Negara Harus Menjamin Pembiayaan Perawatan Pasien Covid-19

18 Agustus 2021 Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana memang diwajibkan konstitusi. Sayangnya, hingga kini masih banyak ditemukan kasus keluarga pasien yang terpaksa harus membayar biaya perawatan Covid-19 kepada Rumah Sakit bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Kekuasaan dan Militer Dalam Merespon Pandemi: Bukti dari Lapangan

Laporan ini, merangkum beberapa temuan utama dari analisis hukum dan kebijakan yang diimplementasikan di Indonesia untuk menangani pandemi Covid-19, periode Maret 2020 sampai Mei 2021. Fokusnya antara lain adalah isu-isu yang berkaitan dengan jaminan perlindungan hak atas kesehatan dalam kebijakan penanganan Covid-19, serta penggunaan kekuatan militer untuk menerapkan kebijakan tersebut di lapangan.

Strengthen Community Health Centres Before They Collapse

In the midst of a spike in Covid-19 cases, many confirmed Covid-19 cases have not received health services in hospitals, to the point that they have had to self-isolate with monitoring from community health centres.

This has drastically increased the burden on and responsibility of community health centres. And has been further aggravated by many community health centre staff being infected by Covid-19.

Penghapusan Indikator Jumlah Kematian: Bukti Nyata Serampangan Mengelola Data

Pada Senin, 9 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap sebagai Koordinator PPKM Darurat di Jawa dan Bali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah juga menyatakan mengeluarkan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.

Government Must Rectify the Accuracy for Mortality Data

The Coordinating Ministry for Maritime and Investment Affairs, Luhut Binsar Pandjaitan stated that the Indonesian government did not apply mortality rate data as an indicator to conduct evaluation on the Enforcement of Public Activity Restrictions (PPKM) Level 4 and PKKM level 3 in several regions. This was administered due to mortality data that was reported had turned out to be inaccurate because there was input data from accumulation of the number of deaths from several weeks ago.

Pemerintah Harus Perbaiki Akurasi Data Kematian, Bukan Mengabaikannya

11 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tidak memakai data kematian sebagai indikator untuk melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 di sejumlah daerah. Hal itu dilakukan karena data kematian yang dilaporkan ternyata tidak akurat akibat adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu sebelumnya.

Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid V Periode 30 Juni 2021 sampai 31 Juli 2021

Dalam rentang 30 Juni 2021 – 31 Juli 2021, LaporCovid-19 (melalui Google form) menerima 136 laporan tentang dana insentif tenaga kesehatan yang tidak kunjung dibayarkan, baik di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta. Sehingga, secara total terdapat 5521 laporan masalah pendistribusian dan pencairan insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan sejak 8 Januari 2021 hingga 31 Juli 2021. Laporan ini didapatkan dari para tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya: Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, hingga Sumatera Selatan. Kami bekerja sama dengan IDI, IBI, PPNI, dan PATELKI dalam pengumpulan data ini.

Pelanggaran Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Awal Tahun Ajaran Baru

01 Agustus 2021 Kebijakan PPKM darurat yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara online/daring guna menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan lainnya pada daerah dengan laju transmisi penyebaran Covid-19 yang tinggi. Meski demikian, banyak sekolah atau institusi pendidikan yang ternyata tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.