SIARAN PERS
Pemenuhan Hak Insentif dan Perlindungan Tenaga Kesehatan
Jakarta, 10 Mei 2021 – Lebih dari setahun pandemi Covid-19 melanda. Selama ini pula Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet (RSDC Wisma Atlet) menampung dan merawat pasien Covid-19. Untuk menunjang operasional, RSDC Wisma Atlet merekrut relawan tenaga kesehatan yang cukup besar. Setidaknya terdapat 1545 perawat dan 249 dokter ditambah sejumlah tenaga kesehatan yang lain seperti epidemiolog, sopir ambulans, sanitarian, apoteker, ahli teknologi laboratorium medik, elektromedik dan fisikawan medik. Mereka berjuang setiap hari untuk merawat para pasien Covid-19 tanpa lelah.
Secara mengejutkan pada 5 Mei 2021, Jaringan Nakes Indonesia mengabarkan hal yang memprihatinkan kepada LaporCovid-19, yakni belum dibayarkannya insentif relawan tenaga kesehatan RSDC Wisma Atlet sejak bulan Desember 2020 hingga April 2021, beberapa nakes bahkan belum mendapatkan insentif sejak November 2020. Artinya, mereka bekerja tanpa upah sama sekali di tengah tingginya risiko infeksi. Padahal, sebagian tenaga kesehatan ini tidak bisa bekerja di tempat lain selama menjadi relawan. Selama itu pula nakes di RSDC Wisma Atlet bertahan hidup dengan konsumsi dari Wisma Atlet dan donasi dari sejumlah pihak. Meski berstatus sebagai relawan, mereka mendapatkan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh BPPSDMK Kementerian Kesehatan RI. Sebagaimana amanat KMK HK.01.07/MENKES/4239/2021, khususnya pada No. 3C, Bagian B, BAB II tentang Kriteria Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa relawan tenaga kesehatan yang bekerja pada RS Darurat Lapangan seperti RSDC Wisma Atlet dan RS darurat lapangan lainnya berhak mendapatkan insentif dan santunan kematian.
Selain itu, relawan tenaga kesehatan ini juga berencana melakukan konferensi pers pada Jumat 7 Mei 2021 untuk menyampaikan aspirasinya sekaligus hasil survei tentang insentif nakes. Namun rencana ini gagal karena mereka mendapatkan sejumlah tekanan. Tidak dapat dipungkiri adanya kemungkinan mereka menandatangani dokumen penerimaan insentif di bawah tekanan. Ancaman terhadap mereka sebenarnya juga kerap kali terjadi sebelum ini. Padahal niat baik mereka harusnya disambut baik, dan negara harus melindungi mereka sebagai tenaga kesehatan, pekerja, dan warga negara yang baik.
Selama ini, mereka bertahan hidup dengan konsumsi dari Wisma Atlet dan donasi karena lambatnya pencairan insentif selama berbulan-bulan. Berdasarkan data Jaringan Nakes Indonesia per 10 Mei 2021, terdapat kurang lebih 1500 perawat yang belum menerima insentif bulan November – Desember 2020. Sedangkan pada bulan Januari 2021 terdapat sekitar 400 perawat yang belum mendapatkan insentif. Situasi ini hampir mirip dengan bulan Februari April 2021 dimana ada sekitar 1500 perawat tak kunjung menerima haknya sebagai relawan pandemi.
Permasalahan ini diperparah ketika nakes terpaksa bungkam untuk menyuarakan permasalahan insentif karena tekanan dari beberapa pihak, sehingga nakes tidak berani menyampaikan pendapat maupun keluhan atas hak insentifnya. Sistem kerja nakes selama pandemi di wisma atlet, harus tinggal di dalam wisma dan dikontrol oleh militer dan polri dimana kontrak mereka juga diperpanjang secara otomatis setiap bulan. Nakes juga mengalami kegamangan apabila berhenti bertugas, dikhawatirkan tunggakan insentif tidak dicairkan. Hal ini dialami oleh salah satu relawan tenaga kesehatan dari Jaringan Nakes Indonesia yang terpaksa diberhentikan pada 10 Mei 2021 setelah menyuarakan haknya sebagai relawan sebelum tunggakannya dibayarkan. Ini tentu berada di luar nalar kemanusiaan dan sangat tidak pantas dilakukan kepada warga negara yang telah bersusah payah membantu dalam masa krisis untuk menangani pandemi Covid-19.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa pembayaran insentif yang tertunggak telah disalurkan sejak 14 April 2021 lalu. Namun sayang, sebaliknya kita justru mendapat kabar bahwa masih banyak tenaga kesehatan yang hingga kini belum menerima.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LaporCovid-19 sejak 8 Januari 2021 hingga 6 Mei 2021, secara akumulatif, terdapat 3484 nakes yang belum menerima insentif. Kami paham bahwa penunggakan insentif sudah mulai dibayarkan, namun sejak dikeluarkannya peraturan terbaru (KMK HK.01.07/MENKES/4239/2021) mengenai mekanisme pembayaran insentif dan santunan kematian, dari pertengahan April hingga awal Mei kami masih saja mendapati sekitar 84 nakes yang tersebar dari berbagai daerah tidak menerima hak insentif mereka. Persoalan terbesar yang ditemukan adalah distribusi jumlah insentif yang tidak teratur atau tidak dilakukan secara reguler, sehingga distribusi terhenti mendadak tanpa tahu kapan insentif kembali didistribusikan. Tidak hanya itu, mereka juga kerap mendapati adanya pemotongan dari faskes tanpa adanya persetujuan/kontrak yang membuat mereka menerima insentif kurang dari semestinya.
Seperti laporan yang kami terima dari salah satu tenaga kesehatan yang mendapatkan pemotongan pada insentifnya:
Sebagai perawat di ruang isolasi Covid-19, saya hanya mendapat insentif 3jt yang seharusnya menerima 7,5jt. Pemotongan insentif ini sudah terjadi sejak awal pencairan insentif dari Kemenkes. [terkait pemotongan insentif ini saya belum bisa memastikan berapa kawan-kawan saya yang terkena imbasnya, karena tidak ada transparansinya. Di RS kami ada penerima insentif sekitar 60 orang yang terdiri dari perawat, dokter umum dan DPJP. Kemungkinan untuk yg DPJP disalurkan penuh karena kalau insentif DPJP dipotong akan bersuara, sedangkan kami mau bersuara imbasnya juga di kami juga. Yang jelas, untuk pemotongan itu terakhir di bulan September 2020, kabarnya sudah masuk ke rekening RS tapi ada rencana pemotongan insentif untuk pencairan bulan November-Desember 2020. Sedangkan untuk bulan Januari – April 2021, saya masih belum mendapatkan kabar selanjutnya Kota Batu, Jawa Timur – 08 Mei 2021.
Tenaga kesehatan tidak bisa diminta untuk memaklumi lambatnya pencairan insentif dalam kurun waktu berbulanbulan dengan alasan tenaga kesehatan yang bertugas di Wisma Atlet secara sukarela mengabdikan diri untuk kemanusiaan. Hal ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas keterlambatan dan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan. Insentif tersebut merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh negara, serta merupakan hak nakes yang rela membahayakan dirinya demi keselamatan warga negara.Karenanya, kami,
Koalisi Warga untuk Keadilan Tenaga Kesehatan Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan untuk:
- Segera mencairkan dan memberikan dana insentif kepada para nakes yang bertugas melayani perawatan pasien Covid-19, terutama mereka yang bertugas di RSDC Wisma Atlet dan RSDC lainnya sebelum pertengahan Mei 2021.
- Memenuhi semua kewajiban sebagai aparatur negara yang bertanggung jawab untuk memberikan hak insentif dan santunan kepada nakes sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan insentif bagi nakes yang tidak bekerja pada fasilitas layanan kesehatan yang dikategorikan menurut KMK HK.01.07/MENKES/4239/2021 namun terinfeksi dan menderita Covid-19.
- Menghentikan semua pencitraan bahwa dana insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan sudah dicairkan, padahal kenyataan di lapangan masih banyak nakes yang belum menerima.
Kami mengecam keras tindakan sewenang-wenang dan segala bentuk tekanan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkuasa, serta mendesak Bapak Budi Gunadi Sadikin dan jajaran Kementerian Kesehatan untuk segera mengambil langkah yang tepat dalam melindungi hak tenaga kesehatan dan mencegah adanya upaya-upaya kekerasan kepada tenaga kesehatan sebagai bukti adanya ketegasan dalam melindungi tenaga kesehatan yang telah mengabdikan dirinya untuk kemanusiaan.
Koalisi Warga untuk Keadilan Tenaga Kesehatan Indonesia
__________________________________________________________________________________________
Narahubung:
Firdaus Ferdiansyah LaporCovid-19 (+62 878-3882-2426)
M. Isnur YLBHI (+62 815-1001-4395)
Koalisi Warga untuk Keadilan Tenaga Kesehatan Indonesia:
Kantor LBH dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Transparency International Indonesia
Lokataru Foundation
LaporCovid-19
_________________________________________________________
Referensi
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/berita-utama/20210413/5137503/review-bpkp-selesaitun ggakan-insentif-nakes-tahun-2020-segera-dibayarkan/
Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut