Perlunya Dihapus Sanksi Vaksinasi Dalam Perpres 14 Tahun 2021

23 Maret 2021 – Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021 telah mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Perpres sebelumnya dan salah satunya adalah Pasal 13A dan 13B

Menghitung Kematian Berlebih di Indonesia Selama Pandemi

Perhitungan tentang kematian lebih (exess mortality) dapat memberikan informasi tentang beban kematian terkait dengan pandemi COVID-19, termasuk kematian yang secara langsung maupun tidak langsung. Kematian berlebih biasanya didefinisikan sebagai perbedaan antara jumlah kematian yang diamati dalam periode waktu tertentu dan jumlah kematian yang diharapkan dalam periode waktu yang sama.

Setahun Sengkarut Data Kematian Terkait Covid-19 di Indonesia

Setahun sejak kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan, pencatatan korban jiwa masih juga bermasalah. Pencatatan data kematian di Indonesia masih belum mengikuti pedoman WHO sejak April 2020 untuk menghitung jumlah korban yang meninggal dengan status terduga Covid-19, meliputi suspek dan probable, selain yang terkonfirmasi positif dengan tes PCR. Selain itu, jumlah korban jiwa dengan status positif Covid-19 yang diumumkan Pemerintah Pusat juga lebih kecil dibandingkan data yang dilaporkan Kabupaten/Kota.

Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?

Pada 27 Februari 2021, LaporCovid-19 mengadakan diskusi publik dengan tema Adil dan Bijakkah Vaksin Mandiri?. Diskusi ini diselenggarakan untuk menanggapi keputusan Menteri Kesehatan RI yang telah memperbolehkan pelaksanaan vaksin mandiri oleh badan usaha kepada karyawannya, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Vaksin Mandiri untuk Kesetaraan dan Keadilan Sosial: Tolak atau Tunda?

Di masa darurat pandemi seperti sekarang, vaksinasi Covid-19 beserta testing, tracing, dan perawatan medis lainnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Konstitusi. Namun sayang, pemerintah kembali gagal memastikan peningkatan surveilans epidemiologi dan kesehatan masyarakat termasuk 3T. Pemerintah menjadi pengampu pemenuhan semua hak atas pelayanan medis termasuk pemberian vaksin. Selain itu, pemerintah tidak seharusnya menghabiskan energi untuk lobi dan kerjasama bilateral untuk kelompok non-prioritas.

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan

Perlunya Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan   19 Februari 2021. Presiden Republik Indonesia berkomitmen memberikan insentif dan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI No.HK. 01. 07/ Menkes/2539/2020 yang menyatakan bahwa segenap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 berhak mendapatkan dana …