18 Agustus 2021 Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sebagaimana memang diwajibkan konstitusi. Sayangnya, hingga kini masih banyak ditemukan kasus keluarga pasien yang terpaksa harus membayar biaya perawatan Covid-19 kepada Rumah Sakit bahkan hingga ratusan juta rupiah.
Category Archives: Siaran Pers
Strengthen Community Health Centres Before They Collapse
In the midst of a spike in Covid-19 cases, many confirmed Covid-19 cases have not received health services in hospitals, to the point that they have had to self-isolate with monitoring from community health centres.
This has drastically increased the burden on and responsibility of community health centres. And has been further aggravated by many community health centre staff being infected by Covid-19.
Penghapusan Indikator Jumlah Kematian: Bukti Nyata Serampangan Mengelola Data
Pada Senin, 9 Agustus 2021, Luhut Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi merangkap sebagai Koordinator PPKM Darurat di Jawa dan Bali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah juga menyatakan mengeluarkan angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 karena adanya masalah dalam input data yang disebabkan akumulasi dari kasus kematian di beberapa minggu sebelumnya.
Government Must Rectify the Accuracy for Mortality Data
The Coordinating Ministry for Maritime and Investment Affairs, Luhut Binsar Pandjaitan stated that the Indonesian government did not apply mortality rate data as an indicator to conduct evaluation on the Enforcement of Public Activity Restrictions (PPKM) Level 4 and PKKM level 3 in several regions. This was administered due to mortality data that was reported had turned out to be inaccurate because there was input data from accumulation of the number of deaths from several weeks ago.
Pemerintah Harus Perbaiki Akurasi Data Kematian, Bukan Mengabaikannya
11 Agustus 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah tidak memakai data kematian sebagai indikator untuk melakukan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 di sejumlah daerah. Hal itu dilakukan karena data kematian yang dilaporkan ternyata tidak akurat akibat adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu sebelumnya.
Survey Persepsi Masyarakat DKI Jakarta tentang Pembukaan Sekolah/Pembelajaran Tatap Muka
Survey Persepsi Masyarakat DKI Jakarta tentang Pembukaan Sekolah/Pembelajaran Tatap Muka
Pelanggaran Pembukaan Sekolah Tatap Muka di Awal Tahun Ajaran Baru
01 Agustus 2021 Kebijakan PPKM darurat yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021 mengharuskan kegiatan belajar mengajar secara online/daring guna menekan angka penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan lainnya pada daerah dengan laju transmisi penyebaran Covid-19 yang tinggi. Meski demikian, banyak sekolah atau institusi pendidikan yang ternyata tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Subpoena Paid COVID-19 Vaccine Regulation Number 19 in 2021
Open letter to Minister for Health, Republic of Indonesia
Somasi Atas Permenkes No. 19 Tahun 2021
Bersama ini kami Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar
Somasi atas Kelangkaan dan Mahalnya Oksigen serta Obat-obatan
Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.