JURNALISME WARGA
Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong
Oleh Hero Kartomi
PENDAHULUAN
Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID19).
Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Dalam jangka pendek, dampaknya pada kesehatan ditunjukkan dengan angka kematian korban di Indonesia yang mencapai 8,9 persen. Pada ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan hanya pada kisaran -0,4 persen hingga 2,3 persen—menurun signifikan jika dibandingkan dengan angka pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai level 5 persen.
Wabah memukul banyak sektor usaha, menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan menurunkan penyerapan tenaga kerja. Jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, diperkirakan bisa terjadi ketidakstabilan sosial.Dalam jangka panjang,kesenjangan antar kelompok pendapatan akan melebar, disetiap antar wilayah dan kota-desa akan meningkat, serta berdampak pada terjadinya kemiskinan antar generasi.
Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa.namun dampak dari lemahnya perekonomian sangat dirasakan sekali pada masyarakat tingkat desa.Dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya, terutama Anggaran Pendapatan dana desa, desa dapat berkontribusi dalam penanganan dampak perekonomian Covid-19. Dana desa merupakan alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak perekonomian Covid-19 di tingkat rumah tangga dan desa.
Beberapa keunggulan dana desa di antaranya alokasi anggaran tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dapat dibuat menjadi program aksi cepat yang dapat segera dimulai; dapat melengkapi program lain untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi; tidak memerlukan sistem baru sehingga aparat desa bisa langsung bergerak karena sudah memahami sistem yang ada; dapat diarahkan untuk membangun legitimasi dan kredibilitas pemerintah desa melalui penyelesaian masalah secara lokal; serta sudah tersedianya sistem pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang dapat dioptimalkan untuk menjamin akuntabilitas.
Terbitnya Perppu No. 1/2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) peraturan tersebut disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Anggaran dana desa pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 72 triliun. Untuk kebutuhan BLT-D, kami dialokasikan 20-30 persen dari total dana desa. Pelaksanaan BLT-D setidaknya dapat diterapkan selama enam bulan dengan target penerima manfaat adalah rumah tangga. Target tersebut relevan ditetapkan mengingat sebagian besar program nasional yang terkait dengan bantuan sosial merujuk pada penerima manfaat di tingkat rumah tangga, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan NonTunai, dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat/ Bantuan Langsung Tunai.
Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp
22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun. Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda berkisar 25-35%, tergantung jumlah dana desa yang diterima tahun ini.
Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan
sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu desa di Indonesia yang masyarakatnya terkena dampak perekonomian akibat pandemi covid 19, sebagian besar masyarakat di desa ini memiliki pekerjaan petani yang memasarkan hasil taninya di kota dalam 4 bulan terakhir ini omset hasil pertanian seperti Kopi dan padi berkurang dan berakibat rendahnya harga beli hasil tani mereka.Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah desa menganggarkan dana bantuan langsung sebesar 25% dari total anggaran dana desa yang akan diterima.
Adapun kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial
(Kemensos).dari pengamatan peneliti di lapangan mengenai efektivitas bantuan langsung tunai dana desa bagi masyarakat miskin yang terdampak covid 19 peneliti melihat banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat antara lain :
1. Apa saja kriteria penerima BLT DD
2. bagaimana proses pendataannya, Apakah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada ataukah didata ulang
3. Apakah pendataan mengacu kepada 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik
4. Ke mana kami mengadu jika terdapat masalah terkait pendataan dan penyaluran BLT DD; Bagaimana dengan beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah tetapi belum memiliki KK sendiri;
Sejauh ini pencairan dana bantuan langsung tunai sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu dan sudah dilaksanakan namun masih menyisakan berbagai permasalahan seperti adanya penerima dana bantuan yang sebenarnya tidak layak menerima namun menerima,juga sebaliknya ada yang terlihat layak namun tidak menerima,data penerima yang tidak akurat.
TINJAUAN PUSTAKA
Konsep Efektivitas
Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang efektivitas, berikut ini akan dikemukakan beberapa konsep dari efektivitas. Dalam hal efektivitas F. Drucker dalam Sugiyono (2010:23) menyatakan efektivitas merupakan landasan untuk mencapai sukses. Selanjutnya Fremont E. Kas (dalam Sugiyono, 2010:23) mengemukakan bahwa efektivitas berkenaan dengan derajat pencapaian tujuan baik secara eksplisit maupun implisit, yaitu seberapa jauh rencana dapat dilaksanakan tercapai dan seberapa jauh tujuan.
Efektivitas adalah sesuatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (Gie 2006:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dapat membawa hasil, berhasil guna. Handoko berpendapat (2008:7) efektifitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Harbani Pasolong (2012:51) efektivitas pada dasarnya berasal dari kata “efek” dan digunakan dalam istilah ini sebagai hubungan sebab akibat. Efektivitas dapat dipandang sebagai suatu sebab dari variabel lain. Efektivitas berarti bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai atau dengan kata sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.
Program Bantuan Langsung Tunai
Menurut Wynandin Imawan (2008:8) Program Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia dari sekian banyak program penanggulangan kemiskinan yang terbagi menjadi tiga klaster. Program Bantuan Langsung Tunai masuk dalam klaster I, yaitu Program Bantuan dan Perlindungan Sosial. Termasuk dalam klaster I adalah Program Beras Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Program Bea Siswa.
Program bantuan langsung tunai (BLT) merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan alasan tertentu. Program tersebut muncul sebagai manifestasi adanya tindakan dari pemerintah yang berisikan nilai-nilai tertentu, yang ditujukan untuk memecahkan persoalan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia . Persoalan publik yang dimaksud adalah persoalan kemiskinan.
Konsep Kemiskinan
Secara umum, konsep kemiskinan dapat dibedakan ke dalam dua jenis yaitu kemiskinan absolut dan kemiskinarelatif. Kemiskinan absolut adalah kondisi ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Nilai kebutuhan minimum kebutuhan dasar tersebut dikenal dengan istilah garis kemiskinan. Penduduk yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin.
Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembang kehidupan yang bermartabat (Bappenas, 2014). Hak-hak dasar antara lain:
(a) terpenuhinya kebutuhan pangan,
(b) kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan
lingkungan hidup,
(c) rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan,
(d) hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik. (Badan Pusat Statistik).
METODOLOGI PENELITIAN
Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, (Moleong, 2010:78). Fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana desa untuk masyarakat miskin di desa Air Pikat kecamatan Bermani ulu dengan indikator: Ketepatan Waktu, Ketepatan dalam menentukan pilihan, dan Ketepatan Sasaran. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data terdiri dari hasil wawancara, pengamatan dan dokumen dan arsip. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif di mana jenis data yang berbentuk informasi baik lisan maupun tulisan yang sifatnya bukan angka. Data dikelompokkan agar lebih mudah dalam menyaring mana data yang dibutuhkan dan mana yang tidak. Setelah dikelompokkan, data tersebut penulis jabarkan dengan bentuk teks agar lebih dimengerti. Setelah itu, ditarik kesimpulan dari data tersebut, sehingga dapat menjawab pokok masalah penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Gambaran umum Desa Air pikat
Air Pikat merupakan sebuah desa yang terletak di kawasan administratif kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kampung ini dikenal juga dengan sebutan Talang Simpang. Adapun nama Air Pikat diambil dari nama sungai yang mengalir di kawasan desa ini yang berhulu di pegunungan bagian barat desa. Penduduk desa ini sebagian besar adalah petani dengan komoditas utama berupa kopi. Selain itu, penduduk juga memiliki lahan persawahan. Kampung ini dikenal dengan suasana alam yang masih sejuk, udara pada pagi dan malam hari cukup dingin seperti khasnya udara di kawasan pegunungan. Untuk mencapai kampung ini, cukup dengan berkendaraan (motor/mobil) selama 45-60 menit dari Kota Curup (Ibu Kota Kabupaten). Struktur kemasyarakatan masih sangat khas yang didominasi oleh Suku Serawai (dari Bengkulu Selatan), namun juga pada beberapa dusun (sub-desa) terdapat penduduk Suku Rejang
?Dasar hukum bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun 2020
Dasar Hukum Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi UndangUndang.
b. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pengaturan terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 8, pasal 8A, serta pada
Lampiran–1 dan Lampiran–2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ini.
c. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang
terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 24 ayat 2, pasal 24A, pasal 24B,
pasal 25A, pasal 25B, pasal 32, pasal 32A, pasal 34, pasal 35, pasal 47A, dan pasal 50.
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 32A.
?Efektivitas bantuan langsung tunai Dana Desa bagi masyarakat yang terkena dampak
Covid-19 di Desa Air pikat
Focus dalam penelitian ini adalah efektivitas bantuan langsung tunai Dana Desa untuk masyarakat
miskin di Desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu Kabupaten Rejang lebong,dengan menggunakan
indicator untuk menilai efektipitas digunakan teori Makmur (2010).Mengenai efektivitas sebagai teori
utama untuk membedah permasalahan yang ada,selanjutnya dijabarkan melalui hasil penelitian di
lapangan sebagai berikut :
1. Ketetapan waktu
Salah satu indikator untuk menilai keefetivitasan adalah ketetapan waktu,untuk melaksanakan suatu
kegiatan atau program maka perencanaan dalam menetukan waktu mutlak diperlukan.waktu yang
digunakan secara tepat akan mempengaruhi keefektivisan suatu program dalam mencapai tujuan.untuk
mengetahui ketetapan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa terlebih dahulu di paparkan
mengenai mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa.
Mekanisme dan alur pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dapat ditentukan sendiri oleh Desa
dengan mengikuti kriteria yang ditetapkan,melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan,serta
menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH,BNPT,serta data dinas ketenagakerjaan untuk
indentifikasi penerima bantuan kartu pra kerja,Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin
dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya.
–Proses Pendataan
1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa
berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
2. Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau
Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima
BLT-Dana Desa.
3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan
menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan
menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus
memperhatikan protokol kesehatan.
–Proses Konsolidasi dan Verifikasi
1. Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW
atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data.
2. Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti
perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak
boleh terlewat.
3. Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan,
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil foto dan
mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share location) jika
memungkinkan.
4. Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada kasi
pemerintahan atau petugas khusus di desa,untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan
Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut
kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada.
5. Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau GugusTugas
COVID-19 kepada Kepala Desa.
Untuk mengetahui ketetapan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa Air pikat
kecematan Bermani ulu kabupaten Rejang lebong peneliti mewawancarai informan perangkat desa
mengenai penyaluran BLT-dana desa beliau mengatakan :
“Berkaitan dengan penanganan dampak covid 19, desa mendapatkan bantuan bagi masyarakat yang
terkena dampak covid melalui anggaran yang diambil dari dana desa yang kemudian disebut
BLT dana desa dalam penyalurannya telah diatur mekanisme dari pendataan sampai pada
penyalurannya. BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama
diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp600 ribu
per KPM per bulan. Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus
(Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp.300.000 per KPM per bulan. Kami sebagai
pemerintah desa, hanya mengikuti saja apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Efeknya
adalah dana yang seharusnya untuk pembangunan dialihkan ke penanganan dampak covid 19. Sejauh
ini ketepatan waktu dalam penyaluran sudah tepat, karena kami mengikuti mekanisme yang berlaku
terutama mengenai pendataan masyarakat yang layak atau tidak layak”.
Peneliti juga mewawancarai informan masyarakat bapak A.I.mengenai ketetapan waktu penyaluran beliau
mengatakan :
“Penyaluran BLT – Dana Desa yang saya tahu melalui mekanisme pendataan terlebih dahulu,
ada tim yang bertugas untuk itu, kami hanya diminta mengisi formulir dan meminta
data-data yang perlu saja selanjutnya diumumkan nama-nama yang berhak mendapatkan dana
tersebut dengan menempelkan stiker di rumah apabila mendapatkan bantuan tersebut. Saya
termasuk penerima BLT dana desa Rp. 600.000,- dan bagi saya ini sudah berjalan dengan baik,
kami harus mengambilnya di kantor pos yang ditunjuk dengan mengikuti jadwal dan protocol
yang berlaku. Jadi bagi saya pemerintah desa telah bekerja maksimal sehingga boleh berjalan dengan
baik.”
Informasi yang didapat tersebut diperkuat dengan observasi langsung dilapangan dan diikuti dengan diskusi kecil dengan beberapa masyarakat desa yang juga menerima bantuan langsung tunai dana desa tersebut. Dan mayoritas masyarakat yang ditemui menguatkan pernyataan bapak A.I tersebut. Dimana alur dan mekanisme pendataan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dari hasil wawancara tersebut, dapat di simpulkan bahwa dari indicator ketepatan waktu penyaluran BLT dana desa tahap I hingga Tahap IV sudah berjalan dengan baik.
Ketetapan dalam menetukan pilihan
Menentukan pilihan bukanlah suatu persoalan yang gampang dan juga bukan hanya tebakan tetapi melalui suatu proses, sehingga dapat menemukan yang terbaik diantara yang baik atau yang terjujur diantara yang jujur.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT Dana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/ Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam rangka menentukan pilihan bagi penerima yang layak dan tidak layak penerima BLT dana desa pemerintah desa harus mengikuti Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan terlebih dahulu. Adapun prosesnya sebagai berikut:
- Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.
- Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftar tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
- Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusun dan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau. Desa juga dapat memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasi publik.
- Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa, maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya.
Untuk mengetahui apakah pemerintah desa telah tepat dalam menentukan pilihannya terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Air pikat, maka peneliti melakukan wawancara dengan informan yang dianggp mampu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Peneliti mewawancarai Perangkat desa yang juga merupakan gugus tugas panganganan covid 19 di desa Air pikat yaitu Bapak G.N beliau mengatakan:
“Dalam rangka menentukan calon penerima BLT dana desa yang tepat, kami harus mengikuti prosedur yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Salah satu syarat penerima BLT dana desa adalah calon penerima bukanlah peserta program keluarga harapan (PKH). Permasalahannya adalah terkadang pemerintah desa tidak mendeteksi masyarakat yang sudah menerima PKH dan tidak mengakuinya, hal tersebut kembali ke masyarakat, karena sebelumnya kami juga telah mensosialisasikan syarat penerita program BLT dana desa.Jadi kembali lagi ke masyarakat masing-masing, apalagi ditengah pandemi ini kita harus saling membantu satu sama lain.”
Berdasarkan hasil penelitian melalui data sekunder dan wawancara dengan informan yang berkompeten didapati jumlah penerima bantuan langsung tunai dana desa tahap I di desa Air pikat berjumlah 108 kepala keluarga Rp. 600.000 dan Rp. 300.000 pada tahap kedua yang perinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel Rincian penerima BLT Dana Desa di Desa Talaitad
No |
Jaga |
Jumlah |
Tahap I (Rp) |
Tahap II (Rp) |
Penerima |
1 |
I |
24 |
Rp. 600.000 |
Rp. 300.000 |
2 |
II |
31 |
Rp. 600.000 |
Rp. 300.000 |
3 |
III |
26 |
Rp. 600.000 |
Rp. 300.000 |
4 |
IV |
27 |
Rp. 600.000 |
Rp. 300.000 |
Sumber: Hasil Olahan data penelitian
Selanjutnya peneliti mewawancarai informan masyarakat penerima BLT dana desa untuk mengetahui apakah penentuan pilihan penerima BLT dana desa di desa Air pikat sudah tepat, informan Tokoh Masyarakat Bapak E.N memberikan pernyataannya sebagai berikut:
“Bantuan langsung tunai menurut saya sudah sangat membantu bagi masyarakat terutama yang terkena dampak covid 19. Namun dalam penentuan penerimannya saya selaku tokoh masyarakat disini masih menerima pengaduan bahwa ada beberapa masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima tapi tetap menerima,selaku tokoh masyarakat saya menanyakan hal tersebut kepada panitia pelaksana dan beliau mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan apabila hal tersebut ter jadi, kalaupun ada karena tidak disengaja atau ada masyarakat yang tidak jujur. Terutama yang sudah penerima PKH dan tidak mengakuinya.”
Peneliti selanjutnya mewawancarai salah satu panitia pelaksana BLT Dana desa Air pikat untuk mengetahui hal tersebut,beliau mengatakan :
“Dalam system seperti ini tentunya juga bisa salah apalagi manusia, dalam hal adanya aduan bahwa ada masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima dam mereka menerima itu hanya unsur human error saja atau ada mis komunikasi dengan masyarakat, saya bisa memastikan bahwa tidak ada unsur nepotisme didalamnya.
Ketetapan sasaran
Dalam rangka memastikan ketetapan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa,pemerintah pusat telah mengeluarkan mekanisme serta tugas dari masing-masing tingkatan pemerintah.Untuk menjalakan proses penyaluran BLT-dana desa ini perlu dilakukan koordinasi lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintah yang lebih baik.Berikut ini adalah koordinasi dan pembagian tugas serta kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa:
a. Pemerintah Pusat
1. Melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan kebijakan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT- Dana
Desa.
b. Pemerintah Daerah Provinsi
1. Melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan terkait pendataan
BLT-Dana Desa melalui:
– Peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis kepada Dinas PMD kabupaten/ kota,
kecamatan (Camat, Pembina Teknis Pemerintahan Desa atau PTPD dan Pendamping
Desa) serta pemerintah desa/ BPD; dan
– Pemantauan, pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan BLT-Dana
Desa.
2. Memetakan ketersediaan bantuan sosial dan jaring pengaman baik yang berasal dari
pemerintah pusat dan daerah serta mengatur jumlah target sasaran serta waktu penyalurannya.
Dengan membaca hasil pendataan desa yang diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/
kota, pemerintah daerah provinsi dapat menentukan jumlah sasaran bantuan sosial provinsi yang belum
dapat dipenuhi oleh BLT-Dana Desa, bantuan sosial kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
1. Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, Dinas PMD, Camat, dan Kepala Desa dalam pemanfaatan DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan sosial.
2. Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil dalam proses pemutakhiran NIK pada DTKS sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Edaran Kementerian Sosial.
3. Bupati/Wali Kota bersama dengan Bappeda, Dinas Sosial dan instansi terkait berkoordinasi dengan provinsi terkait jumlah target sasaran dan waktu penyaluran berbagai bantuan sosial yang ada di daerahnya (memastikan tidak adanya tumpang tindih data dan penerima BLT-Dana Desa dan bantuan sosial lainnya).
4. Bupati/Wali Kota menyebarluaskan informasi pendataan penerima BLT-Dana Desa dan melakukan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
5. Bupati/Wali Kota melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memfasilitasi dan/ atau mengawasi pelaksanaan BLT-Dana Desa.
6. Dinas PMD dan dinas terkait lainnya melakukan peningkatan kapasitas dan/atau memberikan bantuan teknis kepada kecamatan (Camat, PTPD dan Pendamping Desa) dan pemerintah desa/BPD terkait pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
7. Jika memungkinkan, Dinas Sosial bekerja sama dengan desa melakukan verifikasi dan validasi secara cepat dengan melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial di kecamatan. Proses pendataan DTKS di kabupaten/kota mengikuti Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan data penduduk berdasarkan NIK kepada Bappeda dan desa untuk dibandingkan dengan DTKS.
9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang memastikan agar pelaksanaan penanggulangan COVID-19 melalui APB Desa (secara keseluruhan), dan secara khusus pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
d. Kecamatan
1. Membantu Bupati/Wali Kota melakukan verifikasi daftar usulan kepala keluarga miskin dan
rentan calon penerima BLT-Dana Desa yang diusulkan Kepala Desa.
2. Camat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
3. Tim kecamatan ( Camat,PTPD dan pedamping desa ) memfasilitasi,mendampingi dan membimbing pemerintah desa atau relawan desa/atau gugus tugas Covid-19 melakukan percepatan pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa. Untuk mengetahui ketetapan yang dijalankan oleh pemerintah desa dalam penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa Air pikat,peneliti mewawancarai informan tokoh masayarakat yakni bapak S.T.beliau mengatakan : ”Saya menilai sejauh ini pada penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa air pikat sudah tepat sasaran, dengan adanya bantuan tersebut masyarakat merasa sangat terbantu mengingat kondisi pandemic ini menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan berkurang penghasilannya.Pemerintah desa telah bekerja maksimal dan mematuhi prosedur yang ada.”
Pernyataan tokoh masyarakat tersebut juga diperkuat dengan beberapa pernyataan yang dikatakan oleh beberapa masyarakat yang kebetulan bercerita dan mengungkapkan hal tersebut yang pada intinya penyaluran dana desa sudah sesuai dengan peruntukkannya,hampir keseluruhan masyarakat desa Air pikat terdampak covid 19, namun dengan keterbatasan anggaran dari pemerintah, maka tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan BLT Dana desa tersebut.
Selanjutnya dalam rangka pengaduan mengenai Bantuan Langsung Tunai dana desa, pemerintah pusat mengeluarkan mekanisme dimana Pemerintah Desa bekerja sama dengan BPD bersama Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19, menyiapkan saluran pengaduan dan aspirasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pelaksanaan BLT-DD. Selanjutnya saluran aspirasi tersebut berupa informasi nomor telepon, Whatsapp, kotak saran dan/atau SID yang terintegrasi dengan pelaporan supra desa.Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan/aduan/saran melalui saluran yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi terkait lainnya.
Penutup
Dalam rangka penanganan dampak covid 19 khususnya dampak ekonomi,pemerintah pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai yang diambil dari dana desa yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme dan waktu yang ditetapkan. Jika dilihat efektifitasnya dari program tersebut terkait dengan ketepatan waktu penyaluran BLT Dana Desa di Desa Air pikat, dapat disimpulkan sudah tepat waktu dan mengikuti mekanisme yang ada. Sedangkan dari sisi ketepatan menentukan pilihan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah desa sudah bekerja sesuai dengan prosedur, mengenai adanya dugaan nepotisme dalam penentuan penerima BLT Dana Desa telah di bantah oleh panitia pelaksana dan berdasarkan hasil data sekunder dilapangan menyatakan demikian.Dan untuk aspek ketepatatan sasaran, dapat disimpulkan bahwa pemberian bantuan langsung tunai dana desa di Desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu sudah tepat sasaran. Hal tersebut didasari oleh pernyataan masyarakat yang merasakan langsung dampak BLT dan merupakan pelaku langsung di lapangan.