi dari laporannya.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Akses Keadilan Kesehatan

 

Narahubung:


Siswo – LaporCovid-19
+6281235623778

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Tenaga Kesehatan, Pahlawan yang Berguguran dalam Perang Covid-19

Nationalgeographic.co.id - Lenny gemetar bercampur rasa sedih melihat data yang masuk padanya. Saat itu Jumat malam di tanggal merah 31 Desember 2021, menjelang tahun baru. “Udah, dong, jangan nambah terus,” kata perempuan bernama lengkap Lenny Ekawati itu dalam hati. Lenny adalah peneliti di Oxford University Clinical Research Unit (OUCRU), Jakarta.