Suara.com -?Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mendapatkan laporan dari warga terkait adanya dugaan masyarakat bukan tenaga kesehatan tetapi mendapatkan vaksinasi ketiga atau?booster?di lingkungan?Mabes Polri. Tim LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan seharusnya vaksin booster hanya diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai aturan Kementerian Kesehatan.
Pandu Riono dkk Bikin Aliansi Ilmuwan, Sodorkan Skenario Pascapandemi
Jakarta -? Aliansi Ilmuwan Indonesia Untuk Penyelesaian Pandemi menawarkan skenario pascapandemi COVID-19. Skenario ini dibuat agar Indonesia bisa lolos dari ketidakpastian?pandemi Corona.
Aliansi Ilmuwan ini terdiri atas Sulfikar Amir PhD (Nanyang Technological University), Pandu Riono PhD (Universitas Indonesia), Irma Hidayana PhD (LaporCovid19.org/St Lawrence University), Iqbal Elyazar PhD (Eijkman-Oxford Clinical Research Unit), Ines Atmosukarto PhD (Australian National University), Yanuar Nugrogo PhD (ISEAS-Yusof Ishak Institute), Arief Anshory Yusuf, PhD. (Universitas Padjajaran), Septian Hartono, PhD (Duke-NUS Graduate Medical School), dan Dicky Pelupessy, PhD (Universitas Indonesia).
Gegara Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Pejabat, Jokowi dan Menkes Disomasi
Suara.com -?Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo dan Menteri Kesehatan RI, Bapak?Budi Gunadi Sadikin mendapat surat somasi terbuka dari LaporCovid19 dan sejumlah organisasi lainnya. Somasi itu diberikan menyusul polemik pemberian vaksinasi boster atau ddosis ketiga?vaksin Covid-19?terhadap sejumlah pejabat. Seperti diketahui sejumlah pejabat mengaku terang-terangan telah mendapat vaksin Covid-19?dosis ketiga.
Tunda Pembelajaran Tatap Muka Hingga Positivity Rate di Bawah 5 Persen
SIARAN PERS
Tunda Pembelajaran Tatap Muka Hingga Positivity Rate di Bawah 5 Persen
30 Agustus 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mencanangkan pembelajaran tatap muka di wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 sampai 3. Namun, pembelajaran tatap muka itu berpotensi menimbulkan persoalan karena dilaksanakan di tengah kondisi penularan yang belum benar-benar terkendali dan capaian vaksinasi yang relatif masih rendah.
Berdasarkan kajian yang dilakukan bersama Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Universitas Indonesia, LaporCovid-19 mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi terjadi di kalangan mahasiswa jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan. Selain itu, LaporCovid-19 juga menerima laporan dari masyarakat tentang banyaknya institusi pendidikan yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Kognisi Sosial Mahasiswa terhadap Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah
LaporCovid-19 dan Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Universitas Indonesia melakukan kajian kognisi sosial mahasiswa terhadap penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Kajian diikuti oleh 859 mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil kajian itu, sebanyak 39% responden ternyata memiliki keluarga yang pernah terinfeksi Covid-19 dan 74,19% responden memiliki teman dekat yang terinfeksi Covid-19. Kondisi ini menunjukkan, para mahasiswa memiliki risiko cukup tinggi untuk terinfeksi Covid-19 jika dilihat dari lingkaran keluarga dan pertemanannya.
Di tengah risiko infeksi yang tinggi itu, ternyata lebih dari separuh responden atau 51,3% belum menjalani vaksinasi Covid-19. Bahkan, jumlah responden yang sudah menerima vaksin dosis lengkap sangat sedikit, yakni 10,2%. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan persentase tertinggi responden yang belum divaksinasi, yakni 62,78%, disusul Jawa Barat dengan 44,93% responden yang belum divaksin, serta DKI Jakarta dengan 44,89% responden belum divaksin. Tingkat vaksinasi yang rendah di kalangan mahasiswa ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah sebelum memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka.
Kajian itu juga menemukan, sebanyak 23,17% mahasiswa belum mendapatkan bantuan kuota internet untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh selama pandemi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan responden terbanyak yang belum menerima bantuan kuota, yakni 31,36%. Persoalan ini mesti segera diselesaikan karena bantuan kuota internet sangat penting agar para mahasiswa bisa mengikuti pembelajaran jarak jauh secara efektif.
Sementara itu, terkait persepsi mahasiswa mengenai penyelesaian pandemi, para responden beranggapan bahwa pencegahan yang dilakukan oleh individu melalui protokol kesehatan 5M adalah cara terbaik untuk penyelesaian pandemi. Oleh para responden, penerapan protokol kesehatan itu mendapat skor 4,59 dari skala 1-5. Sementara itu, percepatan vaksinasi mendapat skor 4,53 dan penguatan testing, tracing, dan treatment mendapat skor 4,28.
Laporan Warga mengenai Pembelajaran dan Aktivitas Sekolah Tatap Muka
Selain kajian tersebut, LaporCovid-19 juga mendapatkan 34 laporan pada Agustus 2021 mengenai pembelajaran dan aktivitas tatap muka di sekolah. Sebanyak 16% laporan itu berkait dengan aktivitas di tingkat pendidikan anak usia dini (TK), 32% dari tingkat Sekolah Dasar (SD), 11% dari tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 30% dari tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), 8% dari tingkat Pendidikan Tinggi, dan 3 % dari Taman Pendidikan Al-Quran (TPA).
Berdasarkan wilayah, terdapat 17 laporan dari Jawa Barat, 4 laporan dari Jawa Tengah, 3 laporan dari Jawa Timur, 7 laporan dari Banten, 2 laporan dari Sumatera Selatan, dan 1 laporan dari Papua Barat.
Dalam 34 laporan tersebut, para pelapor menyampaikan sejumlah hal, semisal munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah, pelanggaran protokol kesehatan di sekolah yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka, kekhawatiran orang tua mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah, adanya pihak sekolah yang memaksa pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada orang tua dan murid, serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tatap muka oleh salah satu perguruan tinggi.
Berkaitan dengan berbagai persoalan tersebut, relawan LaporCovid-19, Diah Dwi Putri, mendesak pemerintah untuk menunda pembelajaran tatap muka hingga positivity rate di bawah 5% sesuai rekomendasi WHO. Diah juga meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 karena laporan warga menunjukan adanya pembelajaran tatap muka di sekolah di mana murid dan guru belum divaksin.
Charlie Albajili, pengacara publik LBH Jakarta, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara, bukan privilese kelompok tertentu saja. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin semua warga negara bisa memperoleh pendidikan yang layak, termasuk melalui pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19. Charlie berpendapat, pemerintah memang sudah memberikan insentif dan bantuan untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, tetapi insentif untuk dunia pendidikan itu tidak sebanding dengan insentif yang telah diberikan pemerintah kepada dunia usaha.
Ada juga ketidakjelasan dalam kebijakan, bahwa syarat vaksin diperlukan untuk pembelajaran tatap muka, tapi tidak ada penentuan berapa banyak yang harus divaksin. Padahal, target cakupan vaksinasi masih sangat rendah dan ini sangat berbahaya apabila pembelajaran tatap muka dilakukan, kata Charlie. Charlie menyatakan, ketidakjelasan itu seharusnya tak perlu terjadi apabila pemerintah berpegang pada panduan WHO dan UNICEF mengenai kapan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan.
Menanggapi konferensi pers ini, Ginanjar Ariyasuta, Ketua BEM Universitas Indonesia, mengatakan, Kegiatan belajar daring inovatif diperlukan, namun kami melihat bahwa perhatian kepada kesehatan mental diperlukan dengan adanya layanan kesehatan mental. Dibutuhkan juga kanal pengaduan khusus atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan di institusi pendidikan serta yang dilakukan oleh pihak institusi yang diawasi langsung oleh Kemendikbud (sejauh ini hanya dibuka kanal pengaduan untuk umum seperti LaporCovid-19), serta pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan.
Hanif Syuhada, Ketua KM ITB, juga mengatakan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam kebijakan penanganan pandemi harus ditingkatkan. Pengarusutamaan pendekatan saintifik juga sangat penting dalam penanganan pandemi. Oleh karena itu, penyiapan dan pelaksanaan pembelajaran tatap muka pun harus dilakukan dengan mengacu pada indikator yang bersifat ilmiah.
Sementara itu, Waraney Punuh, Ketua SMU Universitas Kristen Satya Wacana di Jawa Tengah, menyatakan ada sejumlah persoalan yang terjadi di kampusnya selama pandemi. Kafe di kampus selalu ramai, jadi sebenarnya kuliah daring tidak terlalu menekan laju mobilitas. Vaksin dosis kedua juga habis untuk mahasiswa. Waraney juga mengatakan bahwa pengambilan kebijakan pembelajaran tatap muka harus melibatkan peran mahasiswa agar berjalan efektif.
Dr. Sonny Hamadi, ketua Bidang Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, mengatakan Apabila menunggu positivity rates dibawah 5%, hal itu sangat sulit. Hal yang bisa kita lakukan adalah mengatur risiko sebaik-baiknya dengan data yang ada. Upaya yang dilakukan pemerintah sudah banyak, mempercepat testing, tracing, treatment. Walau tidak mudah dilakukan ketika kasus melonjak, karena SDM terbatas untuk melakukan tracing. Sonny juga menyebut, mahasiswa juga sudah terlibat sebagai duta perubahan perilaku di program penanganan COVID-19 oleh Satgas.
Berdasarkan hasil kajian bersama Laboratorium Intervensi Sosial dan Krisis Universitas Indonesia serta laporan warga, LaporCovid-19 mendesak agar:
- Pembelajaran tatap muka ditunda hingga angka positivity rate kurang dari 5% karena penularan di tingkat komunitas masih relatif tinggi. Pemberian sanksi bagi sekolah yang masih melakukan tatap muka di wilayah PPKM Level 4.
- Mempercepat pelaksanaan vaksinasi pada peserta didik ketika pembelajaran tatap muka hendak dilakukan.
- Adanya pelibatan mahasiswa yang lebih masif dalam pembuatan kebijakan penanganan pandemi Covid-19, khususnya kebijakan pembelajaran tatap muka. Persepsi mahasiswa mengenai pandemi juga perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembelajaran tatap muka.
- Memberikan informasi yang komprehensif dan transparan kepada setiap orang tua murid mengenai risiko penularan ketika sekolah dibuka sehingga orang tua murid dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tepat. Selain itu, tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang tua untuk mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.
- Pembentukan guideline mitigasi yang jelas yang dapat diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah dan diimplementasikan di masing-masing sekolah ketika kasus positif ditemukan di sekolah.
Tentang LaporCovid-19
LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19. |
Narahubung:
Yemiko Happy – LaporCovid-19 (081358982549)
Diah Dwi Putri – LaporCovid-19 (082213556055)
—————————————————————-
Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut
Lampiran
1. Situasi Terkini Pendidikan di Indonesia
2. Laporan Pembelajaran dan Aktivitas Sekolah Tatap Muka Agustus 2021
Somasi Terbuka Vaksin Booster
SIARAN PERS
SOMASI TERBUKA VAKSIN BOOSTER
Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi terbuka kepada:
- Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo
- Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
- Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Tito Karnavian
- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Adapun somasi terbuka ini didasarkan atas hal-hal sebagai berikut:
- Vaksinasi Indonesia saat masih menunjukkan angka yang rendah. Jumlah sasaran vaksinasi yang ditetapkan Pemerintah adalah 208.265.720. Pelaksanaan vaksinasi sudah dilakukan selama hampir sepuluh bulan, namun penerima dosis pertama baru berjumlah 65.957.151 warga (31.67%). Sedangkan penerima dosis kedua berjumlah 37.722.478 warga (18.11%);
- Vaksinasi di beberapa daerah terpaksa terhenti karena keterbatasan vaksin, bahkan di beberapa daerah kehabisan stok. Berikut data beberapa daerah yang menjadi contoh sulit dan habisnya vaksin.
- Ketersediaan vaksin yang terbatas disalurkan tidak secara setara sehingga bertentangan dengan panduan Strategic Advisory Group Expert WHO dan memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan tersebut ditunjukkan pada beberapa fakta berikut:
- Influencer;
- Partai politik.
- Lebih jauh lagi, Pejabat ternyata mendapatkan vaksin ketiga atau booster padahal sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/1/1919/2021 vaksin booster hanya untuk Tenaga Kesehatan. Hal ini sangat ironis dalam situasi banyaknya kematian Tenaga Kesehatan dan masih banyaknya masyarakat yang bahkan belum mendapat vaksin I.
- Sementara di sisi lain, berdasarkan surat nomor: SR.02.06/II/2024/2021, tertanggal 4 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, perihal alokasi distribusi vaksin Covid-19 Moderna-Covax Facility M2 Agustus sejumlah 1.000.020 dosis atau 71.430 vial serta beberapa logistik lainnya berupa AD Syringe, Safety Box, Alkohol Swab yang akan digunakan untuk percepatan vaksinasi. Alokasi distribusi yang dilakukan Kementerian Kesehatan kepada Polri berdasarkan surat tersebut tidak mempertimbangkan peran dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi. Dampak dari tindakan tersebut memikul alokasi dan distribusi vaksin di Kabupaten/Kota/Provinsi tidak merata dan tidak mencukupi untuk percepatan vaksinasi Covid-19;
- Fakta-fakta di atas jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
- Pasal 4: setiap orang berhak atas kesehatan
- Pasal 5 ayat (1): setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan
- Pasal 5 ayat (2): setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular
- Pasal 5 (1) Upaya penanggulangan wabah meliputi: a. penyelidikan epidemiologis; b. pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; c. pencegahan dan pengebalan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Pasal 6: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Pasal 7: setiap Orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
- Pasal 8: setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.
- Pasal 15 (1) jo. (2) a Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan, serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
- Pasal 48: penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan
- Pasal 53 d: pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d meliputi bantuan penyediaan: pelayanan kesehatan;
- Pasal 55 (1): perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.
- PP 40/1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
- Pasal 10: Upaya penanggulangan wabah meliputi penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina, pencegahan dan pengebalan, pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat dan upaya penanggulangan lainnya.
- Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Menanggulangi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Pertanggungjawaban mengenai penetapan jenis, jumlah dan harga vaksin ada pada Menteri Kesehatan:
- Pasal 2 ayat (2)
Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. - Pasal 10
- Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin COVID-19.
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga pembelian Vaksin COVID-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak.
- Penetapan harga pembelian Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
- Pasal 2 ayat (2)
- Posisi Kementerian Kesehatan dalam menetapkan prioritas penerima vaksin dan melakukan manajemen rantai pasok vaksin
- Pasal 1 ayat (2)
Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi:- pengadaan Vaksin COVID-19;
- pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
- pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan
- dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Pasal 3
- Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan
- distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
- Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
- Pasal 4 (1) Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara;
- penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau
- kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
- Pasal 13
- Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan:
- kriteria dan prioritas penerima vaksin;
- prioritas wilayah penerima vaksin;
- jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
- standar pelayanan vaksinasi.
- Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Pasal 14
- Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.
- Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
- tempat vaksinasi;
- gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling;
- keamanan; dan/atau
- sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
- Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah
- Pengadaan Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
- Posisi Keterlibatan Polri dan TNI dalam vaksinasi terdapat pada:Pasal 14 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
- Pasal 1 ayat (2)
- Pertanggungjawaban mengenai penetapan jenis, jumlah dan harga vaksin ada pada Menteri Kesehatan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kami memberikan kesempatan kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI selama 7 (tujuh) hari untuk:
-
-
-
-
-
- Membuka data daftar penerima vaksin III/booster;
- Membuka data jumlah dosis vaksin yang tersedia dan akan tersedia, pemegang impor vaksin tersebut dan rencana penyalurannya.
-
-
-
-
Kami harap Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI dapat memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang. Jika Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI tidak memenuhi tuntutan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Presiden RI dan Menteri Kesehatan RI kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 28 Agustus 2021
Hormat kami,
1. Aliansi BEM Univ. Brawijaya 2. Aliansi Jurnalis Independen 3. Arus Pelangi 4. Bangsa Mahasiswa 5. BEM Fapet Unpad 6. BEM FEB Undip 7. BEM FH Undip 8. BEM FH Universitas Bengkulu 9. BEM FH UPNVJ 10. BEM FISIP Undip 11. BEM FISIP Universitas Airlangga 12. BEM FKB Universitas Telkom 13. BEM FPIK Undip 14. BEM FPsi Undip 15. BEM FSM Undip 16. BEM KM Universitas Yarsi 17. BEM PM Universitas Udayana 18. BEM REMA UPNVJT 19. BEM Seluruh Indonesia 20. BEM Semarang Raya 21. BEM STHI Jentera 22. BEM UI 23. BEM ULM 24. BEM Undip 25. BEM Universitas Siliwangi 26. BEM Fisip Universitas Siliwangi 27. BEM IM FKM Universitas Indonesia 28. BEM FF Universitas Indonesia 29. Aliansi Rakyat Bergerak 30. Enter Nusantara 31. FBHUK 32. Forum Akar Rumput Indonesia 33. GERAM Jateng 34. Greenpeace Indonesia 35. ICW 36. Indonesia AIDS Coalition (IAC) 37. Indonesia for Global Justice (IGJ) 38. INFID 39. JALA PRT 40.Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) 41. KIKA |
42. Konsorsium Crisis Response Mechanism (CRM) 43. KontraS 44. LaporCovid-19 45. LBH Bali 46. LBH Jakarta 47. LBH Makasssar 48. LBH Manado 49. LBH Masyarakat 50. LBH Medan 51. LBH Palangka Raya 52. LBH Palembang 53. LBH Pekanbaru 54. LBH Samarinda 55. LBH Semarang 56. LBH Surabaya 57. LBH Bandung 58. Lokataru Foundation 59. Perempuan Mahardhika 60. PSHK 61. PUSaKO FH UA 61. Sajogyo Institute 63. Sanggar Swara 64. Serikat Buruh Migran Indonesia 65. Serikat Mahasiswa Progresif UI 66. THEMIS Indonesia Law Firm 67. TI Indonesia 68. Trend Asia 69. TURC 70. Walhi 71. Yayasan Perlindungan Insani 72. Yayasan Srikandi Lestari 73. YLBHI 74. #BersihkanIndonesia 75.Yayasan Peduli Down Sindroma Indonesia (Yapesdi) 76. Revolusi dan Edukasi Masyarakat Untuk Inklusi Sosial Indonesia (Remisi) 77. LBH Apik Jakarta 78. Jaringan Kerja Antar Umat Beragama (JAKATARUB) 79. Kanopi Hijau Indonesia |
Riset Lapor Covid-19: Mahasiswa Berisiko Besar Terpapar Covid-19
TEMPO.CO, Jakarta –?Riset Lapor Covid-19 mengenai situasi terkini pendidikan di Indonesia menunjukkan 15,83 persen?mahasiswa di DKI, Jawa Tengah, dan Jawa Barat pernah terinfeksi virus Corona. Riset yang dilakukan 6-20 Juli 2021 ini juga melaporkan bahwa 39 persen keluarga inti mahasiswa pernah terinfeksi, dan 74,16 persen teman dekat mereka positif Covid-19. ?Ini menunjukkan mahasiswa masih sangat dekat atau menghadapi risiko besar,? kata tim riset Lapor Covid-19, Yemiko Happy, dalam konferensi pers, Ahad, 29 Agustus 2021.
Lapor Covid-19 Sebut Negara Belum Siap Sekolah Tatap Muka
TEMPO.CO, Jakarta –?Tim advokasi Laporan Warga Lapor Covid-19, Diah Dwi Putri, mengatakan negara belum siap menyelenggarakan?sekolah tatap muka?(PTM) di tengah pandemi.
Lapor Covid-19 Temukan Penjualan Vaksin hingga Booster untuk Perorangan
Pejabat Mengaku Sudah Divaksin Ketiga, LaporCovid19: Rakus Tidak Punya Empati
Suara.com -?Obrolan pejabat yang mengaku sudah menerima?vaksin ketiga atau booster tengah ramai dibicarakan warganet di media sosial. Merespons kabar tersebut, Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menilai, pejabat yang bersangkutan rakus dan tidak memiliki empati terhadap situasi yang tengah terjadi saat ini.
Seribu Akal Bisnis Tes Usap
Bisnis tes PCR menjadi primadona di kala pandemi. Setelah pemerintah menetapkan batas tarif tertinggi sebesar Rp 495-525 ribu, ada saja pengusaha yang berupaya mengakali ketentuan tersebut guna mengeruk keuntungan.