Menghitung Kematian Berlebih di Indonesia Selama Pandemi

Perhitungan tentang kematian lebih (exess mortality) dapat memberikan informasi tentang beban kematian terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk kematian yang secara langsung maupun tidak langsung. Kematian berlebih biasanya didefinisikan sebagai perbedaan antara jumlah kematian yang diamati dalam periode waktu tertentu dan jumlah kematian yang diharapkan dalam periode waktu yang sama.

Setahun Sengkarut Data Kematian Terkait Covid-19 di Indonesia

Setahun sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan, pencatatan korban jiwa masih juga bermasalah. Pencatatan data kematian di Indonesia masih belum mengikuti pedoman WHO sejak April 2020 untuk menghitung jumlah korban yang meninggal dengan status terduga Covid-19, meliputi suspek dan probable, selain yang terkonfirmasi positif dengan tes PCR. Selain itu, jumlah korban jiwa dengan status positif Covid-19 yang diumumkan Pemerintah Pusat juga lebih kecil dibandingkan data yang dilaporkan Kabupaten/Kota.

Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Pada 27 Februari 2021, LaporCovid-19 mengadakan diskusi publik dengan tema Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?. Diskusi ini diselenggarakan untuk menanggapi keputusan Menteri Kesehatan RI yang telah memperbolehkan pelaksanaan vaksin mandiri oleh badan usaha kepada karyawannya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?

Di masa darurat pandemi seperti sekarang, vaksinasi Covid-19 beserta testing, tracing, dan perawatan medis lainnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Konstitusi. Namun sayang, pemerintah kembali gagal memastikan peningkatan surveilans epidemiologi dan kesehatan masyarakat termasuk 3T. Pemerintah menjadi pengampu pemenuhan semua hak atas pelayanan medis termasuk pemberian vaksin. Selain itu, pemerintah tidak seharusnya menghabiskan energi untuk lobi dan kerjasama bilateral untuk kelompok non-prioritas.

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan   19 Februari 2021. Presiden Republik Indonesia berkomitmen memberikan insentif dan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana …

Policy Brief : Percepatan Penyaluran Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19

Data tim Pusara Digital LaporCovid-191 hingga 05 Februari 2021menunjukkan terdapat setidaknya 704 kasus kematian tenagakesehatan akibat Covid-19. Namun, hanya 197 Ahli Waris/Keluarga2tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian. Artinya,tidak lebih dari setengah jumlah tenaga kesehatan yang meninggal,Keluarga/Ahli Warisnya belum mendapatkan santunan kematian.

Penanganan Pandemi Bermasalah: Pemerintah Makin Abai Terhadap Perlindungan Tenaga Kesehatan

SIARAN PERS Penanganan Pandemi Bermasalah: Pemerintah Makin Abai Terhadap Perlindungan Tenaga Kesehatan   Kebijakan pemerintah penanganan Covid-19 kembali menuai persoalan. Pada 1 Februari 2021 lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis …

Jamin Kesetaaran Hak atas Kesehatan Masyarakat dan Lindungi Pelapor

LaporCovid-19, YLBHI, dan CISDI kembali mengingatkan untuk memenuhi hak atas kesehatan bagi setiap individu. Selain itu, ketiga organisasi juga meminta pemerintah memastikan perlindungan, keselamatan, dan keamanan bagi warga yang melaporkan musibah Covid-19 yang menimpa diri maupun keluarga mereka. Permintaan ini disampaikan menyusul munculnya tanggapan dan berita yang menyudutkan upaya masyarakat sipil saat menyampaikan laporan warga terkait sulitnya mendapatkan layanan karena penuhnya fasilitas kesehatan.