Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid IV Periode 1 Juni 2021 – 29 Juni 2021

POLICY BRIEF

Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid IV
Periode 1 Juni 2021 – 29 Juni 2021

 

Subpoena Paid COVID-19 Vaccine Regulation Number 19 in 2021

PRESS RELEASE

Subpoena Paid COVID-19 Vaccine Regulation Number 19 in 2021

 

The honourable Minister for Health
Mr Budi Gunadi Sadikin
In place

Subject: Open letter to Minister for Health, Republic of Indonesia

In the name of a public health emergency!
We, the undersigned:

    • Report Covid-19 (Lapor Covid-19)
    • Legal Aid Indonesia (YLBHI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Legal Aid)
    • The Constitutional Study Centre, Faculty of Law, Andalas University (Pusat Studi
      Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas)
    • The Human Rights Legal Centre, Faculty of Law, Airlangga University (Pusat Studi
      Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
    • Legal Assistance for Equality (FBHUK, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan),

deliver an open letter of demand to the Minister for Health, the Republic of Indonesia, to immediately remove and/or cancel the provisions in Paragraph 1 Article 5 of the Minister for Health Regulations Number 19 the Year 2021 concerning the Second Change of Minister for Health Regulations Number 10 the Year 2021 concerning the Vaccination Roll-out to Combat the Coronavirus 2019 (Covid-19) Pandemic, which regulates paid vaccines. The reasons for this letter are provided below:

  1. That Paragraph 1 Article (5) of Health Minister Regulation Number 19 the Year 2021 reads: The Mutual Cooperation Vaccination Program is the roll-out of Covid-19 vaccines to individuals whose costs are charged to the relevant parties, or the roll-out of Covid- 19 vaccines to employees, family or other individuals related to the family whose costs are borne by or charged to a legal entity or business entity.
  2. During the Covid-19 pandemic, the vaccine is one of the interventions to control the pandemic, playing a significant role in protecting human life. However, while the provision of the Covid-19 vaccine is still limited, the Covid-19 vaccine is a public good,
    and it is not ethical for the government to publish a policy for independent or paid vaccines.
  3. The current provision of vaccines has not reached the government’s target of 208,265,720 people (Source: The official Instagram of the Ministry of Health, Republic of Indonesia).

Contrary to the laws and regulations above, there is an obligation to fulfil the right to health of all citizens1

  1. Since the first Covid-19 case was identified in Indonesia at the start of March 2020, the data of the Ministry of Health has indicated, up until 27 July 2021, that the total number of positive patients has reached 3,239,936, the total number that has recovered is 2,596,820, the total number of deaths is 86,835. With active cases reaching 556,281 people (Source: The official Instagram of the Ministry of Health, Republic of Indonesia)
  2. The Government is targeting 208,265,725 people to be vaccinated in under a year.
  3. Since the vaccination program started at the beginning of 2021, which started with the vaccination of President Jokowi on 13 January 2021, up until 27 July 2021, 45,278,549 people (21.74%) have received the first dose of the vaccine, and 18,666,343 people have received the second dose of the vaccine (8.96%). (Source: The official Instagram of the Ministry of Health, Republic of Indonesia)
  4. That the President of the Republic of Indonesia, Mr Joko Widodo, has already provided a strong statement that the Covid-19 vaccination is for all citizens who can receive the vaccine for free.
  5. Contrary to the Constitution of the Republic of Indonesia 1945, that is:
    • Paragraph 28H Article (1): Every person is entitled to live in physical and spiritual prosperity, to have a place to reside, and to acquire a good and healthy living environment and the right to health services.
    • Paragraph 28I Article 4: The protection, advancement, enforcement and fulfillment of human rights shall be the state’s responsibility, particularly the government.
  6. In contradiction to Law Number 36 the Year 2009 concerning Health:
    • Paragraph 4: Every person has the right to Health
    • Paragraph 5 Article (1): Every person has equal rights to access health resources.
    • Paragraph 5 Article (2): Every person has the right to health services which are safe, quality, and affordable.
  7. That there are still many vulnerable citizens who are yet to receive access to the vaccine. That there is more than 20% of the health workforce in Papua Province, more than 15% in Maluku Province and other provinces that are yet to receive the vaccine
    (Source: Situation Report WHO 21 July 2021)
  8. The Ministry of Health should coordinate with the Ministry for Interior Affairs, Ministry of National Development Planning, and other relevant ministries to find a solution to the problem of public administration that is often a barrier to gaining access to vaccines.

Contrary to the laws and regulations above, there is an obligation to protect citizens
right to health

That is in reference to Law Number 36 the Year 2009 about Health

Paragraph 14 Article (1): Government has a responsibility to plan, regulate, implement, build and oversee the implementation of health efforts which are equitable and affordable for the community.

Paragraph 16: Government has a responsibility to provide resources in the health sector which are fair and equitable to all of the community to obtain the highest degree of health possible

Paragraph 19: Government is responsible for providing all forms of health efforts which are quality, safe, efficient and affordable.

Paragraph 62 Article (1): Health improvements in all forms are made by the government, local government, and/ or the community to optimise health through health education, spreading information, or other activities to achieve a healthy life.

Paragraph 62 Article (2): The prevention of disease in all forms is done by the government, local government, and/ or the community to avoid or reduce the risks, problems, and adverse effects of the disease. That in terms of human rights obligations, after the first group of vaccines for the essential category have been delivered, then citizens are categorised as vulnerable (health workforce, those with comorbidities, the elderly, women in villages, prisoners, rural and geographically marginalised communities, the urban poor, people with disabilities) must receive attention and be given affirmative programs to receive the vaccine.

That these provisions also conflict with the principles of good government, that is the principle of legal certainty and the principle of proper expectation, where the President of the Republic of Indonesia has already made a public statement that the vaccine will be provided for free to all Indonesians.

Paid vaccines add to the economic burden of the community

  1. That the Covid-19 pandemic is causing serious medical problems at the same time as having a significant impact on the economic needs of the community. At a time when it is difficult for people to meet their economic needs, they are burdened with a paid vaccine policy that has the practical effect of draining their finances.
  2. That, on the other hand, people who should have access to the current vaccine are faced with a dilemma (or clash) with their work hours. In this situation, people prioritise meeting their basic needs. Meanwhile, a scheme to give compensation to the people that wish to get the vaccine during work hours does not exist at all. These conditions prevent people from getting the vaccine, so the roll-out of a paid vaccine policy becomes an inhibiting factor for people to get the vaccine.
  3. Currently, in several places, to get the vaccine, you have to show proof of employment from your workplace. This policy is hard for workers in the informal sector or freelancers/ contractors who don’t have clear legal employment status. In the context of the current vaccine policy, that is: the mutual cooperation vaccination program, the difficulty facing informal/freelance and day workers creates a delay in uptake of the mutual cooperation vaccination program. This delay carries a risk for dealing with encouraging uptake of the policy for a paid vaccine program. Paid vaccines pose a serious financial burden where it is not easy to pay for the vaccine at a time when basic needs are becoming more difficult to meet.
  4. That the vaccination program that is currently running has been responded with several companies that have initiated the regulations that are required for individuals to apply for jobs. Amid the current problems and challenges of accessing the mutual cooperation vaccination program, in the context of paid vaccines, it is not the right solution for those who are applying for jobs. The objective of applying for a job is to get work, which then provides income. Meanwhile, these conditions make job searching challenging, as there is little income for paying for vaccines.

During the public health emergency resulting from the Covid-19 pandemic, the government should have a greater focus on allocating funds and resources to improve the roll-out of vaccines to the entire Indonesian community, rather than sharing government resources to prepare paid vaccines.

In our opinion, with the cancellation of the paid vaccine provision, it is not enough to only deliver the message verbally because, as a country of law, the cancellation of legal provisions must be made with the publication of rules of the same level to guarantee legal certainty. Thus, although we welcome the statement by the President regarding the cancellation of paid vaccines, we consider that due to the inconsistencies we have referred to, the Ministerial Regulations must be immediately withdrawn.

Based on the above matters, we request that the Minister for Health immediately releases a Health Minister Regulation to delete the provision Paragraph 1 Article (5) of Health Minister Regulation Number 19 the Year 2021 concerning the Second Change to Health Minister Regulation Number 10 the Year 2021 concerning the Vaccine Roll-out to Combat the Coronavirus disease 2019 pandemic (Covid-19) within 7 days (7×24 hours), if within the time mentioned this is not fulfilled, we will take legal and constitutional steps following the applicable laws and regulations.

Sincerely,

Lapor Covid-19 (Report Covid-19)
YLBHI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Legal Aid Indonesia),
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, (Constitutional Study Centre, Faculty of Law, Andalas University),
Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Human Rights Legal Centre, Faculty of Law, Airlangga University), FBHUK – Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (Legal Assistance for Equality)

 

This press release can be downloaded by this link.

Somasi Atas Permenkes No. 19 Tahun 2021

Somasi Atas Permenkes No. 19 Tahun 2021

Kepada Yth.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Bapak Budi Gunadi Sadikin
Di tempat


Perihal : SOMASI TERBUKA

Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!

Bersama ini kami Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar. Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini :

  1. Bahwa pada angka 5 Pasal 1 Permenkes No. 19 Tahun 2021, berbunyi: Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada individu/ orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kepada karyawan/ karyawati, keluarga atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/ badan usaha;
  2. Bahwa dalam masa pandemi COVID-19 vaksin merupakan salah satu intervensi pengendalian pandemi yang berperan besar dalam menyelamatkan nyawa manusia, namun ketika ketersediaan vaksin COVID-19 masih terbatas, vaksin COVID-19 adalah barang publik, sehingga adalah tidak etis jika pemerintah menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode mandiri atau berbayar;
  3. Bahwa ketersediaan vaksin saat ini pun masih belum menjangkau seluruh target yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebanyak 208.265.720 penduduk (sumber: IG resmi kemenkes_ri).

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya yakni kewajiban
Memenuhi Hak atas Kesehatan Warga Negara

  1. Bahwa sejak awal ditemukannya kasus pertama COVID -19 di Indonesia pada awal bulan Maret 2020, data Kementerian Kesehatan menunjukkan hingga tanggal 27 Juli 2021 total angka pasien positif mencapai 3.239.936, total angka sembuh 2.596.820, total angka meninggal 86.835. Dengan kasus aktif 556.281 orang (Sumber: IG kemenkes_ri)
  2. Pemerintah mentargetkan 208.265.720 masyarakat untuk divaksin selama kurun waktu kurang lebih satu tahun.
  3. Bahwa sejak dimulainya program vaksin di Indonesia awal tahun 2021 yang diawali oleh penyuntikan vaksin kepada Presiden Jokowi pada tanggal 13 Januari 2021, hingga tanggal 27 Juli 2021 baru 45.278.549 (21.74%) orang telah mendapatkan vaksin dosis 1, dan 18.666.343 orang telah mendapatkan vaksin dosis 2 (8.96%). (Sumber: IG kemenkes_ri)
  4. Bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo telah memberikan pernyataan tegas bahwa Vaksininasi Covid-19 untuk seluruh warga negara yang dapat diperoleh secara gratis. Presiden juga telah memberikan instruksi untuk mempercepat pelaksanaan vaksin, dengan target 2 juta pemberian vaksin per hari.
  5. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni :
    1. Pasal 28 H ayat (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
      bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
      baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
    2. Pasal 28I ayat (4) : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
      hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  6. Bertentangan dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
    1. Pasal 4 : Setiap orang berhak atas Kesehatan
    2. Pasal 5 ayat (1) : Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
      akses atas sumber daya di bidang Kesehatan
    3. Pasal 5 ayat (2) : Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan
      Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  7. Bahwa masih banyak warga negara yang masuk dalam kategori rentan, belum mendapatkan akses vaksin. Bahwa, terdapat lebih dari 20% tenaga kesehatan di provinsi Papua, lebih dari 15% di provinsi Maluku, dan provinsi lainnya yang belum mendapatkan vaksin (Sumber: Situation Report WHO 21 Juli 2021)
  8. Bahwa hendaknya Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Bappenas, dan Kementerian terkait lainnya untuk memperoleh solusi atas permasalahan ketentuan administrasi kependudukan yang kerap menjadi hambatan dalam memperoleh akses untuk vaksin.

Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan di atasnya yakni kewajiban
Melindungi Hak Warga Negara untuk Sehat

  1. Bahwa merujuk pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 14 ayat (1) : Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, megatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan
    yang merata dan terjangkau oleh masyarakat
    Pasal 16 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya

    Pasal 19 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.

    Pasal 62 ayat (1) : Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat

    Pasal 62 ayat (2) : Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.

  2. Bahwa dalam kewajiban Hak Asasi Manusia, maka setelah kelompok pertama pemberian vaksin untuk kelompok esensial selesai dilaksanakan, selanjutnya warga negara yang dikategorikan sebagai kelompok rentan (tenaga kesehatan, mereka yang memiliki komorbiditas, lansia, perempuan adat, warga binaan, masyarakat pedalaman dan perbatasan, masyarakat miskin kota, kelompok difabel) wajib diperhatikan dan diberikan program afirmasi untuk mendapatkan vaksin.

Bahwa ketentuan ini juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan yang layak, dimana Presiden Republik Indonesia telam membuat pernyataan secara terbuka bahwa Vaksin akan
dilakukan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.

Vaksin berbayar menambah beban ekonomi masyarakat

  1. Bahwa pandemic Covid-19 menimbulkan persoalan medis yang serius sekaligus berdampak signifikan terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat. Disaat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan ekonominya tapi dibebani
    dengan kebijakan vaksin berbayar praktis menguras finansial masyarakat;
  2. Bahwa pada sisi lain masyarakat yang hendak mengakses vaksin yang berlaku saat ini berbenturan dengan waktunya untuk bekerja. Dalam situasi ini masyarakat mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasarnya. Sementara skema untuk memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin dalam waktu kerja tidak ada sama sekali. Kondisi ini menghambat orang untuk mendapatkan vaksin, sehingga dengan adanya penerapan kebijakan vaksin berbayar menjadi faktor penghambat orang untuk mendapatkan vaksin;
  3. Bahwa saat ini di beberapa tempat mensyaratkan untuk mendapatkan vaksin menunjukan keterangan kerja dari tempat kerja. Kebijakan ini sulit didapatkan terhadap pekerja sektor informal atau pekerja lepas/harian yang tidak memiliki status hukum ketenagakerjaan yang jelas. Dalam konteks kebijakan vaksin saat ini yaitu vaksin gotong royong, kesulitan yang dihadapi pekerja sektor informal/lepas dan harian akan menimbulkan keterlambatan mengikuti program vaksinasi gotong royong. Keterlambatan ini beresiko menghadapi atau mendorong mengikuti kebijakan program vaksin berbayar. Padahal vaksin berbayar menimbulkan beban finansial yang serius dan tidak mudah mengeluarkan biaya untuk vaksin pada saat kebutuhan dasar semakin menipis dan sulit;
  4. Bahwa program vaksinasi yang berjalan saat ini direspon beberapa perusahaan yang menginisiasi peraturan yang memuat persyaratan telah mengikuti program vaksin untuk melamar pekerjaan. Ditengah persoalan dan tantangan mendapatkan akses vaksin gotong royong, dalam konteks vaksin berbayar tentu persyaratan telah mengikuti vaksin bukan solusi tepat bagi pihak yang melamar pekerjaan. Sebab dalam tujuan melamar pekerjaan berharap dapat bekerja dan mendapatkan upah. Sementara dalam kondisi tidak memiliki pekerjaan karena tidak memiliki penghasilan/upah menyulitkan mendapatkan vaksin berbayar.

Bahwa saat darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19 Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk mengalokasikan sumber dana dan sumber daya untuk penyempurnaan tata Kelola pelaksanaan vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia, ketimbang membagi sumber dayanya untuk mempersiapkan vaksin berbayar.

Bahwa menurut kami, pembatalan ketentuan vaksin berbayar tidak cukup hanya disampaikan secara verbal, karena sebagai negara hukum, pembatalan terhadap ketentuan hukum harus dilakukan dengan penerbitan peraturan yang setingkat, demi menjamin kepastian hukum. Sehingga, walaupun kami menyambut baik pernyataan Bapak Presiden tentang pembatalan vaksin berbayar, namun menilik pada ketidakonsistenan yang selama ini kami rekam, maka Permenkes dimaksud harus segera dicabut.

Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Menteri Kesehatan segera mengeluarkan Permenkes untuk mencabut kententuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Hormat kami,
Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat
Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk
Kesetaraan (FBHUK)

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut

LaporCovid-19 Sebut 19.000 Lebih Kematian Akibat Covid-19 Belum Tercatat

Bisnis.com, JAKARTA ? Tim Relawan LaporData LaporCovid19 masih terus menemukan gap atau selisih angka kematian kasus Covid-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat dengan akumulasi angka kematian dari tiap provinsi. Dikutip dari situs laporcovid-19.org, Kamis (29/7/2021), berdasarkan hasil rekapitulasi data Covid-19 per provinsi, hingga 23 Juli 2021, angka kematian positif Covid-19 telah mencapai 100.436 jiwa.

Lebih dari 19.000 Kematian Belum Tercatat

TEMUAN

Lebih dari 19.000 Kematian Belum Tercatat


Kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 3 juta kasus, tetapi akurasi data masih terus menjadi masalah. Hingga sekarang, Tim Relawan LaporData LaporCovid19 masih terus menemukan gap atau selisih angka kematian kasus COVID-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat dengan akumulasi angka kematian dari tiap provinsi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi data COVID-19 per provinsi yang dikumpulkan tim LaporCovid19, hingga 23 Juli 2021, angka kematian positif COVID-19 telah mencapai 100.436 jiwa. Data itu belum mencakup sejumlah provinsi yang belum memperbarui data serta beberapa provinsi yang datanya tidak bisa diakses karena situsnya bermasalah, misalnya Sumatera Utara dan Maluku Utara.

Sementara itu, per 23 Juli 2021, angka kematian positif COVID-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat sebanyak 80.598 jiwa. Oleh karena itu, terdapat selisih angka kematian sebesar 19.838 atau 24,6%. Kondisi ini menunjukkan, ada masalah serius dalam pendataan kematian akibat pandemi di Indonesia karena ada lebih dari 19.000 pasien positif Covid-19 meninggal yang datanya belum tercatat di pemerintah pusat. Padahal, dengan segala sumber daya yang dimiliki, pemerintah harusnya bisa menyajikan informasi terkait pandemi Covid-19 yang sesuai dengan kondisi lapangan, selalu diperbarui, dan sinkron dengan informasi yang dipublikasikan pemerintah daerah. Apalagi, angka kematian tersebut juga belum mencakup data kematian pasien dengan status probable.

Berdasarkan akumulasi data dari pemerintah provinsi, jumlah pasien meninggal dengan status probable sebanyak 22.926 jiwa. Oleh karena itu, jika menggunakan data pemerintah provinsi, jumlah warga meninggal, baik yang berstatus positif maupun probable, telah mencapai 123.362 jiwa. Sayangnya, data jumlah pasien probable yang meninggal itu tak pernah dipublikasikan oleh
pemerintah pusat. Berikut ini adalah grafik perkembangan perbedaan jumlah kematian pada bulan Mei Juli 2021 yang
semakin mengalami pelebaran gap angka.

Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 16 provinsi dengan jumlah kematian lebih dari 1000 jiwa. Provinsi dengan jumlah kematian positif COVID-19 terbanyak masih diduduki Jawa Tengah dengan angka kematian sebanyak 26.943, kemudian diikuti oleh Jawa Timur sebesar 17.486, Jawa Barat sebesar 14.138, dan DKI Jakarta sebesar 11.021 jiwa. Ketujuh provinsi itu mewakili 69% kematian positif
COVID-19 yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan grafik di atas, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan selisih kematian terbesar yakni sebesar 10.731, lalu diikuti oleh Jawa Barat sebesar 6.230, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 762. Kondisi ini tentu memuncul pertanyaan, apa yang menyebabkan angka kematian positif COVID-19 di sejumlah provinsi itu mengalami selisih yang besar?

Berdasarkan pemantauan tim LaporCovid19, terdapat 106 kota/kabupaten dengan jumlah kasus aktif (dalam perawatan dan sedang isolasi mandiri) lebih dari 1000 orang. Namun, yang perli dicatat, tidak semua wilayah melakukan publikasi jumlah orang yang sedang isolasi mandiri. Berikut ini daftar wilayah tersebut:

Kota/Kabupaten Jumlah Kasus Aktif
Jakarta Timur 24342
Jakarta Selatan 19428
Jakarta Barat 15665
Depok 12969
Bantul 12126
Surabaya 11689
Jakarta Utara 11308
Bogor 10974
Kota Bandung 9221
Jakarta Pusat 8737
Sleman 7881
Kota Bekasi 7564
Kota Tangerang Selatan 6876
Kota Tangerang 6543
Kota Balikpapan 6172
Surakarta 6074
Purbalingga 5977
Kota Serang 5652
Magelang 5154
Bandung 4784
Kota Yogyakarta 4784
Kota Medan 4775
Boyolali 4519
Semarang 4494
Cirebon 4477
Padang 4368
Kota Bogor 4363
Palembang 4276
Kulon Progo 4255
Bekasi 4137
Denpasar 4125
Karawang 4028
Sidoarjo 3978
Pekanbaru 3580
Malang 3290
Batam 3077
Kutai Kartanegara 3049
Makassar 3039
Kota Tegal 3000
Gunung Kidul 2928
Tangerang 2763
Gresik 2747
Ambon 2699
Kota Malang 2468
Garut 2414
Karanganyar 2404
Kota Cirebon 2353
Sragen 2176
Lebak 1372
Berau 1361
Singkawang 1330
Tegal 1284
Palangka Raya 1253
Tana Tidung 1238
Temanggung 1220
Banjarnegara 1218
Banyumas 1215
Lampung Utara 1211
Sukabumi 1178
Subang 1155
Kutai Barat 1151
Pasuruan 1141
Mojokerto 1133
Pemalang 1126
Lamongan 1071
Cilacap 1064
Lampung Timur 1039
Madiun City 1028
Bengkulu 1021
Banyuwangi 1020
Banjar Baru 1004

 

 

 

 


Narahubung:

Said Fariz Hibban (LaporCovid19) – 6281527440489

 

 

 

Rilis temuan ini dapat diunduh melalui tautan berikut

Somasi atas Kelangkaan dan Mahalnya Oksigen serta Obat-obatan

Somasi atas Kelangkaan & Mahalnya Oksigen serta Obat-obatan

 

SOMASI TERBUKA

Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!

Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik

  1. Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo
  2. Menteri Perdagangan RI, Bapak Muhammad Lutfi
  3. Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin

Somasi ini dilayangkan karena :

  1. Kelangkaan tabung Oksigen
  2. Kelangkaan Oksigen
  3. Naiknya harga tabung Oksigen dan perlengkapan pendukungnya

Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini.

  1. Kenaikan tak terkendali harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang sangat dibutuhkan dalam masa pandemi. Seiring dengan melonjaknya angka korban akibat covid 19, ditemukan beberapa kejanggalan kenaikan harga bahkan kelangkaan beberapa alat kesehatan salah satunya oksigen. Berdasarkan pemantauan aliansi, selama satu bulan terakhir masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga oksigen dan peralatannya hingga 200-300% di pasaran.
  2. Bahwa tidak memadainya kapasitas rumah sakit memaksa pasien Covid menjalani isolasi mandiri di rumah. Bahkan untuk mereka dengan komorbid yang menurut ketentuan karantina dan isolasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Kementerian Kesehatan
    Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di Rumah Sakit.
  3. Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk mereka dengan komorbid tentu menambah resiko. Data LaporCovid-19 menunjukkan sejak Juni 18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien Covid yang meninggal saat menjalani isoman.
  4. Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantri kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.
  5. Bahwa hal-hal tersebut diatas menunjukkan kegagalan-kegagalan dan atau tidak dilakukannya kewajiban hukum Pemerintah yaitu :

    I. Kegagalan Penyediaan dan Penyiapan Sejak Tanggap Bencana

  6. Pasal 44 UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan Pemerintah melakukan penanggulangan bencana bahkan dalam situasi terdapat potensi bencana meliputi:
    a. kesiapsiagaan;
    b. peringatan dini; dan
    c. mitigasi bencana.
  7. Kesiapsiagaan dalam Pasal 45 (2) UU 24/2007 dilakukan melalui:
    a. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
    b. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
    c. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
    d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
    e. penyiapan lokasi evakuasi;
    f. penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
    g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
  8. Kasus Covid 19 sebenarnya telah dilaporkan pada 31 Desember 2019 di Wuhan, pertama kali sebagai klaster kasus pneumonia, yang kemudian menjalar ke negaranegara lain. Dalam hal ini Indonesia sebenarnya memiliki beberapa bulan karena kasus Covid 19 terdeteksi pertama kali pada Desember 2019. Berdasarkan UU Penanggulangan Bencana di atas maka penyiapan RS, Tabung Oksigen dan Oksigen seharusnya dilakukan pada saat bencana masih bersifat potensi atau di tahap kesiapsiagaan.
  9. Tetapi sebelum Covid 19 terdeteksi di Indonesia tidak melakukan tindakan berarti bahkan masih memiliki program untuk mendatangkan wisatawan. Pada tanggal 25 Februari 2020 Pemerintah menganggarkan Rp 298,5 miliar untuk menarik minat wisatawan mancanegara. Terdiri dari alokasi untuk airlines dan (travel) agent diberikan diskon khusus ataupun semacam insentif totalnya Rp 98,5 miliar. Kemudian untuk anggaran promosi Rp 103 miliar dan juga untuk kegiatan turisme sebesar Rp 25 miliar dan (media relation) dan influencer sebanyak Rp 72 miliar.

    II. Kegagalan Memenuhi Kebutuhan Dasar Pada Saat Tanggap Darurat

  10. Bahwa di luar waktunya yang sangat lambat, pada tanggal 13 April 2020 Presiden mengeluarkan Keppres 12/2020 dengan menetapkan status bencana nasional non alam. Artinya seluruh wilayah Indonesia berada dalam keadaan bencana dan seluruh rakyat
    Indonesia memiliki hak sebagai orang yang terkena bencana.
  11. Pasal 48 d UU 24/2007 mengatakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: pemenuhan kebutuhan dasar. Kemudian Pasal 53 UU 24/2007 mengatur pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan:
    a) kebutuhan air bersih dan sanitasi;
    b) pangan;
    c) sandang;
    d) pelayanan kesehatan;
    e) pelayanan psikososial; dan

    f) penampungan dan tempat hunian.
  12. Bahwa tabung Oksigen, oksigen adalah kebutuhan utama penyakit yang terkait pernafasan dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk menyediakannya.
  13. Dalam konteks saat ini, kegagalan ini berakibat fatal pada beberapa kondisi setidaknya meninggal saat menunggu kamar dan meninggal karena tidak mendapatkan oksigen meskipun berada di rumah sakit.

    III. Kegagalan Memenuhi Kewajiban Mengendalikan Harga

  14. UU 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
  15. Pasal 26 (1)UU Perdagangan juga memberikan kewajiban kepada Pemerintah untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting Dalam kondisi tertentu yang dapat menganggu kegiatan Perdagangan nasional. Bahkan sudah diatur dalam UU ini jika Jaminan pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting dilakukan untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen….
  16. Barang kebutuhan pokok dan Barang penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Hingga saat ini belum ada tindakan berarti salah satunya dengan menetapkan Peraturan Presiden selama Covid 19 untuk menentukan barang penting yang akan berdampak pada kebijakan selanjutnya mengenai ketersediaan dan perlindungan harga barang-barang penting tersebut.
  17. Perpres terakhir yang dibuat Presiden tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting adalah Perpres 17/2015 yang tentu tidak mengakomodir barang-barang penting terkait penanganan Covid 19.
  18. Pasal 95 dan 93 UU Perdagangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
  19. Bahwa sebenarnya terdapat beberapa hal yang diatur dalam UU Perdagangan salah satunya Menteri meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengena persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
  20. Selain itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pengawasan kepada pelaku usaha karena Pasal 7a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewajiban kepada pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Meningkatkan harga 3 kali lipat apalagi dalam situasi pandemi yang mengancam nyawa manusia jelas bukan suatu itikad baik.

Bahwa tindak pidana dalam menghilangkan nyawa bukan saja kesengajaan tetapi juga kelalaian yang menyebabkan mati. Jelas terdapat kewajiban yang tidak dilakukan sejak pra bencana hingga bencana non alam terjadi di Indonesia yang salah satu akibatnya hilangnya
nyawa Rakyat Indonesia. Rakyat bertanya, apa kesibukan Pemerintah? Rakyat mencatat Presiden dan bawahannya malah sibuk dengan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Sept 2019 hingga Oktober 2020. Omnibus Law Cipta Kerja sendiri pertama dicetuskan Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden periode II pada September 2019, saat pandemi belum terjadi. Artinya Presiden dan jajarannya menjalankan
business as usual dan mendahulukan rencana sebelum adanya pandemi COVID 19.

Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Indonesia, 25 Juli 2021

Yang menandatangani somasi terbuka ini.

1. YLBHI
2. ICW
3. #BersihkanIndonesia
4. LBH Samarinda
5. LBH Manado
6. LBH Palembang
7. LBH Medan
8. LBH Pekanbaru
9. LBH Bali
10. LBH Palangka Raya
11. LBH Semarang
12. LBH Bandung
13. LBH Jakarta
14. LBH Surabaya
15. LBH Yogyakarta
16. LBH Makassar
17. LBH Padang
18. LBH Bandar Lampung
19. Sajogyo Institute
20. Greenpeace Indonesia
21. Enter Nusantara
22. Yayasan Perlindungan Insani
Indonesia
23. Jala PRT
24. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI)
25. LaporCovid-19
26. LBH Masyarakat
27. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
28. FSBPI
29. Perempuan Mahardhika
30. AJAR
31. RUMPUN Tjoet Njak Dien
32. IDEA (Ide dan Analitika Indonesia)
Yogyakarta
33. KontraS
34. Lokataru Foundation
35. UPC
36. JERAMI Jaringan Rakyat Miskin
Indonesia
37. JRMK Jaringan Rakyat Miskin
Kota
38. IWE (Institut of Women
Empowerment)
39. Jaringan Perempuan Pesisir Sultra
40. Circle Indonesia
41. Pamflet Generasi
42. Forum Akar Rumput Indonesia
43. PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
44. Kalyanamitra.
45. PEKKA

46. KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat)
47. Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan.
48. SWARA
49. Yayasan Embun Pelangi (YEP Kepri)
50. Yayasan Rifka Annisa Sakina
51. LBH Apik Jakarta
52. Forum Tamansari Bersatu (FTB, Bandung)
53. Forum Pengadaan Layanan
54. Arus Pelangi
55. BILiC
56. Local Initiative For OSH Network Indonesia
57. PPKNP (Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan)
58. Pantau Covid Lampung
59. Centra Initiative
60. Imparsial
61. Bangsa Mahasiswa
62. JATAM Kaltim
63. Serikat Mahasiswa Progresif UI
64. BEM Fakultas Peternakan UNPAD
65. BEM PM Univeraitas Udayana
66. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
67. Alinasi BEM Se-Semarang
68. BEM Se-Unnes
69. BEM Unsil
70. BEM STHI Jentera
71. BEM FISIP UNMUL
72. BEM FISIP UNSIL
73. Aliansi Rakyat Bergerak
74. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
75. Gerakan Mahasiswa Siliwangi
76. BEM ULM
77. LBH pos Malang
78. Kelompok Belajar Anak Muda –
Samarinda
79. BEM KM Universitas Yarsi
80. PUSaKO FH Unand
81. BEM UI
82. BEM Vokasi UI
83. BEM HUKUM UNHAS
84. BEM FKB Univeristas Telkom
85. BEM FH UPNVJ
86. BEM IKM FKUI
87. Perhimpunan Pers Mahasiswa
Indonesia (PPMI)

88. LBH Papua
89. Srikandi Lestari
90. KIKA
91. WALHI
92. WALHI Jawa Barat
93. Konfederasi Serikat Nasional (KSN )
94. Partai Rakyat Pekerja ( PRP)
95. Lingkar Studi Advokat
96. Suara Perempuan Bandung.
97. FSBKU
98. SAFETY
99. DROUPADI
100. F. SEBUMI
101. Forum Tamansari Bersatu (FTB)
102. Local Initiative For OSH Network – Indonesia
103. Cimahi Community
104. KRUHA
105. PPMI SPSI Bekasi Raya
106. Paralegal Jabar
107. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)

 

Siaran pers ini dapat diunduh melalui tautan berikut.

More than 2,600 virus patients have died in self-isolation: LaporCOVID-19

Independent data initiative LaporCOVID-19 has reported that at least 2,641 COVID-19 patients have died in self-isolation or while awaiting emergency care during the pandemic?s second wave. The deaths were recorded from the beginning of last month until July 24 across 84 cities and regencies in 17 provinces, with the provinces of Java reporting the highest numbers.

Puncak Gunung Es Kematian Covid-19 di Luar Fasilitas Kesehatan

SIARAN PERS

Puncak Gunung Es Kematian Covid-19 di Luar Fasilitas Kesehatan

 

Kematian pasien di luar fasilitas kesehatan, termasuk mereka yang isoman, menandai kegagalan rumah sakit menampung lonjakan pasien yang terus terjadi. Ini indikator paling nyata kolapsnya faskes kita.

24 Juli 2021 LaporCovid-19 mengumpulkan data-data kematian karena Covid-19 yang terjadi di luar fasilitas kesehatan, termasuk saat isolasi mandiri, sejak pertengahan Juni hingga kini. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 22 Juli 2021, Said Fariz Hibban, Analis Data LaporCovid-19, menyebutkan bahwa terdapat 2.313 korban jiwa akibat isolasi mandiri. Data ini didapatkan dari rekapan kematian yang dilakukan oleh LaporCovid-19 untuk periode 1 Juni hingga 21 Juli 2021.

Selain berdasarkan data crowdsourcing atau dari laporan warga maupun penelusuran aktif di media dan media sosial, kemudian diverifikasi, data juga didapatkan dari laporan sejumlah lembaga kolaborator. Sebanyak 708 korban jiwa didapatkan oleh LaporCovid-19, CISDI melaporkan 446 korban jiwa dalam 30 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021 di 100 puskesmas di Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyampaikan 1.161 korban jiwa dalam rentang waktu selama awal Juni hingga 21 Juli 2021 di wilayah kerja mereka.

Dari data ini, laporan kematian pasien di luar rumah sakit telah ditemukan di 78 kabupaten/kota di 16 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kematian kasus isolasi mandiri terbanyak, yaitu sebanyak 1214 setelah kita gabungkan angka dari Dinkes DKI dengan
temuan kita. Kota Jakarta Timur menjadi Kota dengan korban jiwa akibat isolasi mandiri terbanyak sebesar 403, kabupaten terbanyak di Klaten sebanyak 99, tutur Said Fariz Fariz Hibban.

Kematian tertinggi terjadi pada tanggal 29-30 Juni 2021 dan 13-14 Juli 2021. Namun ini belum termasuk angka-angka kematian yang tidak tercatat tanggal kematiannya. Tentu angka ini bukan angka sebenarnya, karena masih banyak lagi data yang belum kami dapatkan, kami berharap lembaga-lembaga lain terkait yang memiliki akses data kematian transparan juga. kata Said Fariz Hibban.

Ahmad Arif, co-lead LaporCovid-19 mengatakan, tingginya kematian isolasi mandiri di Jakarta bukan berarti daerah lain lebih rendah. Namun, hal ini karena data di Jakarta sudah mewakili kondisi real, berkat pendataan yang baik oleh Dinkes DKI Jakarta dan kesedian
mereka membagi datanya. “Sebelum adanya data resmi dari DKI Jakarta, laporan tentang kematian isoman lebih banyak dari Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, baru DKI Jakarta. Jadi, sangat mungkin daerah-daerah lain lebih besar korbannya, namun belum terdata dan terlaporkan dengan transparan. Ini seperti fenomena puncak gunung es,” kata dia.

Oleh karena itu, Arif berharap adanya transparansi data kematian pasien isoman, yang seharusnya bisa menjadi indikator nyata kolapsnya fasilitas kesehatan di suatu daerah. “Isoman seharusnya diperuntukkan bagi pasien gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Namun, karena
rumah sakit penuh, pasien dengan gejala sedang hingga berat terpaksa isoman di rumah, dan akhirnya tak tertolong lagi,” kata dia.

Selain itu, kematian isoman juga menandakan tidak berjalannya dengan baik pemantauan maupun dukungan bagi mereka, oleh fasilitas kesehatan primer maupun oleh lingkungan setempat. Untuk mengurangi risiko kematian pasien isoman, Arif mengusulkan, daerah agar memperbanyak pusat isolasi mandiri dengan pemantauan dari nakes. “Banyak masyarakat kesulitan menjalani isoman, terutama jika seluruh anggota keluarganya juga positif. Dukungan pemantuan kesehatan maupun logistik sangat dibutuhkan,” kata dia.

Selain karena faskes yang penuh, Arif juga menyebutkan, banyak pasien isoman yang sengaja menghindari rumah sakit, di antaranya karena termakan mis-informasi “pengkovidan”. Beberapa pasien menganggap bahwa itu sakit biasa, sehingga telat diperiksa dan meninggal. Hal ini terutama terjadi di kawasan suburban dan rural, yang merupakan buah dari kegagalan komunikasi risiko selama ini.

Arif mengatakan, transparansi data dan komunikasi risiko yang baik diperlukan agar masyarakat sadar risiko, peduli, dan taat protokol kesehatan, termasuk bisa merespon dengan tepat jika ada yang memiliki gejala Covid-19. Informasi yang baik, transparan, apa adanya akan membangung sense of crisis di masyarakat.

Mengenai pelaporan data kematian di DKI Jakarta, dr. Lies Dwi, Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinkes DKI, menuturkan bahwa DKI Jakarta berupaya memiliki pelaporan data kematian yang bisa diandalkan, karena kami sudah melakukan surveilans kematian mulai dari tahun 2018, baik yang meninggal di dalam RS atau luar fasyankes, termasuk pemberian sertifikat pada mereka yang meninggal di RS dan luar fasyankes.

Kerja kolaboratif lintas-sektor juga dilakukan oleh Dinkes DKI, Pencatatan kematian dimanfaatkan oleh Dinas Taman Kota di bagian pemakaman yang menghimpun data pemakaman. Data tersebut dipakai oleh Dukcapil untuk pencatatan kependudukan. tutur dr.
Lies Dwi.

dr. Vini, Kabid Yankes Dinkes Jawa Barat, juga menyatakan bahwa penatalaksanaan kasus di luar faskes butuh bantuan dari berbagai sektor. Kami harap berbagai lembaga
masyarakat juga dapat membantu pemantauan pasien di luar fasilitas kesehatan. Ada pasien
yang tidak terpantau karena keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan, walau kami sudah
siapkan pusat isolasi

dr. Sutrisno, SpOG. K, Ketua IDI Jawa Timur, mengingatkan kembali bahwa penanganan pandemi, khususnya menekankan kematian saat isolasi mandiri, perlu adanya angka testing yang sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia untuk dapat menjaring data pasien positif secara akurat. Dengan adanya testing yang kuat, maka data pasien positif akan terdata secara dini dan terjaring , sehingga fasilitas tidak kebanjiran. Ketika fasilitas kesehatan meluap maka warga meninggal saat isolasi mandiri dan mereka tidak tercatat pada data
kematian

Banyaknya kasus kematian isolasi mandiri tidak dilaporkan membuat data ini tidak dapat dijadikan untuk pengambilan keputusan. Jangan heran jika data di Malang hanya 0, padahal data di kuburan hampir 20-30 kali lipat, tapi ini terjadi di seluruh kota/kabupaten tutur Ketua IDI Jatim ini.

Diah Saminarsih, Senior Advisor on Gender on Youth WHO dan pendiri CISDI, menjelaskan bahwa 446 kematian dalam isolasi mandiri dari 100 puskesmas di 12 kabupaten kota di Jawa Barat di bawah program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) kemungkinan masih under-reported, karena dari 100 puskesmas, yang melakukan melakukan pelaporan lengkap hanya 97 puskesmas dan saat itu, beberapa relawan PUSPA juga mengalami Covid-19.

Kematian terbanyak pada lansia dan orang berkomorbid. Dari 925 Kartu Keluarga yang diambil sampelnya, 38% tidak berada dalam kondisi rumah yang memungkinkann untuk isolasi mandiri, seperti tinggal bersama orang dengan komorbid, ibu hamil, anak kecil, lansia (tidak bisa memisahkan antara anggota yang sakit dengan keluarga yang sehat).

 

Rekomendasi

Melihat tren kematian isolasi mandiri, LaporCovid-19 mendesak Pemerintah Pusat maupun
Daerah untuk:

  • Merujuk pada definisi kematian yang diberikan WHO untuk pencatatan kematian Covid-19. WHO menghimbau agar kematian probabel juga tercatat, sehingga skala pandemi dapat dengan jelas terukur dan warga paham bahaya pandemi secara riil.
  • Memastikan bahwa setiap pemerintah daerah melakukan pencatatan kematian dengan berkolaborasi lintas sektor RS, Puskesmas dan Dinas Pemakaman sehingga data kematian adalah data riil dan akuntabel
  • Memastikan ketersediaan logistik rapid antigen test untuk penegakan diagnosa cepat agar pasien positif terjaring dan mendapatkan pertolongan medis secara cepat sehingga faskes dapat mempersiapkan fasilitas dan pasien tidak mengalami perburukan.
  • Mempersiapkan shelter terpusat agar pasien positif dapat memiliki akses fasilitas isolasi mandiri yang memadai dan juga pemantauan regular oleh tenaga faskes.

 

Tentang Lapor COVID-19

LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
Website: www.laporcovid19.org
IG: @laporcovid19
Twitter: @laporcovid
FB: Koalisi Warga LaporCovid-19

Narahubung: Amanda (+6285866044058)

 

Silahkan unduh siaran pers ini melalui tautan berikut.

Data Infografis Zonasi PPKM di Kota Tangsel Jadi Sorotan, Begini Pandangan Epidemiolog

Menanggapi hal itu, Epidemiolog Kolaborator Laporcovid19 Henry Surendra mengatakan, jika sebenarnya tidak ada standar baku untuk membuat kategori zonasi risiko seperti yang banyak digunakan daerah- daerah di Indonesia. Menurur Henry, WHO hanya mengklasifikasikan terkait dengan level penularan covid-19 itu sendiri. Hal itu mencakup baik, penularan komunitas hingga lokal.