Perlunya Dihapus Sanksi Vaksinasi Dalam Perpres 14 Tahun 2021

SIARAN PERS

Perlunya Dihapus Sanksi Vaksinasi Dalam Perpres 14 Tahun 2021

 

23 Maret 2021 – Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 telah mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya dan salah satunya adalah Pasal 13A dan 13B. Pasal-pasal tersebut mengatur pendataan, penetapan sasaran penerima Vaksin COVID-19 dan kewajiban mengikuti Vaksinasi COVID-19 serta ketentuan sanksi administratif jika penerima Vaksin yang sudah ditentukan tidak mengikuti Program Vaksinasi tersebut.

Pengenaan sanksi yang diatur dalam Pasal 13A ayat (4) tersebut adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda. Dan Pasal 13B menekankan bagi orang yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19, tidak hanya mendapatkan sanksi administrasi tetapi juga ketentuan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular yang mana salah satunya adalah sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 14 dan 15 UU Wabah Penyakit Menular.

Koalisi menilai bahwa pembatasan Hak Asasi Manusia memang dibutuhkan dalam hal kesehatan publik agar memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas Kesehatan dan memastikan setiap warga tidak terpapar dengan penyebaran COVID-19. Sehingga pembatasan HAM yang dilakukan oleh Negara untuk memastikan kepentingan masyarakat yang lebih luas harus diatur melalui Undang-undang menurut UUD 1945. Namun sayangnya pembatasan HAM ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden yang bukan aturan yang setingkat dengan Undang undang.

Pengenaan sanksi dalam aturan harus dipahami sebagai upaya yang tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia. Pengenaan sanksi dalam Kesehatan Publik tidaklah dapat berupa sanksi pidana dan harus bersifat proporsional. Jika membaca Perpres tersebut, memang tidak dicantumkan sanksi pidana, namun sanksi pidananya ditautkan dengan ketentuan dalam UU wabah penyakit menular. Sehingga, hal ini sama saja membuka peluang bagi aparat penegak hukum dalam memberikan sanksi pidana kepada mereka yang menolak untuk divaksinasiasi.

Sanksi administrasi yang diatur dalam Perpres 14/2021 juga perlu dikritisi khususnya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Karena pada dasarnya pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial merupakan hak bagi setiap masyarakat dan tidak bisa dibatasi karena tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19. Penolakan atas vaksinasi tidak mesti dipahami sebagai bentuk penolakan kebijakan pemerintah semata, karena masih ada alasan kenapa seseorang menolak divaksinasiasi seperti masih sedikitnya pilihan atas vaksin dan masih banyaknya keraguan atas merek vaksin tertentu. Sehingga di saat masyarakat yang akan divaksinasi tidak punya pilihan lain, maka penolakan untuk divaksinasi merupakan suatu hak mendasar yang diatur menurut UUD 1945 dan UU Kesehatan dimana setiap orang berhak untuk menentukan secara mandiri mengenai jenis layanan dan penanganan Kesehatan sesuai dengan kehendak sendiri.

Maka, atas permasalahan di atas, kami mendesak agar:

  1. Pemerintah Pusat mencabut Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan menginisiasi aturan setingkat UU untuk memastikan adanya pembatasan HAM dalam hal Kesehatan publik.
  2. Pemerintah Pusat segera mencabut aturan sanksi dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 jika belum memastikan masyarakat mampu secara mandiri memilih vaksin yang tepat bagi dirinya sesuai dengan UUD 1945 dan UU Kesehatan.
  3. Tidak memaksakan ketentuan pidana dalam UU Wabah Penyakit Menular kepada pihak yang menolak Vaksinasi COVID-19 karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Kesehatan.

Jakarta, 23 Maret 2021

Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan

 


Narahubung:

Aditia Bagus Santoso YLBHI (081277741836)

Firdaus Ferdiansyah – LaporCovid-19 (087838822426)

 

Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut

Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid II

Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid II

Periode 5 Februari 2021 – 18 Maret 2021

Tingkat Kematian Covid-19 di Jakarta Naik, Wagub DKI: Warga Terlambat Lapor

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan meningkatkan persentase kematian pasien Covid-19 diakibatkan banyak warga yang terlambat melapor apabila mengalami gejala. “Data yang kami terima dari Dinkes disebabkan banyak yang terlambat merespons gejala, terlambat melaporkan sehingga penanganan jadi terlambat,” kata Riza saat ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (18/3/2021). Riza mengatakan ada penambahan tingkat kematian dari sebelumnya di angka 1,6 persen menjadi 1,7 persen.

Anies Baswedan Ingin Kolaborasi dengan Masyarakat Basmi COVID-19 Bersama

Liputan6.com, Jakarta –?Dalam acara daring?Lapor COVID-19?dengan judul ‘One Year Reflection of COVID-19 Pandemic‘ pada Kamis (18/3/2021), Gubernur DKI Jakarta?Anies Baswedan?mengatakan bahwa 2020 adalah tahun yang mengubah banyak hal.

“2020 adalah tahun yang mengubah banyak hal. Pandemi?COVID-19?telah menyebabkan kehancuran yang tidak pernah dialami dunia sejak flu Spanyol sekitar 100 tahun yang lalu.

Lembaga advokasi penanganan wabah Lapor Covid-19 menemukan sekitar 135 kabupaten

Lembaga advokasi penanganan wabah Lapor Covid-19 menemukan sekitar 135 kabupaten dan kota tidak konsisten dalam memperbarui data penanganan wabah. Angka tersebut mencapai 26 persen dari total 506 kabupaten kota di Tanah Air.?
?
Analis data Lapor Covid-19, Said Fariz Hibban, mengatakan ratusan daerah itu tidak setiap hari menginformasikan kondisi penularan Coronavirus Disease 2019 kepada publik. Ia menyatakan kekacauan data ini menyulitkan masyarakat karena warga menjadi sukar menakar risiko wabah yang terjadi di suatu daerah. ?Ketidakkonsistenan menyampaikan informasi justru bisa berisiko pada misinterpretasi wabah yang juga berdampak pada aktivitas publik sehari-hari,? ujar Hibban kepada Tempo, kemarin.?

Rawan Korupsi, LaporCovid-19 Desak Pemerintah Buat Pusat Data Vaksin

Jakarta, IDN Times?- LaporCovid-12 mendesak agar pemerintah membangun pusat data?vaksin?yang terbuka dan mudah diakses publik. Hal ini bertujuan untuk menghindari korupsi dalam penyediaan vaksin virus corona di tubuh Kementerian Kesehatan.

Relawan LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah, menerangkan pusat data?vaksin COVID-19?memuat informasi tentang pengadaan, mulai jumlah dosis yang sudah dibelanjakan hingga pola distribusi vaksin beserta wilayahnya.

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Belum Adil Untuk Kelompok Prioritas

Siaran Pers LaporCovid-19

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Belum Adil Untuk Kelompok Prioritas


JAKARTA (09/03/2021) Vaksinasi COVID-19 di Indonesia belum adil untuk kelompok prioritas. Ketika masih banyak tenaga kesehatan dan warga lanjut usia belum divaksin, sejumlah tahanan korupsi dan keluarga pejabat malah menikmati vaksin yang jumlahnya terbatas.

Tim LaporCovid-19 mengumpulkan berbagai laporan warga terkait vaksinasi yang mengabaikan kelompok prioritas. Di Magelang, misalnya, kami mendapatkan laporan seorang dokter praktik pribadi yang belum divaksin. Pelapor akan disuntik kalau ada sisa vaksin, kata Amanda Tan, relawan LaporCovid-19, Senin (8/3/2021).

Pihaknya juga menerima laporan sejumlah nakes di Medan, Sumatera Utara, yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 awal Maret ini. Bahkan, di salah satu lokasi vaksin massal, banyak yang bukan nakes tetapi ikut divaksin, ucapnya membacakan salah satu laporan warga.

Hingga awal Maret, dari target sekitar 1,4 juta nakes, baru 1,1 juta orang yang menerima vaksin hingga dosis kedua. Selain nakes, kelompok prioritas lainnya yang belum menikmati vaksinasi sepenuhnya adalah warga lansia. Bahkan, di beberapa daerah, vaksinasi untuk warga berusia di atas 60 tahun itu belum dilaksanakan.

Pada saat yang sama, seperti diberitakan sejumlah media, puluhan tahanan KPK telah mendapatkan vaksin. Mereka antara lain bekas Menteri Sosial Juliari Batubara yang diduga menerima suap bantuan sosial Covid-19. Sejumlah anggota DPR dan keluarganya juga mulai menjalani vaksinasi. Amanda menilai, pemerintah seharusnya memprioritaskan vaksinasi bagi kelompok rentan, seperti nakes dan warga lansia. Kekebalan kelompok sulit tercapai ketika masih banyak kelompok rentan belum divaksin. Akibatnya, angka kematian dan keparahan penyakit bisa
meningkat, ungkapnya.

Apalagi, vaksin di Indonesia masih terbatas. Setidaknya, Indonesia membutuhkan 363 juta dosis vaksin untuk 181,5 juta orang. Namun, hingga kini, baru 7 juta dosis yang telah didistribusikan dan 3 juta dosis lainnya sedang didistribusikan. Warga yang menerima vaksinasi hingga dosis kedua juga baru berkisar 1,15 juta orang. Amanda juga mendorong, pemerintah memastikan kesetaraan akses vaksin kepada warga di berbagai daerah. Pemerintah harus memastikan distribusi vaksin berjalan adil sesuai dengan tingkat keterpaparan di masing-masing wilayah, ucapnya.

Untuk memastikan distribusi vaksin, pihaknya meminta pemerintah membangun pusat data vaksin (dashboard vaksin) yang terbuka dan mudah diakses publik. Data itu memuat informasi tentang pengadaan vaksin (jumlah dosis yang sudah dibelanjakan) serta pola distribusi vaksin beserta wilayahnya. Informasi ini wajib disampaikan secara real time setiap hari sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Amanda juga menyoroti ketidaksiapan fasilitas vaksinasi yang bisa memicu pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Tim LaporCovid-19 mengumpulkan laporan warga terkait hal itu antara lain dari Jakarta Selatan dan Surakarta, Jawa Tengah. Ini membahayakan calon penerima vaksin, terlebih bagi warga lansia.

Pemerintah perlu memastikan akurasi penyebaran informasi pendaftaran dan pendataan vaksinasi untuk menghindari kebingungan di masyarakat, ucapnya.

Pihaknya juga menerima laporan terkait vaksinasi yang digunakan sebagai bahan kampanye elektoral pemilihan ketua ikatan alumni di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, Jawa Barat. Menurut dia, hal itu tidak etis, sarat konflik kepentingan, dan menyalahgunakan vaksinasi.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa vaksin adalah barang publik (public goods) dan tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan prinsip , bahwa akses terhadap vaksinasi harus didasarkan pada kelompok prioritas, bukan berdasarkan alumni perguruan tinggi tertentu, tahanan korupsi, dan keluarga anggota dewan, katanya.

 

Kontak:
Amanda Tan, relawan LaporCovid-19
+62-858-6604-4058

LaporCOVID-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19.

Silahkan unduh siaran pers berikut melalui tautaan berikut.

Menghitung Kematian Berlebih di Indonesia Selama Pandemi

Menghitung Kematian Berlebih di Indonesia Selama Pandemi

 

Pengantar

Data adalah kunci dalam menangani pandemi. Data kematian yang akurat berguna mengetahui skala sesungguhnya dari wabah sehingga bisa intervensi yang lebih terukur. Namun demikian, di tengah wabah yang masih berjalan, menghitung jumlah orang yang meninggal karena penyakit ini sering kali tidak mudah. Kesulitan terjadi mulai dari definisi kematian yang kerap kali belum tersepakati dan menjadi politis, selain juga berbagai persoalan teknis.

Perhitungan tentang kematian lebih (excess mortality) dapat memberikan informasi tentang beban kematian terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk kematian yang secara langsung maupun tidak langsung. Kematian berlebih biasanya didefinisikan sebagai perbedaan antara jumlah kematian yang diamati dalam periode waktu tertentu dan jumlah kematian yang diharapkan dalam periode waktu yang sama.

Visualisasi ini memberikan perkiraan mingguan tentang kelebihan kematian menurut yurisdiksi tempat kematian terjadi. Jumlah kematian mingguan dibandingkan dengan tren historis untuk menentukan apakah jumlah kematian secara signifikan lebih tinggi dari yang diharapkan.

LaporCovid-19 bekerjasama dengan EOCRU melakukan kajian tentang kelebihan kematian di delapan kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Tangerang Selatan- Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Lombok, dan Makassar. Sejumlah jurnalis di delapan kota yang terpilih menjadi fellow terlibat dalam kajian ini. Hal ini menjadikan proyek penghitungan kematian berlebih karena Covid-19 sebagai kolaborasi pertama antara saintis dan jurnalis di Indonesia.

Selain data-data ilmiah yang saat ini tengah dalam penulisan untuk jurnal ilmiah, para jurnalis yang mendapatkan fellowship dalam program ini juga rutin menuliskan laporannya di media mereka, sebagai bentuk pengawalan terhadap penanganan pandemi di Indonesia.

Research Paper

Berikut dokumen hasil penelitian yang dapat dibaca

 

Liputan Media

Berikut ini adalah tautan liputan media berita tiap wilayah penelitian terkait pendataan kematian.

DKI Jakarta

https://fokus.tempo.co/read/1409703/was-was-kasus-covid-19-melonjak-usai-liburan-dki-bakal-tarik-lagi-rem-darurat

https://fokus.tempo.co/read/1417645/deg-degan-lonjakan-kasus-covid-19-dki-jakarta-usai-libur-natal-dan-tahun-baru

https://metro.tempo.co/read/1418460/rekor-52-jenazah-covid-19-dimakamkan-di-tpu-tegal-alur-dalam-sehari

https://metro.tempo.co/read/1391351/lonjakan-pasien-covid-19-dan-keletihan-para-tenaga-medis#.X3MlPbLUz7Y.whatsapp

https://fokus.tempo.co/read/1425997/adu-cepat-angka-kematian-akibat-covid-19-dan-ketersediaan-lahanpemakaman#.YAvq6hecZbI.whatsapp

https://fokus.tempo.co/read/1439495/meragukan-data-dki-jakarta-sudah-keluar-dari-zona-merah-covid-19

https://metro.tempo.co/read/1440452/ombudsman-ungkap-kerusakan-vaksin-covid-19-di-dki

https://metro.tempo.co/read/1437969/setahun-covid-19-jakarta-karantina-wilayah-yang-batal-psbb-hingga-ppkm-mikro

https://metro.tempo.co/read/1384602/anies-injak-rem-darurat-rumah-sakit-kolaps-berharap-vaksin

https://metro.tempo.co/read/1384581/anies-rumah-sakit-lebih-cepat-kolaps-jika-psbb-total-tak-diterapkan

https://metro.tempo.co/read/1367613/disdukcapil-banyak-warga-tidak-laporkan-kematian-selama-pandemi

https://metro.tempo.co/read/1372920/disnaker-dki-sebut-banyak-perkantoran-tutupi-karyawan-positif-covid-19-ada-apa

https://metro.tempo.co/read/1373823/mengatur-siasat-cegah-penularan-covid-19-di-klaster-perkantoran

https://metro.tempo.co/read/1380640/ombudsman-minta-pemerintah-jujur-kebijakan-covid-19-prioritaskan-perekonomian

Kota Bandung

https://www.beritasatu.com/kesehatan/717875/penting-hasil-uji-klinis-di-bandung-untuk-membangun-kepercayaan-publik

https://www.beritasatu.com/nasional/717111/kepala-daerah-di-jabar-diminta-bersiap-terapkan-pembatasan-aktivitas

https://www.beritasatu.com/nasional/697969/covid19-tingkat-okupansi-rumah-sakit-di-bandung-capai-76

https://www.beritasatu.com/nasional/718699/gubernur-jabar-proyeksikan-40000-vaksinator-untuk-tuntaskan-target-vaksinasi

https://www.beritasatu.com/nasional/718695/7-kabupatenkota-di-jabar-belum-memiliki-pusat-isolasi-covid19

https://www.beritasatu.com/nasional/680225/sepekan-pengetatan-di-kota-bandung-infeksi-covid19-masih-meningkat

https://beritasatumedia.cld.bz/SP-210127-p/12/#zoom=zhttps://beritasatumedia.cld.bz/SP-200727P

https://beritasatumedia.cld.bz/SP-200710-P/14/#zoom=zhttps://beritasatumedia.cld.bz/SP-200922P/15/#zoom=z

https://beritasatumedia.cld.bz/SP-201120-P/14/#zoom=z

Nusa Tenggara Barat

https://amp.kompas.com/regional/read/2021/01/06/06460921/1037-nakes-di-ntb-terpapar-corona-relawan-lapor-covid-19-kita-gagal

https://amp.kompas.com/regional/read/2021/03/04/053000578/setahun-pandemi-covid-19-di-ntb-kisah-pilu-saat-pemakaman-dan-upaya-mencari

https://amp.kompas.com/regional/read/2020/05/29/07433171/86-anak-positif-covid-19-pemprov-ntb-orangtua-tetap-saja-mengajak-keluar

https://amp.kompas.com/regional/read/2021/02/11/10313441/persentase-kematian-covid-19-di-ntb-tertinggi-di-indonesia-karena-kurang

https://amp.kompas.com/regional/read/2020/07/07/09185781/pengambilan-paksa-jenazah-pasien-covid-19-di-mataram-camat-saya-dipaksa

https://amp.kompas.com/regional/read/2020/07/09/14253491/ini-alasan-keluarga-ambil-paksa-jenazah-pasien-covid-19-di-rsud-mataram

https://amp.kompas.com/regional/read/2020/07/07/19582621/bawa-pulang-kami-kuburkan-dengan-cara-kami

Kota Yogyakarta

https://kompas.id/baca/nusantara/2021/01/15/layanan-kesehatan-penanganan-pandemi-di-yogya-terancam-kolaps/

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2021/01/15/510/1060841/alarm-darurat-layanan-kesehatan-rs-covid-19-di-jogja-terancam-kolaps

https://www.gatra.com/detail/news/500974?t=1

https://tirto.id/yogyakarta-darurat-covid-19-rumah-sakit-kolaps-kematian-melonjak-f9eP

https://bebas.kompas.id/baca/nusantara/2020/09/03/melacak-penularan-covid-19-di-kalangan-pekerja-kesehatan-di-yogyakarta/

https://www.gatra.com/detail/news/489222/kesehatan/melacak-sebab-penularan-corona-ke-304-nakes-yogyakarta

https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2020/09/03/510/1048846/covid-19-di-diy-pekerja-kesehatan-terus-berjatuhan-keselamatan-warga-dipertaruhkan

https://tirto.id/teka-teki-sumber-penularan-corona-ratusan-nakes-di-yogyakarta-f3fx

https://nasional.tempo.co/read/1382340/minim-perlindungan-di-benteng-terakhir-melawan-covid-19-di-yogyakarta

Kota Surabaya

https://m.youtube.com/watch?v=T-bkfcmqRIM

https://m.youtube.com/watch?v=bVa1vx2BQ1w

https://www.cnnindonesia.com/tv/20201205190835-407-578441/video-kasus-aktif-covid-19-tak-sesuai-dengan-jumlah-pasien

https://m.youtube.com/watch?v=RLaC-9IXLCY

Fellowships

Tentang LaporCovid-19

LaporCovid19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:

Website: www.laporcovid19.org ,
IG: @laporcovid19 ,
Twitter: @LaporCovid ,
FB: Koalisi Warga LaporCovid-19

Tentang EOCRU

Unit Penelitian Klinis Eijkman-Oxford (EOCRU) bertujuan untuk secara kolaboratif mengembangkan dan mengejar agenda penelitian yang relevan dengan penyedia layanan kesehatan Indonesia dan pasien mereka. EOCRU berkomitmen terhadap penyakit menular yang membebani morbiditas dan mortalitas yang dapat dicegah atau diobati di Asia Tenggara, termasuk tuberkulosis, malaria, dan infeksi lain yang muncul dan terabaikan. Visi EOCRU adalah untuk membentuk pusat keunggulan penelitian biomedis yang penting dan sangat aktif, dengan tuan rumah dan mitra kami, dengan fokus pada peluang untuk meningkatkan pencegahan, diagnosis, dan pengobatan infeksi endemik ini dengan melakukan uji klinis acak yang kuat yang dapat berdampak langsung pada praktik dan meningkatkan hasil kesehatan di Indonesia dan daerah.

Alasan lansia perlu rentang 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua

Jakarta (ANTARA) – Orang lanjut usia (lansia) memerlukan jarak 28 hari untuk vaksinasi COVID-19 kedua, berbeda dari kategori penerima vaksin berusia 18-59 tahun yang perlu jarak 14 hari. “Ada perbedaan karena pada lansia menurut penelitian, dengan 0-28 hari ternyata antibodi lebih baik, optimal, lebih tinggi dari 0-14 hari,” ujar Ketua Tim Vaksinasi COVID-19 PB IDI, Prof. Dr. dr. Iris Rengganis dalam diskusi vritual bertema “Kupas Tuntas Nutrisi dan Vaksin COVID-19 untuk Lansia”, Minggu. Menurut Konsultan Alergi Imunologi di RSCM