POLICY BRIEF
Laporan Pemutakhiran Data Advokasi Insentif dan Santunan Jilid IV
Periode 1 Juni 2021 – 29 Juni 2021
The honourable Minister for Health
Mr Budi Gunadi Sadikin
In place
Subject: Open letter to Minister for Health, Republic of Indonesia
In the name of a public health emergency!
We, the undersigned:
deliver an open letter of demand to the Minister for Health, the Republic of Indonesia, to immediately remove and/or cancel the provisions in Paragraph 1 Article 5 of the Minister for Health Regulations Number 19 the Year 2021 concerning the Second Change of Minister for Health Regulations Number 10 the Year 2021 concerning the Vaccination Roll-out to Combat the Coronavirus 2019 (Covid-19) Pandemic, which regulates paid vaccines. The reasons for this letter are provided below:
That is in reference to Law Number 36 the Year 2009 about Health
Paragraph 14 Article (1): Government has a responsibility to plan, regulate, implement, build and oversee the implementation of health efforts which are equitable and affordable for the community.
Paragraph 16: Government has a responsibility to provide resources in the health sector which are fair and equitable to all of the community to obtain the highest degree of health possible
Paragraph 19: Government is responsible for providing all forms of health efforts which are quality, safe, efficient and affordable.
Paragraph 62 Article (1): Health improvements in all forms are made by the government, local government, and/ or the community to optimise health through health education, spreading information, or other activities to achieve a healthy life.
Paragraph 62 Article (2): The prevention of disease in all forms is done by the government, local government, and/ or the community to avoid or reduce the risks, problems, and adverse effects of the disease. That in terms of human rights obligations, after the first group of vaccines for the essential category have been delivered, then citizens are categorised as vulnerable (health workforce, those with comorbidities, the elderly, women in villages, prisoners, rural and geographically marginalised communities, the urban poor, people with disabilities) must receive attention and be given affirmative programs to receive the vaccine.
That these provisions also conflict with the principles of good government, that is the principle of legal certainty and the principle of proper expectation, where the President of the Republic of Indonesia has already made a public statement that the vaccine will be provided for free to all Indonesians.
During the public health emergency resulting from the Covid-19 pandemic, the government should have a greater focus on allocating funds and resources to improve the roll-out of vaccines to the entire Indonesian community, rather than sharing government resources to prepare paid vaccines.
In our opinion, with the cancellation of the paid vaccine provision, it is not enough to only deliver the message verbally because, as a country of law, the cancellation of legal provisions must be made with the publication of rules of the same level to guarantee legal certainty. Thus, although we welcome the statement by the President regarding the cancellation of paid vaccines, we consider that due to the inconsistencies we have referred to, the Ministerial Regulations must be immediately withdrawn.
Based on the above matters, we request that the Minister for Health immediately releases a Health Minister Regulation to delete the provision Paragraph 1 Article (5) of Health Minister Regulation Number 19 the Year 2021 concerning the Second Change to Health Minister Regulation Number 10 the Year 2021 concerning the Vaccine Roll-out to Combat the Coronavirus disease 2019 pandemic (Covid-19) within 7 days (7×24 hours), if within the time mentioned this is not fulfilled, we will take legal and constitutional steps following the applicable laws and regulations.
Sincerely,
Lapor Covid-19 (Report Covid-19)
YLBHI – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Legal Aid Indonesia),
Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, (Constitutional Study Centre, Faculty of Law, Andalas University),
Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Human Rights Legal Centre, Faculty of Law, Airlangga University), FBHUK – Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (Legal Assistance for Equality)
Kepada Yth.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Bapak Budi Gunadi Sadikin
Di tempat
Perihal : SOMASI TERBUKA
Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!
Bersama ini kami Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan (FBHUK) memberikan somasi kepada Menteri Kesehatan RI untuk segera mencabut dan/atau membatalkan ketentuan Pada Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mengatur tentang vaksin berbayar. Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini :
Pasal 19 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 62 ayat (1) : Peningkatan kesehatan merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat untuk mengoptimalkan kesehatan melalui kegiatan penyuluhan, penyebarluasan informasi, atau kegiatan lain untuk menunjang tercapainya hidup sehat
Pasal 62 ayat (2) : Pencegahan penyakit merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan dampak buruk akibat penyakit.
Bahwa ketentuan ini juga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengharapan yang layak, dimana Presiden Republik Indonesia telam membuat pernyataan secara terbuka bahwa Vaksin akan
dilakukan gratis untuk seluruh rakyat Indonesia.
Bahwa saat darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi COVID-19 Pemerintah seharusnya lebih fokus untuk mengalokasikan sumber dana dan sumber daya untuk penyempurnaan tata Kelola pelaksanaan vaksin bagi seluruh rakyat Indonesia, ketimbang membagi sumber dayanya untuk mempersiapkan vaksin berbayar.
Bahwa menurut kami, pembatalan ketentuan vaksin berbayar tidak cukup hanya disampaikan secara verbal, karena sebagai negara hukum, pembatalan terhadap ketentuan hukum harus dilakukan dengan penerbitan peraturan yang setingkat, demi menjamin kepastian hukum. Sehingga, walaupun kami menyambut baik pernyataan Bapak Presiden tentang pembatalan vaksin berbayar, namun menilik pada ketidakonsistenan yang selama ini kami rekam, maka Permenkes dimaksud harus segera dicabut.
Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Menteri Kesehatan segera mengeluarkan Permenkes untuk mencabut kententuan pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hormat kami,
Lapor Covid-19, YLBHI, ICW, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, Lokataru, Pusat
Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Studi Hukum HAM
Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Forum Bantuan Hukum Untuk
Kesetaraan (FBHUK)
Bisnis.com, JAKARTA ? Tim Relawan LaporData LaporCovid19 masih terus menemukan gap atau selisih angka kematian kasus Covid-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat dengan akumulasi angka kematian dari tiap provinsi. Dikutip dari situs laporcovid-19.org, Kamis (29/7/2021), berdasarkan hasil rekapitulasi data Covid-19 per provinsi, hingga 23 Juli 2021, angka kematian positif Covid-19 telah mencapai 100.436 jiwa.
Li?n minh c?ng ??ng LaporCOVID-19 cho bi?t ?? ghi nh?n th?m 433 nh?n vi?n y t??Indonesia?b??t? vong do m?c COVID-19?k? t? ng?y 9/7.
Nh? v?y, k? t? khi d?ch b?nh b?ng ph?t v?o ??u th?ng Ba n?m ngo?i ??n nay, t?ng c?ng ?? c? 1.574 nh?n vi?n y t? Indonesia b? t? vong do?COVID-19.
Kasus COVID-19 di Indonesia telah mencapai lebih dari 3 juta kasus, tetapi akurasi data masih terus menjadi masalah. Hingga sekarang, Tim Relawan LaporData LaporCovid19 masih terus menemukan gap atau selisih angka kematian kasus COVID-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat dengan akumulasi angka kematian dari tiap provinsi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data COVID-19 per provinsi yang dikumpulkan tim LaporCovid19, hingga 23 Juli 2021, angka kematian positif COVID-19 telah mencapai 100.436 jiwa. Data itu belum mencakup sejumlah provinsi yang belum memperbarui data serta beberapa provinsi yang datanya tidak bisa diakses karena situsnya bermasalah, misalnya Sumatera Utara dan Maluku Utara.
Sementara itu, per 23 Juli 2021, angka kematian positif COVID-19 yang dirilis oleh pemerintah pusat sebanyak 80.598 jiwa. Oleh karena itu, terdapat selisih angka kematian sebesar 19.838 atau 24,6%. Kondisi ini menunjukkan, ada masalah serius dalam pendataan kematian akibat pandemi di Indonesia karena ada lebih dari 19.000 pasien positif Covid-19 meninggal yang datanya belum tercatat di pemerintah pusat. Padahal, dengan segala sumber daya yang dimiliki, pemerintah harusnya bisa menyajikan informasi terkait pandemi Covid-19 yang sesuai dengan kondisi lapangan, selalu diperbarui, dan sinkron dengan informasi yang dipublikasikan pemerintah daerah. Apalagi, angka kematian tersebut juga belum mencakup data kematian pasien dengan status probable.
Berdasarkan akumulasi data dari pemerintah provinsi, jumlah pasien meninggal dengan status probable sebanyak 22.926 jiwa. Oleh karena itu, jika menggunakan data pemerintah provinsi, jumlah warga meninggal, baik yang berstatus positif maupun probable, telah mencapai 123.362 jiwa. Sayangnya, data jumlah pasien probable yang meninggal itu tak pernah dipublikasikan oleh
pemerintah pusat. Berikut ini adalah grafik perkembangan perbedaan jumlah kematian pada bulan Mei Juli 2021 yang
semakin mengalami pelebaran gap angka.
Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 16 provinsi dengan jumlah kematian lebih dari 1000 jiwa. Provinsi dengan jumlah kematian positif COVID-19 terbanyak masih diduduki Jawa Tengah dengan angka kematian sebanyak 26.943, kemudian diikuti oleh Jawa Timur sebesar 17.486, Jawa Barat sebesar 14.138, dan DKI Jakarta sebesar 11.021 jiwa. Ketujuh provinsi itu mewakili 69% kematian positif
COVID-19 yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan grafik di atas, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan selisih kematian terbesar yakni sebesar 10.731, lalu diikuti oleh Jawa Barat sebesar 6.230, dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 762. Kondisi ini tentu memuncul pertanyaan, apa yang menyebabkan angka kematian positif COVID-19 di sejumlah provinsi itu mengalami selisih yang besar?
Berdasarkan pemantauan tim LaporCovid19, terdapat 106 kota/kabupaten dengan jumlah kasus aktif (dalam perawatan dan sedang isolasi mandiri) lebih dari 1000 orang. Namun, yang perli dicatat, tidak semua wilayah melakukan publikasi jumlah orang yang sedang isolasi mandiri. Berikut ini daftar wilayah tersebut:
Kota/Kabupaten | Jumlah Kasus Aktif |
Jakarta Timur | 24342 |
Jakarta Selatan | 19428 |
Jakarta Barat | 15665 |
Depok | 12969 |
Bantul | 12126 |
Surabaya | 11689 |
Jakarta Utara | 11308 |
Bogor | 10974 |
Kota Bandung | 9221 |
Jakarta Pusat | 8737 |
Sleman | 7881 |
Kota Bekasi | 7564 |
Kota Tangerang Selatan | 6876 |
Kota Tangerang | 6543 |
Kota Balikpapan | 6172 |
Surakarta | 6074 |
Purbalingga | 5977 |
Kota Serang | 5652 |
Magelang | 5154 |
Bandung | 4784 |
Kota Yogyakarta | 4784 |
Kota Medan | 4775 |
Boyolali | 4519 |
Semarang | 4494 |
Cirebon | 4477 |
Padang | 4368 |
Kota Bogor | 4363 |
Palembang | 4276 |
Kulon Progo | 4255 |
Bekasi | 4137 |
Denpasar | 4125 |
Karawang | 4028 |
Sidoarjo | 3978 |
Pekanbaru | 3580 |
Malang | 3290 |
Batam | 3077 |
Kutai Kartanegara | 3049 |
Makassar | 3039 |
Kota Tegal | 3000 |
Gunung Kidul | 2928 |
Tangerang | 2763 |
Gresik | 2747 |
Ambon | 2699 |
Kota Malang | 2468 |
Garut | 2414 |
Karanganyar | 2404 |
Kota Cirebon | 2353 |
Sragen | 2176 |
Lebak | 1372 |
Berau | 1361 |
Singkawang | 1330 |
Tegal | 1284 |
Palangka Raya | 1253 |
Tana Tidung | 1238 |
Temanggung | 1220 |
Banjarnegara | 1218 |
Banyumas | 1215 |
Lampung Utara | 1211 |
Sukabumi | 1178 |
Subang | 1155 |
Kutai Barat | 1151 |
Pasuruan | 1141 |
Mojokerto | 1133 |
Pemalang | 1126 |
Lamongan | 1071 |
Cilacap | 1064 |
Lampung Timur | 1039 |
Madiun City | 1028 |
Bengkulu | 1021 |
Banyuwangi | 1020 |
Banjar Baru | 1004 |
Narahubung:
Said Fariz Hibban (LaporCovid19) – 6281527440489
Rilis temuan ini dapat diunduh melalui tautan berikut
Salam Darurat Kesehatan Masyarakat!
Bersama ini kami yang bertanda tangan di bawah ini menyampaikan somasi kepada penerima mandat Rakyat sebagai pengurus publik
Somasi ini dilayangkan karena :
Alasan-alasan somasi akan disampaikan di bawah ini.
Bahwa tindak pidana dalam menghilangkan nyawa bukan saja kesengajaan tetapi juga kelalaian yang menyebabkan mati. Jelas terdapat kewajiban yang tidak dilakukan sejak pra bencana hingga bencana non alam terjadi di Indonesia yang salah satu akibatnya hilangnya
nyawa Rakyat Indonesia. Rakyat bertanya, apa kesibukan Pemerintah? Rakyat mencatat Presiden dan bawahannya malah sibuk dengan Omnibus Law Cipta Kerja sejak Sept 2019 hingga Oktober 2020. Omnibus Law Cipta Kerja sendiri pertama dicetuskan Joko Widodo dalam pelantikannya sebagai Presiden periode II pada September 2019, saat pandemi belum terjadi. Artinya Presiden dan jajarannya menjalankan business as usual dan mendahulukan rencana sebelum adanya pandemi COVID 19.
Berdasarkan hal-hal di atas Kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia, 25 Juli 2021
1. YLBHI
2. ICW
3. #BersihkanIndonesia
4. LBH Samarinda
5. LBH Manado
6. LBH Palembang
7. LBH Medan
8. LBH Pekanbaru
9. LBH Bali
10. LBH Palangka Raya
11. LBH Semarang
12. LBH Bandung
13. LBH Jakarta
14. LBH Surabaya
15. LBH Yogyakarta
16. LBH Makassar
17. LBH Padang
18. LBH Bandar Lampung
19. Sajogyo Institute
20. Greenpeace Indonesia
21. Enter Nusantara
22. Yayasan Perlindungan Insani
Indonesia
23. Jala PRT
24. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI)
25. LaporCovid-19
26. LBH Masyarakat
27. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
28. FSBPI
29. Perempuan Mahardhika
30. AJAR
31. RUMPUN Tjoet Njak Dien
32. IDEA (Ide dan Analitika Indonesia)
Yogyakarta
33. KontraS
34. Lokataru Foundation
35. UPC
36. JERAMI Jaringan Rakyat Miskin
Indonesia
37. JRMK Jaringan Rakyat Miskin
Kota
38. IWE (Institut of Women
Empowerment)
39. Jaringan Perempuan Pesisir Sultra
40. Circle Indonesia
41. Pamflet Generasi
42. Forum Akar Rumput Indonesia
43. PERHIMPUNAN PENDIDIKAN DEMOKRASI
44. Kalyanamitra.
45. PEKKA
46. KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat)
47. Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan.
48. SWARA
49. Yayasan Embun Pelangi (YEP Kepri)
50. Yayasan Rifka Annisa Sakina
51. LBH Apik Jakarta
52. Forum Tamansari Bersatu (FTB, Bandung)
53. Forum Pengadaan Layanan
54. Arus Pelangi
55. BILiC
56. Local Initiative For OSH Network Indonesia
57. PPKNP (Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahiangan)
58. Pantau Covid Lampung
59. Centra Initiative
60. Imparsial
61. Bangsa Mahasiswa
62. JATAM Kaltim
63. Serikat Mahasiswa Progresif UI
64. BEM Fakultas Peternakan UNPAD
65. BEM PM Univeraitas Udayana
66. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
67. Alinasi BEM Se-Semarang
68. BEM Se-Unnes
69. BEM Unsil
70. BEM STHI Jentera
71. BEM FISIP UNMUL
72. BEM FISIP UNSIL
73. Aliansi Rakyat Bergerak
74. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
75. Gerakan Mahasiswa Siliwangi
76. BEM ULM
77. LBH pos Malang
78. Kelompok Belajar Anak Muda –
Samarinda
79. BEM KM Universitas Yarsi
80. PUSaKO FH Unand
81. BEM UI
82. BEM Vokasi UI
83. BEM HUKUM UNHAS
84. BEM FKB Univeristas Telkom
85. BEM FH UPNVJ
86. BEM IKM FKUI
87. Perhimpunan Pers Mahasiswa
Indonesia (PPMI)
88. LBH Papua
89. Srikandi Lestari
90. KIKA
91. WALHI
92. WALHI Jawa Barat
93. Konfederasi Serikat Nasional (KSN )
94. Partai Rakyat Pekerja ( PRP)
95. Lingkar Studi Advokat
96. Suara Perempuan Bandung.
97. FSBKU
98. SAFETY
99. DROUPADI
100. F. SEBUMI
101. Forum Tamansari Bersatu (FTB)
102. Local Initiative For OSH Network – Indonesia
103. Cimahi Community
104. KRUHA
105. PPMI SPSI Bekasi Raya
106. Paralegal Jabar
107. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
Independent data initiative LaporCOVID-19 has reported that at least 2,641 COVID-19 patients have died in self-isolation or while awaiting emergency care during the pandemic?s second wave. The deaths were recorded from the beginning of last month until July 24 across 84 cities and regencies in 17 provinces, with the provinces of Java reporting the highest numbers.
Kematian pasien di luar fasilitas kesehatan, termasuk mereka yang isoman, menandai kegagalan rumah sakit menampung lonjakan pasien yang terus terjadi. Ini indikator paling nyata kolapsnya faskes kita.
24 Juli 2021 – LaporCovid-19 mengumpulkan data-data kematian karena Covid-19 yang terjadi di luar fasilitas kesehatan, termasuk saat isolasi mandiri, sejak pertengahan Juni hingga kini. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 22 Juli 2021, Said Fariz Hibban, Analis Data LaporCovid-19, menyebutkan bahwa terdapat 2.313 korban jiwa akibat isolasi mandiri. Data ini didapatkan dari rekapan kematian yang dilakukan oleh LaporCovid-19 untuk periode 1 Juni hingga 21 Juli 2021.
Selain berdasarkan data crowdsourcing atau dari laporan warga maupun penelusuran aktif di media dan media sosial, kemudian diverifikasi, data juga didapatkan dari laporan sejumlah lembaga kolaborator. Sebanyak 708 korban jiwa didapatkan oleh LaporCovid-19, CISDI melaporkan 446 korban jiwa dalam 30 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021 di 100 puskesmas di Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyampaikan 1.161 korban jiwa dalam rentang waktu selama awal Juni hingga 21 Juli 2021 di wilayah kerja mereka.
Dari data ini, laporan kematian pasien di luar rumah sakit telah ditemukan di 78 kabupaten/kota di 16 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kematian kasus isolasi mandiri terbanyak, yaitu sebanyak 1214 setelah kita gabungkan angka dari Dinkes DKI dengan
temuan kita. Kota Jakarta Timur menjadi Kota dengan korban jiwa akibat isolasi mandiri terbanyak sebesar 403, kabupaten terbanyak di Klaten sebanyak 99, tutur Said Fariz Fariz Hibban.
Kematian tertinggi terjadi pada tanggal 29-30 Juni 2021 dan 13-14 Juli 2021. Namun ini belum termasuk angka-angka kematian yang tidak tercatat tanggal kematiannya. Tentu angka ini bukan angka sebenarnya, karena masih banyak lagi data yang belum kami dapatkan, kami berharap lembaga-lembaga lain terkait yang memiliki akses data kematian transparan juga. kata Said Fariz Hibban.
Ahmad Arif, co-lead LaporCovid-19 mengatakan, tingginya kematian isolasi mandiri di Jakarta bukan berarti daerah lain lebih rendah. Namun, hal ini karena data di Jakarta sudah mewakili kondisi real, berkat pendataan yang baik oleh Dinkes DKI Jakarta dan kesedian
mereka membagi datanya. “Sebelum adanya data resmi dari DKI Jakarta, laporan tentang kematian isoman lebih banyak dari Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten, baru DKI Jakarta. Jadi, sangat mungkin daerah-daerah lain lebih besar korbannya, namun belum terdata dan terlaporkan dengan transparan. Ini seperti fenomena puncak gunung es,” kata dia.
Oleh karena itu, Arif berharap adanya transparansi data kematian pasien isoman, yang seharusnya bisa menjadi indikator nyata kolapsnya fasilitas kesehatan di suatu daerah. “Isoman seharusnya diperuntukkan bagi pasien gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Namun, karena
rumah sakit penuh, pasien dengan gejala sedang hingga berat terpaksa isoman di rumah, dan akhirnya tak tertolong lagi,” kata dia.
Selain itu, kematian isoman juga menandakan tidak berjalannya dengan baik pemantauan maupun dukungan bagi mereka, oleh fasilitas kesehatan primer maupun oleh lingkungan setempat. Untuk mengurangi risiko kematian pasien isoman, Arif mengusulkan, daerah agar memperbanyak pusat isolasi mandiri dengan pemantauan dari nakes. “Banyak masyarakat kesulitan menjalani isoman, terutama jika seluruh anggota keluarganya juga positif. Dukungan pemantuan kesehatan maupun logistik sangat dibutuhkan,” kata dia.
Selain karena faskes yang penuh, Arif juga menyebutkan, banyak pasien isoman yang sengaja menghindari rumah sakit, di antaranya karena termakan mis-informasi “pengkovidan”. Beberapa pasien menganggap bahwa itu sakit biasa, sehingga telat diperiksa dan meninggal. Hal ini terutama terjadi di kawasan suburban dan rural, yang merupakan buah dari kegagalan komunikasi risiko selama ini.
Arif mengatakan, transparansi data dan komunikasi risiko yang baik diperlukan agar masyarakat sadar risiko, peduli, dan taat protokol kesehatan, termasuk bisa merespon dengan tepat jika ada yang memiliki gejala Covid-19. Informasi yang baik, transparan, apa adanya akan membangung sense of crisis di masyarakat.
Mengenai pelaporan data kematian di DKI Jakarta, dr. Lies Dwi, Kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) Dinkes DKI, menuturkan bahwa DKI Jakarta berupaya memiliki pelaporan data kematian yang bisa diandalkan, karena kami sudah melakukan surveilans kematian mulai dari tahun 2018, baik yang meninggal di dalam RS atau luar fasyankes, termasuk pemberian sertifikat pada mereka yang meninggal di RS dan luar fasyankes.
Kerja kolaboratif lintas-sektor juga dilakukan oleh Dinkes DKI, Pencatatan kematian dimanfaatkan oleh Dinas Taman Kota di bagian pemakaman yang menghimpun data pemakaman. Data tersebut dipakai oleh Dukcapil untuk pencatatan kependudukan. tutur dr.
Lies Dwi.
dr. Vini, Kabid Yankes Dinkes Jawa Barat, juga menyatakan bahwa penatalaksanaan kasus di luar faskes butuh bantuan dari berbagai sektor. Kami harap berbagai lembaga
masyarakat juga dapat membantu pemantauan pasien di luar fasilitas kesehatan. Ada pasien
yang tidak terpantau karena keterbatasan sumber daya tenaga kesehatan, walau kami sudah
siapkan pusat isolasi
dr. Sutrisno, SpOG. K, Ketua IDI Jawa Timur, mengingatkan kembali bahwa penanganan pandemi, khususnya menekankan kematian saat isolasi mandiri, perlu adanya angka testing yang sesuai dengan standar Badan Kesehatan Dunia untuk dapat menjaring data pasien positif secara akurat. Dengan adanya testing yang kuat, maka data pasien positif akan terdata secara dini dan terjaring , sehingga fasilitas tidak kebanjiran. Ketika fasilitas kesehatan meluap maka warga meninggal saat isolasi mandiri dan mereka tidak tercatat pada data
kematian
Banyaknya kasus kematian isolasi mandiri tidak dilaporkan membuat data ini tidak dapat dijadikan untuk pengambilan keputusan. Jangan heran jika data di Malang hanya 0, padahal data di kuburan hampir 20-30 kali lipat, tapi ini terjadi di seluruh kota/kabupaten tutur Ketua IDI Jatim ini.
Diah Saminarsih, Senior Advisor on Gender on Youth WHO dan pendiri CISDI, menjelaskan bahwa 446 kematian dalam isolasi mandiri dari 100 puskesmas di 12 kabupaten kota di Jawa Barat di bawah program PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara) kemungkinan masih under-reported, karena dari 100 puskesmas, yang melakukan melakukan pelaporan lengkap hanya 97 puskesmas dan saat itu, beberapa relawan PUSPA juga mengalami Covid-19.
Kematian terbanyak pada lansia dan orang berkomorbid. Dari 925 Kartu Keluarga yang diambil sampelnya, 38% tidak berada dalam kondisi rumah yang memungkinkann untuk isolasi mandiri, seperti tinggal bersama orang dengan komorbid, ibu hamil, anak kecil, lansia (tidak bisa memisahkan antara anggota yang sakit dengan keluarga yang sehat).
Rekomendasi
Melihat tren kematian isolasi mandiri, LaporCovid-19 mendesak Pemerintah Pusat maupun
Daerah untuk:
LaporCovid-19 adalah wadah (platform) sesama warga untuk berbagi informasi mengenai angka kejadian terkait COVID-19 di sekitar kita. Pendekatan bottom-up melalui citizen reporting atau crowdsourcing agar setiap warga bisa ikut menyampaikan informasi seputar kasus terkait COVID-19. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
Website: www.laporcovid19.org
IG: @laporcovid19
Twitter: @laporcovid
FB: Koalisi Warga LaporCovid-19
Narahubung: Amanda (+6285866044058)
Menanggapi hal itu, Epidemiolog Kolaborator Laporcovid19 Henry Surendra mengatakan, jika sebenarnya tidak ada standar baku untuk membuat kategori zonasi risiko seperti yang banyak digunakan daerah- daerah di Indonesia. Menurur Henry, WHO hanya mengklasifikasikan terkait dengan level penularan covid-19 itu sendiri. Hal itu mencakup baik, penularan komunitas hingga lokal.