Data Penerima BLT Bermasalah, Ibu Siti Tidak Terima Subsidi Gaji maupun Bansos Lainnya

JURNALISME WARGA

Data Penerima BLT Bermasalah, Ibu Siti Tidak Terima Subsidi Gaji maupun Bansos Lainnya

Oleh Ulfatur Rosyidah

                 

Surabaya, Kemitraan. Ibu Siti (52th), seorang buruh salah satu pabrik yang berlokasi di kawasan industri SIER (Surabaya Industri Estate Rungkut) mengeluh tidak mendapatkan subsidi gaji satu kalipun selama masa pandemi. Padahal beliau juga tidak mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk lainnya. Bu Siti mengaku keanggotaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga masih aktif. Buktinya, setiap bulan gajinya selalu dipotong untuk iuran BPJS.

Bu Siti adalah seorang ibu dua anak yang sudah bekerja lebih dari 25 tahun di pabrik A. Pada masa pandemi, bu Siti dirumahkan selama 4 bulan karena kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah buruh yang bekerja. Selama dirumahkan, bu Siti mengalami penurunan pendapatan karena banyak item tujangan dan bonus yang dihilangkan pihak perusahaan. Hal ini tentu saja menyulitkan bu Siti dalam pemenuhan kehidupannya sehari-hari.

“Anak saya sudah besar, yang pertama sudah kuliah di salah satu universitas negeri di Surabaya. Dia butuh biaya besar. Sedangkan saya selama pandemi tidak bekerja (karena dirumahkan, red), gaji dipotong (tidak mendapat gaji penuh), subsidi gaji tidak dapat, sembako tidak dapat, PHK juga tidak dapat. Saya harus cari tambahan uang kemana? Saya sudah tua, sudah susah nyari kerja” ujar bu Siti pada Kemitraan saat ditemui di rumah kosnya di Kendangsari, Surabaya.

Sebagaimana dilansir oleh Tirto.id pada tanggal 27 Agustus 2021, sebanyak 71.931 buruh gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, alasan ribuan buruh tidak terima BSU lantaran mereka telah mendapat bantuan sosial lainnya.

Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang direalisasikan hanya 1.428.069 orang buruh.

Aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagaimana dilansir oleh Tirto.id pada tanggal 27 Agustus 2021, sebanyak 71.931 buruh gagal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji tahap III. Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, alasan ribuan buruh tidak terima BSU lantaran mereka telah mendapat bantuan sosial lainnya.

Semula, BPJS Ketenagakerjaan memberikan 1,5 juta data calon penerima BLT gaji kepada Kementrian Ketenagakerjaan. Namun jumlah yang direalisasikan hanya 1.428.069 orang buruh.

Aturan terkait BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 16 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima BLT gaji bukan merupakan penerima bansos lain dari pemerintah. Kemudian warga negara Indonesia (WNI), dan bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 dan level 4. Lalu penerima harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya tidak tahu masalahnya dimana, kenapa saya tidak mendapatkan subsidi gaji. Padahal banyak juga teman kerja saya yang satu pabrik bisa mendapatkan transferan 1 juta meskipun mereka juga mendapatkan bantuan beras dan sembako lainnya di kampung” keluh bu Siti.

Tidak Terima Bansos, Pasien Covid Stress lalu Meninggal setelah Melahirkan

JURNALISME WARGA

Tidak Terima Bansos, Pasien Covid Stress lalu Meninggal setelah Melahirkan

Oleh Ulfatur Rosyidah

Surabaya, Kemitraan. Ibu Muji, seorang korban Covid-19 meninggal dunia setelah menjalani proses persalinan di rumah sakit pada bulan Juli 2021. Menurut Ibu Fajri, salah satu tetangga bu Muji; ibu empat orang anak yang berprofesi sebagai karyawan/tukang pijat di sebuah spa ini divonis covid ketika menjelang proses persalinan.

“Bu Muji stress menjelang persalinan sebab harus melahirkan melalui operasi caesar. Sedangkan bu Muji tidak menyiapkan biaya untuk operasi yang dirasa cukup besar bagi bu Muji. Ditambah lagi, dia tidak mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah. Sehingga dia harus menanggung sendiri seluruh biaya persalinannya”.

Tak hanya itu, keluarga bu Muji yang tinggal di kelurahan Kendangsari, kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya ini juga terpaksa menunggak uang sewa kosan 2 bulan demi menutup seluruh biaya persalinan dan pemakaman bu Muji.

Setali tiga uang dengan bu Muji, ibu A yang berdomisili di Sidoarjo juga mengalami hal serupa. Divonis Covid menjelang melahirkan, lalu meninggal.

Bu Umi, mertua ibu A menyampaikan pada Kemitraan bahwa anak menantunya stress menjelang persalinan caesar karena divonis Covid dan juga karena beratnya beban biaya persalinan yang harus ditanggung.

“Anak saya itu masih menikah secara agama karena ibu A masih dalam proses perceraian dengan suaminya yang lama. Anak saya juga hanya seorang sopir ojek online, bagaimana bisa menanggung biaya caesar sebesar itu, mbak. Sedangkan dia tidak memiliki BPJS ataupun KIS”.

Tak hanya itu, keluarga bu Muji yang tinggal di kelurahan Kendangsari, kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya ini juga terpaksa menunggak uang sewa kosan 2 bulan demi menutup seluruh biaya persalinan dan pemakaman bu Muji.

Setali tiga uang dengan bu Muji, ibu A yang berdomisili di Sidoarjo juga mengalami hal serupa. Divonis Covid menjelang melahirkan, lalu meninggal.

Bu Umi, mertua ibu A menyampaikan pada Kemitraan bahwa anak menantunya stress menjelang persalinan caesar karena divonis Covid dan juga karena beratnya beban biaya persalinan yang harus ditanggung.

“Anak saya itu masih menikah secara agama karena ibu A masih dalam proses perceraian dengan suaminya yang lama. Anak saya juga hanya seorang sopir ojek online, bagaimana bisa menanggung biaya caesar sebesar itu, mbak. Sedangkan dia tidak memiliki BPJS ataupun KIS”.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak Kemitraan perihal warganya yang meninggal saat melahirkan di rumah sakit, Bapak R Ketua RT 04 RW 03 kelurahan Kendangsari kecamatan Tenggilis Mejoyo mengakui kejadian tersebut. Termasuk mengakui bahwa bu Muji tidak terdaftar sebagai penerima bansos di kampungnya.

“Kami hanya bisa mendata warga kami yang sudah ber-KTP Surabaya. Sedangkan yang KK non-Surabaya, saya tidak bisa berbuat apa-apa mbak. Itu hanya bisa diperjuangkan di kampung halaman bu Muji” ujar pak RT yang dikenal ramah ini.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak Kemitraan perihal warganya yang meninggal saat melahirkan di rumah sakit, Bapak R Ketua RT 04 RW 03 kelurahan Kendangsari kecamatan Tenggilis Mejoyo mengakui kejadian tersebut. Termasuk mengakui bahwa bu Muji tidak terdaftar sebagai penerima bansos di kampungnya.

“Kami hanya bisa mendata warga kami yang sudah ber-KTP Surabaya. Sedangkan yang KK non-Surabaya, saya tidak bisa berbuat apa-apa mbak. Itu hanya bisa diperjuangkan di kampung halaman bu Muji” ujar pak RT yang dikenal ramah ini.

Pendataan Bansos Carut Marut, Hak Rakyat Dirampas

JURNALISME WARGA

Pendataan Bansos Carut Marut, Hak Rakyat Dirampas

Oleh Ulfatur Rosyidah

“Nak, yang penting awakmu iku teko disek delok en, diadepi bareng-bareng. Ben ibu karo bapak gak bingung. Sing kuoso pasti ngasih dalan keluar. Pikiranmu dikuatno disek, nek keluargane bojomu nemoni awakmu, dijawab opo onoke…..” nasehat Bu Umi pada Denny, anaknya di seberang telepon.

Denny, adalah seorang sopir angkutan umum antar kota. Istrinya divonis covid ketika hendak menjalani proses persalinan melalui operasi caesar. Bayinya selamat, namun istrinya meninggal dunia tidak lama setelah melahirkan.

Saat kejadian, Denny sedang dalam perjalanan menuju ke Surabaya. Dan bu Umi tidak berani menjelaskan panjang lebar mengenai keadaan istri Denny, karena kuatir anaknya sulungnya ini kepikiran sehingga tidak bisa fokus bekerja yang tentu saja itu akan berresiko tinggi.

Salah satu faktor yang membuat anaknya tidak berani menemui keluarga istrinya, karena status pernikahannya yang masih belum disahkan secara hukum negara.

“Anak saya menikah sirih secara agama karena istrinya masih dalam proses perceraian dengan suaminya yang lama. Anak saya juga hanya seorang sopir, bagaimana bisa menanggung biaya caesar sebesar itu, mbak. Sedangkan dia tidak memiliki BPJS ataupun KIS”.

“Anak mantu saya ini langsung stress ketika hasil tes swab menunjukkan bahwa dia positif Covid. Dan lebih stress lagi ketika dokter meminta dia harus melahirkan melalui operasi Caesar karena tensinya selalu tinggi selama di rumah sakit. Gimana nggak tinggi tensinya, wong dia stress terus menerus” papar bu Umi.

“Saya masih ingat WA dari dia setelah hasil tes swab keluar. Mati saya,bu.. mati  saya ini. Hasil swab saya positif Covid. Wes pasti mati aku iki, bu…” kata istri Denny panik setelah menerima hasil SWAB.

“Titip bayi saya ya, bu.. tolong dijaga kalau saya nanti meninggal. Wes kena covid, disuruh Caesar, dapat duit dari mana saya bu? Gak duwe BPJS kok dikongkon Caesar. Piye iki aku? Mati aku iki, bu..” lanjut bu Umi sambil berkaca-kaca mengenang anak menantunya.

Kisah tragis yang dialami istri Denny ini hanyalah salah satu contoh dampak dari buruknya pendataan penerima bantuan sosial dan tidak meratanya pendistribusian bantuan sosial tersebut.

Selain kisah tragis istri Denny, penulis juga mendapatkan temuan adanya buruh yang mendapatkan bantuan subsidi upah meskipun buruh tersebut sudah mendapatkan bantuan sosial berupa sembako. Di lain pihak, tidak sedikit pula buruh yang tidak mendapatkan kedua jenis bantuan sosial tersebut maupun jenis bantuan sosial lainnya.

Persoalan carut marutnya data penerima bansos bukanlah sebatas persoalan tehnis administratif belaka. Persoalan ini juga menyangkut perkara keadilan bagi rakyat. Ada hak rakyat yang dirampas, sebagai akibat dari kesalahan administratif tersebut.

Omicron Mengancam, Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih Rendah

JURNALISME WARGA

Omicron Mengancam, Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Masih Rendah

Oleh Rivani

 

JAKARTA, KEMITRAAN – Di tengah rencana pemerintah memberikan booster, cakupan vaksinasi untuk warga lanjut usia di Indonesia masih rendah. Padahal, lansia merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19, termasuk ancaman varian baru Omicron. Pendataan, distribusi, hingga akses vaksin bagi lansia masih menjadi kendala.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Kamis (06/01/2022), cakupan vaksinasi kelompok lansia hanya 42,96 persen dari 21.553.118  lansia . Menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, rendahnya capaian vaksinasi lansia disebabkan oleh aksesibilitas, distribussi vaksin yang tidak merata, serta kurangnya edukasi kepada masyarakat.

Di Tasikmalaya, Jawa Barat, misalnya, sebanyak 12.563 lansia telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan 9.615 dosis kedua. Jumlah capaian itu masih jauh dari target vaksinasi lansia di Tasikmalaya, yakni 58.522 lansia. Hal serupa terjadi di Mamuju, Sulawesi Barat. Dinas kesehatan setempat menyebutkan, cakupan vaksin baru 15,76 persen dari 89.156 lansia.

Dalam laporan yang diterima Laporcovid19 terdapat 308 laporan warga selama Agustus hingga 13 Desember 2021 terkait kendala vaksinasi program pemerintah. Laporan tersebut, seperti sulitnya mendapatkan vaksin karena minimnya informasi, pendataan, tatalaksana vaksinasi yang tidak sesuai protokol kesehatan, dan sulitnya mendapatkan vaksin dosis kedua dengan merek yang sama dengan dosis pertama. Penyebabnya, distribusi yang tidak merata dan kehabisan stok vaksin.

Hal serupa juga sesuai catatan CISDI, PUSKAPA, 2021 bahwa pemerintah masih kesulitan menjangkau lansia. Kapasitas distribusi dan layanan vaksinasi yang terbatas dan timpang antara perkotaan dengan pedesaan juga terjadi. Perbedaan akses di pulau Jawa dengan luar Jawa membuat Indonesia sering menghadapi risiko ketimpangan vaksinasi. Situasi ini semakin dipersulit dengan minimnya transparansi informasi mengenai distribusi dosis vaksin pertama dan kedua.

Padahal, lansia merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Apalagi, varian baru Omicron yang tingkat penularannya lebih tinggi sudah ditemukan di Indonesia. Bahkan, varian yang teridentifikasi pertama di Afrika itu diduga telah masuk Indonesia sejak November. Setidaknya 46 kasus ditemukan di negeri ini.

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi booster atau dosis ketiga. Vaksin booster kepada kelompok lansia yang berstatus peserta PBI BPJS Kesehatan  yakni mereka yang dikatakan fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Hal tersebut dilaksanakan melalui skema tidak berbayar pada Januari 2022. Sementara itu, untuk masyarakat umum akan disediakan mekanisme berbayar

Dari pernyataan ini apakah booster diperlukan? Sementara kelompok lansia belum semuanya mendapatkan dosis penuh. Juga apakah adil jika booster diberikan berbayar kepada masyarakat umum? Tutur Firdaus Ferdiansyah dai Laporcovid19

Dalam jurnal CISDI yang berjudul Masukan Kebijakan Untuk Memastikan Terjaminnya Akses Kelompok Rentan pada Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dijelaskan, pemberian dosis ketiga sangat penting. Namun, pemberian dosis tersebut harus dilandasi bukti ilmiah terkait penurunan kekebalan dan perlindungan klinis, dan berkurangnya efektivitas vaksin. Vaksinasi juga ditargetkan untuk kelompok populasi yang paling membutuhkan, yakni lansia di atas 65 tahun dan pasien dengan gangguan imunitas.

Dalam keadaan seperti sekarang ini kebijakan vaksin lansia menjadi priotitas utama. Kebijakan ini juga sangat bertentangan dengan UU Kesehatan no. 26/2009 yang mengamanatkan bahwa setiap orang mempunyai hak sama untuk memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

Artinya, semua warga negara Indonesia, tanpa memandang status ekonomi dan finansial, wajib mendapatkan akses vaksin ketiga secara gratis di tengah kondisi krisis pandemi Covid-19. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran undang-undang ini pemerintah perlu melakukam percepatan dan perluasan cakupan dosis 1 dan 2 bagi lansia.

Dalam siaran pers yang diadakan oleh koalisi masyarakat sipil CISDI, PUSKAPA, Lapor COVID-19, dan Transparency International Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sehat pada (17/12) mengajukan rekomendasi: Pemerintah seharusnya meniadakan kebijakan booster berbayar serta memperjelas rencana cakupan 70-80% vaksin dosis satu dan dua. Pemerintah juga didesak mempercepat jangkauan vaksinasi pada masyarakat rentan, menjamin ketersediaan pasokan dan kapasitas layanan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga bagi lansia 65 tahun ke atas, dan menyiapkan tata kelola untuk menyediakan dosis ketiga secara gratis bagi seluruh masyarakat. Pemerintah juga perlu memperkuat jangkauan vaksinasi pada seluruh masyarakat, terutama bagi warga yang paling rentan dengan memobilisasi pelayanan kesehatan primer.

174 Anggota Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara Bekerja Tanpa Honor

JURNALISME WARGA

174 Anggota Satgas Covid-19 Sulawesi Tenggara Bekerja Tanpa Honor

Oleh Fadly Aksar

 

KEMITRAAN, KENDARI – Sebanyak 174 anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja tanpa honor selama tiga bulan sejak September 2021 hingga Desember tahun lalu. Padahal, Pandemi Covid-19 belum berakhir. Akibatnya, mereka bekerja menggunakan uang pribadi.

Hingga Januari 2022, nasib 174 anggota Satgas Covid-19 belum jelas. Pasalnya, honor mereka tidak dibayar lantaran bekerja tanpa surat keputusan (SK). SK Gubernur Sultra sendiri sudah berakhir sejak September 2021.

Salah satu anggota Satgas Covid-19 yang enggan disebutkan namanya mengaku, surat keputusan (SK) Gubernur Sultra berakhir sejak September 2021. Sejak saat itu, mereka bekerja memakai dana pribadi.

“Misalnya, mengeprint surat, membuat laporan harian Covid-19 itu pakai dana pribadi. Pakai wifi dari HP karena jaringan interner di posko sudah diputus,” katanya, di Kota Kendari, pada Kamis (6/1/2022).

Aktivitas di Posko Satgas Covid-19 Sultra yang berada di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari itu juga sepi. “Jumlah kami 174, tapi yang datang ke posko itu tidak sampai 10 orang. Saya juga saat datang, bingung apa yang saya akan lakukan,” ucapnya.

Tiga unit mesin cetak di posko juga rusak lantaran sangat jarang digunakan. Akibat tak ada anggaran, petugas terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki mesin tersebut. “Jadi, kami bekerja ini hanya karena panggilan kemanusiaan, padamu negeri lah begitu bahasanya. Uang makan pun tidak ada,” jelasnya.

Mogok dan Segel Posko

Kondisi tersebut bukan kali ini saja. Mereka pernah menyegel posko, Kamis (7/10/2021), siang lantaran honor pegawai belum dibayarkan selama 6 bulan atau sejak 13 April 2021.

Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengaku, penyegelan ini inisiatif pegawai sendiri. Selama ini, mereka mendapatkan honor mulai Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per hari per orang. Namun, honor itu belum mereka terima selama 6 bulan terakhir.

“Kami sudah bosan dijanji. Padahal, semua persyaratan pencairan sudah kami lengkapi. Lantas apa alasannya belum cair?” katanya, saat ditemui di Posko Satgas Covid-19 Sultra. Mereka yang belum menerima honor, antara lain, tenaga kesehatan, Satpol PP, penjaga sekretariat, bagian logistik, dan bidang lainnya.

“Ada yang kerja dari pagi sampai pagi, 24 jam. Ada juga yang pulang subuh. Kami masih terus saja bertugas tapi pimpinan tidak peduli dengan hak kami,” imbuhnya.

Mereka pun memutuskan mogok kerja dan tidak melayani terkait masalah Covid-19 di posko tersebut hingga Senin (11/10/2021). Tak hanya itu, kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sultra juga ikut disegel mahasiswa, Rabu (13/10/2021).

Mereka sudah beberapa kali melancarkan protes. Namun, mereka belum mendapat penjelasan. Bahkan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD tak menggubris keluhan mereka. “Kami satu grup dengan Kepala BPBD. Di situ ada semua petinggi, cuma gubernur yang tidak ada. Tapi, hanya dibaca-baca saja (protes) kami,” tandasnya.

Ketua Satgas Covid-19 Sultra Nur Endang Abbas menyayangkan penyegelan yang dilakukan aparatur sipil negara itu. “Itu kan kerja tambahan. Mestinya, mereka konsultasi dulu sama saya ketua satgas Covid-19,” kata Nur Endang Abbas saat saat itu.

Endang yang juga Sekretaris Daerah Sultra juga mengaku, tak mengetahui penyebab penyegelan itu. Saat itu, dirinya sudah dua pekan di Papua menyaksikan kontingen Sultra berlaga di PON XX. “Nanti kami yang selesaikan. Bukan uangnya tidak ada, melainkan soal adminitrasi saja,” ungkapnya.

Dirinya pun bakal memanggil Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sultra Muhammad Yusuf untuk menyelesaikan masalah itu. “Honor mereka hanya sampai September 2021 saja. Tapi saya juga tidak bisa menduga-duga.Nanti kami kroscek di pelaksananya (BPBD). Saya akan komunikasikan,” tandasnya.

Setelah penyegelan dan aksi mogok itu, honor Satgas Covid-19 akhirnya dibayarkan dalam dua gelombang pada Oktober 2021. Namun, setelah itu, mereka kembali belum menerima honor.

Ketika 174 anggota Satgas Covid-19 Sultra bekerja tanpa honor, Polda Sultra tengah menyelidiki dugaan korupsi honor pegawai Satgas Covid-19 dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Inspektorat setempat.

Satgas Covid-19 Pusat lantas turun tangan dengan meminta Polda Sultra untuk mengusut kasus ini. Sebanyak 11 orang telah diperiksa termasuk kepala BPBD Sultra Muhammad Yusuf, bendahara, 3 panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK), 2 orang dari rumah makan, dan 4 anggota Satgas Covid-19 Sultra.

Penyidik juga masih bekerja mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat atau Kasubbid Penmas Polda Sultra AKBP Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik tengah merencanakan untuk melakukan gelar perkara internal.

“Kalau dinilai cukup, maka akan dianalisa, apakah ini diproses lebih lanjut, kalau memang bisa, mungkin akan mengajukan audit BPKP,” kata Dolfi Kumaseh, akhir 2021.

Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong

JURNALISME WARGA

Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong

Oleh Hero Kartomi

 

PENDAHULUAN

Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID19).

Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia telah melaporkan 2 kasus konfirmasi COVID-19. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO sudah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada kondisi sosial dan ekonomi. Dalam jangka pendek, dampaknya pada kesehatan ditunjukkan dengan angka kematian korban di Indonesia yang mencapai 8,9 persen. Pada ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan
masyarakat. Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan hanya pada kisaran -0,4 persen hingga 2,3 persen—menurun signifikan jika dibandingkan dengan angka pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai level 5 persen.

Wabah memukul banyak sektor usaha, menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan menurunkan penyerapan tenaga kerja. Jika kondisi ini tidak diantisipasi dengan baik, diperkirakan bisa terjadi ketidakstabilan sosial.Dalam jangka panjang,kesenjangan antar kelompok pendapatan akan melebar, disetiap antar wilayah dan kota-desa akan meningkat, serta berdampak pada terjadinya kemiskinan antar generasi.

Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa.namun dampak dari lemahnya perekonomian sangat dirasakan sekali pada masyarakat tingkat desa.Dengan sumber daya ekonomi dan sosial yang dimilikinya, terutama Anggaran Pendapatan dana desa, desa dapat berkontribusi dalam penanganan dampak perekonomian Covid-19. Dana desa merupakan alokasi anggaran on budget yang dapat digunakan langsung untuk mendukung upaya mengurangi dampak perekonomian Covid-19 di tingkat rumah tangga dan desa.

Beberapa keunggulan dana desa di antaranya alokasi anggaran tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dapat dibuat menjadi program aksi cepat yang dapat segera dimulai; dapat melengkapi program lain untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi; tidak memerlukan sistem baru sehingga aparat desa bisa langsung bergerak karena sudah memahami sistem yang ada; dapat diarahkan untuk membangun legitimasi dan kredibilitas pemerintah desa melalui penyelesaian masalah secara lokal; serta sudah tersedianya sistem pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban yang dapat dioptimalkan untuk menjamin akuntabilitas.

Terbitnya Perppu No. 1/2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) peraturan tersebut disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

Anggaran dana desa pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 72 triliun. Untuk kebutuhan BLT-D, kami dialokasikan 20-30 persen dari total dana desa. Pelaksanaan BLT-D setidaknya dapat diterapkan selama enam bulan dengan target penerima manfaat adalah rumah tangga. Target tersebut relevan ditetapkan mengingat sebagian besar program nasional yang terkait dengan bantuan sosial merujuk pada penerima manfaat di tingkat rumah tangga, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan NonTunai, dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat/ Bantuan Langsung Tunai.

Belakangan ini para Kepala Desa dibuat pusing oleh daftar penduduk desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Pasalnya banyak desa yang mungkin jumlah penerima BLT yang memenuhi kriteria tidak sebanding dengan jatah anggaran yang diambil dari dana desa, karena jumlah penerima BLT jauh lebih besar dari anggaran yang tersedia. Jaring pengaman sosial baru ini menyasar 11 juta keluarga dengan total anggaran Rp
22.4 triliun yang diambil dari total alokasi dana desa 2020 sebesar Rp 71.19 triliun. Besaran dana yang disiapkan tiap desa berbeda-beda berkisar 25-35%, tergantung jumlah dana desa yang diterima tahun ini.

Ketentuan dan mekanisme pendataan hingga pelaksanaan pemberian BLT DD tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 14 April 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. Peraturan tersebut mengubah Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8A dalam aturan itu menetapkan beberapa syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang kehilangan mata pencarian atau pekerjaan, belum terdata menerima berbagai bantuan
sosial, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu desa di Indonesia yang masyarakatnya terkena dampak perekonomian akibat pandemi covid 19, sebagian besar masyarakat di desa ini memiliki pekerjaan petani yang memasarkan hasil taninya di kota dalam 4 bulan terakhir ini omset hasil pertanian seperti Kopi dan padi berkurang dan berakibat rendahnya harga beli hasil tani mereka.Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah desa menganggarkan dana bantuan langsung sebesar 25% dari total anggaran dana desa yang akan diterima.

Adapun kriteria calon keluarga yang berhak menerima BLT desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial
(Kemensos).dari pengamatan peneliti di lapangan mengenai efektivitas bantuan langsung tunai dana desa bagi masyarakat miskin yang terdampak covid 19 peneliti melihat banyak pertanyaan yang timbul dari masyarakat antara lain :

1. Apa saja kriteria penerima BLT DD
2. bagaimana proses pendataannya, Apakah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ada ataukah didata ulang
3. Apakah pendataan mengacu kepada 14 kriteria kemiskinan yang ditetapkan Badan Pusat Statistik
4. Ke mana kami mengadu jika terdapat masalah terkait pendataan dan penyaluran BLT DD; Bagaimana dengan beberapa Kepala Keluarga (KK) yang tinggal dalam satu rumah tetapi belum memiliki KK sendiri;

Sejauh ini pencairan dana bantuan langsung tunai sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu dan sudah dilaksanakan namun masih menyisakan berbagai permasalahan seperti adanya penerima dana bantuan yang sebenarnya tidak layak menerima namun menerima,juga sebaliknya ada yang terlihat layak namun tidak menerima,data penerima yang tidak akurat.

TINJAUAN PUSTAKA

Konsep Efektivitas

Untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang efektivitas, berikut ini akan dikemukakan beberapa konsep dari efektivitas. Dalam hal efektivitas F. Drucker dalam Sugiyono (2010:23) menyatakan efektivitas merupakan landasan untuk mencapai sukses. Selanjutnya Fremont E. Kas (dalam Sugiyono, 2010:23) mengemukakan bahwa efektivitas berkenaan dengan derajat pencapaian tujuan baik secara eksplisit maupun implisit, yaitu seberapa jauh rencana dapat dilaksanakan tercapai dan seberapa jauh tujuan.

Efektivitas adalah sesuatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan perbuatan dengan maksud tertentu atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki, maka orang tersebut dikatakan efektif (Gie 2006:149). Efektif dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti dapat membawa hasil, berhasil guna. Handoko berpendapat (2008:7) efektifitas adalah kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut Harbani Pasolong (2012:51) efektivitas pada dasarnya berasal dari kata “efek” dan digunakan dalam istilah ini sebagai hubungan sebab akibat. Efektivitas dapat dipandang sebagai suatu sebab dari variabel lain. Efektivitas berarti bahwa tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dapat tercapai atau dengan kata sasaran tercapai karena adanya proses kegiatan.

Program Bantuan Langsung Tunai

Menurut Wynandin Imawan (2008:8) Program Bantuan Langsung Tunai merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia dari sekian banyak program penanggulangan kemiskinan yang terbagi menjadi tiga klaster. Program Bantuan Langsung Tunai masuk dalam klaster I, yaitu Program Bantuan dan Perlindungan Sosial. Termasuk dalam klaster I adalah Program Beras Miskin (Raskin), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan Program Bea Siswa.
Program bantuan langsung tunai (BLT) merupakan sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memiliki tujuan dan alasan tertentu. Program tersebut muncul sebagai manifestasi adanya tindakan dari pemerintah yang berisikan nilai-nilai tertentu, yang ditujukan untuk memecahkan persoalan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia . Persoalan publik yang dimaksud adalah persoalan kemiskinan.

Konsep Kemiskinan

Secara umum, konsep kemiskinan dapat dibedakan ke dalam dua jenis yaitu kemiskinan absolut dan kemiskinarelatif. Kemiskinan absolut adalah kondisi ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum seperti pangan, sandang, kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Kebutuhan pokok minimum diterjemahkan sebagai ukuran finansial dalam bentuk uang. Nilai kebutuhan minimum kebutuhan dasar tersebut dikenal dengan istilah garis kemiskinan. Penduduk yang pendapatannya di bawah garis kemiskinan digolongkan sebagai penduduk miskin.

Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembang kehidupan yang bermartabat (Bappenas, 2014). Hak-hak dasar antara lain:

(a) terpenuhinya kebutuhan pangan,
(b) kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan
lingkungan hidup,
(c) rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan,
(d) hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial politik. (Badan Pusat Statistik).

METODOLOGI PENELITIAN

Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif, (Moleong, 2010:78). Fokus dalam penelitian ini adalah efektivitas Bantuan Langsung Tunai dana desa untuk masyarakat miskin di desa Air Pikat kecamatan Bermani ulu dengan indikator: Ketepatan Waktu, Ketepatan dalam menentukan pilihan, dan Ketepatan Sasaran. Data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Sumber data terdiri dari hasil wawancara, pengamatan dan dokumen dan arsip. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif di mana jenis data yang berbentuk informasi baik lisan maupun tulisan yang sifatnya bukan angka. Data dikelompokkan agar lebih mudah dalam menyaring mana data yang dibutuhkan dan mana yang tidak. Setelah dikelompokkan, data tersebut penulis jabarkan dengan bentuk teks agar lebih dimengerti. Setelah itu, ditarik kesimpulan dari data tersebut, sehingga dapat menjawab pokok masalah penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Gambaran umum Desa Air pikat

Air Pikat merupakan sebuah desa yang terletak di kawasan administratif kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Indonesia. Kampung ini dikenal juga dengan sebutan Talang Simpang. Adapun nama Air Pikat diambil dari nama sungai yang mengalir di kawasan desa ini yang berhulu di pegunungan bagian barat desa. Penduduk desa ini sebagian besar adalah petani dengan komoditas utama berupa kopi. Selain itu, penduduk juga memiliki lahan persawahan. Kampung ini dikenal dengan suasana alam yang masih sejuk, udara pada pagi dan malam hari cukup dingin seperti khasnya udara di kawasan pegunungan. Untuk mencapai kampung ini, cukup dengan berkendaraan (motor/mobil) selama 45-60 menit dari Kota Curup (Ibu Kota Kabupaten). Struktur kemasyarakatan masih sangat khas yang didominasi oleh Suku Serawai (dari Bengkulu Selatan), namun juga pada beberapa dusun (sub-desa) terdapat penduduk Suku Rejang

?Dasar hukum bantuan langsung tunai Dana Desa Tahun 2020
Dasar Hukum Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi UndangUndang.
b. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pengaturan terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 8, pasal 8A, serta pada
Lampiran–1 dan Lampiran–2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ini.
c. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pengaturan yang
terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 24 ayat 2, pasal 24A, pasal 24B,
pasal 25A, pasal 25B, pasal 32, pasal 32A, pasal 34, pasal 35, pasal 47A, dan pasal 50.
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pengaturan yang terkait dengan BLT-Dana Desa dapat dilihat pada pasal 32A.
?
Efektivitas bantuan langsung tunai Dana Desa bagi masyarakat yang terkena dampak
Covid-19 di Desa Air pikat
Focus dalam penelitian ini adalah efektivitas bantuan langsung tunai Dana Desa untuk masyarakat
miskin di Desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu Kabupaten Rejang lebong,dengan menggunakan
indicator untuk menilai efektipitas digunakan teori Makmur (2010).Mengenai efektivitas sebagai teori
utama untuk membedah permasalahan yang ada,selanjutnya dijabarkan melalui hasil penelitian di
lapangan sebagai berikut :
1. Ketetapan waktu
Salah satu indikator untuk menilai keefetivitasan adalah ketetapan waktu,untuk melaksanakan suatu
kegiatan atau program maka perencanaan dalam menetukan waktu mutlak diperlukan.waktu yang
digunakan secara tepat akan mempengaruhi keefektivisan suatu program dalam mencapai tujuan.untuk
mengetahui ketetapan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa terlebih dahulu di paparkan
mengenai mekanisme pendataan calon penerima BLT Dana Desa.
Mekanisme dan alur pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dapat ditentukan sendiri oleh Desa
dengan mengikuti kriteria yang ditetapkan,melaksanakan pendataan secara transparan dan adil serta
dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.Desa dapat menggunakan data desa sebagai acuan,serta
menggunakan DTKS sebagai referensi penerima PKH,BNPT,serta data dinas ketenagakerjaan untuk
indentifikasi penerima bantuan kartu pra kerja,Berikut adalah mekanisme pendataan keluarga miskin
dan rentan calon penerima BLT Dana Desa serta penetapan hasil pendataannya.
Proses Pendataan
1. Perangkat Desa menyiapkan data desa yang mencakup profil penduduk desa
berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas.
2. Kepala Desa membentuk dan memberikan surat tugas kepada Relawan Desa dan/atau
Gugus Tugas COVID-19 untuk melakukan pendataan keluarga miskin calon penerima
BLT-Dana Desa.
3. Jumlah pendata minimal 3 orang dan jika lebih harus berjumlah ganjil.
4. Melakukan pendataan di tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) dengan
menggunakan formulir pendataan pada Lampiran 2, atau di tingkat dusun dengan
menggunakan aplikasi Desa Melawan COVID-19. Seluruh kegiatan pendataan harus
memperhatikan protokol kesehatan.
Proses Konsolidasi dan Verifikasi
1. Relawan Desa dan/atau Gugus tugas COVID-19 menghimpun hasil pendataan dari RT, RW
atau dusun dan melakukan verifikasi serta tabulasi data.
2. Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 memastikan keluarga miskin dan rentan seperti
perempuan kepala keluarga, warga lanjut usia, penyandang disabilitas menjadi prioritas/ tidak
boleh terlewat.

3. Setiap melakukan verifikasi keluarga miskin dan mengidentifikasi keluarga miskin dan rentan,
Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19 perlu mengambil foto dan
mencantumkan lokasi tempat tinggalnya secara manual dan digital (share location) jika
memungkinkan.
4. Bila ditemukan keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa yang tidak memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK), petugas pendata mencatat dan memberikannya kepada kasi
pemerintahan atau petugas khusus di desa,untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keterangan
Domisili. Calon penerima BLT-Dana Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut
kemudian dicatat dan diinformasikan ke petugas adminduk di desa jika ada.
5. Hasil verifikasi dan pendataan baru disampaikan oleh Relawan Desa dan/atau GugusTugas
COVID-19 kepada Kepala Desa.
Untuk mengetahui ketetapan waktu penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa Air pikat
kecematan Bermani ulu kabupaten Rejang lebong peneliti mewawancarai informan perangkat desa
mengenai penyaluran BLT-dana desa beliau mengatakan :
“Berkaitan dengan penanganan dampak covid 19, desa mendapatkan bantuan bagi masyarakat yang
terkena dampak covid melalui anggaran yang diambil dari dana desa yang kemudian disebut
BLT dana desa dalam penyalurannya telah diatur mekanisme dari pendataan sampai pada
penyalurannya. BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama
diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp600 ribu
per KPM per bulan. Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus
(Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp.300.000 per KPM per bulan. Kami sebagai
pemerintah desa, hanya mengikuti saja apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat. Efeknya
adalah dana yang seharusnya untuk pembangunan dialihkan ke penanganan dampak covid 19. Sejauh
ini ketepatan waktu dalam penyaluran sudah tepat, karena kami mengikuti mekanisme yang berlaku
terutama mengenai pendataan masyarakat yang layak atau tidak layak”.

Peneliti juga mewawancarai informan masyarakat bapak A.I.mengenai ketetapan waktu penyaluran beliau
mengatakan :

“Penyaluran BLT – Dana Desa yang saya tahu melalui mekanisme pendataan terlebih dahulu,
ada tim yang bertugas untuk itu, kami hanya diminta mengisi formulir dan meminta
data-data yang perlu saja selanjutnya diumumkan nama-nama yang berhak mendapatkan dana
tersebut dengan menempelkan stiker di rumah apabila mendapatkan bantuan tersebut. Saya
termasuk penerima BLT dana desa Rp. 600.000,- dan bagi saya ini sudah berjalan dengan baik,
kami harus mengambilnya di kantor pos yang ditunjuk dengan mengikuti jadwal dan protocol
yang berlaku. Jadi bagi saya pemerintah desa telah bekerja maksimal sehingga boleh berjalan dengan
baik.”

Informasi yang didapat tersebut diperkuat dengan observasi langsung dilapangan dan diikuti dengan diskusi kecil dengan beberapa masyarakat desa yang juga menerima bantuan langsung tunai dana desa tersebut. Dan mayoritas masyarakat yang ditemui menguatkan pernyataan bapak A.I tersebut. Dimana alur dan mekanisme pendataan sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Dari hasil wawancara tersebut, dapat di simpulkan bahwa dari indicator ketepatan waktu penyaluran BLT dana desa tahap I hingga Tahap IV sudah berjalan dengan baik.


Ketetapan dalam menetukan pilihan

Menentukan pilihan bukanlah suatu persoalan yang gampang dan juga bukan hanya tebakan tetapi melalui suatu proses, sehingga dapat menemukan yang terbaik diantara yang baik atau yang terjujur diantara yang jujur.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19. Adapun nilai BLT Dana Desa adalah Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak. Jika kebutuhan desa melebihi ketentuan maksimal yang dapat dialokasikan oleh desa, maka Kepala Desa dapat mengajukan usulan penambahan alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai kepada Bupati/ Wali Kota. Usulan tersebut harus disertai alasan penambahan alokasi sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dalam rangka menentukan pilihan bagi penerima yang layak dan tidak layak penerima BLT dana desa pemerintah desa harus mengikuti Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan terlebih dahulu. Adapun prosesnya sebagai berikut:

  1. Kepala Desa memfasilitasi BPD untuk melaksanakan musyawarah desa khusus dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu verifikasi dan validasi data terkait penentuan calon penerima BLT-Dana Desa.
  2. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Kepala Desa dan BPD menandatangani daftar keluarga miskin calon penerima BLT-Dana Desa. Merujuk kepada daftar tersebut, desa menyalurkan BLT-Dana Desa bulan pertama.
  3. Kepala Desa menyebarluaskan daftar calon penerima BLT-Dana Desa yang sudah disahkan kepada masyarakat baik melalui papan informasi di setiap dusun dan/atau di tempattempat yang strategis dan mudah dijangkau. Desa juga dapat memanfaatkan website desa atau Sistem Informasi Desa sebagai media informasi publik.
  4. Jika ada keluhan dari masyarakat terhadap daftar calon penerima BLT-Dana Desa, maka desa bersama BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan tersebut dan menyepakati solusinya.


Untuk mengetahui apakah pemerintah desa telah tepat dalam menentukan pilihannya terhadap penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Air pikat, maka peneliti melakukan wawancara dengan informan yang dianggp mampu untuk menjawab pertanyaan tersebut. Peneliti mewawancarai Perangkat desa yang juga merupakan gugus tugas panganganan covid 19 di desa Air pikat yaitu Bapak G.N beliau mengatakan:

“Dalam rangka menentukan calon penerima BLT dana desa yang tepat, kami harus mengikuti prosedur yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Salah satu syarat penerima BLT dana desa adalah calon penerima bukanlah peserta program keluarga harapan (PKH). Permasalahannya adalah terkadang pemerintah desa tidak mendeteksi masyarakat yang sudah menerima PKH dan tidak mengakuinya, hal tersebut kembali ke masyarakat, karena sebelumnya kami juga telah mensosialisasikan syarat penerita program BLT dana desa.Jadi kembali lagi ke masyarakat masing-masing, apalagi ditengah pandemi ini kita harus saling membantu satu sama lain.”

Berdasarkan hasil penelitian melalui data sekunder dan wawancara dengan informan yang berkompeten didapati jumlah penerima bantuan langsung tunai dana desa tahap I di desa Air pikat berjumlah 108 kepala keluarga Rp. 600.000 dan Rp. 300.000 pada tahap kedua yang perinciannya dapat dilihat pada tabel berikut ini:


Tabel Rincian penerima BLT Dana Desa di Desa Talaitad

No Jaga Jumlah Tahap I (Rp) Tahap II (Rp)
Penerima
1 I 24 Rp. 600.000 Rp. 300.000
2 II 31 Rp. 600.000 Rp. 300.000
3 III 26 Rp. 600.000 Rp. 300.000
4 IV 27 Rp. 600.000 Rp. 300.000

Sumber: Hasil Olahan data penelitian


Selanjutnya peneliti mewawancarai informan masyarakat penerima BLT dana desa untuk mengetahui apakah penentuan pilihan penerima BLT dana desa di desa Air pikat sudah tepat, informan Tokoh Masyarakat Bapak E.N memberikan pernyataannya sebagai berikut:

“Bantuan langsung tunai menurut saya sudah sangat membantu bagi masyarakat terutama yang terkena dampak covid 19. Namun dalam penentuan penerimannya saya selaku tokoh masyarakat disini masih menerima pengaduan bahwa ada beberapa masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima tapi tetap menerima,selaku tokoh masyarakat saya menanyakan hal tersebut kepada panitia pelaksana dan beliau mengatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan apabila hal tersebut ter jadi, kalaupun ada karena tidak disengaja atau ada masyarakat yang tidak jujur. Terutama yang sudah penerima PKH dan tidak mengakuinya.”

Peneliti selanjutnya mewawancarai salah satu panitia pelaksana BLT Dana desa Air pikat untuk mengetahui hal tersebut,beliau mengatakan :

“Dalam system seperti ini tentunya juga bisa salah apalagi manusia, dalam hal adanya aduan bahwa ada masyarakat yang sebenarnya tidak layak menerima dam mereka menerima itu hanya unsur human error saja atau ada mis komunikasi dengan masyarakat, saya bisa memastikan bahwa tidak ada unsur nepotisme didalamnya.

Ketetapan sasaran

Dalam rangka memastikan ketetapan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa,pemerintah pusat telah mengeluarkan mekanisme serta tugas dari masing-masing tingkatan pemerintah.Untuk menjalakan proses penyaluran BLT-dana desa ini perlu dilakukan koordinasi lintas sektor maupun lintas tingkatan pemerintah yang lebih baik.Berikut ini adalah koordinasi dan pembagian tugas serta kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa:

a. Pemerintah Pusat

1. Melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan kebijakan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pendataan calon penerima BLT- Dana
Desa.


b. Pemerintah Daerah Provinsi

1. Melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan kegiatan terkait pendataan
BLT-Dana Desa melalui:

– Peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis kepada Dinas PMD kabupaten/ kota,
kecamatan (Camat, Pembina Teknis Pemerintahan Desa atau PTPD dan Pendamping
Desa) serta pemerintah desa/ BPD; dan
– Pemantauan, pembinaan dan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan BLT-Dana
Desa.

2. Memetakan ketersediaan bantuan sosial dan jaring pengaman baik yang berasal dari
pemerintah pusat dan daerah serta mengatur jumlah target sasaran serta waktu penyalurannya.
Dengan membaca hasil pendataan desa yang diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/
kota, pemerintah daerah provinsi dapat menentukan jumlah sasaran bantuan sosial provinsi yang belum
dapat dipenuhi oleh BLT-Dana Desa, bantuan sosial kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

c. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

1. Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, Dinas PMD, Camat, dan Kepala Desa dalam pemanfaatan DTKS sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan sosial.

2. Bupati/Wali Kota mengarahkan koordinasi antar dinas terkait, khususnya Dinas Sosial dan Dinas Dukcapil dalam proses pemutakhiran NIK pada DTKS sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Surat Edaran Kementerian Sosial.

3. Bupati/Wali Kota bersama dengan Bappeda, Dinas Sosial dan instansi terkait berkoordinasi dengan provinsi terkait jumlah target sasaran dan waktu penyaluran berbagai bantuan sosial yang ada di daerahnya (memastikan tidak adanya tumpang tindih data dan penerima BLT-Dana Desa dan bantuan sosial lainnya).

4. Bupati/Wali Kota menyebarluaskan informasi pendataan penerima BLT-Dana Desa dan melakukan pengawasan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.

5. Bupati/Wali Kota melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk aktif memfasilitasi dan/ atau mengawasi pelaksanaan BLT-Dana Desa.

6. Dinas PMD dan dinas terkait lainnya melakukan peningkatan kapasitas dan/atau memberikan bantuan teknis kepada kecamatan (Camat, PTPD dan Pendamping Desa) dan pemerintah desa/BPD terkait pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.

7. Jika memungkinkan, Dinas Sosial bekerja sama dengan desa melakukan verifikasi dan validasi secara cepat dengan melibatkan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial di kecamatan. Proses pendataan DTKS di kabupaten/kota mengikuti Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyediakan data penduduk berdasarkan NIK kepada Bappeda dan desa untuk dibandingkan dengan DTKS.

9. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang memastikan agar pelaksanaan penanggulangan COVID-19 melalui APB Desa (secara keseluruhan), dan secara khusus pendataan calon penerima BLT-Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

d. Kecamatan

1. Membantu Bupati/Wali Kota melakukan verifikasi daftar usulan kepala keluarga miskin dan
rentan calon penerima BLT-Dana Desa yang diusulkan Kepala Desa.

2. Camat memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pendataan calon penerima BLT-Dana Desa.

3. Tim kecamatan ( Camat,PTPD dan pedamping desa ) memfasilitasi,mendampingi dan membimbing pemerintah desa atau relawan desa/atau gugus tugas Covid-19 melakukan percepatan pendataan dan penyaluran BLT-Dana Desa. Untuk mengetahui ketetapan yang dijalankan oleh pemerintah desa dalam penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa Air pikat,peneliti mewawancarai informan tokoh masayarakat yakni bapak S.T.beliau mengatakan : ”Saya menilai sejauh ini pada penyaluran bantuan langsung tunai dana desa di desa air pikat sudah tepat sasaran, dengan adanya bantuan tersebut masyarakat merasa sangat terbantu mengingat kondisi pandemic ini menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan berkurang penghasilannya.Pemerintah desa telah bekerja maksimal dan mematuhi prosedur yang ada.”

Pernyataan tokoh masyarakat tersebut juga diperkuat dengan beberapa pernyataan yang dikatakan oleh beberapa masyarakat yang kebetulan bercerita dan mengungkapkan hal tersebut yang pada intinya penyaluran dana desa sudah sesuai dengan peruntukkannya,hampir keseluruhan masyarakat desa Air pikat terdampak covid 19, namun dengan keterbatasan anggaran dari pemerintah, maka tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan BLT Dana desa tersebut.

Selanjutnya dalam rangka pengaduan mengenai Bantuan Langsung Tunai dana desa, pemerintah pusat mengeluarkan mekanisme dimana Pemerintah Desa bekerja sama dengan BPD bersama Relawan Desa dan/atau Gugus Tugas COVID-19, menyiapkan saluran pengaduan dan aspirasi yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menyampaikan keluhan terkait dengan pelaksanaan BLT-DD. Selanjutnya saluran aspirasi tersebut berupa informasi nomor telepon, Whatsapp, kotak saran dan/atau SID yang terintegrasi dengan pelaporan supra desa.Masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan/aduan/saran melalui saluran yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi terkait lainnya.

Penutup

Dalam rangka penanganan dampak covid 19 khususnya dampak ekonomi,pemerintah pusat memberikan Bantuan Langsung Tunai yang diambil dari dana desa yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui mekanisme dan waktu yang ditetapkan. Jika dilihat efektifitasnya dari program tersebut terkait dengan ketepatan waktu penyaluran BLT Dana Desa di Desa Air pikat, dapat disimpulkan sudah tepat waktu dan mengikuti mekanisme yang ada. Sedangkan dari sisi ketepatan menentukan pilihan, dapat disimpulkan bahwa pemerintah desa sudah bekerja sesuai dengan prosedur, mengenai adanya dugaan nepotisme dalam penentuan penerima BLT Dana Desa telah di bantah oleh panitia pelaksana dan berdasarkan hasil data sekunder dilapangan menyatakan demikian.Dan untuk aspek ketepatatan sasaran, dapat disimpulkan bahwa pemberian bantuan langsung tunai dana desa di Desa Air pikat Kecamatan Bermani ulu sudah tepat sasaran. Hal tersebut didasari oleh pernyataan masyarakat yang merasakan langsung dampak BLT dan merupakan pelaku langsung di lapangan.

Sila Ke-6 : Catatan Kritis Dua Tahun Pandemi

SILA KE-6

Catatan Kritis Dua Tahun Pandemi

Oleh Koalisi Untuk Keadilan Akses Kesehatan

Perjalanan dua tahun pandemi di Indonesia telah mengisahkan banyak cerita duka yang dialami oleh masyarakat. Ratusan ribu di antara kita ditinggalkan oleh orang terkasih. Kebanyakan di antara kita bertahan di tengah kondisi sulit secara ekonomi, sosial, apalagi ancaman Covid-19. Hanya pemerintah yang memiliki otoritas untuk hadir, membantu dan melindungi masyarakat dalam situasi krisis. Namun kenyataannya justru berbeda.

Selama badai pandemi Covid-19, LaporCovid-19 bersama dengan ICW, YLBHI, LBH Jakarta, Lokataru dan Transparency International Indonesia (TII), dan banyak sekali lembaga yang aktif dalam Koalisi untuk Akses Keadilan Kesehatan hadir untuk menampung, meneruskan, mengadvokasikan keluhan dan ketidakadilan yang dialami banyak warga. Kisah-kisah tersebut termasuk di antaranya tentang sulitnya mencari rumah sakit, pembebanan biaya RS, bantuan sosial yang dikorupsi, kriminalisasi aktivis pembela HAM dan berbagai persoalan lainnya.

Acara ini mengajak penonton untuk mengunjungi miniatur suasana bed Rumah Sakit satu tahun lalu, membaca suara rakyat yang dilayangkan melalui kanal chatbot warga LaporCovid-19, membayangkan perihnya dana bansos yang justru dikorupsi Menteri, melihat jejak kuatnya suara pengusaha, dan mengenang para tenaga kesehatan yang mempertaruhkan nyawanya demi kehidupan orang lain.

.

.

Selengkapnya dalam dokumen berikut ini…

 

Ekspedisi Tanpa Tepi

JURNALISME WARGA

Ekspedisi Tanpa Tepi

Oleh Rivani

 

Sebuah kapal dinahkodai oleh sekelompok orang dengan keresahan, keraguan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Kala itu tepatnya Maret 2020 kapal bernama Laporcovid-19 memulai ekspedisinya. Kapal ini memiliki tujuan berbagi informasi mengenai kejadian terkait COVID-19 yang ditemukan oleh warga namun tidak dijangkau oleh pemerintah. Informasi yang dibagikan diperoleh dari pendekatan crowdsourcing yang melibatkan partisipasi warga untuk turut terlibat dalam pencatatan angka COVID-19 dan pelaporan isu seputar COVID-19 di sekitarnya, menjadi jembatan pencatatan angka kejadian COVID-19 di tanah air. Tentunya ini membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan langkah penanganan COVID-19 yang berdasarkan data di lapangan. Sungguh ekspedisi yang humanis dan menyenangkan.

Salah satu nahkoda bernama Irma Hidayana, perempuan hebat seorang konsultan kesehatan independen masyarakat. Berkat keberaniannya, kapal ini berlayar berkoalisi dengan banyak awak. Ia merangkul tak hanya awak yang fokus dengan kesehatan masyarakat. Ia merangkul mereka yang fokus dengan jurnalisme, hukum, transparansi data public, tenaga medis, musisi, pengawas kebijakan dan keuangan hingga mereka yang fokus di perteknologian. Hingga akhirnya awak ini melibatkan banyak anak muda inklusif. Semuanya tidaklah mudah, melakukan ekspedisi dengan orang baru. Namun para nahkoda dan awak ini membawa kami, anak muda ini berproses secara setara dan humanis. Tidak ada senioritas, tidak ada diskriminasi segalanya berjalan sebagai proses belajar bersama.

Saya, Rivani seorang mahasiswa bergabung dalam ekspedisi kemanusian ini. Melihat kala itu laut begitu sunyi dan semuanya seolah berhenti. Tak satupun kapal berlayar, ombak hanya sesekali menyapa pantai dan matahari pun seolah manyun. Menjalani dua bulan dengan hari yang sama akhirnya saya ditawari tiket gratis berlayar bersama kapal Laporcovid-19. Seorang musisi kesayangan, Danang mengajak saya untuk bergabung. Mungkin di hari pertama berlayar sangat membingungkan, menjadi relawan lapor data dan advokasi di Laporcovid-19. Semuanya bukan hal praktis, tapi segalanya tentang proses. Tak ada istilah paling hebat dan paling bodoh. Di kapal ini semua belajar dan saling mengajarkan. Perjumpaan di kapal ini terus berlanjut dengan tidak hanya berulang menginput data. Banyak sekali pengetahuan baru yang didapatkan dengan bonus berjumpa dengan orang baru.

Cerita berbeda datang dari penumpang kapal lainnya. Kita mulai dari seorang bernama Yemiko. Seorang gembala yang akan berdiri melayani jemaat dengan antusiasmenya bergabung. Dengan bekal keahliannya dalam meriset, ia bergabung di divisi laporan warga. Ia menyebutkan ini merupakan perjumpaan yang menyenangkan. Tidak hanya bicara tentang apa yang bisa dilakukan tapi kebersamaan belajar dalam kesetaraan mengakses banyak hal dan terpenting menjalin kehangatan bersama.

Seorang penumpang kapal ini mengaku keluarganya menjadi korban dari narasi pemerintah yang kacau. Juga ketidaktahuannya mengenai virus covid-19 mengetuk pintu hatinya untuk harus ikut berkontribusi berlayar bersama. Ia menuturkan kala itu tidak banyak organisasi yang membuka kesempatan untuk saling berbagi informasi dan kesempatan menjadi relawan. Ia adalah Amanda Tan lulusan luar negeri. Ia menetapkan navigasi untuk belajar bagaimana mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan HAM. Ia merasa ekspedisi ini terasa ringan karena dukungan relawan laporcovid yang luar biasa. Ia menambahkan ekspedisi ini merupakan organisasi terbuka untuk mengundang banyak orang untuk berlayar bersama dengan pandangan-pandangan baru. Ia sangat terkesan dengan laporcovid yang terus berjejaring dengan orang dan lembaga yang willingnya untuk memperkuat advokasi kapal ini. Juga dengan kehangatan dan keramahan di kapal ini membuatnya masih bertahan hingga sekarang.

Ekspedisi tidak hanya dijalankan oleh mereka tadi. Seorang peneliti di sebuah media menangkap ajakan sang seniornya. Di akhir April 2020 ia resmi ikut berlayar. Ia menyebutkan bergabungnya ia adalah karena isu pandemi akan menjadi salah satu bagian besar sejarah manusia di abad ke 20 dan 21. Oleh karena itu ini adalah momen yang tepat untuk kita memberikan manfaat untuk masyarakat. Ia juga menyebutkan ekspedisi Laporcovid akan membesar nantinya karena dedikasi kita untuk ekspedisi ini benar-benar ikhlas. Kemudian dibangun oleh orang yang sudah mumpuni dalam bidangnya dan sudah memiliki modal pengetahuan yang sangat banyak namun mereka mau doing something untuk masyarakat. Secara singkatnya ini memiliki positioning dan sevisi dengannya. Begitu seorang Yosep mendefinisikan ekspedisinya di kapal ini.

Menurutnya hal paling menyenangkan di Laporcovid adalah keinginan dari Laporcovid yang mau berkembang dan berproses. Artinya memang diawal kita reaktif dikarenakan isunya sangat cepat dan dibutuhkan segera. Tapi kita selalu menghargai proses, seperti divisi laporan warga yang dulunya hanya dipegang sedikit orang dan belum terspesifikasi sekarang terjadi perubahan yang signifikan dengan banyak personil dan perkembangan hingga kita sudah tahap penindaklanjutan laporan. Hal terpenting di kapal ini adalah keterbukaan untuk berdiskusi, tidak ada gap usia dan kasta sehingga tidak ada batasan untuk belajar. Itu sangat cukup untuk bertahan disini.

Cerita terakhir datang dari Hana. Hana mengaku bergabung dalam ekspedisi ini kala itu bertukar informasi melalui instagram Laporcovid19. Ia memberikan spreadsheet mengenai nomor telepon rumah sakit, kemudian ditawarkan untuk menjadi penumpang di ekspedisi ini. Selain baru lulus, belum mendapatkan pekerjaan dan ingin berkontribusi mengenai Covid karena resah, ia memutuskan untuk bergabung divisi laporan warga. Ia menuturkan awalnya bingung dengan ekspedisi ini, mulai dari menerima laporan, menghubungi pelapor dan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga merasa sangat kesulitan kala kasus covid di bulan Juli-Juni. Hal ini dikarenakan laporan yang datang bertubi-tubi. Seiring berjalan waktu itu tidak menjadi masalah, mulai terselesaikan. Dengan belajar bersama, rajin bertanya jika kesulitan dan saling berbagi sesama relawan yang lain. Singkatnya ekspedisi ini menjadi keluarga baru baginya.

Hari ini saya menyadari ekspedisi tanpa tepi ini memberikan banyak hal. Tidak hanya mengenai bertemu orang baru, namun mengajarkan yang sebelumnya saya anggap tidak penting. Mulai dari belajar membuat konten bersama laporan warga hingga memahami data yang kadang baru saya kenal. Hampir sama dengan mereka, saya menemukan keluarga baru yang setara dan inklusif. Terimakasih Laporcovid, kalian luar biasa mari kita selalu belajar.