Setahun Pandemik, LaporCovid-19: Data Kematian Bermasalah

Jakarta, IDN Times?- Koalisi warga LaporCovid-19 melaporkan banyaknya data kematian terkait COVID-19 yang bermasalah di Indonesia, selama satu tahun pandemik.

Masalah antara lain berupa perbedaan data kasus kematian akibat COVID-19 dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.?Jumlah kematian yang dilaporkan juga lebih kecil dibandingkan angka riil.

Tim LaporCovid-19 Said Fariz Hibban mengatakan, masalah data ini bisa mendorong rendahnya tingkat kewaspadaan publik dalam melawan virus corona SARS-CoV-2 itu

Setahun Covid-19 di Indonesia: ‘Tingkat kesulitan semakin berat’, ancaman ‘20.000 kasus per hari’, hingga capaian vaksinasi ‘lambat’

Setahun setelah kasus pertama Covid-19 terdeteksi, Indonesia masih menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus virus corona hingga mencapai 20.000 per hari, menurut ahli pemodelan matematika. Rendahnya capaian vaksinasi dan penelusuran kasus yang belum mumpuni disebut sebagai penyebab. Dalam refleksi satu tahun Covid-19 di Indonesia yang disiarkan melalui YouTube Kemenristek/BRIN (02/03), Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut penanganan penyakit ini di Indonesia akan makin sulit.

Setahun Sengkarut Data Kematian Terkait Covid-19 di Indonesia

SIARAN PERS

Setahun Sengkarut Data Kematian
Terkait COVID-19 di Indonesia

 

Kematian Terkait COVID-19 di Indonesia Under-reporting

Setahun sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan, pencatatan korban jiwa masih juga bermasalah. Pencatatan data kematian di Indonesia masih belum mengikuti pedoman WHO sejak April 2020 untuk menghitung jumlah korban yang meninggal dengan status terduga Covid-19, meliputi suspek dan probable, selain yang terkonfirmasi positif dengan tes PCR. Selain itu, jumlah korban jiwa dengan status positif COVID-19 yang diumumkan Pemerintah Pusat juga lebih kecil dibandingkan data yang dilaporkan Kabupaten/Kota.

Data yang dikumpulkan relawan LaporCOVID-19 dari 514 kabupaten/kota hingga 25 Februari 2021 menunjukkan, jumlah korban jiwa dengan status positif di Indonesia telah mencapai 41.682 jiwa (dengan catatan, masih ada 171 kota kabupaten yang belum terbaharui)[1]. Sedangkan korban jiwa yang diumumkan Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid-19 per tanggal 25 Februari 2021 sebanyak 5.518 jiwa. Ini berarti terdapat 6000-an data kematian dari kabupaten/kota yang belum dikonfirmasi dan diumumkan Pemerintah Pusat. Jumlah korban jiwa di Indonesia bisa lebih besar lagi jika memasukkan korban yang meninggal dengan status terduga COVID-19, yang mencapai 71872 jiwa. Ini berarti ada sebanyak 30.244 korban jiwa (42,1 %) yang belum diumumkan Pemerintah Pusat.

[1] ctt: Wilayah yang belum update data hingga tanggal 25 Februari di antaranya Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Bali dan Riau, serta sebagian kecil kabupaten/kota di tiap provinsi. korban yang meninggal dengan status terduga Covid19, yang mencapai 71872 jiwa. Ini berarti ada sebanyak 30.244 korban jiwa (42,1 %) yang belum diumumkan Pemerintah Pusat.

Kematian Tertinggi di Jawa Tengah

Data yang dikumpulkan LaporCOVID-19 menunjukkan, jumlah kematian tertinggi, baik yang hanya berstatus positif Covid-19 berdasarkan tes PCR atau secara akumulatif (termasuk terduga Covid-19) adalah Jawa Tengah. Secara akumulatif, korban jiwa di Jawa Tengah sebanyak 18.514 jiwa. Berikutnya, DKI Jakarta sebanyak 15.588 jiwa, diikuti Jawa Timur 13.749 jiwa, Jawa barat 6.837 jiwa, dan Sumatera Utara 1616 jiwa. Grafik dari tiga wilayah Indonesia tersebut menggambarkan perbandingan kematian positif (biru) dan kematian terduga (kuning).

Proporsi Angka Kematian Terkait Covid-19 wilayah Jawa Nusa Tenggara

Proporsi Angka Kematian Terkait Covid-19 wilayah Sumatera

Proporsi Angka Kematian Terkait Covid-19 wilayah Kalimantan – Sulawesi – Papua

Kesenjangan Data Kematian Positif Covid-19 versi Kemenkes RI dengan Kabupaten/Kota

Sebelumnya sudah kita lihat ada perbedaan besar angka kematian secara nasional yang dirilis oleh Kemenkes RI dan yang ditemukan oleh LaporCOVID-19 sebesar 6.000-an. Grafik ini menunjukkan provinsi yang memiliki perbedaan jumlah kematian positif pada tanggal 25 Februari 2021 dengan bar kuning adalah angka versi Kemenkes RI dan bar biru adalah angka versi pemerintah kabupaten/kota yang dikumpulkan relawan LaporCovid-19. Berdasarkan grafik tersebut terlihat 5 provinsi dengan gap angka kematian positif covid19 terbesar adalah Jawa Tengah sebesar 4.153, diikuti provinsi Jawa Barat sebesar 2.146, Banten sebesar 366, Papua sebesar 301, dan DI Yogyakarta sebesar 182.

Perbedaan ini menunjukkan, hingga setahun pandemi, belum ada perbaikan dalam tata kelola data. Padahal, data yang akurat dan transparan selain dibutuhkan sebagai dasar kebijakan, hal ini juga sangat dibutuhkan masyarakat untuk memahami situasi pandemi dengan lebih baik. Selain peningkatan tes, lacak, dan isolasi, perbaikan tata kelola data ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang belum dijalankan dengan baik setelah setahun pandemi ini.

Narahubung:

Said Fariz Hibban
Data Analis LaporCovid19
6281527440489

 

Amanda Tan
Programme Officer LaporCovid-19
+62 858-6604-4058

 

LaporCOVID-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar
kasus terkait COVID-19.

 

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Siaran Pers :
Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Jakarta, 2 Maret 2021. Pada 27 Februari 2021, LaporCovid-19 mengadakan diskusi publik dengan tema Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?. Diskusi ini diselenggarakan untuk menanggapi keputusan Menteri Kesehatan RI yang telah memperbolehkan pelaksanaan vaksin mandiri oleh badan usaha kepada karyawannya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.Pemerintah mengklaim vaksin mandiri perlu dilakukan untuk mencapai target kekebalan kelompok (herd immunity) karena akan semakin banyak kelompok yang divaksin dengan adanya pelibatan sektor swasta. Namun, alih-alih mencapai kekebalan kelompok, skema vaksin mandiri sebenarnya bermasalah, baik dari perspektif hukum maupun kaidah ilmu kesehatan masyarakat.Dalam diskusi Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?, Direktur YLBHI Asfinawati memaparkan persoalan vaksin mandiri dari perspektif hukum, sementara ahli epidemiologi dari Griffith University, dr. Dicky Budiman, menyampaikan pandangan dari sisi ilmu kesehatan masyarakat.

Asfinawati, Direktur YLBHI, memaparkan bahwa :

1. Prioritas vaksin perlu diberikan kepada kelompok rentan, yaitu tenaga kesehatan dan lansia, sesuai dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 5 UU Kesehatan. Pasal 28H ayat 2 UUD 1945 menekankan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Artinya, sumber daya di bidang
kesehatan, termasuk vaksin, perlu diberikan kepada kelompok yang rentan sebagai bentuk dari tindakan perlakuan khusus oleh negara. Masalahnya, skema vaksin mandiri dapat menggagalkan rencana ini. Sebab, dalam skema vaksin mandiri, vaksin diberikan kepada karyawan perusahaan, bukan kelompok rentan.

2. Kerangka aturan vaksin mandiri tertulis secara tidak lengkap pada satu dokumen aturan. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 menyatakan bahwa pengadaan vaksin antara lain dilakukan melalui penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, namun tidak dijelaskan siapa saja badan usaha penyedia tersebut. Detail tersebut hanya tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan di masyarakat.

3. Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 menyatakan bahwa rencana kebutuhan vaksinasi sebagaimana tercantum pada ayat (1) dan ayat (4) merupakan acuan dalam pengadaan vaksin COVID-19, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Vaksinasi, baik untuk Vaksinasi program maupun Vaksinasi gotong royong. Ini berarti pelaksanaan vaksin mandiri tidak hanya membutuhkan ketersediaan vaksin, tetapi juga peralatan pendukung, logistik, dan proses distribusi. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah peralatan pendukung tersebut saat ini tersedia dalam jumlah memadai dan tidak mengalami kelangkaan? Lalu, apakah distribusi untuk vaksin program pemerintah sudah berjalan baik dan tidak mengalami kekurangan orang dan sarana?
Pertanyaan kritis itu patut diajukan karena dalam situasi pandemi, vaksin dan peralatannya menjadi barang yang dicari oleh banyak orang sehingga berpotensi mengalami kelangkaan. Dalam situasi tersebut, patut dipertanyakan apakah pengadaan peralatan pendukung vaksinasi mandiri tidak akan menganggu pengadaan peralatan pendukung untuk program vaksinasi yang dijalankan pemerintah?

4. Pasal 11A ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 merupakan bentuk lempar tanggung jawab pemerintah kepada badan swasta. Pasal itu menyatakan bahwa pengambilalihan tanggung jawab penyedia vaksin (keamanan, khasiat dan imunogenisitas) oleh pemerintah dilakukan sepanjang proses produksi dan distribusi telah memenuhi pembuatan obat yang baik dan/atau cara distribusi yang baik. Artinya, ketika ada seorang warga negara yang mengalami dampak negatif dari vaksin, pemerintah akan mengembalikan tanggung jawab tersebut kepada produsen vaksin. Berdasarkan rekam jejak hukum, privatisasi barang publik kepada swasta menimbulkan permasalahan karena tidak adanya pihak yang akan bertanggung jawab ketika masalah terjadi.

5. Aksi lempar tanggung jawab pemerintah juga tercantum pada Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021. Menurut pasal itu, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terhadap kelompok prioritas dapat dilakukan melalui program vaksin mandiri mandiri. Artinya, vaksin untuk kelompok prioritas dapat dilakukan oleh pihak swasta, bukan menjadi tanggung jawab pemerintah.

 

Sementara itu, dr. Dicky Budiman mengingatkan fungsi vaksin berdasarkan kajian epidemiologi dan peran negara dalam memastikan tercapainya fungsi tersebut:

  1. Vaksin adalah produk kesehatan yang memiliki kekurangan dan kelebihan, sehingga perlu regulasi dan perlu peran pemerintah untuk mengatur regulasi dan distribusi untuk menjamin kesehatan masyarakat.
  2. Memberikan akses vaksin secara setara adakah komponen utama pada hak asasi kesehatan manusia (WHO, 2012). Maka dari itu, ada kewajiban asasi pemerintah untuk memberikan akses setara vaksin.
  3. Mengutip UN General Assembly Resolution (2020), vaksin dan pelaksanaan vaksinasi adalah public good, bukan barang ekonomi dimana ketersediaan didasarkan pada kebutuhan dan permintaan pasar. Ketika vaksin ditempatkan sebagai barang ekonomi, maka fungsi vaksin untuk mencegah penularan akan sulit tercapai.
  4. Fungsi vaksin dalam pengendalian pandemi, berdasarkan studi epidemiologi adalah:
    a. Untuk mencegah dan menurunkan angka kasus serta menurunkan angka kematian dengan melindungi kelompok yang paling rentan.b. Menyelamatkan semakin banyak nyawa, bukan menyelamatkan ekonomi. Untuk menyelamatkan banyak nyawa, maka prioritas vaksin adalah populasi rentan.c. Memberikan manfaat sosial. Vaksin bukan untuk kebutuhan ekonomi, namun menyelamatkan nyawa, menurunkan angka kematian, mencegah kesakitan parah.Vaksin mandiri tidak sejalan dengan fungsi dan tujuan vaksin berdasarkan kajian epidemiologi karena vaksin diberikan kepada karyawan, bukan kelompok rentan dengan risiko paparan yang tinggi.
  5. Di dalam situasi ketersediaan vaksin yang terbatas, perlu ditetapkan kelompok prioritas dan juga penggunaan vaksin yang optimal oleh pemerintah sehingga tujuan vaksin akan tepat guna, tepat manfaat, dan tepat sasaran. Vaksin yang mampu mengurangi gejala atau keparahan penyakit dan mencegah kematian perlu diberikan kepada individu, kota atau provinsi yang cenderung memiliki populasi yang akan buruk kondisinya jika terinfeksi COVID-19. Pemerintah perlu membuat program yang efektif supaya penyaluran vaksin COVID-19 memadai dan pihak swasta hanya mendukung program tersebut. Distribusi vaksin yang efektif dan juga pemberian vaksin pada kelompok rentan menentukan keberhasilan vaksin.
  6. Sektor swasta hanyalah sebagai pendukung dalam pelaksanaan vaksin dan diperlukan strategi yang tepat:
    a. Pelibatan swasta dapat menjadi opsi untuk meningkatkan cakupan vaksinasi. Namun, ketika ingin meningkatkan cakupan dengan melibatkan swasta, maka harus mengacu pada 3 fungsi vaksin berdasarkan studi epidemiologi.b. Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan perlu secara jelas menetapkan fungsi dan peran swasta jika ingin melibatkan swasta dalam pelaksanaan vaksin. WHO menetapkan bahwa fungsi layanan swasta adalah
    kolaborasi serta mendukung sistem kesehatan dan fungsi epidemiologi dari vaksin (saving the most lives, protecting groups at greater risk, and ensuring social benefits).
  7. Beberapa strategi perlu dilakukan karena adanya risiko dan tantangan dalam pelibatan swasta di dalam program vaksinasi:a. United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan telah melihat risiko korupsi pada vaksin, yaitu masuknya vaksin dengan kualitas substandard, pencurian vaksin, nepotisme dalam penyaluran vaksin, korupsi dalam hal pengadaan vaksin. Maka dari itu, UNODC menegaskan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia harus menjadi fokus sentral pada penanganan krisis kesehatan masyarakat. Penanganan berbasiskan kesehatan masyarakat harus menjadi acuan, yaitu berfokus pada pencegahan, promotif dan kuratif, bukan pada kebijakan yang berdasarkan fokus ekonomi.b. Masih sedikit bukti ilmiah bahwa pelibatan swasta dalam program vaksinasi dapat berdampak pada akses terhadap vaksin yang adil. Masih banyak negara yang memiliki jam terbang rendah dalam hal pelibatan swasta dalam memberikan layanan vaksin sebagai barang publik. Banyak pula negara yang mengalami masalah dan kendala ketika menyerahkan tanggung jawab layanan publik kepada pihak swasta.c. Ketika swasta terlibat dalam pemberian layanan vaksin, maka diperlukan mekanisme dan regulasi untuk mengatur kualitas layanan vaksin tersebut. Pemerintah Australia sempat melibatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan vaksinasi, tetapi terjadi masalah dalam penyelenggaraannya, yaitu pemberian dosis yang salah. Kolaborasi yang kuat antar swasta dan pemerintah juga diperlukan, seperti pelatihan dan peningkatan kapasitas sektor swasta dalam memberikan layanan publik untuk pemberian vaksin.d. Pemerintah perlu memastikan bahwa vaksin yang dipakai untuk program vaksin mandiri adalah vaksin halal. Melalui diskusi publik ini diharapkan pemerintah kembali memakai prinsip ilmu epidemiologi dan kesehatan masyarakat dalam menyusun strategi pelaksanaan vaksin. Hal ini penting untuk mencapai tujuan vaksin yang sesuai dengan bukti ilmiah dan perspektif hukum dan hak asasi manusia.

Kontak:
Amanda Tan, relawan LaporCovid-19 (+62- 858- 6604-4058)

Silahkan unduh Siaran Pers ini melalui tautan berikut.

Silahkan unduh materi presentasi oleh dr. Dicky Budiman melalui tautan berikut.

 

———————————————————————————————————————
LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID19.

Ancaman Klaster COVID-19 di Pesantren

Siaran Pers
Ancaman Klaster COVID-19 di Pesantren

JAKARTA (25/02) Penularan COVID-19 kembali ditemukan di lingkungan pesantren. Selain mengancam santri, virus tak kasat mata ini juga berisiko memicu penularan ke para pengajar, lingkungan sekitar, hingga orangtua santri.

Kasus klaster COVID-19 di pesantren sudah beberapa kali terjadi. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, sekitar 400 santri terkonfirmasi positif COVID-19 pertengahan Februari 2021. Tahun lalu, sebanyak 550 santri dan guru di sebuah pesantren di Kabupaten Kuningan, Jabar, juga terpapar COVID-19.

Tidak menutup kemungkinan, klaster pesantren bertambah. Tim LaporCovid-19 mencatat, hingga kini terdapat 8.291 kasus positif COVID-19 di lingkungan pesantren. Satu kasus di antaranya meninggal dunia. Data tersebut belum mencakup kondisi keseluruhan karena tidak semua pesantren melaporkan kasus COVID -19. Kasus positif di pesantren lebih tinggi dibandingkan sekolah yang emncapai 1.142 orang.

Klaster penularan di pesantren ini juga menunjukkan rentannya penularan di pendidikan asrama dan sulitnya menegakkan protokol kesehatan di kalangan peserta didik. Tim LaporCovid-19 mengumpulkan sejumlah laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan di lingkungan pesantren. Misalnya, santri di sebuah pesantren di Serang, Banten, banyak yang abai mengenakan masker dan menjaga jarak.

Dari Subang, pembelajaran tatap muka berjalan di salah satu pesantren sejak 26 Januari 2021 meskipun banyak anak yang demam dan kehilangan indra penciuman. Padahal, Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang skema pembelajaran 2020/2021 mengizinkan pembelajaran tatap muka di pesantren dengan sejumlah syarat. Salah satu di antaranya wajib memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat.

Kami juga menerima laporan warga yang mengaku kesulitan berkomunikasi dengan anaknya di pesantren. Padahal, anaknya dan sejumlah santri terkonfirmasi positif COVID-19. Pihak pesantren terkesan tertutup dengan orangtua, tapi malah mengundang pejabat dalam kegiatan pesantren, ungkap Firdaus Ferdiansyah dari LaporCovid-19, Rabu (24/2/2021).

Menurut Firdaus, pihak pesantren perlu melaporkan kondisi santrinya kepada orangtua santri. Begitupun dengan instansi terkait, seperti dinas kesehatan dan kantor kementerian agama setempat. Tentu saja perlu keterbukaan informasi agar wabah tidak semakin meluas. Ini demi keselamatan santri, ustaz/ustazah, kiai, juga masyarakat sekitar, ujarnya.

Ia mengingatkan, tingginya risiko penularan COVID-19 di pondok pesantren. Di antaranya, satu kamar yang bisa diisi lima sampai belasan santri sehingga sulit menjaga jarak. Selain itu, penularan juga berisiko terjadi dengan penggunaan kamar mandi umum. Belum semua pesantren juga memiliki Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren) atau penanggung jawab di bidang kesehatan sehingga sulit melakukan kontrol pelaksaaan protokol kesehatan.

Sebagian pesantren juga belum memiliki data dasar kesehatan santri dan guru, misalnya, riwayat gangguan pernapasan dan berbagai penyakit lainnya. Di sebagian pesantren juga masih ditemukan orangtua dan keluarga yang kerap berkunjung sehingga bisa memicu penularan. Jika pengunjung menularkan kepada seorang santri, santri lainnya berpotensi terpapar. Sebab, intensitas pertemuan santri cukup tinggi, dari pagi hingga malam.

Beberapa langkah pencegahan penularan COVID-19 di pesantren adalah meniadakan pertemuan fisik keluarga dari luar pesantren dengan santri. Orangtua dan keluarga bisa mengirim makanan atau paket kepada santri tanpa harus besentuhan fisik. Seluruh santri dan pengajar menjalankan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

Pesantren perlu menyiapkan tempat isolasi khusus jika ditemukan santri atau pengajar terduga COVID-19. Pesantren berkoordinasi dengan puskesmas terkait deteksi dini COVID19 serta pemeriksaan kesehatan berkala. Ingat, pandemi COVID-19 belum berakhir,
ucapnya.**

 

Kontak:
Firdaus Ferdiansyah
+62 878-3882-2426

Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut

—————————————————————————————–

LaporCOVID-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputarkasus terkait COVID-19.

LaporCovid Beri Masukan Pencegahan Covid-19 di Ponpes

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Gerakan LaporCovid-19 menemukan masih tingginya risiko penularan Covid-19 di pondok pesantren (Ponpes). LaporCovid-19 memberi sejumlah masukan bagi pengurus Ponpes dan otoritas terkait demi mencegah makin banyaknya?santri?terjangkit Covid-19.

Relawan LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah menyebut ada sejumlah hal yang meningkatkan resiko penularan Covid-19 di Ponpes. Di antaranya, satu kamar yang bisa diisi lima sampai belasan santri. Kondisi ini menyulitkan prinsip?jaga jarak?yang menjadi bagian dari protokol kesehatan.?”Selain itu, penularan berisiko terjadi dengan penggunaan kamar mandi umum,” kata Firdaus dalam keterangan pers yang diterima?Republika?pada Kamis (25/2).

Ngeri! 8.291 Santri Positif COVID-19, Satu Orang Meninggal

Jakarta, IDN Times?- Ancaman klaster pesantren kembali terjadi. Tim LaporCovid-19 mencatat, terdapat 8.291 kasus positif?COVID-19?di lingkungan pesantren dan satu kasus di antaranya meninggal dunia.

Tim LaporCovid-19 Firdaus Ferdiansyah mengatakan, data tersebut belum mencakup kondisi keseluruhan karena tidak semua pesantren melaporkan kasus COVID -19.

“Kasus positif di pesantren lebih tinggi dibandingkan sekolah yang mencapai 1.142 orang.Tidak menutup kemungkinan, klaster pesantren bertambah,” ujar Firdaus dalam siaran tertulis yang diterima?IDN Times, Kamis (25/2/2021).

Lapor COVID-19 Minta Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Pencairan Insentif Nakes

Liputan6.com, Jakarta?Lapor COVID-19?meminta Pemerintah tetapkan batas waktu pencairan?insentif tenaga kesehatan?(nakes). Ini karena ribuan tenaga kesehatan masih belum menerima insentif.

Berdasarkan data?Lapor COVID-19?yang dikumpulkan melalui? Google Form periode 8 Januari-5 Februari 2021, ada 2.754 (75 persen) dari 3.689 tenaga kesehatan belum atau tidak menerima insentif sama sekali.

Sekitar 6 persen tenaga kesehatan lain memiliki masalah, baik penyaluran insentif yang tidak teratur atau terlambat, perhitungan insentif tidak sesuai. Bahkan adanya pemotongan dana insentif yang telah diberikan.

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?

SIARAN PERS

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?


Jakarta, 21 Februari 2021 –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan Sosial menolak rencana vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh swasta menimbang beberapa hal berikut:

  1. Melanggar prinsip keadilan sosial, kesetaraan dan nondiskriminasi, membuka ketimpangan akses serta distribusi tidak merata pada vaksin, dan berpotensi tidak tepat sasaran. Vaksin Mandiri yang diberikan kepada pengusaha, keluarganya dan karyawan di mana mereka bukan kelompok prioritas melanggar asas kesetaraan yang tertera dalam UUD 1945 pasal 28H ayat 2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebab mempertaruhkan infeksi bahkan kematian bagi kelompok rentan yang tidak tergabung dalam perusahaan swasta karena ketimpangan akses terhadap vaksin. Mestinya sebagian besar masyarakat mendapatkan vaksin sesuai urutan prioritas berdasarkan risiko paparan tinggi seperti nakes, atau faktor usia atau komorbiditas, dan yang tinggal di daerah dengan laju penularan tinggi, bukan kepada yang bisa membayar (swasta).

  2. Tidak menjamin percepatan pencapaian herd immunity. Alasan vaksin mandiri untuk mempercepat herd immunity di masyarakat tidak tepat. Dibutuhkan setidaknya 70 persen dari total populasi atau sekitar 181,5 juta penduduk yang mendapat vaksinasi. Untuk mencapai kekebalan kelompok pada saat ketersediaan Vaksin Covid masih terbatas, maka program vaksinasi jangka pendek harus diupayakan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan cara melindungi kelompok yang paling rentan tertular, mulai dari tenaga kesehatan, kelompok lanjut usia, masyarakat yang memiliki komorbid dan yang tinggal di daerah dengan penularan tinggi. Sehingga mengutamakan asas equity sesuai rekomendasi WHO. Vaksinasi Mandiri yang menyasar pengusaha, keluarganya, serta karyawannya, di mana sebagian besar bukan merupakan kelompok prioritas menyebabkan herd immunity yang tetap sulit tercapai dan tingginya kasus kesakitan dan kematian di masyarakat akan tetap terjadi.

  3. Membuka peluang korupsi dan bentuk penyalahgunaan lainnya. Salah satu bentuk risiko korupsi yang muncul adalah konflik kepentingan dalam proses penunjukkan langsung badan usaha penyedia. Informasi yang tertutup dalam mekanisme penunjukkan akan berisiko adanya potensi suap. Jika diamati, vaksinasi oleh pihak swasta hanya diusulkan oleh negara-negara yang memiliki indeks korupsi buruk seperti Pakistan (31), Indonesia (37).

  4. Membuka peluang beredarnya vaksin palsu. Dengan memusatkan pembelian dan distribusi di tangan pemerintah, lebih mudah mendeteksi keberadaan vaksin palsu karena importirnya hanya satu dan vaksin tersedia secara gratis. Maraknya kasus overklaim obat dan terapi COVID-19 yang diterima begitu saja oleh masyarakat bisa jadi preseden buruk terhadap upaya penyelesaian pandemi.
  5. Penghematan anggaran negara tidak bisa dijadikan sebagai dasar pembenaran vaksinasi mandiri. Hingga saat ini pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp 70 triliun untuk pelaksanaan vaksinasi. Jika terdapat kekurangan anggaran, mestinya pemerintah bisa melakukan relokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak misalnya dari anggaran infrastruktur (Rp 414 triliun), belanja pegawai yang jumlahnya Rp 420,7 triliun termasuk penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN yang mestinya tidak diperlukan guna menekan angka penularan. Selain itu ruang fiskal untuk realokasi anggaran juga dapat berasal dari Belanja Kementerian Pertahanan, dan Belanja Kepolisian yang jika ditotal masing-masing mencapai Rp 137,3 triliun dan Rp 112,1 triliun dalam APBN 2021.

 

Namun, meski telah dikritik oleh berbagai pihak, pada 10 Februari 2021 pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang menjustifikasi pelaksanaan vaksinasi mandiri. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun sudah menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih rinci vaksinasi mandiri sedang disiapkan.

Di masa darurat pandemi seperti sekarang, vaksinasi Covid-19 beserta testing, tracing, dan perawatan medis lainnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Konstitusi. Namun sayang, pemerintah kembali gagal memastikan peningkatan surveilans epidemiologi dan kesehatan masyarakat termasuk 3T. Pemerintah menjadi pengampu pemenuhan semua hak atas pelayanan medis termasuk pemberian vaksin. Selain itu, pemerintah tidak seharusnya menghabiskan energi untuk lobi dan kerjasama bilateral untuk kelompok non-prioritas.

Pada prinsipnya, dalam situasi wabah, seluruh upaya penanggulangan wabahtermasuk program vaksinasimenjadi tanggung jawab negara. Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 10 UU Wabah Penyakit Menular. Karenanya, kami merekomendasikan beberapa hal berikut:

  • Pemerintah perlu memastikan vaksin gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan dan akuntabel. Sesuai anjuran WHO Pemerintah memfokuskan
    upaya untuk memenuhi suplai pengadaan untuk kelompok masyarakat yang rentan terinfeksi. Ini akan lebih efektif untuk segera menekan angka gejala berat, tingkat keterisian rumah sakit, dan kematian akibat COVID-19.
  • Pemerintah melakukan evaluasi jalannya vaksinasi kemudian memperbaiki celah regulasi serta sistem untuk memastikan proses vaksinasi berjalan optimal dan mencapai kelompok yang paling
    membutuhkan.
  • Pemerintah merealokasi anggaran belanja lain yang belum mendesak misalnya dari anggaran infrastruktur, belanja pegawai, penghematan lebih lanjut dari perjalanan dinas ASN, anggaran Belanja Kementerian Pertahanan, dan Belanja Kepolisian untuk mempercepat pengendalian
    pandemi.
  • Pemerintah perlu memastikan vaksin gratis berjalan dengan baik, tepat sasaran, tepat waktu, dengan proses yang transparan dan akuntabel.
  • Pemerintah membangun sistem pendataan, distribusi, pelaksanaan, serta edukasi vaksinasi bagi warga. Sistem ini harus terbuka dan bisa diakses oleh publik, sehingga masyarakat mengetahui perkembangan vaksinasi dengan baik.
  • Pemerintah harus memastikan tidak ada korupsi, dan segala bentuk penyalahgunaan jatah vaksin untuk warga.

Narahubung

LaporCovid19 : Amanda Tan (0858 6604 4058)
CISDI : Yeyen Yenuarizki (0811 1188 190)
ICW : Wana Alamsyah (0878 7861 1344)

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Lapor COVID-19: 2.754 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif

Liputan6.com, Jakarta?Lapor COVID-19 mencatat 2.754?tenaga kesehatan?belum atau tidak menerima insentif sama sekali. Data ini dikumpulkan melalui? Google Form yang disebarkan pada 8 Januari-5 Februari 2021.

Penyebaran Google Form untuk mendapatkan data insentif?tenaga kesehatan?melalui bantuan organisasi profesi, antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Ahli Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

“Kami menerima 3.689 tenaga kesehatan yang mengisi form insentif. Dari jumlah tersebut, temuan menunjukkan 2.754 (75 persen) di antaranya, belum atau tidak menerima insentif sama sekali,” tulis Lapor COVID-19 dalam laporan yang diterima?Health Liputan6.com?pada Jumat, 19 Februari 2021.