Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan   19 Februari 2021. Presiden Republik Indonesia berkomitmen memberikan insentif dan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana …

Nakes Non-Medis Tak Terima Insentif, Koalisi Warga Tuntut Pemerintah

LIMAPAGI ? Koalisi Warga Untuk Keadilan Akses Kesehatan, meminta pemerintah menaruh perhatian kepada pelayan publik yang bukan tenaga medis di fasilitas kesehatan untuk diberikan dana insentif.

Tuntutan ini berdasarkan temuan lembaga LaporCovid-19 yang menyebutkan bahwa pelayan publik non nakes di rumah sakit memiliki resiko yang sama untuk terpapar virus Covid-19.

Epidemiolog Bikin Petisi Tolak Vaksinasi Mandiri, Apa Alasannya?

Jakarta, IDN Times – Saat pemerintah sedang fokus melakukan program imunisasi massal COVID-19 dengan vaksin CoronaVac, vaksinasi mandiri juga segera dilakukan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan P Roeslani mengatakan, vaksinasi mandiri diperkirakan bisa dilakukan pada Maret 2021. Ada empat merek vaksin yang digunakan dalam vaksinasi mandiri yaitu Johnson & Johnson, Moderna, Sinopharm dan Sputnik V.

Policy Brief : Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19

Data tim Pusara Digital LaporCovid-191 hingga 05 Februari 2021menunjukkan terdapat setidaknya 704 kasus kematian tenagakesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga2tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian. Artinya,tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal,Keluarga/Ahli Warisnya belum mendapatkan santunan kematian.