Military Intervension in Handling the Pandemic

In the wake of the COVID-19 pandemic, the Indonesian Government involved the military institution in responding to the emerging outbreak and taking control of the situation, to ensure that COVID-19 cases are handled through organised, systemic managerial mechanism.

Kebijakan PCR yang Menguntungkan Kelompok Bisnis Tertentu

Penurunan harga jasa pelayanan pemeriksaan PCR oleh Pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi.

Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Turun, Kewaspadaan Pantang Turun

Meskipun data kematian pemerintah pusat dan daerah belum sinkron, kasus kematian terkait Covid-19 terus terjadi. Meski demikian, tampak tren penurunan kasus kematian dari 510 kota/kabupaten selama dua pekan hingga 23 Oktober 2021. Di luar Pulau Jawa secara umum mengalami penurunan sebesar 91% dan 97%. Di Pulau Jawa juga mulai terlihat penurunan kasus kematian meski lebih kecil dibandingkan wilayah luar Jawa.

Understanding the COVID-19 Pandemic Response in Indonesia through its Domestic Policies

As of May 2021 Indonesia is one of the countries with the highest number of novel Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) cases with and the lowest testing rate in Southeast Asia.1,2 During the past year, while many countries have experienced a slowdown of the virus infection, Indonesia has experienced a constant increase in both new daily cases and deaths. In the absence of strict containment measures, Indonesias COVID-19 deaths surged to become the highest in Southeast Asia

Petugas Bantu Warga Kabur dari Karantina, Bukti Pengawasan Lemah

Saat pandemi Covid-19 belum berakhir, pelanggaran terhadap kewajiban karantina kembali terulang. Kali ini, selebgram Rachel Vennya dan Salim Nauderer kabur dari karantina setelah dari Amerika Serikat yang diduga dibantu salah satu anggota TNI. Kasus ini tidak hanya melanggar hukum dan menunjukkan kelalaian pemerintah menegakkan aturan karantina, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.

Preseden Buruk Pemberian Vaksin Dosis Ketiga

Jakarta, 05 Oktober 2021 – Vaksinasi dosis ketiga tidak boleh diberikan kepada masyarakat kecuali tenaga kesehatan selama ketersediaan vaksin masih terbatas. Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi merencanakan penyelenggaraan vaksinasi dosis ketiga bagi para guru dan tenaga pendidik tanpa rekomendasi dari Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan RI). Artinya, Pemerintah Kota Bekasi berpotensi melangkahi instruksi Kementerian Kesehatan terhadap ketentuan pemberian vaksinasi dosis ketiga selain tenaga kesehatan.